PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1995
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diserahkannya sebagian Urusan Pemerintahan dibidang Kepariwisataan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka pengaturan Usaha Pondok Wisata menjadi urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
b.
bahwa Pondok Wisata sebagai salah satu usaha kegiatan Pariwisata perlu dibina agar perkembangannya dapat lebih mantap dan dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih tinggi.
c.
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatur Usaha Pondok Wisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2912);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3114);
6.
Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Perizinan Retribusi dibidang Usaha Pariwisata;
7.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 292/HK.205/Perb-79 dan Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
8.
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 74/PW.105/MPPT-1985 tentang Peraturan Usaha Pondok Wisata;
9.
Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor 104/PW.105/MPPT-89 tentang Perubahan Pasal 6 Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT-1985 tentang Peraturan Usaha Pondok Wisata;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 104 Tahun 1981 Seri D Nomor 100);
12.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985 tentang Uang Leges (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1987 Seri B Nomor 1);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1988 Seri D Nomor 9);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG USAHA PONDOK WISATA DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Tamu Pondok Wisata adalah orang yang menginap di Pondok Wisata dengan membayar;
c.
Usaha Pondok Wisata adalah Usaha Perorangan dengan menggunakan sebagian dari rumah tinggalnya untuk penginapan bagi setiap orang dengan perhitungan pembayaran harian;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BENTUK USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 2
(1)
Usaha Pondok Wisata berbentuk Usaha Perorangan.
(2)
Modal Usaha Pondok Wisata dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Pemilik Pondok Wisata sekaligus pengelola.
BAB III
PERSYARATAN PENGUSAHAAN
Pasal 3
(1)
Pengusahaan Pondok Wisata adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan.
(2)
Pengusahaan Pondok Wisata diberikan tanda pengenal sesuai fasilitas yang disediakan dan harus dipasang ditempat yang mudah dilihat umum:
a.
Tanda pengenal warna biru pada lingkaran untuk Pondok Wisata yang mempunyai fasilitas minimal: tempat tidur, kamar mandi, telepon dan pelayanan makan;
b.
Tanda pengenal warna kuning pada lingkaran untuk Pondok Wisata yang mempunyai fasilitas minimal: tempat tidur, kamar mandi dan telepon;
c.
Tanda pengenal warna merah pada lingkaran untuk Pondok Wisata yang mempunyai fasilitas minimal: tempat tidur, dan kamar mandi;
d.
Bentuk dan ukuran tanda pengenal tersebut ayat (2) Pasal ini seperti tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Pengusahaan Usaha Pondok Wisata harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Lampiran I, II dan III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 4
Pengelola Usaha Pondok Wisata berkewajiban:
a.
Mendaftarkan usahanya kepada Gubernur Kepala Daerah Cq. Kepala Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disertai data yang lengkap dengan mengisi formulir yang disediakan, dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun sekali wajib mendaftarkan ulang;
b.
Memberi laporan statistik penghunian kamar secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan tembusan kepada Kantor Wilayah VII Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Jawa Tengah;
c.
Memelihara hygiene dan sanitasi serta pekarangan dan lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Memasang papan nama dan membuat persyaratan penghunian kamar, termasuk tarif kamar dan diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dibaca tamu Pondok Wisata.
Penjelasan Pasal:
Pendaftaran dengan cara mengisi formulir yang disediakan Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan mencantumkan serta melengkapi data. Daftar ulang tiap 5 tahun sekali, kecuali bila sebelumnya ada perubahan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan data sebelumnya. Laporan Statistik berisi laporan jumlah tamu, lama tinggal dan asal tamu wisatawan.
Pasal 5
Pengelola Usaha Pondok Wisata dilarang menggunakan Usaha Pondok Wisata untuk kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta melanggar kesusilaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
(1)
Pembinaan dan pengawasan Usaha Pondok Wisata dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Dalam upaya pembinaan dan pengawasan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk memberikan bimbingan dan petunjuk baik teknis maupun operasional.
(3)
Dalam hal yang dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta laporan kepada Pengelola Pondok Wisata.
Penjelasan Pasal:
Pejabat yang ditunjuk dimaksud adalah dinas teknis, yaitu Dinas Pariwisata atau pejabat lain yang ditunjuk.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 7
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 5 Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana yang dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 8
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka ataupun saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain ritenurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan benda;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan saksi;
f.
Pemeriksaan ditempat kejadian;
g.
dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Usaha Pondok Wisata harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 23 Oktober 1995
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ketua.
ttd.
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 556.33-795 tanggal 27-9-1996
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 40 Tanggal: 15-11-1996
Seri: C Nomor: 1
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pelaksana Harian
ttd.
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 Tanggal 13 Agustus 1979, maka urusan Pondok Wisata menjadi urusan daerah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT-1995 tentang Peraturan Usaha Pondok Wisata, urusan Pondok Wisata menjadi urusan daerah dalam hal pembinaan yang menyangkut perencanaan, pengaturan dan pengawasannya.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembinaan Pondok Wisata adalah dalam upaya memberikan pelayanan yang menarik dan maksimal terhadap wisatawan yang sangat penting artinya bagi kemajuan dan perkembangan industri pariwisata di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah.
Pembinaan Pondok Wisata dimaksudkan agar mampu ikut meningkatkan dan mengembangkan sumber dan potensi budaya dan adat-istiadat daerah yang merupakan daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung di Jawa Tengah. Untuk itu Pondok Wisata yang akan melakukan kegiatan pengelolaan harus terdaftar dan terdata agar dapat dikenal dan kepadanya dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.