PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1987
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Pembangunan Nasional di Jawa Tengah khususnya pembangunan di sektor Industri di Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap oleh Pemerintah telah direncanakan pembentukan usaha Kawasan Industri Cilacap yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b.
bahwa dalam pembentukan Perusahaan Perseroan dimaksud, Daerah Tingkat I Jawa Tengah turut serta sebagai pemegang Modal Saham sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan itu, Penyertaan Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)(Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI CILACAP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Negara adalah Negara Republik Indonesia;
b.
Daerah adalah Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
d.
Perusahaan Perseroan adalah Perusahaan Perseroan(PERSERO) dalam bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1)
Perusahaan Perseroan didirikan secara bersama antara Negara, Daerah dan Daerah Tingkat II Cilacap.
(2)
Besarnya modal Perusahaan sebagai berikut:
a.
Modal dasar Rp. 15.000.000.000,00(lima belas milyard rupiah)
b.
Modal ditempatkan dan modal disetor Rp. 4.810.000.000,00(Empat milyard delapan ratus sepuluh juta rupiah).
(3)
Pembagian Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud ayat(2) huruf a Pasal ini adalah:
a.
Negara sebesar 60%(enam puluh per seratus);
b.
Daerah sebesar 30%(tigapuluh per seratus);
c.
Daerah Tingkat II Cilacap sebesar 10%(sepuluh per seratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembagian penyertaan Modal dasar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat(2) huruf a Peraturan Daerah ini, ditetapkan peruntukannya sebagai berikut:
a.
Untuk Daerah 30% x Rp. 15.000.000.000,00= Rp. 4.500.000.000,00 (Empat milyard limaratus juta rupiah);
b.
Untuk Daerah Tingkat II Cilacap 10% x Rp. 15.000.000.000,00= Rp. 1.500.000.000,00(Satu milyard limaratus juta rupiah).
(2)
Penyertaan Modal dimaksud Pasal 2 ayat(3) huruf b dan c Peraturan Daerah ini yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan, berupa tanah seluas 549.868 m²(lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enampuluh delapan meter persegi) dengan nilai sebesar Rp. 1.924.538.000,00(Satu milyard sembilan ratus duapuluh empat juta limaratus tigapuluh delapan ribu rupiah).
(3)
Pembagian Penyertaan Modal yang ditempatkan dan disetor tersebut ayat(2) Pasal ini ditetapkan peruntukannya sebagai berikut:
a.
Untuk Daerah ¾ x Rp. 1.924.538.000,00 adalah sebesar Rp. 1.443.403.500,00(Satu milyard empatratus empatpuluh tiga juta empat ratus tigaribu limaratus rupiah)
b.
Untuk Daerah Tingkat II Cilacap ¼ X Rp. 1.924.538.000,00 adalah sebesar Rp. 481.134.500,00(Empat ratus delapan puluh satu juta seratus tigapuluh empat ribu limaratus rupiah) merupakan hibah dari Daerah.
(4)
Kewajiban penyertaan modal bagi:
a.
Daerah 30% x Rp. 4.810.000.000,00= Rp. 1.443.000.000,00 (satu milyard empatratus empatpuluh tiga juta rupiah);
b.
Daerah Tingkat II Cilacap 10% x Rp. 4.810.000.000,00 = Rp. 481.000.000,00(empatratus delapanpuluh satu juta rupiah)
Daerah Tingkat II Cilacap Rp. 481.134.500,00 — Rp. 481.000.000,00 = Rp. 134.500,00(seratus tigapuluh empatribu lima ratus rupiah).
(6)
Kelebihan penyertoran modal dimaksud ayat(5) Pasal ini akan diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban atas penyetoran modal dasar berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Modal Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat(3) huruf a Peraturan Daerah ini merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan tujuan turut sertanya Daerah Dalam Perusahaan Perseroan ini adalah:
a.
Meningkatkan penyediaan prasarana dan menciptakan iklim yang menunjang pertumbuhan industri untuk lebih mengembangkan usaha swasta Nasional, selaras dengan titik berat pembangunan jangka panjang adalah pembangunan bidang ekonomi dengan sasaran utama untuk mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan industri;
b.
Menunjang terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat;
c.
Upaya mengembangkan perekonomian Daerah;
d.
Usaha meningkatkan Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN HASIL USAHA
Pasal 6
Guna melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Gubernur Kepala Daerah menunjuk seorang atau lebih yang cakap dan mampu untuk duduk sebagai anggota Direksi dan Komisaris Perusahaan Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Bagian laba(deviden) yang menjadi hak Daerah dari hasil usaha penyertaan modal Daerah pada perusahaan Perseroan yang diperoleh selama tahun anggaran perusahaan disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD berikutnya.
(2)
Ketentuan tersebut ayat(1) Pasal ini dilaksanakan apabila pelunasan kekurangan modal dasar Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat(1) huruf a Peraturan Daerah ini telah selesai disetor dalam waktu 10(sepuluh) tahun terhitung mulai berdirinya Persero, kecuali waktu itu diperpanjang oleh yang berwenang, atas permintaan Direksi yang mengajukan permintaan itu tanpa mendapat kuasa lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 2 Maret 1987.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ketua,
ttd.
SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan pelaksanaan Pembangunan Nasional khususnya pembangunan di bidang Industri, oleh Pemerintah telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan(PERSERO) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap. Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tersebut telah dilaksanakan persiapan-persiapan pembentukan Usaha Kawasan Industri tersebut dan telah pula diselesaikannya pembangunan fisik proyek Industri Estate di Cilacap, yang mengarah pada pendirian suatu badan usaha yang terbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Selanjutnya berdasarkan Perjanjian Kerjasama tanggal 26 Januari 1985 telah disepakati bahwa modal usaha PERSERO disediakan secara bersama oleh Negara Republik Indonesia sebesar 60%(enam puluh per seratus), Daerah sebesar 30%(tiga puluh per seratus) dan Daerah Tingkat II Cilacap sebesar 10%(sepuluh per seratus). Keikutsertaan Daerah dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap sebagai pemegang saham adalah untuk mengusahakan peningkatan pembangunan Daerah khususnya dalam bidang Industri, menunjang terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat, upaya mengembangkan perekonomian Daerah dan usaha meningkatkan pendapatan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.