PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1994
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pengusahaan Losmen di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali pengaturan Usaha Hotel dengan Tanda Bunga Melati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan;
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I;
7.
Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Perizinan Retribusi di Bidang Usaha Pariwisata;
8.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04.PW 07.03 Tahun 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 292/HK.205/Perb-79 dan Nomor 208 Tahun 1979 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I;
11.
Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.69/PW.304/MPPT-85 tentang kemampuan pemohon baik teknis maupun permodalan dimaksud Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG USAHA HOTEL DENGAN TANDA BUNGA MELATI DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hotel dengan Tanda Bunga Melati yang selanjutnya disebut Hotel Melati adalah usaha jasa akomodasi yang menyediakan pelayanan penginapan, pelayanan makan dan minum serta jasa terkait lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
2.
Usaha Hotel Melati adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang menyediakan jasa akomodasi dengan Tanda Bunga Melati.
3.
Izin Prinsip Pendirian adalah persetujuan yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk mendirikan Usaha Hotel Melati.
4.
Izin Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk menyelenggarakan Usaha Hotel Melati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Usaha Hotel Melati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Usaha Hotel Melati harus memenuhi kriteria teknis yang meliputi:
a.
lokasi;
b.
bangunan;
c.
kamar tamu;
d.
fasilitas dan pelayanan;
e.
pengelolaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tata cara penggolongan kelas Hotel Melati ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Usaha Hotel Melati dapat diselenggarakan oleh:
a.
Badan Usaha; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Badan Usaha adalah PT, CV, FA atau Koperasi, akan tetapi tidak dalam bentuk Yayasan.
b.
Usaha Perorangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Usaha Perorangan adalah suatu usaha yang tidak berbentuk Badan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERIZINAN
Bagian KesatuPersyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin
Pasal 6
(1)
Untuk mendirikan dan menyelenggarakan Usaha Hotel Melati diperlukan:
a.
Izin Prinsip Pendirian;
Penjelasan: Di dalam melaksanakan pembangunan Hotel Melati, baik untuk pendirian baru, perluasan maupun perbaikan bangunan, tidak diperkenankan memulai pembangunannya sebelum memperoleh Ijin Prinsip dari Gubernur Kepala Daerah, hal ini dimaksudkan untuk: 1. Dapat diberikan petunjuk oleh Dinas Pariwisata mengenai bentuk dan tata ruang Hotel. 2. Dapat diberikan pengarahan mengenai masih terbuka atau tidaknya suatu daerah untuk penambahan kamar.
b.
Izin Usaha.
Penjelasan: Semua hotel melati tidak dibenarkan melakukan kegiatan usahanya sebelum memperoleh Ijin Usaha dari Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan Izin Prinsip Pendirian dan Izin Usaha setelah mempertimbangkan kemampuan pemohon baik teknis maupun permodalan dimaksud Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dalam memberikan Izin Prinsip Pendirian dan Izin Usaha dimaksud Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah ini menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Permohonan Izin
Pasal 8
(1)
Untuk memperoleh Izin Prinsip Pendirian dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah ini, permohonan diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah dengan melampirkan:
a.
Rekomendasi dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
b.
Denah/Gambar Rencana;
c.
Salinan/Copy Bukti Pemilikan Tanah;
d.
Salinan/Copy Akte Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha dan atau Kartu Tanda Penduduk bagi Usaha Perorangan.
(2)
Untuk memperoleh Izin Usaha dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah ini, permohonan diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah dengan melampirkan:
a.
Rekomendasi dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
b.
Salinan/Copy Izin Prinsip Pendirian;
c.
Salinan/Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
d.
Salinan/Copy Izin Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
e.
Salinan/Copy Bukti Pemilikan Tanah;
f.
Rekomendasi mengenai Hygiene dan Sanitasi dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk dan atas nama Gubernur Kepala Daerah;
g.
Salinan/Copy Akte Pendirian bagi Badan Usaha dan atau Kartu Tanda Penduduk bagi Usaha Perorangan.
(3)
Jangka waktu penyelesaian atas permohonan Izin Prinsip Pendirian atau Izin Usaha dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya secara lengkap oleh Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Tata cara untuk memperoleh Izin Prinsip Pendirian dan Izin Usaha dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaJangka Waktu Izin
Pasal 9
(1)
Izin Prinsip Pendirian dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah ini harus dipergunakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan batal karena hukum bilamana pembangunannya belum dimulai dalam jangka waktu tersebut.
Penjelasan: Ijin prinsip pendirian berlaku 1 (satu) tahun dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pembangunan Hotel Melati.
(2)
Izin Usaha dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah ini diberikan untuk jangka waktu tidak terbatas, dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun sekali harus didaftar ulang kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Ijin Usaha berlaku dalam jangka waktu tidak terbatas dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum yang mantap. Untuk mengetahui perkembangan Hotel Melati maka setiap 5 (lima) tahun sekali didaftar ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPencabutan Izin
Pasal 10
(1)
Izin Prinsip Pendirian atau Izin Usaha dimaksud Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi atau dicabut karena:
a.
Pemegang Izin Prinsip Pendirian atau Izin Usaha dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya Izin belum mulai melaksanakan kegiatan tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b.
Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan atau persyaratan yang ditentukan dalam Izin Prinsip Pendirian atau Izin Usaha;
c.
Bertentangan dengan kepentingan umum.
(2)
Tata cara pencabutan Izin Prinsip Pendirian atau Izin Usaha dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGOLONGAN KELAS HOTEL MELATI
Pasal 11
(1)
Penggolongan Kelas Hotel Melati didasarkan pada Kriteria persyaratan teknis dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
(2)
Hotel Melati digolongkan dalam 3 (tiga) kelas sebagai berikut:
a.
Golongan kelas tertinggi dinyatakan dengan tanda 3 (tiga) bunga melati;
b.
Golongan kelas menengah dinyatakan dengan tanda 2 (dua) bunga melati;
c.
Golongan kelas yang terendah dinyatakan dengan 1 (satu) bunga melati.
(3)
Golongan Kelas Hotel Melati diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam bentuk Piagam.
(4)
Piagam Penggolongan Kelas Hotel Melati berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperbaharui setelah diadakan penilaian kembali oleh Gubernur Kepala Daerah.
(5)
Piagam Penggolongan Kelas Hotel Melati harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh tamu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Pembinaan dan pengawasan operasional terhadap Usaha Hotel Melati dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan operasional Usaha Hotel Melati dimaksud ayat (1) Pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI
Pasal 13
Untuk memperoleh Izin Prinsip, Izin Usaha dan Piagam Penggolongan Kelas Hotel Melati dikenakan Retribusi sebagai berikut:
A.
Izin Prinsip: Izin Prinsip Pendirian dan Izin Prinsip Perluasan sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per kamar.
B.
Izin Usaha: Izin Baru atau daftar ulang masing-masing:
1.
Hotel Melati kelas tertinggi sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kamar;
2.
Hotel Melati kelas menengah sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kamar;
3.
Hotel Melati kelas terendah sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per kamar.
C.
Piagam Penggolongan Kelas:
1.
Hotel Melati kelas tertinggi sebesar Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah);
2.
Hotel Melati kelas menengah sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
3.
Hotel Melati kelas terendah sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Untuk memperoleh Ijin Pendirian, Ijin Usaha, Daftar Ulang dan Piagam Penggolongan Kelas Hotel Melati dikenakan retribusi dengan tarif yang sudah disesuaikan dengan keadaan.
Pasal 14
Pelaksanaan pemungutan Retribusi dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Semua hasil pungutan dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional, diberikan biaya operasional yang dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN
Pasal 16
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 13 Peraturan Daerah ini, diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak Pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Selain oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidikan atas tindak pidana Pasal 16 Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengangkatannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksankan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dimaksud ayat (1) Pasal ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan seseorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada tersangka penuntut umum atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang: a. Pemeriksaan Rumah; b. Pemasukan Rumah; c. Penyitaan Benda; d. Pemeriksaan Surat; e. Pemeriksaan Saksi; f. Pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimnya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1)
Setiap Usaha Hotel Melati yang telah mendapat izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, pada waktu daftar ulang wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
Barang siapa melakukan kegiatan Usaha Hotel Melati dan belum mempunyai izin, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pengusahaan Losmen di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 5 Januari 1994
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 556.33-143 tanggal 14 Pebruari 1995.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Nomor: 5
Tanggal: 3-5-1995
Seri: B
Nomor: 2
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya
NIP. 010 052 851
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diberi wewenang untuk melakukan pengurusan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang kepariwisataan, antara lain urusan losmen.
Selanjutnya untuk melakukan urusan tersebut dan guna memberikan dasar hukum mengenai syarat-syarat pemberian ijin, meningkatkan mutu pengelolaan dan pelayanan, pembinaan dan pengawasan atas usaha losmen, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pengusahaan Losmen di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Dalam perjalanan waktu, penggunaan istilah Losmen sebagai salah satu usaha jasa akomodasi tidak mendorong upaya peningkatan citra kepariwisataan di Indonesia. Oleh karena itu dalam rangka usaha untuk meningkatkan dan menciptakan citra yang lebih baik dibidang akomodasi, maka Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dengan Keputusannya tanggal 29 Mei 1989 Nomor KM.70/PW.304/MPPT-89 telah merubah istilah Losmen dengan istilah Hotel dengan tanda Bunga Melati.
Disamping itu dalam rangka usaha untuk memberikan kemudahan dan iklim sejuk bagi para pengusaha yang bergerak dibidang jasa kepariwisataan dipandang perlu memberikan penyederhanaan perijinan dan retribusi sebagaimana diatur dalam Keputusan Nomor 7 Tahun 1987 Juncto Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1987.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1984 untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dewasa ini dan mengatur kembali Usaha Hotel Melati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.