Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 6 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 6 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, mengatur bahwa pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Mengingat
:
1.
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri D);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PEMBIAYAAN TRANSPORTASI DOMESTIK JEMAAH HAJI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Ibadah Haji adalah rukun Islam yang kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
5.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
6.
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
7.
Biaya Transportasi Domestik Jemaah Haji adalah biaya yang disediakan bagi Jemaah Haji dari Tempat Pemberangkatan menuju Embarkasi dan dari Debarkasi kembali ke Asrama Haji/daerah masing-masing, termasuk barang bawaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembiayaan transportasi domestik jemaah haji dimaksudkan untuk membantu dan meringankan sebagian beban biaya Jemaah Haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembiayaan transportasi domestik jemaah haji bertujuan untuk mendukung kelancaran Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBIAYAAN TRANSPORTASI DOMESTIK JEMAAH HAJI
Pasal 4
Pembiayaan transportasi domestik jemaah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi yang dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pembiayaan transportasi domestik jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a.
biaya transportasi udara;
b.
biaya transportasi laut; dan
c.
biaya transportasi darat.
(2)
Biaya transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari:
1)
Biaya transportasi udara dari Pangkalpinang ke Palembang dan dari Palembang ke Pangkalpinang.
2)
Biaya transportasi udara dari Tanjungpandan ke Palembang dan dari Palembang ke Tanjungpandan.
(3)
Biaya transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b adalah biaya transportasi laut dari Muntok ke Palembang dan dari Palembang ke Muntok.
(4)
Biaya transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari:
1)
Transportasi bus dari Tempat Pemberangkatan yang ditunjuk ke Bandara Depati Amir dan dari Bandara Depati Amir ke Tempat Pemulangan yang ditunjuk.
2)
Transportasi bus dari Tempat Pemberangkatan yang ditunjuk ke Bandara Hananjoedin dan dari Bandara Hananjoedin ke Tempat Pemulangan yang ditunjuk.
3)
Transportasi bus dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II ke Embarkasi dan dari Embarkasi ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
4)
Transportasi bus dari Pelabuhan Bombaru Palembang ke Embarkasi dan dari Embarkasi ke Pelabuhan Bombaru Palembang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal terjadi perubahan embarkasi jemaah haji, maka pembiayaan transportasi domestik jemaah haji menyesuaikan dengan embarkasi yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Rincian masing-masing biaya transportasi domestik jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
(1)
Pengelolaan biaya transportasi domestik jemaah haji menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui koordinasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2)
Pengawasan pengelolaan biaya transportasi domestik jemaah haji dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
(3)
Pengelola biaya transportasi domestik jemaah haji harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 24 September 2013
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
RUSTAM EFFENDI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 24 September 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2013 NOMOR 2 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat(1) dan ayat(2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur bahwa pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pembiayaan transportasi domestik jemaah haji dimaksudkan untuk membantu dan meringankan sebagian beban biaya Jemaah Haji serta bertujuan untuk mendukung kelancaran Penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembiayaan transportasi domestik jemaah haji, pengelolaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…