Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus di Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan pembiayaan yang memadai;
b.
bahwa agar pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus dapat terlaksana dengan baik, tertib dan teratur serta dapat dipertanggung jawabkan, maka perlu pengaturan biaya yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan khusus;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tenting Retribusi Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Pelayanan Kesehatan Khusus di Provinsi Kalimantan Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tallun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
14.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;
15.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
16.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 6 seri C Nomor 1);
17.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2003 Nomor 16 Seri D Nomor 12);
18.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 2).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA DAN UNIT PELAYANAN KESEHATAN KHUSUS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
2.
Pemerintuh Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
4.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat;
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat;
6.
Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat;
7.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat;
8.
Unit Pelayanan adalah Unit Pelayanan Kesehatan Khusus pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat;
9.
Kepala Unit adalah Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Khusus pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat;
10.
Pelayanan Kesehatan Jiwa adalah pelayanan kesehatan jiwa pada Rurnah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat atau Unit Pelayanan Kesehatan Khusus, yang terdiri dari Pelayanan Standar dan Non Standar;
11.
Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Khusus adalah Pelayanan Kesehatan khusus dan pelayanan Kesehatan lainnya pada Unit Pelayanan Kesehatan khusus Provinsi Kalimantan Barat, yang terdiri dari Pelayanan Rawat Inap dan Rawat JaIan;
12.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atau Unit Pelayanan atas pemakaian sarana dan fasilitas Rumah Sakit atau Unit Pelayanan;
13.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, rehabilitasi sosial dan atau pelayanan lainnya;
14.
Pasien adalah setiap orang yang menerima pelayanan dan menggunakan sarana Rumah Sakit atau Unit Pelayanan;
15.
Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Rumah Sakit atau Unit Pelayanan;
16.
Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik, rehabilitasi sosial dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di tempat perawatan paling kurang 1(satu) hari di Rumah Sakit atau Unit Pelayanan;
17.
Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap pasien untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik, rehabilitasi sosial dan atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap;
18.
Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan yang memerlukan tindakan segera yang diberikan kepada pasien;
19.
Pelayanan Rawat Sehari(One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik, rehabilitasi sosial dan atau pelayanan kesehatan lainnya dan menempati tempat tidur satu hari atau kurang;
20.
Pelayanan Farmasi adalah pelayanan penyediaan obat-obatan, bahan kimia dan bahan-bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya;
21.
Pelayanan Medik adalah pelayanan yang diberikan terhadap pasien yang diIaksanakan oleh tenaga medik dan paramedik seperti observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, Radioterapi, elektromedik, Rehabilitasi Medik, Rehabilitasi Sosial, Medikolegal dan Konsultasi Khusus;
22.
Pelayanan Non Medik adalah pelayanan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan, seperti Pendidikan dan Latihan, dan penggunaan fasilitas lainnya di Lingkungan Rumah Sakit atau Unit Pelayanan;
23.
Pelayanan Penunjung Medik adalah pelayanan untuk menunjang... yang terdiri dari Laboratorium Patologi Klinik, Radiodiagnostik.... penunjang lainnya;
24.
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan.... dengan pelayanan medik, yang terdiri dari pelayanan Pemulasaran.....;
25.
Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam... gizi dan atau konsultasi lainnya;
26.
Pelayanan Medikolegal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan.... yang diwujudkan dalam bentuk Visum et Repertum;
27.
Surat tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk.... penagihan dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
28.
Penerimaan Fungsional adalah seluruh penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas penggunaan sarana dan jasa pelayanan Rumah Sakit atau Unit Pelayanan;
29.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang;
30.
Surat Tagihan Retribusi yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan penagihan dan atau sanksi Administrasi berupa bunga dan atau denda;
31.
Sistem Remunerasi adalah Sistem pembagian jasa pelayanan sebagai upaya imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan karyawan Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Retribusi sebagai Pembayaran atas Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Pelayanan Kesehatan Khusus, disebut dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Pelayanan Kesehatan Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan; (2) Pelayanan kesehatan yang diberikan sebagaimana dimaksud ayat(1) meliputi: a. Pelayanan Medik: 1. Rawat Jalan; 2. Rawat Inap; 3. Rawat Gawat Darurat; 4. Rawat Sehari; 5. Tindak Medik Operatif; 6. Tindak Medik Non Operatif; 7. Konsultasi Jiwa; 8. Penanganan Penyalahgunaan Zat. b. Pelayanan Medik Operatif; c. Pelayanan Medik Non Operatif; d. Pelayanan Penunjang Medik; e. Pelayanan Penunjang Non Medik; f. Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Sosial; g. Pemeriksaan Psikometri dan Pemeriksaan lainnya; h. Konsultasi Khusus; i. Pelayanan Medikolegal; j. Pemulasaran Jenazah; k. pelayanan lainnya.
(1)
Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan;
(2)
Pelayanan kesehatan yang diberikan sebagaimana dimaksud ayat(1) meliputi:
a.
Pelayanan Medik:
1.
Rawat Jalan;
2.
Rawat Inap;
3.
Rawat Gawat Darurat;
4.
Rawat Sehari;
5.
Tindak Medik Operatif;
6.
Tindak Medik Non Operatif;
7.
Konsultasi Jiwa;
8.
Penanganan Penyalahgunaan Zat.
b.
Pelayanan Medik Operatif;
c.
Pelayanan Medik Non Operatif;
d.
Pelayanan Penunjang Medik;
e.
Pelayanan Penunjang Non Medik;
f.
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Sosial;
g.
Pemeriksaan Psikometri dan Pemeriksaan lainnya;
h.
Konsultasi Khusus;
i.
Pelayanan Medikolegal;
j.
Pemulasaran Jenazah;
k.
pelayanan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukurn yang mendapatkan pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis, sifat, kelas perawatan banyaknya pelayanan yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan kepada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan: a. Jasa Sarana; b. Jasa Pelayanan.
a.
Jasa Sarana;
b.
Jasa Pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1) Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pada rawat inap dan rawat jalan; (2) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1), tercantum dalam Iampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1)
Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pada rawat inap dan rawat jalan;
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1), tercantum dalam Iampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1) Pelayanan pengobatan dan perawatan untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin, ditetapkan melalui suatu perjanjian tertulis yang disebut Perjanjian Kerja Sama(PKS); (2) Dalarn menentukan besarnya tarif, Direktur atau Kepala Unit dapat mengacu pada tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dan/atau yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(1)
Pelayanan pengobatan dan perawatan untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin, ditetapkan melalui suatu perjanjian tertulis yang disebut Perjanjian Kerja Sama(PKS);
(2)
Dalarn menentukan besarnya tarif, Direktur atau Kepala Unit dapat mengacu pada tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dan/atau yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1) Pelayanan Medical Check-up untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin, ditentukan melalui Perjanjian Kerja Sama; (2) Pelayanan Medical Check-up atas permintaan sendiri dikenakan tarif tersendiri.
(1)
Pelayanan Medical Check-up untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin, ditentukan melalui Perjanjian Kerja Sama;
(2)
Pelayanan Medical Check-up atas permintaan sendiri dikenakan tarif tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pasien yang masuk dan menempati kelas perawatan kurang dari 24 jam dikenakan tarif rawat inap 1(saatu) hari penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1) Biaya pelayanan pengobatan dan perawatan bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS), Pensiunan, Perintis Kemerdekaan dan Veteran yang dijamin oleh pihak penjamin, ditentukan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit atau Unit Pelayanan dengan pihak penjamin; (2) Ikatan Kerja Sama sebagaimana dimaksud ayat(1), ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Unit dengan pihak penjamin dan diketahui oleh Gubernur.
(1)
Biaya pelayanan pengobatan dan perawatan bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS), Pensiunan, Perintis Kemerdekaan dan Veteran yang dijamin oleh pihak penjamin, ditentukan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit atau Unit Pelayanan dengan pihak penjamin;
(2)
Ikatan Kerja Sama sebagaimana dimaksud ayat(1), ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Unit dengan pihak penjamin dan diketahui oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAYANAN FARMASI
Pasal 14
Pelayanan Farmasi dan obat-obatan Rumah Sakit atau Unit Pelayanan ditetapkan sebagai berikut: a. Bahan dan obat untuk semua jenis pelayanan farmasi sebesar faktur pembeliannya ditambah jasa sarana dan jasa pelayanan tetapi tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi; b. Biaya obat generik ditetapkan setinggi-tingginya sama dengan harga patokan tertinggi obat generik; c. Besarnya jasa sarana dan jasa pelayanan ditetapkan masing-masing 10% dan 12,5% dari hargaa faktur pembelian.
a.
Bahan dan obat untuk semua jenis pelayanan farmasi sebesar faktur pembeliannya ditambah jasa sarana dan jasa pelayanan tetapi tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi;
b.
Biaya obat generik ditetapkan setinggi-tingginya sama dengan harga patokan tertinggi obat generik;
c.
Besarnya jasa sarana dan jasa pelayanan ditetapkan masing-masing 10% dan 12,5% dari hargaa faktur pembelian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan farmasi kepada masyarakat, Rumah Sakit dan unit Pelayanan dapat mengelola sendiri pelayanan farmasi dimaksud; (2) Pengelolaan pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud ayat(1), akan diatur Iebih lanjut denga Peraturan Gubernur atas usulan Direktur atau Kepala Unit.
(1)
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan farmasi kepada masyarakat, Rumah Sakit dan unit Pelayanan dapat mengelola sendiri pelayanan farmasi dimaksud;
(2)
Pengelolaan pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud ayat(1), akan diatur Iebih lanjut denga Peraturan Gubernur atas usulan Direktur atau Kepala Unit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
WILAYAH PUNGUTAN DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
Pasal 16
Wilayah pungutan adalah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang atau Unit Pelayanan Kesehatan Khusus di Pontianak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Retribusi terhutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan objek retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 18
(1) Wajib retribusi atau kuasanya diwajibkan mengisi Surat Pendaftraan Objek Retribusi Daerah(SPdORD) atau dokumen lain yang dipersamakan; (2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya; (3) Bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Wajib retribusi atau kuasanya diwajibkan mengisi Surat Pendaftraan Objek Retribusi Daerah(SPdORD) atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya;
(3)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 19
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(1) Peraturan Daerah ini, ditetapkan retribusi terhutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang sesuai dengan objek retribusi; (2) Bentuk, isi dan cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(1) Peraturan Daerah ini, ditetapkan retribusi terhutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang sesuai dengan objek retribusi;
(2)
Bentuk, isi dan cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 20
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan; (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai sesuai dengan objek retribusi.
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai sesuai dengan objek retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 21
(1) Pembayaran retribusi harus dilakukan tunai/lunas; (2) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi yang terhutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; (3) Tata Cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan tunai/lunas;
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi yang terhutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3)
Tata Cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(1), diberikan tanda bukti pembayaran; (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan; (3) Bentuk, isi, ukuran dan tanda bukti pembayaran, buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(1), diberikan tanda bukti pembayaran;
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan;
(3)
Bentuk, isi, ukuran dan tanda bukti pembayaran, buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PENYETORAN
Pasal 23
(1) Penyetoran retribusi dilakukan oleh Bendahara Penerimaan yang ditetapkan oleh Gubernur setelah terlebih dahulu diterbitkan SKRD; (2) Penyetoran retribusi dilakukan secara tunai/lunas; (3) Bendahara Penerimaan diwajibkan menyetorkan hasil pungutan retribusi secara bruto ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam pada hari kerja; (4) Rincian tata cara penyetoran dan sarana yang digunakan barupa formulir/blanko, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Penyetoran retribusi dilakukan oleh Bendahara Penerimaan yang ditetapkan oleh Gubernur setelah terlebih dahulu diterbitkan SKRD;
(2)
Penyetoran retribusi dilakukan secara tunai/lunas;
(3)
Bendahara Penerimaan diwajibkan menyetorkan hasil pungutan retribusi secara bruto ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam pada hari kerja;
(4)
Rincian tata cara penyetoran dan sarana yang digunakan barupa formulir/blanko, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGELOLAAN PENERIMAAN
Pasal 24
(1) Penerimaan retribusi terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan; (2) Jasa pelayanan dikembalikan 95% kepada Direktur atau Kepala Unit paling lama bulan berikutnya; (3) Penggunaan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud ayat(2) diatur dengan sistem remunerasi yang diatur dengun Peraturan Gubernur atas usulan Direktur atau Kepala Unit.
(1)
Penerimaan retribusi terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan;
(2)
Jasa pelayanan dikembalikan 95% kepada Direktur atau Kepala Unit paling lama bulan berikutnya;
(3)
Penggunaan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud ayat(2) diatur dengan sistem remunerasi yang diatur dengun Peraturan Gubernur atas usulan Direktur atau Kepala Unit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 25
(1) Pengeluaran surat teguran/peringatan, surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran; (2) Setelah jangka waktu 7(tujuh) hari tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang; (3) Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat(2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk; (4) Bentuk-bentuk formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan, surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
(2)
Setelah jangka waktu 7(tujuh) hari tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang;
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat(2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk;
(4)
Bentuk-bentuk formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 26
(1) Direktur dan Kepala Unit diberi kewenangan untuk mengurangi atau membebaskan retribusi pelayanan pengobatan bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin, seperti gelandangan, narapidana, panti asuhan dan pengungsi; (2) Tata Cara pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Direktur dan Kepala Unit diberi kewenangan untuk mengurangi atau membebaskan retribusi pelayanan pengobatan bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin, seperti gelandangan, narapidana, panti asuhan dan pengungsi;
(2)
Tata Cara pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 27
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi berupa bunga 2%(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGAWASAN
Pasal 28
(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini; (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Gubernur dapat menunjuk pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini;
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Gubernur dapat menunjuk pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 29
(1) Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku; (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan berkenaan dengan adanya tindak pidana, meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana terscbut; b. meminta keterangan atau barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya; c. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukannya; d. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; e. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana tersebut; f. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang lain/dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; g. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut; h. memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; i. menghentikan penyidikan; j. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(1)
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku;
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan berkenaan dengan adanya tindak pidana, meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana terscbut;
b.
meminta keterangan atau barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya;
c.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukannya;
d.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
e.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana tersebut;
f.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang lain/dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
g.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut;
h.
memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
i.
menghentikan penyidikan;
j.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat(1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi terhutang; (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1), adalah pelanggaran.
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat(1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi terhutang;
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1), adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
(1) Apabila Rumah Sakit atau Unit Pelayanan ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum(BLU) maka penerimaan dan pengelolaan keuangan Rumah Sakit atau Unit Pelayanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh pemerintah; (2) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Apabila Rumah Sakit atau Unit Pelayanan ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum(BLU) maka penerimaan dan pengelolaan keuangan Rumah Sakit atau Unit Pelayanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh pemerintah;
(2)
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini. dengan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 28 Desember 2007
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
Ttd USMAN JA'FAR
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 28 Desember 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Ttd
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2007 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah diharapkan dapat terwujud. Disisi lain prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi umum, khususnya Retribusi Pelayanan Pelayanan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat sesuai kewenangannya perlu didasarkan atas kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Sasaran dalam penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Pelayanan Kesehatan Khusus tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dan ditetapkan berdasarkan azas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. Hal ini perlu mendapat perhatian mengingat upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit yang baik dan optimal untuk menjawab kebutuhan masyarakat pada suatu pihak dan kemajuan kedokteran pada pihak lain dibutuhkan dukungan dana yang cukup besar, sehingga untuk dapat meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus kepada masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat diperlukan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Pelayanan Kesehatan Khusus yang disesuaikan dengan kondisi harga pasar saat ini. Seperti diketahui bahwa tarif pelayanan kesehatan jiwa sampai saat ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Menteri Kesehatan nomor KU.03.01.1.3.1155 tanggal 31 Maret 2000 tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Pusat Singkawang Tahun Anggaran 2000. Bertolak dari uraian tersebut di atas maka Retribusi Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Pelayanan Khusus merupakan retribusi yang cukup potensial bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penunjang kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pelayanan masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…