Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jambi, perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah;
b.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681);
4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3682);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang contoh-contoh cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1999;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 21 Oktober 1991 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1994 tentang Langkah Pertama Pemharmonisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-616 tanggal 8 September 1988;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digital dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.25-517 Tahun 1999 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000;
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
26.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 05 Tahun 1996 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp.142.312.867.000,00 bertambah sejumlah Rp.26.774.138.000,00 sehingga menjadi Rp.169.087.035.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp.142.312.867.000,- bertambah sejumlah Rp.26.774.138.000,00 sehingga menjadi Rp.169.087.035.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan Rp.51.477.954.000,- Bertambah Rp.15.613.668.000,- Belanja Rutin setelah Perubahan Rp.67.091.622.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp.90.834.943.000,- Bertambah Rp.11.160.470.000,- Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp.101.995.413.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran I peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rincian penambahan/pengurangan anggaran pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) diatas, sebagaimana tertera pada lampiran II peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran III peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp.4.534.219.000,00 bertambah sejumlah Rp.1.481.657.000,00 sehingga menjadi Rp.6.015.876.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebagaimana tertera pada Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp.4.534.219.000,00 bertambah sejumlah Rp.1.481.657.000,00 sehingga menjadi Rp.6.015.876.000,00;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) pasal ini masing-masing sebagaimana tertera pada lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada pasal 1, pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah propinsi Jambi.
Disahkan di JAMBI
pada tanggal 31 Januari 2000
GUBERNUR JAMBI
ttd.
DRS. H. ZULKIFLI NUR, M.M., MBA
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 31 Januari 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI
ttd.
DRS. H. SYAMSUL BAKRI SYAM, S.H.
Pembina Utama Madya
NIP. 010056334
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2000 NO. 1 SERI NO. 1
Penjelasan Umum
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi Tahun Anggaran 1999/2000 ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999. Perubahan ini mencakup penyesuaian anggaran pendapatan, belanja rutin, belanja pembangunan, serta urusan kas dan perhitungan untuk tahun anggaran 1999/2000.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…