Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
MOU & Perjanjian Bilateral
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 perlu disesuaikan dengan perkembangan operasional perbankan dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk lebih dapat meningkatkan fungsi dan peranan serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian Daerah;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu mengubah bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3655);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3747);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Peraturan Pendirian Bank Pembangunan Daerah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
e.
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah adalah Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
f.
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut PT Bank DKI adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
g.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris PT Bank DKI;
h.
Direksi adalah Direksi PT Bank DKI;
i.
Pegawai adalah pegawai PT Bank DKI;
j.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT Bank DKI berikut perubahan-perubahannya;
k.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham lainnya PT Bank DKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diubah bentuk hukumnya menjadi PT Bank DKI.
(2)
Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana pada ayat (1) pasal ini, maka:
a.
seluruh kekayaan, usaha-usaha Perusahaan, hak dan kewajiban serta pegawai Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah;
b.
Surat Menteri Keuangan Nomor BUM 9-242 tanggal 11 April 1961 perihal izin usaha, dialihkan kepada PT Bank DKI sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)
Seluruh kekayaan PT Bank DKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
Tujuan perubahan hukum Bank Pembangunan Daerah dari Perusahaan Daerah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah:
a.
Meningkatkan fungsi dan peranan Bank untuk memperluas jangkauan operasional Bank;
b.
Meningkatkan permodalan Bank dengan memberikan kesempatan kepada Pihak Ketiga untuk turut serta menanamkan modalnya;
c.
Meningkatkan daya saing Bank untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun globalisasi;
d.
Turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah dan bertindak sebagai penyimpan uang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT Bank DKI melakukan usaha-usaha perbankan dan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MODAL DAN SAHAM
Pasal 5
(1)
Modal Dasar PT Bank DKI ditetapkan Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus milyar rupiah).
(2)
Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, modal disetor Rp185.815.000.000,00 (seratus delapan puluh lima milyar delapan ratus lima belas juta rupiah).
(3)
Penetapan modal dasar, modal disetor dan perubahan modal PT Bank DKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
(4)
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) pasal ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(5)
Dalam hal terjadi perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah menjadi PT Bank DKI, penyertaan modal Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara:
a.
mengalihkan semua kekayaan hasil Audit Akuntan Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah;
b.
dalam bentuk saham-saham.
(6)
Pengaturan lebih lanjut mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pengaturan lebih lanjut mengenai perubahan modal dan penetapan modal PT Bank DKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan dengan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Semua saham yang diterbitkan PT Bank DKI adalah saham atas nama.
(2)
Penyertaan modal pada PT Bank DKI dimungkinkan dari Pihak Ketiga dengan ketentuan mayoritas saham tetap oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah mempunyai hak suara khusus dalam RUPS.
(3)
Jenis dan nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(4)
Setiap pemegang saham, menurut hukum harus tunduk pada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RUPS
Pasal 8
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT Bank DKI.
(2)
RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(3)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4)
RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(5)
RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6)
RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(7)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS yang pertama, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Bank DKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DEWAN KOMISARIS
Pasal 9
(1)
Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan sebanyak-banyaknya empat orang anggota Komisaris.
(2)
Persyaratan untuk diangkat menjadi Komisaris, minimal harus memenuhi syarat:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
berakhlaq dan moral yang baik;
c.
memiliki keahlian dibidang perbankan.
(3)
Pada saat pendirian PT Bank DKI, Komisaris Utama dijabat oleh Gubernur Kepala Daerah secara ex officio.
(4)
Komisaris yang mewakili Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugasnya secara berkala berkewajiban melaporkan kegiatan usaha PT Bank DKI kepada Gubernur Kepala Daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGGUNAAN LABA
Pasal 10
(1)
Laba bersih sesuai hasil keputusan RUPS akan dibagikan untuk pemegang saham (dividen), cadangan umum, cadangan tujuan, dan jasa produksi serta dana kesejahteraan.
(2)
Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah seluruhnya disetorkan ke Kantor Kas Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEPEGAWAIAN
Pasal 11
(1)
Pegawai Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tetap mempunyai kedudukan yang sama sebagai pegawai sampai dengan dilaksanakan RUPS pertama kali PT Bank DKI.
(2)
Pengaturan lebih lanjut hasil RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, serta ketentuan kepegawaian lainnya ditetapkan oleh Direksi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 12
(1)
PT Bank DKI bubar karena:
a.
Keputusan RUPS;
b.
Jangka waktu pendiriannya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;
c.
Penetapan Pengadilan.
(2)
Pembubaran dan likuidasi PT Bank DKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3)
Tata cara pembubaran dan likuidasi PT Bank DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan didalam akta pendirian.
(4)
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pengakhiran PT Bank DKI ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan:
a.
kepentingan perseroan dan para pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas;
b.
kepentingan masyarakat.
(5)
Dalam pelaksanaan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan PT Bank DKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, dilakukan berdasarkan RUPS dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAWASAN
Pasal 13
Pengawasan kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan dan mengelola PT Bank DKI dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1)
Dengan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah menjadi PT Bank DKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT Bank DKI oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Tindakan hukum Direksi PT Bank DKI dalam pendirian sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi PT Bank DKI setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pengaturan lebih lanjut mengenai pendirian PT Bank DKI diatur dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 1999
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KETUA
ttd.
Y. WALUYO, S.IP
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTOSO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 584.31-237 tanggal 23 Maret 1999
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1999 Seri D Nomor 2 tanggal 30 Maret 1999
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
Penjelasan Umum
Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1978 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Nomor 25 Tahun 1993 Seri D Nomor 22 tanggal 29 April 1993).

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah memberikan peluang bagi Bank Pembangunan Daerah untuk mengubah bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk membantu dan menunjang pembangunan dan perekonomian Daerah dengan lebih memberdayakan perekonomian rakyat serta menjadikan badan usaha tersebut mandiri dan profesional dalam pengelolaannya, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal kepada Pemerintah DKI Jakarta dalam meningkatkan pendapatan Daerah.

Dengan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas diharapkan:
a. dengan dukungan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan status kelembagaan yang fleksibel sehingga lebih memberdayakan dan dapat mengantisipasi persaingan perbankan secara global yang membutuhkan teknologi yang handal serta mengembangkan usaha dibidang perbankan;
b. mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan pada masyarakat sejajar dengan bank-bank lain khususnya di bidang permodalan dengan mengikutsertakan masyarakat/swasta;
c. mempunyai keluwesan gerak operasional dalam bisnis perbankan, kecepatan pengambilan keputusan untuk menuju ke bank yang sehat, dinamis, dan profesional;
d. mayoritas pemilikan saham tetap berada pada Pemerintah Daerah dengan hak suara khusus dan semua hak-hak lain yang harus dimiliki pemegang saham biasa;
e. kemampuan manajemen PT Bank DKI dapat dipertanggungjawabkan secara profesional terutama kemampuan mengantisipasi penurunan dana Pemerintah Daerah.

Dengan demikian keberadaan PT Bank DKI sebagai bank umum dan sebagai alat kelengkapan otonomi Daerah perlu terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan pembangunan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025; pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven — bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berstatus buronan Interpol Red Notice — dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, dan kini ia telah ditahan Bareskrim untuk perkara dugaan kejahatan pasar modal serta pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…