Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif perlu pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien;
b.
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya peraturan pelaksanaan yang menyeluruh dan terpadu di daerah sehingga memudahkan dalam pelaksanaannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Gubernur atau Kepala Daerah adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
8.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
11.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
12.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
15.
Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari Badan/Lembaga Teknis pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Gubernur dan membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Badan, Kantor, Lembaga Teknis Daerah dan Unit Satuan Kerja.
16.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
17.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
18.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan pengelola anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
19.
Pengguna Barang/Jasa adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja.
20.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
21.
Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
22.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
23.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya;
24.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
25.
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
26.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
27.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
28.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1(satu) tahun.
29.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
30.
Prioritas dan Plafon Anggaran yang selanjutnya disingkat PPA adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati dengan DPRD.
31.
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
32.
Prakiraan Maju(forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
33.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
34.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
35.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
36.
Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
37.
Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
38.
Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
39.
Pendapatan Asli Daerah selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
40.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
41.
Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu di bayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
42.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
43.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
44.
Dana Alokasi Umum selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
45.
Dana Alokasi Khusus selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang di alokasikan pada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
46.
Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari Pemerintah Negara Asing, Badan/ Lembaga Asing, Badan/ Lembaga Internasional, Pemerintah Pusat, Badan/Lembaga Dalam Negeri atau Perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah atau dalam bentuk barang dan/ atau jasa termasuk tenaga ahli, pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
47.
Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang di alokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional dan/ atau peristiwa luar biasa dan/ atau krisis solvabilitas.
48.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
49.
Penganggaran Terpadu(unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
50.
Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
51.
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
52.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau labih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan(input) untuk menghasilkan keluaran(output) dalam bentuk barang/jasa.
53.
Sasaran(target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
54.
Keluaran(output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
55.
Hasil(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
56.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.
57.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1(satu) tahun.
58.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari rencana kerja Perangkat Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam 1(satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
59.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah disingkat dengan DPA-SKPD adalah dokumen yang dijadikan dasar pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan.
60.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
61.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
62.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk pengajuan permintaan pembayaran.
63.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
64.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
65.
Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
66.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
67.
Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalty, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
68.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/ Unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
69.
Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
70.
Kegiatan Multi Tahunan adalah suatu kegiatan yang secara teknis diukur dengan skala waktu pelaksanaan dan biaya, dilaksanakan lebih dari 1(satu) tahun anggaran.
71.
Barang Daerah adalah semua barang milik Daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
72.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang, barang, atau menerima manfaat yang bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.
73.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/ atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
74.
Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
75.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
76.
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah(SAKD) adalah sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
77.
Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/ unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi, untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.
78.
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
79.
Pengawasan Fungsional adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Badan/ Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian.
80.
Pengawasan Legislatif adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap Pemerintah Daerah sesuai kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenangnya.
81.
Pemeriksaan adalah salah satu bentuk kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara membandingkan antara peraturan/ rencana/ program dengan kondisi dan/ atau kenyataan yang ada.
82.
Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/ atau badan yang berwewenang untuk melakukan tindakan dan/ atau perbaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a.
hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b.
kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.
penerimaan daerah;
d.
pengeluaran daerah;
e.
kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan
f.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 3
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b.
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
c.
asas umum dan struktur APBD;
d.
penyusunan Rancangan APBD;
e.
penetapan APBD;
f.
pelaksanaan APBD;
g.
perubahan APBD;
h.
pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD;
i.
pengelolaan kekayaan dan kewajiban daerah;
j.
penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD;
k.
pengendalian intern pengawasan dan pemeriksaan;
l.
penyelesaian kerugian daerah; dan
m.
tindak lanjut pengaturan pengelolaan keuangan daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah.
(2)
Keuangan daerah dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(3)
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi, diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Pertama Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 5
(1)
Gubernur selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2)
Selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b.
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c.
menetapkan kuasa pengguna anggaran/ barang;
d.
menetapkan bendahara penerimaan dan/ atau bendahara pengeluaran;
e.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
f.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
g.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan
h.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
(3)
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh:
a.
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD;
b.
kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
(4)
Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat(4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 6
(1)
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(4) mempunyai tugas koordinasi di bidang:
a.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
b.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
c.
penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
d.
penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
e.
tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan
f.
penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
(2)
Selain tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) koordinator pengelolaan keuangan daerah juga mempunyai tugas:
a.
memimpin tim anggaran pemerintah daerah;
b.
menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
c.
menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
d.
memberikan persetujuan pengesahan DPA- SKPD; dan
e.
melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Gubernur.
(3)
Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pasal 7
(1)
PPKD mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b.
menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
c.
melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
d.
melaksanakan fungsi BUD;
e.
menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f.
melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Gubernur.
(2)
PPKD selaku BUD berwenang:
a.
menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.
mengesahkan DPA-SKPD;
c.
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d.
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e.
melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f.
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
g.
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
h.
menyimpan uang daerah;
i.
menetapkan SPD;
j.
melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;
k.
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
l.
menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
m.
melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
n.
melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
o.
melakukan penagihan piutang daerah;
p.
melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
q.
menyajikan informasi keuangan daerah; dan
r.
melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa BUD.
(2)
Penunjukan kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(3)
Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mempunyai tugas:
a.
menyiapkan anggaran kas;
b.
menyiapkan SPD;
c.
menerbitkan SP2D; dan
d.
menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah.
(4)
Kuasa BUD selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(3) juga melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2), huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf m, huruf n dan huruf o.
(5)
Kuasa BUD bertanggungjawab kepada PPKD.
(6)
Pelimpahan wewenang selain sebagaimana dimaksud pada ayat(4), dapat dilimpahkan kepada pejabat lainnya di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah
Pasal 9
(1)
Kepala SKPD adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi SKPD yang dipimpinnya.
(2)
Kepala SKPD dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang SKPD yang dipimpinnya berwenang:
a.
menyusun RKA-SKPD;
b.
menyusun DPA-SKPD;
c.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d.
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e.
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.
melaksanakan Pemungutan Penerimaan bukan Pajak;
g.
mengadakan ikatan/ perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h.
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
i.
mengelola barang milik daerah/ kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
j.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k.
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
l.
melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/ pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Gubernur;
m.
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur melalui sekretaris daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pejabat pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang.
(2)
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur atas usul kepala SKPD.
(3)
Penetapan kepala unit kerja pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besarnya jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(4)
Kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
Pasal 11
(1)
Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
(2)
PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas mencakup :
a.
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b.
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
c.
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penunjukan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(2)
PPTK bertanggungjawab kepada pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
Pasal 13
(1)
Dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD.
(2)
PPK- SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas:
a.
meneliti kelengkapan SPP Langsung(SPP-LS) yang diajukan oleh PPTK;
b.
meneliti kelengkapan SPP Uang Persediaan(SPP-UP), SPP Ganti Uang(SPP-GU) dan SPP Tambah Uang(SPP-TU) yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c.
menyiapkan SPM; dan
d.
menyiapkan laporan keuangan SKPD.
(3)
PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pasal 14
(1)
Gubernur atas usul PPKD mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD.
(2)
Gubernur atas usul PPKD mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD.
(3)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) adalah Pejabat Fungsional.
(4)
Jabatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(5)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan dan pekerjaan/ penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
(6)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
Bagian Pertama Asas Umum APBD
Pasal 15
(1)
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
(2)
Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
(3)
APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi
(4)
APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
(2)
Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
(3)
Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
(2)
Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah dilaksanakan melalui kas umum daerah, kecuali untuk BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Tahun Anggaran APBD meliputi masa 1(satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Struktur APBD
Pasal 20
(1)
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a.
pendapatan daerah;
b.
belanja daerah; dan
c.
pembiayaan daerah.
(2)
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a meliputi semua penerimaan uang rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah.
(3)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah.
(4)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pendapatan Daerah
Pasal 21
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(1) huruf a, terdiri atas:
a.
Pendapatan Asli Daerah(PAD);
b.
Dana Perimbangan; dan
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pendapan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, terdiri atas:
a.
pajak daerah;
b.
retribusi daerah;
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d.
lain-lain PAD yang sah.
(2)
Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, mencakup:
a.
hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
b.
hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
c.
jasa giro;
d.
pendapatan bunga;
e.
tuntutan ganti kerugian daerah;
f.
keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
g.
komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah; dan
h.
pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, meliputi:
a.
Dana Bagi Hasil;
b.
Dana Alokasi Umum; dan
c.
Dana Alokasi Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah dan bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan bantuan yang tidak mengikat.
(2)
Hibah kepada daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah Pusat.
(3)
Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara penerima hibah dan pemberi hibah.
(4)
Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat(3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dana Darurat sebagai dimaksud dalam Pasal 24 berasal dari APBN untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh daerah dengan menggunakan sumber APBD.
(2)
Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat juga diberikan pada daerah yang dinyatakan mengalami krisis solvabilitas berdasarkan evaluasi Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Belanja Daerah
Pasal 27
(1)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(1) huruf b dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3)
Penyelenggaran urusan yang bersifat pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi keunggulan daerah.
(4)
Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan urusan wajib pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(3) diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, kelompok serta jenis belanja.
(2)
Klasifikasi belanja menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintahan daerah.
(3)
Klasifikasi belanja menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan; dan
b.
klasifikasi fungsi pengelolaan keuangan negara.
(4)
Klasifikasi belanja berdasarkan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf a diklasifikasikan menurut kewenangan pemerintahan provinsi.
(5)
Klasifikasi belanja menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara terdiri dari:
a.
pelayanan umum;
b.
ketertiban dan keamanan;
c.
ekonomi;
d.
lingkungan hidup;
e.
perumahan dan fasilitas umum;
f.
kesehatan;
g.
pariwisata dan budaya;
h.
pendidikan; dan
i.
perlindungan sosial.
(6)
Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi.
(7)
Klasifikasi belanja menurut kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
belanja tidak langsung;
b.
belanja langsung.
(8)
Klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
belanja pegawai;
b.
belanja barang dan jasa;
c.
belanja modal;
d.
bunga;
e.
subsidi;
f.
hibah;
g.
bantuan sosial;
h.
belanja bagi hasil dan bantuan keuangan; dan
i.
belanja tidak terduga.
(9)
Penganggaran dalam APBD untuk setiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat(8) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah, Asas Kepatutan, Kewajaran dan Keadilan serta memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yaitu berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan berdasarkan prestasi kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri.
(2)
Dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yaitu untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(3)
Dalam hal pengeluaran/penggunaan biaya tak terduga, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kedudukan Keuangan DPRD dan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
Pasal 31
(1)
Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, diatur tersendiri dengan peraturan daerah.
(2)
Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, diatur tersendiri dengan peraturan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pembiayaan Daerah
Pasal 32
(1)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(1) huruf c terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
(2)
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup:
a.
SiLPA tahun anggaran sebelumnya;
b.
Pencairan dana cadangan;
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.
Penerimaan pinjaman;
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan
f.
Penerimaan piutang daerah.
(3)
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup:
a.
pembentukan dana cadangan;
b.
penyertaan modal pemerintah daerah;
c.
pembayaran pokok utang; dan
d.
pemberian pinjaman.
(4)
Pembiayaan neto merupakan selisih lebih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan.
(5)
Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 18 April 2007
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
cap/ ttd AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 18 April 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
cap/ ttd THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2007 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain kedua Undang-Undang tersebut di atas, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan keuangan daerah yang telah terbit lebih dahulu, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pada dasarnya buah pikiran yang melatarbelakangi terbitnya peraturan perundang-undangan dimaksud adalah keinginan untuk mengelola keuangan negara dan daerah secara efektif dan efisien. Ide dasar tersebut tentunya ingin dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut serta untuk memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya di daerah, telah diterbitkan satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu(omnibus regulation) dari berbagai Undang-Undang yang telah disebutkan di atas. Peraturan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah.

Dalam Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur bahwa ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah, dan pada Pasal 155 Peraturan Pemerintah tersebut juga telah digariskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud telah diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2006, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada BAB XVI Pasal 330 ayat(1) kembali menegaskan bahwa pengaturan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dimaksud. kepala daerah menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk pengaturan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah maka berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 151 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 330 ayat(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…