PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 10 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa adanya penambahan Pendapatan dan Belanja Daerah tentang Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2002, maka Daerah;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi Tahun 2001 dan Belanja Daerah Propinsi Jambi perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi dalam Lingkungan Daerah Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 112);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1998 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1979 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 510-361 Tahun 2001 tentang Program Pembinaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pengendalian Kredit Anggaran;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 510-361 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 510-361;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1997 tentang Penggunaan Sistem Digital dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 27 Seri D);
22.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jambi;
23.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jambi Nomor 23 Tahun 2002 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2002 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Propinsi Jambi.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp.281.985.319.000,- bertambah menjadi Rp.133.178.288.000,- sehingga menjadi Rp.415.163.427.000,-
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp.281.985.319.000,- bertambah menjadi Rp.133.178.288.000,- sehingga menjadi Rp.415.163.427.000,- dengan rincian sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp.211.284.520.600,- Bertambah Rp.71.199.156.000,- Belanja Rutin setelah perubahan Rp.282.483.682.000,-
b.
Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp.70.700.613.000,- Bertambah Rp.61.979.132.000,- Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp.132.679.745.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran II Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran III Peraturan Daerah ini;
(4)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran IV Peraturan Daerah ini;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp.14.997.157.000,- bertambah berjumlah Rp.587.645.000,- sehingga menjadi Rp.15.584.802.000,-
(2)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Pendapatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebagaimana tertera pada Lampiran V Peraturan Daerah ini;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp.14.997.157.000,- bertambah berjumlah Rp.587.645.000,- sehingga menjadi Rp.15.584.802.000,-
(2)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Belanja dimaksud pada ayat (1) Pasal ini sebagaimana tertera pada Lampiran V Peraturan Daerah ini;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal Juli 2002
Diundangkan di Jambi
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI,
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2002 NOMOR 12 SERI A NOMOR 12
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2002, dengan mempertimbangkan adanya penambahan pendapatan dan belanja daerah serta kebutuhan penyesuaian anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.