PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut amanat Pasal 19a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999, telah dilakukan restrukturisasi Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, melalui uji tuntas aset, jenis usaha, permodalan dan keuangan serta organisasi;
b.
bahwa hasil restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu mengoptimalkan dan mendayagunakan aset Daerah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT), dengan fokus usaha di bidang Agro;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Agro, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 74);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DI BIDANG AGRO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan/atau sahamnya paling kurang 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.
Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
8.
Modal Disetor adalah sejumlah uang dan nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.
9.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
10.
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
11.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
12.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
13.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
14.
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
17.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
18.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
19.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
20.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian KeduaMaksud dan Tujuan
Pasal 2
(1)
Maksud pembentukan BUMD di Bidang Agro adalah dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset Daerah secara efektif, efisien dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tujuan pembentukan BUMD di Bidang Agro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a.
meningkatkan dayaguna aset Daerah;
b.
mengembangkan investasi Daerah;
c.
memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah; dan
d.
membantu menggerakkan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN BUMD
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk BUMD yang bergerak di bidang agro dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas.
(2)
Pembentukan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
nama Perseroan;
b.
tempat dan kedudukan;
c.
aset;
d.
neraca;
e.
kegiatan usaha;
f.
modal dan saham;
g.
organisasi; dan
h.
kepegawaian.
(3)
Proses pembentukan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja BUMD, mendorong peran dan keikutsertaan swasta dan masyarakat, serta memperjelas kedudukan hukum BUMD dan mampu meningkatkan pengelolaan perusahaan secara profesional. BUMD dengan bentuk hukum PT harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
Bagian KeduaNama dan Logo Perseroan
Pasal 5
(1)
Nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Nama Perseroan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada saat proses pengesahan pendirian Perseroan. Nama Perseroan tidak dapat digunakan dalam hal telah dimiliki perseroan lain. Klausul ini dimaksudkan sebagai keleluasaan dalam proses pendirian Perseroan, khususnya berkaitan dengan pemilihan nama Perseroan.
Pasal 6
(1)
Untuk penegasan identitas Perseroan, dapat ditetapkan nama panggilan (called name) dan logo, dengan menyesuaikan perkembangan dan tuntutan usaha serta pertimbangan efektivitas dan efisiensi.
(2)
Nama panggilan (called name) dan logo Perseroan harus memiliki nilai jual dan menggambarkan visi dan misi Perseroan.
(3)
Nama panggilan (called name) dan logo Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta perubahannya, ditetapkan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTempat Kedudukan
Pasal 7
(1)
Tempat dan kedudukan atau kantor pusat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, adalah di Ibukota Provinsi.
(2)
Kantor Cabang, unit usaha perwakilan dan anak perusahaan berkedudukan di tempat kegiatan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatAset
Pasal 8
(1)
Aset Perseroan berasal dari aset Perusahaan Daerah, meliputi:
a.
aset lancar, berupa kas dan setara kas; dan
b.
aset tidak lancar, berupa aset yang masih dapat didayagunakan atau produktif.
(2)
Aset tidak lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berupa tanah, terdiri atas:
a.
aset yang dikuasai secara hukum;
b.
aset yang dikuasai secara fisik; dan/atau
c.
terdapat hubungan hukum.
(3)
Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan penyertaan modal Daerah dan dicatat dalam Neraca Perseroan serta diperhitungkan menjadi saham Pemerintah Daerah.
(4)
Aset tidak lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum disertakan dan dicatat dalam Neraca Perseroan, terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh lembaga yang berkompeten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Rincian aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur dan dilaporkan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan 'Aset Perusahaan Daerah' adalah Aset pada Neraca Penutup Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2010. Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Aset tidak lancar meliputi: 1. tanah dan bangunan yang terletak di: a) Desa Margamekar dan Desa Sukamanah Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung; b) Desa Wanajaya Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut; c) Jalan Ahmad Yani Nomor 7 dan 12 Desa Paminggir Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut; d) Perkebunan Teh Pamegatan yaitu Desa Mekarsari, Desa Simpang, Desa Girijaya, Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang, Desa Cigedug Kecamatan Bayongbong, Desa Tanjungjaya Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut. 2. mesin pengolahan teh hitam dan mesin pengolahan teh hijau, menara dan tangki air; 3. kendaraan roda empat, truk dan forklift; 4. inventaris kantor; dan 5. tanaman teh di perkebunan Pamegatan, Kabupaten Garut. Aset tidak lancar tersebut, sebelum disertakan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan, terlebih dahulu dilakukan penilaian kembali (revalued) oleh lembaga yang berkompeten. Dalam hal pelepasan aset Perseroan yang berasal dari aset tidak lancar Perusahaan Daerah berupa tanah dan bangunan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2): Yang dimaksud dengan 'aset yang dikuasai secara hukum' adalah kepemilikan tanah berdasarkan atas sertifikat dan akta otentik lainnya yang diterbitkan oleh Instansi berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan 'aset yang dikuasai secara fisik' adalah aset tanah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemegang hak. Yang dimaksud dengan 'terdapat hubungan hukum' adalah aset tanah dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atau terdapat kerjasama melalui perjanjian, atau perikatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3): Penyertaan Modal Daerah yang berasal dari nilai aset berdampak pada perubahan modal dasar, komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah dan besaran penyertaan modal Daerah pada Perseroan. Ayat (4): Penilaian aset oleh lembaga yang berkompeten dimaksudkan agar nilai yang dihasilkan valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (5): Cukup jelas.
Bagian KelimaNeraca
Pasal 9
(1)
Pendiri Perseroan menyiapkan Neraca Pembuka pada saat pendirian Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Neraca Pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh para Pendiri Perseroan, dan menjadi lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pendirian Perseroan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKegiatan Usaha
Pasal 10
(1)
Bidang kegiatan usaha Perseroan, meliputi:
a.
perkebunan;
b.
pertanian;
c.
kehutanan;
d.
peternakan;
e.
perikanan;
f.
cadangan pangan; dan
g.
usaha lainnya di bidang agro.
(2)
Perseroan dapat mendirikan anak perusahaan untuk pengembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direksi Perseroan dan selanjutnya ditelaah oleh Dewan Komisaris, sebagai bahan saran dan pertimbangan yang diajukan dalam RUPS untuk mendapat persetujuan.
(4)
Dalam hal RUPS menyetujui pendirian anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), selanjutnya Direksi Perseroan menetapkan pendirian anak perusahaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Pendirian anak perusahaan hanya dapat dilakukan apabila tidak mengganggu eksistensi dan kegiatan usaha Perseroan. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Proses pendirian anak perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetujuhModal dan Saham
Pasal 11
(1)
Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemegang Saham Perseroan, terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah; dan
b.
Pemegang Saham lainnya.
(2)
Komposisi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah, paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari modal dasar atau sebesar Rp. 76.500.000.000,- (tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) sebagai kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
b.
Pemegang Saham lainnya, paling banyak sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal dasar atau sebesar Rp. 73.500.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Huruf a: Ketentuan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah. Huruf b: Pemegang Saham lainnya dapat berupa perorangan, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Swasta.
Pasal 13
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.
(2)
Jenis saham, nilai saham, hak dan kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya (op naam) dan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk (aan toonder). Ayat (2): Termasuk dalam pengertian ketentuan ini yaitu jumlah saham, klasifikasi saham berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham.
Pasal 14
(1)
Pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipenuhi oleh para Pemegang Saham.
(2)
Modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh para Pemegang Saham pada saat pendirian Perseroan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau sebesar Rp. 37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Pemenuhan modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh Pemerintah Daerah selaku pemegang saham pada saat pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) atau sebesar Rp. 19.125.000.000,- (sembilan belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemenuhan modal dasar oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (2) huruf a, diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Perubahan terhadap modal dasar Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini sesuai dengan fungsi budgetair dan legislasi DPRD.
Bagian KedelapanOrganisasi
Pasal 17
(1)
Organ Perseroan terdiri atas:
a.
RUPS;
b.
Direksi; dan
c.
Dewan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Yang dimaksud dengan Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (persona standi in judicio). Huruf c: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Direksi Perseroan menjalankan pengurusan dan pengelolaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2)
Direksi Perseroan paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan 1 (satu) orang Direktur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan pengelolaan Perseroan serta usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2)
Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Utama dan 1 (satu) orang anggota Komisaris.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanKepegawaian
Pasal 21
(1)
Pegawai Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur oleh Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP PENGELOLAAN
Pasal 22
(1)
Dalam pengelolaan kegiatan usaha, Perseroan wajib melaksanakan prinsip:
a.
peningkatan kinerja dan produktivitas usaha Perseroan;
b.
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang meliputi:
1.
transparansi;
2.
akuntabilitas;
3.
responsibilitas;
4.
kemandirian; dan
5.
keadilan.
c.
peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Yang dimaksud dengan 'good corporate governance' adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan Perseroan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan Perseroan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Angka 1: Yang dimaksud dengan 'transparansi (transparency)' adalah keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perseroan. Angka 2: Yang dimaksud dengan 'akuntabilitas (accountability)' adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ Perseroan, sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif. Angka 3: Yang dimaksud dengan 'responsibilitas (responsibility)' adalah kesesuaian dan kepatuhan di dalam pengelolaan Perseroan terhadap prinsip korporasi yang sehat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Angka 4: Yang dimaksud dengan 'kemandirian (independency)' adalah suatu keadaan dimana Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Angka 5: Yang dimaksud dengan 'keadilan (fairness)' adalah perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c: Cukup jelas.
BAB IV
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 23
(1)
Penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ditetapkan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan 'laba bersih' adalah selisih antara jumlah keseluruhan pendapatan dan jumlah keseluruhan biaya Perseroan dalam jangka waktu tertentu.
BAB V
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Pasal 24
(1)
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan ditetapkan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
(2)
Tata cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Ketentuan ini sesuai dengan fungsi pengawasan dan legislasi DPRD. Yang dimaksud dengan 'penggabungan (merger)' adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Yang dimaksud dengan 'peleburan (konsolidasi)' adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perusahaan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perusahaan yang meleburkan diri, dan status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Yang dimaksud dengan 'pengambilalihan (akuisisi)' adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perusahaan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut. Yang dimaksud dengan 'pemisahan' adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perusahaan atau lebih, atau sebagian aktiva dan pasiva perusahaan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB VI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 25
(1)
Pembubaran dan likuidasi Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Ketentuan ini sesuai dengan fungsi pengawasan dan legislasi DPRD. Yang dimaksud dengan 'likuidasi' adalah proses membubarkan Perseroan sebagai badan hukum, yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero). Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Niaga dalam konteks kepailitan. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi anak perusahaan Perseroan ditetapkan dalam RUPS dan selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 27
(1)
Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan Perseroan yang telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris setiap triwulan, semester dan tahunan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam melaksanakan penilaian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat dibantu oleh pihak yang independen dan profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Gubernur wajib memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
(1)
Pembentukan Perseroan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
(2)
Selama proses pembentukan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Daerah masih menjalankan kegiatan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahannya, meliputi kegiatan pengamanan dan pemeliharaan aset, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga serta penyusunan laporan keuangan penutup Perusahaan Daerah.
(3)
Direksi Perusahaan Daerah melaporkan hasil penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur setiap triwulan.
(4)
Dalam hal Direksi Perusahaan Daerah tidak dapat menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka aset tidak lancar yang tidak dapat didayagunakan oleh Perseroan, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Dalam hal Perusahaan Daerah telah menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Perusahaan Daerah dinyatakan bubar.
(6)
Pembubaran Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penguasaan aset Perusahaan Daerah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, serta menjamin terselenggaranya hak dan kewajiban Perusahaan Daerah. Ayat (3): Ketentuan ini dimaksudkan agar kegiatan yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah dapat dimonitor oleh Pemerintah Daerah. Ayat (4): Cukup jelas. Ayat (5): Cukup jelas. Ayat (6): Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
(1)
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
(2)
Pengaturan mengenai teknis operasional Perseroan, diputuskan dalam RUPS dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah dalam bentuk Peraturan Gubernur, mengatur teknis persiapan pembentukan Perseroan dan penyelesaian permasalahan Perusahaan Daerah pasca ditetapkannya Peraturan Daerah ini. Ayat (2): Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah dalam bentuk Anggaran Dasar yang diputuskan dalam RUPS, mengatur teknis penyelenggaraan Perseroan.
Pasal 30
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 1 Oktober 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 2 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 15 SERI E
Penjelasan Umum
PD Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah mempunyai fungsi sebagai agen pembangunan dan salah satu sumber pendapatan asli Daerah. Kinerja PD Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang tidak sesuai dengan harapan dan terus menerus mengalami kerugian. Terhadap kondisi perusahaan yang demikian, pada tahun 2010 DPRD telah membentuk Panitia Khusus Kinerja BUMD Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja 7 (tujuh) BUMD yang dimiliki Pemerintah Daerah berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 064/Kep.DPRD-3/2010. Hasil kerja Panitia Khusus Kinerja BUMD telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, berupa Laporan Panitia Khusus Kinerja BUMD Provinsi Jawa Barat yang memuat rekomendasi terhadap kebijakan yang akan diambil menyangkut seluruh perusahaan. Adapun rekomendasi untuk PD Agribisnis dan Pertambangan adalah: 1. Mempercepat proses likuidasi dengan pelaksanaan tahapan yang transparan, taat hukum dan dapat dipertanggungjawabkan; 2. Proses penyelamatan/pengamanan aset-aset Perusahaan Daerah harus diberikan prioritas dan segera dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selain persoalan-persoalan menyangkut penyelesaian masalah administratif internal perusahaan; 3. Permasalahan hukum terkait dengan eksistensi bisnis Perusahaan Daerah harus segera diselesaikan dan dituntaskan agar mendapat kepastian hukum yang jelas; 4. Penyelesaian kewajiban-kewajiban Perusahaan Daerah, termasuk pajak dan kewajiban kepada karyawan, harus diselesaikan secepat mungkin agar tidak memiliki implikasi hukum yang berkepanjangan; dan 5. Manajemen Perusahaan Daerah yang telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara, harus diproses dengan hukum yang berlaku. Sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Panitia Khusus Kinerja BUMD tersebut, telah disampaikan Raperda tentang Likuidasi PD Agribisnis dan Pertambangan kepada Badan Legislasi Daerah DPRD dan diakomodasikan dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2010 yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.34/Kep.617-Hukham. Dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus DPRD yang membahas Raperda tentang Likuidasi PD Agribisnis dan Pertambangan, likuidasi PD Agribisnis dan Pertambangan tidak dapat dilaksanakan, dengan pertimbangan: 1. Tidak adanya ketentuan yang mengatur likuidasi BUMD yang berbentuk Perusahaan Daerah; 2. Apabila dilaksanakan likuidasi akan berpotensi terhadap hilangnya status kepemilikan aset, dimana statusnya menjadi tanah negara dan di sisi lain menimbulkan peluang bagi penggarap untuk memohon perolehan hak; dan 3. Likuidasi BUMD Perusahaan Daerah belum pernah terjadi di Indonesia. Panitia Khusus Raperda tentang Likuidasi PD Agribisnis dan Pertambangan menyepakati bahwa terhadap PD Agribisnis dan Pertambangan terlebih dahulu dilakukan restrukturisasi melalui uji tuntas (due diligence) terhadap aset, jenis usaha, permodalan dan keuangan, serta organisasi, sehingga merubah judul dan substansi Raperda tentang Likuidasi PD Agribisnis dan Pertambangan menjadi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 tentang PD Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan pada tanggal 31 Desember 2010 dalam Rapat Paripurna DPRD telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2010, yang mengamanatkan dalam Pasal 19a dan Pasal 19b. Berdasarkan hasil uji tuntas tersebut, dapat disimpulkan bahwa perlu dibentuk BUMD berbadan hukum Perseroan Terbatas, dengan fokus usaha agro berdasarkan pertimbangan dari aspek: a. Bisnis: Adanya peluang usaha untuk mengoptimalkan aset. b. Kelembagaan: Adanya lembaga yang menangani/mengelola aset yang potensial dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. c. Hukum: Memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset berupa Hak Guna Usaha (HGU) di lahan Perkebunan Pamegatan Kabupaten Garut, yang akan berakhir pada bulan Desember 2012 dan pada saat penetapan Peraturan Daerah ini, sedang dalam proses perpanjangan HGU oleh PD Agribisnis dan Pertambangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Agro.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.