Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 25 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:25
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 25 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah Air Minum dan Perseroan Terbatas, meningkatkan pendapatan pelaku koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kalimantan Selatan serta untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bangun Askrida serta Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2009;
23.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2009;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT BANGUN ASKRIDA SERTA KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TAHUN ANGGARAN 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang untuk diperhitungkan sebagai modal saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya.
5.
Penyertaan modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan mendapatkan bagian keuntungan.
6.
Penambahan Penyertaan Modal adalah nilai yang menambahkan jumlah modal Daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal Daerah oleh pihak ketiga dengan mendapatkan bagian keuntungan.
7.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
8.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
9.
Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
10.
Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Bagian Pertama Tujuan Penyertaan Modal
Pasal 2
(1) Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented.
(1)
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Penambahan Penyertaan Modal Daerah bertujuan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).
(1)
Penambahan Penyertaan Modal Daerah bertujuan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sasaran Penyertaan Modal
Pasal 4
(1) Sasaran penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bangun Askrida serta Koperasi dan UKM dan PDAM, digunakan untuk kegiatan investasi dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sasaran penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan akta perjanjian penyertaan modal antara Pemerintah Daerah dengan PT Bangun Askrida serta Koperasi dan UKM dan PDAM.
(1)
Sasaran penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bangun Askrida serta Koperasi dan UKM dan PDAM, digunakan untuk kegiatan investasi dan pelayanan kepada masyarakat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sasaran penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan akta perjanjian penyertaan modal antara Pemerintah Daerah dengan PT Bangun Askrida serta Koperasi dan UKM dan PDAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 5
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT Bangun Askrida serta koperasi dan UKM sebesar Rp 10.890.000.000,- (sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a.
PT Bangun Askrida - Rp 890.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh juta rupiah).
b.
Koperasi dan UKM - Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Penyertaan modal daerah ke dalam modal saham koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada 49 koperasi dan UKM di daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nama-nama koperasi dan UKM yang menerima penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1)
Penyertaan modal daerah ke dalam modal saham koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada 49 koperasi dan UKM di daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai nama-nama koperasi dan UKM yang menerima penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 7
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PDAM sebesar Rp 12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a.
PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara - Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
b.
PDAM Kabupaten Tanah Laut - Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
c.
PDAM Kabupaten Kotabaru - Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
d.
PDAM Kabupaten Balangan - Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
e.
PDAM Kabupaten Tabalong - Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Jumlah modal daerah yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum:
a.
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) masing-masing kepada:
1.
PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
2.
PDAM Kabupaten Tanah Laut Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
b.
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) kepada PDAM Kabupaten Kotabaru.
c.
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 sebesar Rp 9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah) masing-masing kepada:
1.
PDAM Kabupaten Balangan Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah);
2.
PDAM Kabupaten Tabalong Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dengan adanya penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka jumlah penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PDAM adalah sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.
PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara - Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah).
b.
PDAM Kabupaten Tanah Laut - Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah).
c.
PDAM Kabupaten Kotabaru - Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
d.
PDAM Kabupaten Balangan - Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
e.
PDAM Kabupaten Tabalong - Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 10
(1) Pelaksanaan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Bangun Askrida serta koperasi dan UKM dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1)
Pelaksanaan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Bangun Askrida serta koperasi dan UKM dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1) Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bangun Askrida serta koperasi dan UKM dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Bagi hasil keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran PT Bangun Askrida serta koperasi dan UKM. (3) Bagi hasil keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1)
Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bangun Askrida serta koperasi dan UKM dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Bagi hasil keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran PT Bangun Askrida serta koperasi dan UKM.
(3)
Bagi hasil keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 12
(1) Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Bangun Askrida, PDAM serta koperasi dan UKM dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1)
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Bangun Askrida, PDAM serta koperasi dan UKM dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Gubernur menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(1)
Gubernur menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 30 September 2009
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 30 September 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2009 NOMOR 25
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan dan memperluas investasi serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT Bangun Askrida serta Koperasi dan UKM di daerah. Selain itu Pemerintah Daerah juga memandang perlu untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah Air Minum yang ada di 5 (lima) Kabupaten di daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan serta pengembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat. Untuk merealisasikan kebijakan Pemerintah Daerah tersebut perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…