PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan pada Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur;
b.
bahwa aset yang telah diserahkan belum dimanfaatkan secara optimal oleh Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur;
c.
bahwa dalam rangka memanfaatkan aset secara optimal maka Pemerintah Daerah perlu menarik kembali aset yang telah diserahkan sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
d.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur sudah tidak sesuai dengan perkembangan Daerah dan perkembangan Perusahaan Daerah saat ini sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009 Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1994 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR
Pasal I
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diubah, ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan Daerah seluruhnya merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp. 8.570.000.000,00 (delapan milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Modal Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam perubahan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sudah diserahkan sampai dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini sebesar Rp. 8.570.000.000,00 (delapan milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan pelaksanaan penarikan aset berdasarkan peraturan daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya, pada tanggal 5 Desember 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 5 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
SIUN JARIAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2012 NOMOR 12
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
AMIR HAMZAH K. HADI
Penjelasan Umum
I. UMUM
Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk atau didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994. Dan Peraturan Daerah ini telah dilakukan perubahan pertama yakni dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
Perusahaan Daerah tersebut dibentuk dengan maksud untuk memberikan wadah usaha secara lebih terarah dan terorganisir dalam rangka menunjang kegiatan perekonomian daerah dan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Sumber Pendapatan asli Daerah. Disadari bahwa kondisi Perusahaan Daerah pada saat ini umumnya masih belum seperti yang diharapkan, hal tersebut karena masih kecilnya kontribusi Perusahaan Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah. Sementara itu kita melihat adanya peluang-peluang bisnis yang cukup menguntungkan bagi Perusahaan Daerah untuk melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dan mengembangkan kegiatan usahanya.
Dalam perkembangannya ternyata Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur belum mampu menangkap peluang-peluang bisnis tersebut. Hal ini ditandai dengan besarnya kontribusi yang tidak mengalami peningkatan setiap tahunnya, bahkan cenderung menurun. Apabila kita memperhatikan perkembangan perhotelan, khususnya di kota Palangka Raya, maka hotel Dandang Tingang kalah bersaing dengan hotel-hotel yang baru. Demikian juga dengan jenis usaha lainnya, tidak memperlihatkan kemajuan yang berarti dalam hal pemanfaatan aset yang telah diserahkan.
Sehingga menyikapi kondisi tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memandang perlu menarik kembali aset-aset yang sudah diserahkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur. Khusus untuk hotel Dandang Tingang pada intinya direncanakan peningkatan fasilitas Hotel Dandang Tingang dan aset-aset lainnya agar lebih representatif dan berdaya saing, sehingga aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah secara lebih optimal.
Berkenaan dengan penarikan kembali aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut di atas maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup jelas
Pasal II Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 55
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.