Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 26 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:26
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Papua
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Pemanfaatan Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 26 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa peranan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dalam mendukung perekonomian Provinsi Papua sangat signifikan namun di sisi lain eksistensi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi menghadapi kendala dari segi permodalan, untuk mendapatkan pembiayaan, pemasaran, manajemen, sumber daya manusia dan teknologi;
b.
bahwa untuk memperoleh dan mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank maupun non-bank, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi memerlukan jaminan sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses permodalan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Papua;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
9.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
15.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Usaha Milik Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI PAPUA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua.
5.
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Papua yang selanjutnya disebut JAMKRIDA Papua adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemegang saham lainnya yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan.
6.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit/pembiayaan.
7.
Penjamin adalah JAMKRIDA Papua.
8.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
9.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang selanjutnya disebut pembiayaan adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan.
10.
Penerima jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan kredit dan/atau pembiayaan kepada terjamin.
11.
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/atau pembiayaan dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh penjamin baik perorangan, badan usaha, perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan, dan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi(UMKMK) serta kelompok usaha produktif.
12.
Sertifikat Penjaminan yang selanjutnya disingkat SP adalah bukti persetujuan penjaminan kepada terjamin dari penjamin.
13.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang atau imbalan lainnya yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan usahanya yang ditetapkan dengan perjanjian.
14.
Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh penerima jaminan kepada penjamin diakibatkan terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
15.
Subrogasi adalah peralihan hak tagih dari penerima jaminan kepada penjamin setelah penerima jaminan menerima pembayaran klaim dari penjamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Papua yang disebut JAMKRIDA Papua.
(2)
Gubernur diberi wewenang untuk memproses pendirian JAMKRIDA Papua sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semangat otonomi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
JAMKRIDA Papua berkedudukan dan berkantor pusat di Jayapura Ibukota Provinsi Papua dan dapat membuka Kantor Cabang atau Kantor Anak Cabang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
(1)
Pembentukan JAMKRIDA Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Papua.
(2)
Tujuan pembentukan JAMKRIDA Papua adalah:
a.
memberikan jasa penjaminan kredit/pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan
b.
meningkatkan kegiatan ekonomi di Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 5
(1)
Kegiatan usaha penjaminan kredit dilakukan oleh JAMKRIDA Papua melalui pemberian jasa penjaminan dalam bentuk penjaminan kredit/pembiayaan dengan lebih mengutamakan orang asli Papua yang mengelola UMKM dan Koperasi, dengan memperhatikan kelayakan usaha.
(2)
Pemberian jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), JAMKRIDA Papua menanggung pembayaran atas kewajiban finansial dari terjamin kepada penerima jaminan apabila terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
(3)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk mendukung kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, JAMKRIDA Papua dapat melakukan kegiatan usaha lain:
a.
penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi kepada anggotanya;
b.
penjaminan kredit/pinjaman program kemitraan yang disalurkan Perbankan, Badan Usaha Milik Daerah dan Negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan;
c.
penjaminan penyaluran uang pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia;
d.
penjaminan atas surat utang;
e.
penjaminan transaksi dagang;
f.
penjaminan pengadaan dan/atau jasa;
g.
penjaminan bank garansi;
h.
penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
i.
penjaminan letter of credit;
j.
penjaminan kepabeanan;
k.
jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan;
l.
penyediaan informasi/data base terjamin terkait dengan kegiatan usaha penjaminan; dan
m.
penjaminan lainnya setelah memperoleh persetujuan otoritas jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
JAMKRIDA Papua wajib menjaga likuiditasnya.
(2)
Untuk menjaga likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), JAMKRIDA Papua dapat melakukan investasi dalam bentuk:
a.
deposito pada bank umum;
b.
surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara;
c.
surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
d.
obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi(investment grade);
e.
saham yang tercatat di bursa efek Indonesia;
f.
reksadana dan/atau reksadana syariah; dan/atau
g.
penyertaan langsung pada penjamin ulang.
(3)
Besaran portofolio investasi mengacu pada:
a.
investasi dalam deposito pada setiap bank umum ditetapkan paling tinggi 50%(lima puluh perseratus) dari jumlah investasi;
b.
investasi dalam bentuk surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara ditetapkan paling tinggi 50%(lima puluh perseratus) dari jumlah investasi;
c.
investasi dalam bentuk surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia ditetapkan paling tinggi 50%(lima puluh perseratus) dari jumlah investasi;
d.
investasi dalam bentuk obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi(investment grade) pada saat penempatan ditetapkan paling tinggi 20%(dua puluh perseratus) dari jumlah investasi;
e.
investasi dalam bentuk saham yang tercatat di bursa efek Indonesia ditetapkan paling tinggi 10%(sepuluh perseratus) dari jumlah investasi;
f.
investasi dalam bentuk reksadana dan/atau reksadana syariah ditetapkan paling tinggi 5% (lima perseratus) dari jumlah investasi; dan/atau
g.
investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada penjamin ulang ditetapkan paling tinggi 10%(sepuluh perseratus) dari jumlah investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 8
(1)
Pengelolaan JAMKRIDA Papua dilaksanakan dengan menerapkan manajemen modern di bawah pengendalian pimpinan yang kompeten, profesional dan berintegritas.
(2)
Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi, dengan komposisi masing-masing terdiri dari sedikitnya 2(dua) orang profesional dan berintegritas.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian unsur-unsur pimpinan diatur dalam Anggaran Dasar JAMKRIDA Papua.
(4)
Untuk pertama kali pengangkatan unsur-unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan oleh Gubernur.
(5)
Pengangkatan unsur-unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat(4), terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Karyawan JAMKRIDA Papua diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendapat pertimbangan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hak dan kewajiban karyawan diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan kemampuan Penjamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBATASAN
Pasal 10
(1)
JAMKRIDA Papua dilarang:
a.
memberikan pinjaman;
b.
menerima pinjaman; atau
c.
melakukan penyertaan langsung.
(2)
Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, dikecualikan bagi JAMKRIDA Papua dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(3)
Penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, dikecualikan bagi JAMKRIDA Papua dalam bentuk obligasi wajib konversi.
(4)
Jika JAMKRIDA Papua melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yaitu memberikan pinjaman, menerima pinjaman atau melakukan penyertaan langsung, JAMKRIDA Papua akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan.
(5)
Pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang mendapatkan penjaminan oleh JAMKRIDA Papua adalah yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
(6)
Batasan rasio penjaminan, besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MODAL
Pasal 11
(1)
Modal dasar JAMKRIDA Papua ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).
(2)
Modal disetor untuk pertamakali sebesar Rp. 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar).
(3)
Modal JAMKRIDA Papua sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat bersumber dari:
a.
Pemerintah Provinsi Papua;
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c.
Pihak Ketiga.
(4)
Modal disetor JAMKRIDA Papua sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri dari:
a.
Pemerintah Provinsi Papua Rp. 24.000.000.000,-(dua puluh empat milyar rupiah); dan
b.
Pihak Ketiga Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Modal Dasar JAMKRIDA Papua terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2)
Ketentuan mengenai permodalan JAMKRIDA Papua diatur dalam anggaran dasar dan modal yang ditetapkan serta disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penambahan modal Pemerintah Provinsi terhadap JAMKRIDA Papua dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh JAMKRIDA Papua adalah saham atas nama.
(2)
Nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(3)
Setiap pemegang saham mendapatkan perlindungan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
IMBAL JASA PENJAMINAN
Pasal 15
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya JAMKRIDA Papua menerima IJP.
(2)
Besarnya tarif IJP ditetapkan dengan pertimbangan antara lain:
a.
jenis kredit atau pembiayaan;
b.
hasil analisis resiko kredit atau pembiayaan;
c.
coverage penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
d.
keuntungan.
(3)
Besarnya IJP dihitung berdasarkan tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikalikan plafond kredit atau pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KLAIM DAN PERALIHAN HAK TAGIH
Pasal 16
(1)
Pengajuan klaim oleh penerima jaminan kepada JAMKRIDA Papua dapat dilakukan apabila terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
(2)
Sejak klaim dibayar oleh JAMKRIDA Papua hak tagih penerima jaminan kepada terjamin beralih menjadi hak tagih JAMKRIDA Papua.
(3)
Penjamin dan penerima jaminan dapat melakukan upaya penagihan atas hak tagih JAMKRIDA Papua sebagaimana dimaksud pada ayat(1) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
(4)
JAMKRIDA Papua memperoleh hasil penagihan secara proporsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 17
(1)
Setiap tahun buku, JAMKRIDA Papua wajib membuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, untuk dilaporkan dalam RUPS.
(2)
Setiap tahun buku, JAMKRIDA Papua wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk dana cadangan dan pembagian keuntungan kepada pemegang saham serta pemberian jasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi yang diputuskan melalui RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Bentuk dan isi laporan keuangan JAMKRIDA Papua wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan.
(2)
Laporan keuangan periode berjalan wajib disusun dan disampaikan kepada Dewan Komisaris paling sedikit 3(tiga) bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 19
(1)
Pengawasan kebijaksanaan dan kinerja Direksi dalam menjalankan dan mengelola JAMKRIDA Papua dilakukan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan 1(satu) tahun sekali pada akhir tahun buku setelah mendapatkan laporan keuangan yang diterbitkan oleh auditor independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut JAMKRIDA Papua akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA,
ttd
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
ttd
T.E.A HERY DOSINAEN, S.IP
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 26
Penjelasan Umum
Bahwa perekonomian daerah Papua, secara signifikan didukung dan ditopang oleh kalangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, yang menyebar diseluruh daerah Papua. Dukungan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, menjadikan kekuatan ekonomi Papua sangat lentur/fleksibel dan mempunyai ketahanan ekonomi yang lebih kuat dibandingkan dengan daerah yang menyandarkan ekonominya kepada kekuatan segilintir ekonomi besar. Hal ini dibuktikan dengan ujian berbagai krisis multidimensi yang dihadapi oleh daerah Papua. Untuk hal itulah, perhatian dan dukungan pemerintah daerah Papua terhadap Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi sangat dibutuhkan, terutama kebijakan yang berorientasi untuk membantu mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh kalangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, dalam rangka mengatasi dampak dari persaingan bebas dan perkembangan ekonomi global. Salah satu kendala Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi dalam memperoleh akses permodalan, terutama dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan yang harus disediakan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka melalui pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah Provinsi Papua, melalui peraturan daerah, diharapkan membantu Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi memperoleh akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan non-bank, sehingga salah satu kendala Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi dapat diatasi. Untuk selanjutnya kendala-kendala lainnya seperti: aspek pemasaran, kualitas sumber daya manusia, manajemen, dan penguasaan teknologi diatasi melalui kebijakan pemerintah provinsi Papua, dengan kebijakan-kebijakan yang relevan. Dengan diatasinya kendala permodalan dan kendala-kendala lainnya, diharapkan ekonomi Papua berkembang secara lebih cepat, dan mampu mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan secara signifikan, serta dapat ditingkatkannya pendapatan asli daerah dan mendorong tumbuhnya kalangan entrepreneurship/wiraswasta di daerah Papua.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…