Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1993

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:1993
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pelatihan Kerja
Sub Subsektor
:
Sertifikasi & Kompetensi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1993

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya memanfaatkan potensi sumber daya manusia sebesar-besarnya diperlukan latihan kerja baik bersifat teknis, manajerial dan kewirausahaan melalui latihan ketrampilan tenaga kerja yang dapat mencapai daya guna dan hasil guna terhadap peningkatan produktifitas tenaga kerja maupun perusahaan pada umumnya;
b.
bahwa dalam penyelenggaraan latihan ketrampilan tenaga kerja dimaksud huruf a, perlu adanya penanganan secara terpadu oleh Pemerintah dan Swasta khususnya Perusahaan, untuk melatih dan membiayai latihan kerja dalam bentuk Wajib Latih Tenaga Kerja dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b maka dipandang perlu untuk menetapkan Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948;
4.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;
6.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;
7.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;
8.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
9.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
10.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan Tugas dan Kewajiban mengenai urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja;
16.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggungjawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
17.
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan;
18.
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
20.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri Nomor KEP-564/MEN/92 tanggal 8 Desember 1992 Nomor 115 Tahun 1992 tentang Dewan Ketenagakerjaan Daerah;
21.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 770/KMK.04/90 tanggal 14 Juli 1990 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Latihan Karyawan Pemagangan dan Beasiswa;
22.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
23.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1988;
24.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1988 tentang Usaha Penampungan dan Penyaluran Tenaga Kerja di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG WAJIB LATIH TENAGA KERJA BAGI PERUSAHAAN DAN IURAN WAJIB LATIH TENAGA KERJA BAGI PERUSAHAAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah, adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Perburuhan, adalah Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Perusahaan, adalah suatu usaha atau Badan Hukum yang dijalankan dengan tujuan untuk mencari keuntungan dan atau tujuan lain baik milik swasta maupun Pemerintah;
d.
Lembaga Latihan Kerja, adalah lembaga yang kegiatan utamanya menyelenggarakan latihan tenaga kerja maupun pencari kerja meliputi bidang teknis/skill, manajemen, kepemimpinan dan kewirausahaan;
e.
Tenaga Kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang dengan menggunakan ketrampilan tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
f.
Pencari kerja, adalah orang yang secara aktip mencari pekerjaan, utamanya yang berusia 14 tahun keatas;
g.
Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan, selanjutnya disingkat WLTKP adalah suatu sistem pengelolaan latihan kerja yang wajib diikuti oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu;
h.
Iuran wajib, adalah iuran dalam bentuk uang yang wajib disetorkan oleh perusahaan kepada Kas Daerah;
i.
Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan, selanjutnya disingkat IWLTKP, adalah sistem pengelolaan pendanaan pelaksanaan latihan kerja di Jawa Tengah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Wajib Latih Tenaga Kerja adalah untuk menyiapkan dan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, disiplin, dan etos kerja bagi pekerja dan pencari kerja guna mengisi kebutuhan pasar kerja dan peningkatan produktifitas kerja;
(2)
Maksud dan tujuan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja untuk menghimpun dana dari perusahaan guna membantu penyelenggaraan latihan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WAJIB LATIH TENAGA KERJA
Pasal 3
(1)
Setiap perusahaan wajib menyelenggarakan latihan kerja;
(2)
Peserta WLTKP adalah:
a.
Pencari Kerja;
b.
Calon Pekerja;
c.
Pekerja;
(3)
Persyaratan bagi peserta Latihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyelenggara WLTKP adalah:
a.
Dinas Perburuhan;
b.
Perusahaan;
c.
Lembaga latihan kerja lainnya;
(2)
Penyelenggara WLTKP harus memenuhi syarat-syarat:
a.
Memiliki ijin menyelenggarakan latihan kerja dari Instansi yang berwenang;
b.
Memiliki sarana dan fasilitas latihan kerja;
c.
Memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan latihan kerja;
(3)
Terhadap Perusahaan yang telah menyelenggarakan pelatihan dengan dana dari Perusahaan yang bersangkutan, pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan Latihan Kerja bagi pencari kerja, calon pekerja dan pekerja dilaksanakan secara sistematis, bertahap, berjenjang dan berlanjut sepanjang karier tenaga kerja sesuai dengan persyaratan jabatan;
(2)
Penyelenggaraan Latihan Kerja khusus bagi pencari kerja disesuaikan dengan trilogi latihan kerja;
(3)
Penyelenggaraan Latihan Kerja harus berdasarkan standar latihan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4)
Dalam penyelenggaraan Latihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dapat diadakan ujian;
(5)
Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini dilakukan oleh penyelenggara yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah;
(6)
Bagi peserta yang lulus diberikan sertifikat oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Bagi Perusahaan yang belum dan atau tidak dapat melaksanakan latihan kerja sendiri bagi calon pekerja dan atau pekerjanya dapat mengusulkan latihan kerja Kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
IURAN WAJIB LATIH TENAGA KERJA
Pasal 7
(1)
Setiap Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja baik yang bersifat padat karya, padat modal maupun padat manajemen harus membayar iuran wajib.
(2)
Besar iuran wajib yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dihitung dari jumlah upah yang dibayar oleh Perusahaan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Yang menggunakan sistem padat karya, sebesar 0,25% (Nol koma dua puluh lima perseratus);
b.
Yang menggunakan sistem pada modal, sebesar 0,35% (Nol koma tiga puluh lima perseratus);
c.
Yang menggunakan sistem padat manajemen, sebesar 0,50% (Nol koma lima puluh perseratus);
(3)
Iuran wajib dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dibayar oleh Perusahaan dengan tidak membebankan kepada tenaga kerja;
(4)
Iuran wajib yang dimaksud pada ayat (3) Pasal ini dibayar setiap bulan dan merupakan pendapatan Daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah, rekening nomor 1503 ayat 1.6.1.255 penerimaan untuk pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN WAJIB LATIH TENAGA KERJA BAGI PERUSAHAAN
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan Penyelenggaraan WLTKP menjadi tanggung jawab Dinas Perburuhan;
(2)
Untuk Kelancaran pelaksanaan WLTKP, Dinas Perburuhan wajib minta saran dan atau pertimbangan kepada Dewan Ketenagakerjaan Daerah (DKD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 9
Pengawasan terhadap penyelenggaraan latihan kerja dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Setiap Perusahaan yang melaksanakan latihan kerja diwajibkan menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan latihan kerja kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Tata cara pengawasan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1)
Biaya penyelenggaraan latihan kerja bersumber dari iuran wajib yang dapat ditunjang oleh anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat;
(2)
Penggunaan biaya dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
(2)
Tindak Pidana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 14
Selain Pejabat Penyidik Umum, Penyidik terhadap tindak Pidana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka perkara;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapatkan petunjuk dari penyidik umum, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 3 Nopember 1994 Nomor 975.563.33-763
Diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi Dati I Jawa Tengah Nomor: 14
Tanggal: 12-12-1996
Seri: D Nomor: 14
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya
NIP. 010 052 851
Penjelasan Umum
Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan, bahwa pembangunan sumber daya manusia perlu diselenggarakan secara menyeluruh, terarah, dan terpadu disegala bidang, terutama pendidikan dan latihan serta penyediaan lapangan kerja. Ini berarti bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pengembangan sumber daya manusia diarahkan pada peningkatan harkat, martabat, dan kemampuan manusia serta kepercayaan pada diri sendiri.
Dalam era globalisasi sangat diperlukan tenaga kerja yang bermutu disiplin dan siap pakai. Untuk itu perlu adanya pendidikan dan latihan kerja disamping perencanaan ketenagakerjaan yang terpadu dan menyeluruh untuk menyiapkan tenaga kerja siap pakai dan memenuhi kebutuhan pasar kerja.
Sejalan dengan hal tersebut diatas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan Tugas dan Kewajiban mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1988, yang didalam ketentuan Pasal 4 menyatakan bahwa setiap Perusahaan baik besar, sedang maupun kecil wajib menyelenggarakan pendidikan dan ketrampilan buruh/pekerjaannya.
Disamping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja, untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan ketrampilan, produktivitas, disiplin, sikap kerja, etos kerja, maka masyarakat, pencari kerja, pekerja, calon pekerja maupun pekerja yang lepas dari pekerjaannya perlu diberikan latihan kerja oleh lembaga latihan kerja Pemerintah maupun Swasta.
Latihan Kerja di Jawa Tengah telah lama dilaksanakan, baik oleh Pemerintah Daerah, perusahaan maupun oleh Lembaga Pendidikan lain. Namun jika dilihat bahwa jumlah tenaga kerja terus meningkat dari tahun ke tahun sementara kemampuan pendanaan latihan kerja yang terbatas, maka hasil yang diperoleh dari pelaksanaan latihan tersebut masih jauh dari memadai.
Dengan memperhatikan kondisi seperti tersebut diatas, maka upaya untuk meningkatkan kualitas latihan kerja yang didukung oleh dana yang cukup, merupakan permasalahan yang sangat mendesak untuk segera ditanggulangi sehingga Jawa Tengah yang memiliki potensi tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya, dimasa mendatang dapat dimanfaatkan secara optimal dalam berbagai lapangan pekerjaan perlu melaksanakan Wajib Latih Tenaga Kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar latihan kerja dan biaya penyelenggaraan latihan kerja dapat diselenggarakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu menetapkan Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja bagi perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…