1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681);
4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3682);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang contoh-contoh cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1999;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 21 Oktober 1991 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1994 tentang Langkah Pertama Pemharmonisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-616 tanggal 8 September 1988;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digital dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.25-517 Tahun 1999 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000;
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
26.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 05 Tahun 1996 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;