Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1985

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, keamanan lalu lintas di jalan dan keselamatan penumpang serta mencegah adanya persaingan yang tidak sehat antara Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum dalam menyelenggarakan pengangkutan penumpang, perlu adanya pengaturan yang terpadu;
b.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1977 tentang Trayek Tertunjuk bagi Mobil Penumpang Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Trayek Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya;
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
6.
Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 15 Agustus 1936 (Stbl. Nomor 451) seperti yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1964) jo Peraturan Pemerintah tanggal 1 Juli 1951 (Lembaran Negara Nomor 47);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat Ke I;
8.
Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Mei 1984 Nomor KM. 95/PR. 301/Phb.-84 tentang Pedoman Penyederhanaan Perijinan Usaha di Sektor Perhubungan.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG TRAYEK MOBIL BUS UMUM DAN MOBIL PENUMPANG UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
DLLAJR adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Trayek Mobil Bus Umum adalah trayek-trayek setiap jaringan jalan dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Trayek Mobil Penumpang Umum adalah trayek-trayek pada setiap jaringan jalan tertentu dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Ijin Trayek adalah ijin untuk mengangkut orang dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum melalui trayek-trayek tertentu;
f.
Mobil Bus Umum adalah setiap kendaraan Bermotor umum yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran;
g.
Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor umum yang semat-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran;
h.
Kartu Pengawasan adalah Kartu yang berisi kutipan Surat Keputusan Ijin Trayek, untuk setiap kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Pengaturan Trayek adalah:
a.
Melancarkan, menertibkan dan mengamankan lalu lintas di jalan;
b.
Menjaga keselamatan penumpang dan barang;
c.
Mencegah persaingan yang tidak sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TRAYEK
Pasal 3
Trayek-trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Jumlah Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum untuk melayani suatu trayek berdasarkan azas keseimbangan antara permintaan dan penyediaan jasa angkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIJINAN
Bagian Pertama Wewenang Pemberian Ijin Trayek dan Kewajiban Pemegang Ijin Trayek
Pasal 5
(1)
Setiap Pengusahaan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum yang melalui trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan d Peraturan Daerah ini harus dengan ijin trayek dari Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Setiap Mobil Bus Umum atau Mobil Penumpang Umum yang mengangkut penumpang pada trayek-trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan d Peraturan Daerah ini yang sifatnya kadang kala harus dengan ijin istimewa dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Guna kelancaran pelaksanaan pemberian ijin trayek dan ijin istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini, Gubernur Kepala Daerah dapat menyerahkan wewenang pemberian ijin tersebut kepada Kepala DLLAJR.
(2)
Untuk pemberian ijin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pembaharuan ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah ini Gubernur Kepala Daerah dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh Pemegang Ijin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Terhadap Mobil Bus Umum maupun Mobil Penumpang Umum yang telah memperoleh ijin trayek, diberikan Kartu Pengawasan yang masa berlakunya 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui.
(2)
Permohonan pembaharuan Kartu Pengawasan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kartu Pengawasan harus selalu berada pada kendaraan yang telah memperoleh ijin trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Ijin
Pasal 9
Untuk memperoleh ijin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini, pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk memperoleh ijin istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah ini, pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Masa berlaku dan pembaharuan Ijin trayek
Pasal 11
(1)
Ijin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui.
(2)
Permohonan pembaharuan ijin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya ijin tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI
Pasal 12
(1)
Guna mendapatkan ijin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dikenakan retribusi sebagai berikut:
a.
Untuk Mobil Bus Umum dengan tempat duduk diatas 16 orang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
b.
Untuk Mobil Bus Umum dengan tempat duduk paling banyak 16 orang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
c.
Untuk Mobil Penumpang Umum sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
(2)
Untuk mendapatkan ijin istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
(3)
Untuk mendapatkan Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pelaksanaan pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Daerah ini menjadi tanggung jawab DLLAJR.
(2)
Semua hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan mengirimkan bukti setor dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Daerah ini kepada DLLAJR diberikan biaya intensifikasi sebesar 15% dari realisasi ayat penerimaan retribusi ijin trayek yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(4)
Penggunaan biaya intensifikasi dimaksud dalam ayat (3) pasal ini harus tercantum dalam pasal APBD yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 14
(1)
Untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah ini, perlu adanya pengawasan operasional.
(2)
Pengaturan Pengawasan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1977 tentang Trayek Tertunjuk bagi Mobil Penumpang Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Tahun 1978 Nomor 6), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 7 Februari 1985
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1985 NOMOR 68 SERI B NOMOR 1
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud memberikan landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam rangka melakukan penertiban terhadap Trayek Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan mengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Daerah.

Peraturan terhadap Trayek Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum tersebut dimaksudkan untuk:
a. Melancarkan, menertibkan dan mengamankan lalu lintas di Jalan.
b. Menjaga keselamatan penumpang dan barang.
c. Mencegah persaingan yang tidak sehat.

Sesuai dengan kenyataan sekarang ini, sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban manusia, yang antara lain disebabkan karena saling berkejaran dan berebut penumpang antara Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum, maupun antara Mobil Bus Umum dengan Mobil Bus Umum yang lain.

Hal ini merupakan suatu persaingan yang tidak sehat yang justru dapat menimbulkan malapetaka.

Untuk maksud tersebut perlu diambil langkah penertiban dan pengamanan yang berupa pengaturan kembali trayek bagi Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum secara terpadu.

Setiap Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum yang melalui trayek-trayek pada jalan-jalan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang yang menjadi kewenangan Gubernur Kepala Daerah harus mempunyai ijin trayek yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah. Terhadap pemberian ijin ini, kepada pemegang ijin dikenakan pungutan retribusi. Hal ini merupakan suatu perwujudan peran serta terhadap pelaksanaan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1977 tentang trayek tertunjuk bagi Mobil Penumpang Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Tahun 1978 Nomor 6) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang ini, oleh karena itu perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru, yaitu Peraturan Daerah tentang Trayek Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…