Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 23 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:23
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kualitas Hidup Perempuan
Sub Subsektor
:
Pemberdayaan & Kesetaraan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 23 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember, agar dalam pelaksanaan sebagian operasional kegiatan teknis penunjang Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana lebih optimal dalam pelayanan pada masyarakat perlu membentuk dan menetapkan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember;
13.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat kabupaten Jember;
14.
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN JEMBER
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Jember.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Jember.
3.
Bupati adalah Bupati Jember.
4.
Perangkat Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten terdiri dari Sekretariat Kabupaten, Sekretariat DPRD, Dinas Kabupaten, Lembaga Teknis Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Kabupaten Jember.
6.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember.
7.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember.
8.
Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana adalah unsur pelaksana tugas teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
Susunan Organisasi UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terdiri dari:
a.
Kepala UPT;
b.
Sub Bagian Tata Usaha; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 3
(1)
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai kedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional Badan.
(2)
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai kedudukan sebagai pelaksana pelayanan teknis dan administratif di lingkup UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam operasional dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan dan keahlian berdasarkan beban kerja.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fungsional penyuluh Keluarga Berencana yang dipimpin oleh pegawai senior sebagai koordinator yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
JENIS UPT
Pasal 6
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari 31 (tiga puluh satu) Kecamatan yaitu:
1.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Kencong;
2.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Umbulsari;
3.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Gumukmas;
4.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Puger;
5.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Wuluhan;
6.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Ambulu;
7.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Tempurejo;
8.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Jenggawah;
9.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Rambipuji;
10.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Balung;
11.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Bangsalsari;
12.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Tanggul;
13.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Sumberbaru;
14.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Arjasa;
15.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Sukowono;
16.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Panti;
17.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Sukorambi;
18.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Mumbulsari;
19.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Mayang;
20.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Silo;
21.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Ledokombo;
22.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Kalisat;
23.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Pakusari;
24.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Kaliwates;
25.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Sumberjambe;
26.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Sumbersari;
27.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Patrang;
28.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Jelbuk;
29.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Ajung;
30.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Semboro;
31.
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan Jombang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 7
(1)
UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dalam wilayah kecamatan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi meliputi:
a.
pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di wilayah kecamatan;
b.
pembinaan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di wilayah kecamatan;
c.
perencanaan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di wilayah kecamatan;
d.
penyusunan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di wilayah kecamatan; dan
e.
pembinaan tenaga fungsional Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di wilayah kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Sub Bagian Tata Usaha Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi surat menyurat dan kearsipan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi meliputi:
a.
pelaksanaan pelayanan, pengolahan, penyajian dokumen dan informasi data dan administrasi;
b.
pembinaan teknis dan administrasi;
c.
perencanaan dan pengolahan data;
d.
penyusunan kebutuhan rumah tangga UPT; dan
e.
penatausahaan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan yang secara operasional bertanggung jawab dan dikoordinasikan oleh Kepala UPT dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT apabila ada kebijakan dari Badan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana mempunyai fungsi meliputi:
a.
pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di wilayah binaan;
b.
pembinaan dan kelangsungan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di wilayah binaan;
c.
perencanaan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di wilayah binaan;
d.
penyusunan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di wilayah binaan; dan
e.
pendistribusian sarana pendukung program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di wilayah binaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 10
(1)
Dalam melaksanakan tugas kepala Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab kepada Kepala Badan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Kepala UPT mempunyai tanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan segala urusan dilingkungan UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing bawahannya.
(3)
Dalam melaksanakan tugas setiap unsur dilingkup UPT bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 11
(1)
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Badan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Badan.
(3)
Bagan Susunan Organisasi UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ESELON JABATAN UPT BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 12
(1)
Kepala Unit Pelayanan Teknis merupakan Jabatan Struktural Eselon IVa.
(2)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT merupakan Jabatan Struktural Eselon IVb.
(3)
Jabatan Fungsional disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Jember Nomor 58 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Jember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember.
Ditetapkan di Jember
pada tanggal 23 Pebruari 2009
BUPATI JEMBER,
ttd
MZA DJALAL
BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2009
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…