PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu mengatur mengenai pemanfaatan hasil hutan dan kawasan hutan di Propinsi Kalimantan Tengah;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan kemandirian dan keseimbangan maka setiap potensi obyektif daerah dalam sektor kehutanan harus diberdayakan dan dikelola semaksimal mungkin secara arif dan bijaksana sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan;
c.
bahwa sumberdaya alam di Propinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi yang sangat besar dalam hal pemanfaatan hasil hutan maupun pemanfaatan kawasan hutan, sehingga harus dimanfaatkan yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang berkeadilan, merata dan berkelanjutan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Kawasan Hutan;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
4.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 39527);
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
12.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/Kpts-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perijinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perijinan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi Alam;
13.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 06.1/Kpts-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K) di Hutan Produksi;
14.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 07.1/Kpts-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL) di Hutan Produksi;
15.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 08.1/Kpts-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hasil Hutan Dalam Hutan Produksi Secara Lestari;
16.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 09.1/Kpts-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Pengelolaan Hutan Produksi Secara Lestari;
17.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman;
18.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 31/Kpts-II/2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan;
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1968 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
21.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN DAN KAWASAN HUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Kepala Dinas Kehutanan Propinsi adalah Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah
5.
Kepala BAPPEDA Propinsi adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Propinsi Kalimantan Tengah.
7.
Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota adalah Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.
8.
Rencana Tata Ruang Propinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah.
9.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persetukuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan;
10.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
11.
Kawasan Lindung adalah kawasan hutan tertentu yang karena fungsi lindungnya dalam Rencana Tata Ruang Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi;
12.
Kawasan Budidaya adalah kawasan hutan tertentu yang seluruh sumber dayanya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lestari dalam pengertian budidaya yang dalam Rencana Tata Ruang Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai kawasan budidaya kehutanan dan budidaya non kehutanan;
13.
Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disingkat HP adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan berupa kayu dan bukan kayu tanpa adanya pembatasan selama menyangkut fungsi pokoknya yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Propinsi Kalimantan Tengah;
14.
Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disingkat HPT adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi memproduksi hasil hutan berupa kayu dan bukan kayu secara terbatas dan fungsi lindung yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Propinsi Kalimantan Tengah;
15.
Kawasan Pengembangan Produksi yang selanjutnya disingkat KPP adalah kawasan tertentu yang menurut Rencana Tata Ruang Propinsi Kalimantan Tengah diperuntukkan dan ditetapkan sebagai kawasan bagi pengembangan produksi non kehutanan yang karenanya fungsi hutan berubah;
16.
Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat KPPL adalah kawasan tertentu yang menurut Rencana Tata Ruang Propinsi Kalimantan Tengah diperuntukkan dan ditetapkan sebagai kawasan bagi pengembangan pemukiman dan penggunaan kawasan lainnya yang karenanya fungsi hutan berubah;
17.
Ijin Usaha adalah suatu bentuk legalitas kegiatan usaha di sektor kehutanan yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah atau Bupati/Walikota setempat;
18.
Pemanfaatan hasil hutan adalah kegiatan-kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu dan bukan kayu yang terdapat di dalam kawasan hutan;
19.
Pemanfaatan kawasan hutan adalah kegiatan-kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan pemanfaatan bentang alam dan ruang di dalam kawasan hutan;
20.
Ijin Usaha Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IUWA adalah ijin usaha yang diberikan untuk mengelola kawasan hutan sebagai areal wisata alam;
21.
Ijin Usaha Taman Buru yang selanjutnya disingkat IUTB adalah ijin usaha yang diberikan untuk mengelola kawasan hutan sebagai areal atau lokasi perburuan satwa tertentu;
22.
Hak Pengusahaan Hutan Alam yang selanjutnya disingkat HPH Alam adalah ijin usaha yang diberikan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu berdasarkan asas-asas kelestarian yang kegiatannya meliputi penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengamanan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan pada areal hutan produksi alam;
23.
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman yang selanjutnya disingkat HPH Tanaman adalah ijin usaha yang diberikan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu berdasarkan asas-asas kelestarian yang kegiatannya meliputi penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan pada areal hutan produksi tanaman;
24.
Hak Pemungutan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat HPHH adalah ijin usaha yang diberikan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu pada areal hutan produksi selain Hak Pengusahaan Hutan Alam dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman yang diberikan secara sangat terbatas dalam hal luas, waktu dan target produksi,
25.
Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HPHKM adalah ijin usaha yang diberikan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada kawasan hutan yang secara khusus diberikan kepada masyarakat setempat untuk mengelola, mengusahakan dan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu berdasarkan asas-asas kelestarian dengan menitikberatkan pada kepentingan mensejahterakan masyarakat setempat;
26.
Asas Kelestarian adalah kelestarian sumber daya, kelestarian produksi dan kelestarian hasil usaha;
27.
Pengusaha Kecil dan Menengah adalah badan atau lembaga usaha yang memiliki kekayaan bersih sebanyak-banyaknya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan hasil penjualan tahunan sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang berdiri sendiri milik Warga Negara Indonesia (WNI) asli;
28.
Sistem silvikultur adalah sistem pengelolaan dan pengusahaan hutan yang mengutamakan kegiatan penanaman dan atau pemeliharaan permudaan alam guna membentuk tegakan masak tebang yang terdiri dari Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), Tebang Habis dengan Permudaan Alam (THPA) dan Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB);
29.
Kelas Perusahaan adalah klasifikasi perusahaan perkayuan berdasarkan kebutuhan pasokan bahan baku industri;
30.
Rencana Karya Pemanfaatan adalah rencana kegiatan pengelolaan dan pengusahaan hutan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan dan atau pemanfaatan kawasan hutan dalam bentuk buku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu yang tertentu;
31.
Iuran Hak Pengusahaan Hutan yang selanjutnya disingkat IHPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang ijin usaha dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu sebagai suatu bentuk kompensasi instrinsik atas kepemilikan ijin usaha pada suatu areal hutan tertentu yang dipungut sekali pada saat ijin usaha atau hak tersebut diberikan;
32.
Dana Jaminan Kinerja yang selanjutnya disingkat DJK adalah dana yang dipungut dan dikenakan kepada pemegang ijin usaha dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu sebagai jaminan atas kinerja perusahaan yang bersangkutan selama berlakunya surat keputusan kepemilikan ijin usaha;
33.
Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang ijin usaha dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu atas kepemilikan ijin usaha yang diberikan untuk kepentingan reboisasi dan rehabilitasi lahan;
34.
Dana Rehabilitasi adalah dana yang dipungut dari pemegang ijin usaha dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu yang berbentuk Hak Pemungutan Hasil Hutan atas kepemilikan ijin usaha yang diberikan sebagai bentuk kompensasi bagi kepentingan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lahan, pelaksanaan sistem silvikultur dan pembinaan masyarakat desa hutan yang ditetapkan oleh Gubernur;
35.
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik hasil hutan yang dipungut atau dimanfaatkan oleh pemegang ijin usaha dari areal hutan;
36.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok individu (manusia) atau sekelompok anggota masyarakat setempat (penduduk asli) yang memiliki kesamaan-kesamaan budaya, sejarah, peradaban, keyakinan dan penghidupan yang terikat oleh hukum adat yang dihormati dan dipatuhi bersama;
37.
Hukum Adat adalah aturan-aturan atau kaidah-kaidah adat yang mengatur tata kehidupan dari suatu masyarakat hukum adat dan atau masyarakat lainnya di wilayah hukum adat;
38.
Hutan Adat adalah suatu areal hutan yang atasnya merupakan wilayah atau kekuasaan hukum adat;
39.
Hak adat/ulayat adalah hak-hak anggota masyarakat dan atau kelompok masyarakat yang dilindungi dan diatur oleh hukum adat;
40.
Masyarakat setempat adalah masyarakat penduduk asli yang hidup dan tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaAsas dan Tujuan
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Daerah berasaskan kelestarian, pemerataan, keadilan, kerakyatan dan keterpaduan. (2) Asas kelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(1)
Penyelenggaraan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Daerah berasaskan kelestarian, pemerataan, keadilan, kerakyatan dan keterpaduan.
(2)
Asas kelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Kelestarian sumber daya, yakni yang berkaitan dengan aspek-aspek daya dukung lingkungan dan sumber daya alam hutan terhadap setiap bentuk aktifitas yang dibebankan terhadapnya;
b.
Kelestarian produksi, yakni yang berkaitan dengan aspek-aspek produktifitas obyek usaha atau produktifitas sumber daya alam hutan yang dikelola dan dimanfaatkan;
c.
Kelestarian hasil usaha, yakni yang berkaitan dengan kesinambungan aktifitas ekonomi di sektor kehutanan yang menguntungkan tanpa mengorbankan sumber daya alam hutan yang dikelola dan dimanfaatkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Daerah meliputi:
a.
Tujuan Jangka Panjang adalah terciptanya sistem pengelolaan dan pengusahaan hutan secara berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
b.
Tujuan Jangka Menengah:
1)
Mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Daerah melalui pengembangan dan pemberdayaan potensi obyektif daerah;
2)
Mendukung program pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan masyarakat desa tertinggal terutama yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan;
3)
Meminimalkan bahkan mengeliminir konflik yang terjadi sebagai akibat terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan dan pengusahaan hutan di Daerah;
4)
Menumbuhkembangkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan dan membentuk suatu pola sikap rasa saling memiliki terhadap sumber daya hutan dan kelestariannya.
c.
Tujuan Jangka Pendek:
1)
Menciptakan dan memberikan kesempatan bekerja dan berusaha di bidang pengelolaan dan pengusahaan hutan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan sebagai alternatif usaha baru yang dapat diandalkan;
2)
Menciptakan dan memberikan kesempatan bekerja dan berusaha dibidang pengelolaan dan pengusahaan hutan kepada masyarakat luas baik kelompok masyarakat, badan usaha/swasta dan perorangan yang berkeadilan, merata dan berkesinambungan;
3)
Mengoptimalkan kontribusi sektor kehutanan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
4)
Menumbuh-kembangkan lembaga koperasi masyarakat setempat dan memberdayakan lembaga koperasi yang telah ada sebelumnya;
5)
Upaya meningkatkan penghasilan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan;
6)
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemanfaatan Sumber Daya Alam Hutan
Pasal 4
(1) Kegiatan pemanfaatan sumber daya alam hutan sebagaimana yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Pemanfaatan hasil hutan, berupa kayu dan bukan kayu; b. Pemanfaatan kawasan hutan. (2) Pemanfaatan sumber daya alam hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kepemilikan ijin usaha, yakni: a. Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan; b. Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan.
(1)
Kegiatan pemanfaatan sumber daya alam hutan sebagaimana yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a.
Pemanfaatan hasil hutan, berupa kayu dan bukan kayu;
b.
Pemanfaatan kawasan hutan.
(2)
Pemanfaatan sumber daya alam hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kepemilikan ijin usaha, yakni:
a.
Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan;
b.
Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRencana Tata Ruang Wilayah
Pasal 5
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah yang dijadikan sebagai dasar acuan dalam kegiatan-kegiatan pemanfaatan sumber daya alam hutan melalui kepemilikan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan dan ijin usaha pemanfaatan kawasan hutan adalah RTRWP. (2) Dalam hal RTRWP mengalami perubahan atau revisi karena kebutuhan pembangunan, diatur sebagai berikut: a. Setiap bentuk pemanfaatan lahan dan ruang melalui kepemilikan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan dan ijin usaha pemanfaatan kawasan hutan yang telah ditetapkan sebelumnya disesuaikan dengan RTRWP hasil revisi atau hasil perubahan yang terakhir, b. Ketentuan sebagaimana tersebut pada butir a dilakukan dengan tanpa mengurangi atau menambah luas areal yang telah ditetapkan hak atau ijin usahanya.
(1)
Rencana Tata Ruang Wilayah yang dijadikan sebagai dasar acuan dalam kegiatan-kegiatan pemanfaatan sumber daya alam hutan melalui kepemilikan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan dan ijin usaha pemanfaatan kawasan hutan adalah RTRWP.
(2)
Dalam hal RTRWP mengalami perubahan atau revisi karena kebutuhan pembangunan, diatur sebagai berikut:
a.
Setiap bentuk pemanfaatan lahan dan ruang melalui kepemilikan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan dan ijin usaha pemanfaatan kawasan hutan yang telah ditetapkan sebelumnya disesuaikan dengan RTRWP hasil revisi atau hasil perubahan yang terakhir,
b.
Ketentuan sebagaimana tersebut pada butir a dilakukan dengan tanpa mengurangi atau menambah luas areal yang telah ditetapkan hak atau ijin usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
(1) Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan-kegiatan pengusahaan dan pemungutan atas potensi sumber daya alam hutan baik berupa kayu atau bukan kayu yang diberikan dalam bentuk hak pengusahaan dan hak pemungutan pada areal tertentu di dalam kawasan hutan yang tidak dibebani oleh hak-hak sah lainnya. (2) Hak pengusahaan dan hak pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu dan bukan merupakan hak atas tanah atau lahan. (3) Hak-hak sah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak-hak ditetapkan dan diakui menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau hak-hak adat/ulayat yang dapat dibuktikan dan diakui keberadaannya oleh masyarakat hukum adat setempat.
(1)
Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan-kegiatan pengusahaan dan pemungutan atas potensi sumber daya alam hutan baik berupa kayu atau bukan kayu yang diberikan dalam bentuk hak pengusahaan dan hak pemungutan pada areal tertentu di dalam kawasan hutan yang tidak dibebani oleh hak-hak sah lainnya.
(2)
Hak pengusahaan dan hak pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu dan bukan merupakan hak atas tanah atau lahan.
(3)
Hak-hak sah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak-hak ditetapkan dan diakui menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau hak-hak adat/ulayat yang dapat dibuktikan dan diakui keberadaannya oleh masyarakat hukum adat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Setiap bentuk usaha pemanfaatan hasil hutan di dalam kawasan hutan ditetapkan dengan mengacu pada RTRWP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBentuk-Bentuk Usaha
Pasal 8
Bentuk-bentuk usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi:
a.
Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu;
b.
Usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
c.
Usaha pemungutan hasil hutan kayu;
d.
Usaha pemungutan dan pengumpulan hasil hutan bukan kayu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1) Bentuk ijin usaha yang dapat diberikan dalam rangka pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, berupa: a. HPH Alam; b. HPH Tanaman; c. HPHH; (2) Bentuk ijin usaha yang dapat diberikan dalam rangka pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu, berupa: a. HPHKM; b. Ijin Pemungutan dan Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPPHHBK).
(1)
Bentuk ijin usaha yang dapat diberikan dalam rangka pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, berupa:
a.
HPH Alam;
b.
HPH Tanaman;
c.
HPHH;
(2)
Bentuk ijin usaha yang dapat diberikan dalam rangka pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu, berupa:
a.
HPHKM;
b.
Ijin Pemungutan dan Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPPHHBK).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaHak Pengusahaan Hutan Alam
Pasal 10
Ijin usaha dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu berupa HPH Hutan Alam diberikan dalam bentuk Keputusan HPH Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1) Areal yang dapat diberikan ijin usaha dalam rangka pemanfaatan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 10 adalah pada kawasan hutan yang menurut RTRWP termasuk kedalam areal HP dan HPT yang dibebani oleh hak-hak sah lainnya. (2) Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 bukan merupakan kepemilikan hak atas tanah atau lahan hutan. (3) Hak-hak sah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak-hak ditetapkan dan diakui menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau hak-hak adat/ulayat yang dapat dibuktikan dan diakui oleh masyarakat hukum adat setempat.
(1)
Areal yang dapat diberikan ijin usaha dalam rangka pemanfaatan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 10 adalah pada kawasan hutan yang menurut RTRWP termasuk kedalam areal HP dan HPT yang dibebani oleh hak-hak sah lainnya.
(2)
Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 bukan merupakan kepemilikan hak atas tanah atau lahan hutan.
(3)
Hak-hak sah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak-hak ditetapkan dan diakui menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau hak-hak adat/ulayat yang dapat dibuktikan dan diakui oleh masyarakat hukum adat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1) Obyek pemanfaatan dari bentuk ijin usaha berupa HPH Alam adalah hasil hutan kayu berupa pohon-pohon hutan pada batas diameter tertentu, dengan ketentuan: a. Untuk hutan tanah kering pada HPT, batas diameter pohon yang dapat ditebang adalah 60 cm ke atas; b. Untuk hutan tanah kering pada HP, batas diameter pohon yang dapat ditebang adalah 50 cm ke atas; c. Untuk hutan mangrove (hutan payau) batas diameter pohon yang dapat ditebang adalah 10 cm ke atas. (2) Setiap pemegang HPH Alam diwajibkan untuk melakukan diversifikasi pemanfaatan jenis-jenis pohon hutan dan tidak hanya terbatas pada pemanfaatan jenis-jenis pohon niagawi konvensional dalam rangka peningkatan produktifitas hutan.
(1)
Obyek pemanfaatan dari bentuk ijin usaha berupa HPH Alam adalah hasil hutan kayu berupa pohon-pohon hutan pada batas diameter tertentu, dengan ketentuan:
a.
Untuk hutan tanah kering pada HPT, batas diameter pohon yang dapat ditebang adalah 60 cm ke atas;
b.
Untuk hutan tanah kering pada HP, batas diameter pohon yang dapat ditebang adalah 50 cm ke atas;
c.
Untuk hutan mangrove (hutan payau) batas diameter pohon yang dapat ditebang adalah 10 cm ke atas.
(2)
Setiap pemegang HPH Alam diwajibkan untuk melakukan diversifikasi pemanfaatan jenis-jenis pohon hutan dan tidak hanya terbatas pada pemanfaatan jenis-jenis pohon niagawi konvensional dalam rangka peningkatan produktifitas hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pemilik Ijin usaha dalam bentuk HPH Alam adalah:
a.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang telah memperoleh Keputusan HPH Alam;
b.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah memperoleh Keputusan HPH Alam;
c.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah memperoleh Keputusan HPH Alam;
d.
Koperasi yang telah memperoleh Keputusan HPH Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1) Areal yang dapat diberikan ijin usaha berbentuk HPH Alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 adalah dengan ketentuan: a. Terletak pada kawasan hutan yang menurut RTRWP termasuk ke dalam areal HP dan HPT yang tidak dibebani oleh hak-hak sah lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 11; b. Ditetapkan berdasarkan peta KPHP; c. Areal HP dan HPT tersebut pada huruf a masih produktif, yang terdiri dari: 1) Untuk hutan tanah kering (hutan primer dan hutan bekas tebangan) dengan potensi tegakan semua jenis diameter 20 cm ke atas adalah D75 M3/Ha; 2) Untuk hutan rawa (hutan primer dan hutan bekas tebangan) dengan potensi tegakan semua jenis diameter 20 cm ke atas adalah D50 M3/Ha; 3) Untuk hutan mangrove (hutan primer dan hutan bekas tebangan) dengan potensi tegakan semua jenis diameter 10 cm ke atas adalah QM3/Ha. d. Luas areal HPH Alam diatur sebagai berikut: (2) Penetapan potensi areal HPH Alam yang dimohon tersebut pada ayat (1) huruf c dikoordinir oleh Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota berdasarkan hasil inventarisasi hutan. (3) Pengkajian mengenai aspek-aspek lingkungan hidup areal HPH Alam yang dimohon tersebut pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh BAPEDALDA Kabupaten/Kota setempat.
(1)
Areal yang dapat diberikan ijin usaha berbentuk HPH Alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 adalah dengan ketentuan:
a.
Terletak pada kawasan hutan yang menurut RTRWP termasuk ke dalam areal HP dan HPT yang tidak dibebani oleh hak-hak sah lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 11;
b.
Ditetapkan berdasarkan peta KPHP;
c.
Areal HP dan HPT tersebut pada huruf a masih produktif, yang terdiri dari:
1)
Untuk hutan tanah kering (hutan primer dan hutan bekas tebangan) dengan potensi tegakan semua jenis diameter 20 cm ke atas adalah D75 M3/Ha;
2)
Untuk hutan rawa (hutan primer dan hutan bekas tebangan) dengan potensi tegakan semua jenis diameter 20 cm ke atas adalah D50 M3/Ha;
3)
Untuk hutan mangrove (hutan primer dan hutan bekas tebangan) dengan potensi tegakan semua jenis diameter 10 cm ke atas adalah QM3/Ha.
d.
Luas areal HPH Alam diatur sebagai berikut:
(2)
Penetapan potensi areal HPH Alam yang dimohon tersebut pada ayat (1) huruf c dikoordinir oleh Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota berdasarkan hasil inventarisasi hutan.
(3)
Pengkajian mengenai aspek-aspek lingkungan hidup areal HPH Alam yang dimohon tersebut pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh BAPEDALDA Kabupaten/Kota setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1) Ijin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berbentuk HPH Alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun ditambah daur tanaman pokok dalam bentuk Keputusan HPH Alam (SK HPH Alam) dan dapat diperpanjang. (2) Sebelum SK HPH Alam ditetapkan, setiap calon pemegang ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berbentuk HPH Alam diwajibkan untuk melunasi pembayaran Dana Jaminan Kinerja (DJK) dan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH), yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur. (3) Setiap 5 (lima) tahun diadakan evaluasi kinerja pelaksanaan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan yang berbentuk HPH Alam pada saat penetapan dan pengesahan Rencana Karya Lima Tahun Pengusahaan Hutan (RKL-PH Alam). (4) Tata cara pemberian dan perpanjangan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berbentuk HPH Alam sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(1)
Ijin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berbentuk HPH Alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun ditambah daur tanaman pokok dalam bentuk Keputusan HPH Alam (SK HPH Alam) dan dapat diperpanjang.
(2)
Sebelum SK HPH Alam ditetapkan, setiap calon pemegang ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berbentuk HPH Alam diwajibkan untuk melunasi pembayaran Dana Jaminan Kinerja (DJK) dan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH), yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Setiap 5 (lima) tahun diadakan evaluasi kinerja pelaksanaan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan yang berbentuk HPH Alam pada saat penetapan dan pengesahan Rencana Karya Lima Tahun Pengusahaan Hutan (RKL-PH Alam).
(4)
Tata cara pemberian dan perpanjangan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berbentuk HPH Alam sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1) Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berbentuk HPH Alam yang berada/terletak di dalam wilayah 1 (satu) Kabupaten/Kota diberikan dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat berupa SK HPH Alam setelah mendapat Persetujuan dari Gubernur. (2) SK HPH Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat dengan memperhatikan saran/pertimbangan dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat dan aspirasi masyarakat setempat.
(1)
Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berbentuk HPH Alam yang berada/terletak di dalam wilayah 1 (satu) Kabupaten/Kota diberikan dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat berupa SK HPH Alam setelah mendapat Persetujuan dari Gubernur.
(2)
SK HPH Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat dengan memperhatikan saran/pertimbangan dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat dan aspirasi masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1) Dalam hal areal yang dimohon berada/terletak di dalam 2 (dua) atau lebih wilayah Kabupaten/Kota, maka pemberian dan penetapan HPH Alam merupakan kewenangan Gubernur dengan memperhatikan saran/pertimbangan dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi. (2) Masing-masing Bupati/Walikota setempat dimana areal/lokasi dimohon tersebut ayat (1) menerbitkan rekomendasi permohonan HPH Alam yang disampaikan kepada Gubernur dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
(1)
Dalam hal areal yang dimohon berada/terletak di dalam 2 (dua) atau lebih wilayah Kabupaten/Kota, maka pemberian dan penetapan HPH Alam merupakan kewenangan Gubernur dengan memperhatikan saran/pertimbangan dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi.
(2)
Masing-masing Bupati/Walikota setempat dimana areal/lokasi dimohon tersebut ayat (1) menerbitkan rekomendasi permohonan HPH Alam yang disampaikan kepada Gubernur dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Setiap pemilik ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berbentuk HPH Alam diwajibkan untuk membuat dan menyusun sendiri rencana karya pemanfaatan hutan, terdiri dari:
a.
Rencana Karya Pengusahaan Hutan Alam Yang Meliputi Seluruh Jangka Waktu Pengusahaan 20 Tahun (RKPH Alam);
b.
Rencana Karya Lima Tahun Pengusahaan Hutan Alam (RKL-PH Alam);
c.
Rencana Karya Tahunan Pengusahaan Hutan Alam (RKT-PH Alam).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1) Untuk HPH Alam yang arealnya terletak/berada di dalam 2 (dua) wilayah Kabupaten/Kota atau lebih (lintas Kabupaten/Kota), maka RKPH, RKL-PH dan RKT-PH tersebut pada Pasal 18 seluruhnya disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi. (2) Untuk HPH Alam yang arealnya terletak/berada di dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, maka kewenangan pengesahan RKPH, RKL-PH dan RKT-PH tersebut pada Pasal 18 diatur sebagai berikut: a. RKPH dan RKL-PH disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi; b. RKT-PH disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat. (3) Dalam hal HPH Alam baru terbit SK HPH Alam-nya dan belum memiliki RKPH Alam, RKL-PH Alam dan RKT-PH Alam, maka pemegang HPH Alam dapat mengajukan Bagan Kerja Tahunan Pengusahaan Hutan Alam (BKT-PH Alam) berdasarkan Project Proposal HPH Alam selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya SK HPH Alam.
(1)
Untuk HPH Alam yang arealnya terletak/berada di dalam 2 (dua) wilayah Kabupaten/Kota atau lebih (lintas Kabupaten/Kota), maka RKPH, RKL-PH dan RKT-PH tersebut pada Pasal 18 seluruhnya disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi.
(2)
Untuk HPH Alam yang arealnya terletak/berada di dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, maka kewenangan pengesahan RKPH, RKL-PH dan RKT-PH tersebut pada Pasal 18 diatur sebagai berikut:
a.
RKPH dan RKL-PH disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi;
b.
RKT-PH disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat.
(3)
Dalam hal HPH Alam baru terbit SK HPH Alam-nya dan belum memiliki RKPH Alam, RKL-PH Alam dan RKT-PH Alam, maka pemegang HPH Alam dapat mengajukan Bagan Kerja Tahunan Pengusahaan Hutan Alam (BKT-PH Alam) berdasarkan Project Proposal HPH Alam selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya SK HPH Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1) Setiap pemegang HPH Alam dilarang: a. Melakukan penebangan pohon-pohon semua jenis di luar areal keijanya; b. Melakukan penebangan ulang pada areal bekas tebangannya tanpa ijin khusus dari Gubernur cq. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi; c. Melakukan penebangan pohon-pohon melebihi target produksi tahunan yang telah disahkan; d. Melakukan penebangan jenis-jenis pohon hutan lainnya yang tidak terdapat dalam target produksi tahunan yang telah disahkan; e. Melakukan penebangan terhadap jenis-jenis pohon hutan yang dilindungi tanpa ijin khusus yang dikeluarkan oleh Gubernur cq. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi; f. Melakukan penebangan pohon-pohon hutan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 1) 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 2) 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3) 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 4) 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 5) 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6) 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai; g. Menerima, membeli atau menjual, menerima takar, menerima titipan, menyimpan maupun memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; h. Memindah tangankan dan atau menjual kepemilikan HPH Alam kepada pihak lain. (2) Setiap pelanggaran oleh pemegang HPH Alam terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dikenakan denda dan sanksi adminstratif dan diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
Setiap pemegang HPH Alam dilarang:
a.
Melakukan penebangan pohon-pohon semua jenis di luar areal keijanya;
b.
Melakukan penebangan ulang pada areal bekas tebangannya tanpa ijin khusus dari Gubernur cq. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi;
c.
Melakukan penebangan pohon-pohon melebihi target produksi tahunan yang telah disahkan;
d.
Melakukan penebangan jenis-jenis pohon hutan lainnya yang tidak terdapat dalam target produksi tahunan yang telah disahkan;
e.
Melakukan penebangan terhadap jenis-jenis pohon hutan yang dilindungi tanpa ijin khusus yang dikeluarkan oleh Gubernur cq. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi;
f.
Melakukan penebangan pohon-pohon hutan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1)
500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2)
200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3)
100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4)
50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5)
2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6)
130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai;
g.
Menerima, membeli atau menjual, menerima takar, menerima titipan, menyimpan maupun memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
h.
Memindah tangankan dan atau menjual kepemilikan HPH Alam kepada pihak lain.
(2)
Setiap pelanggaran oleh pemegang HPH Alam terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dikenakan denda dan sanksi adminstratif dan diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 31 Januari 2002
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 31 Januari 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
Drs. H. A. DJ. NIHIN Pembina Utama
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2002 NOMOR 6 SERI E.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.