PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 21 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pembentukan, organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalimantan Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
10.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
15.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
2.
KORPRI adalah Korps Pegawai Republik Indonesia.
3.
Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Selatan.
4.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Sekretariat Sub Unit Dewan Pengurus KORPRI Provinsi selanjutnya disebut Sekretariat Sub Unit KORPRI adalah Sekretariat Sub Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang berada pada masing-masing Perangkat Daerah.
6.
Bagian adalah bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Selatan.
7.
Sub Bagian adalah sub-sub bagian pada masing-masing bagian di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian PertamaPembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKedudukan
Pasal 3
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi merupakan bagian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTugas Pokok
Pasal 4
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan internal terhadap seluruh unsur dalam lingkup tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatFungsi
Pasal 5
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi umum dan kerjasama;
b.
penyelenggaraan fasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan olah raga, seni dan budaya;
c.
pembinaan mental dan spritual;
d.
penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial;
e.
koordinasi kegiatan Sekretariat KORPRI Instansi Vertikal Provinsi, Sekretariat Sub-Sub Unit Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Sekretariat KORPRI Kabupaten/Kota;
f.
advokasi bantuan hukum; dan
g.
pembinaan internal terhadap seluruh unsur organisasi dalam lingkup tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi terdiri dari:
a.
Bagian Umum dan Kerjasama;
b.
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Spritual; dan
c.
Bagian Usaha, Bantuan Sosial dan Advokasi Hukum.
(2)
Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBagian Umum dan Kerjasama
Pasal 7
(1)
Bagian Umum dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan kerjasama dengan Instansi pemerintah maupun pihak ketiga.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum dan Kerjasama mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat dan tata usaha;
b.
pengelolaan administrasi kepegawaian;
c.
penyusunan program dan kegiatan KORPRI;
d.
penyusunan anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan;
e.
penyelenggaraan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga; dan
f.
evaluasi dan laporan.
(3)
Bagian Umum dan Kerjasama terdiri dari:
a.
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
b.
Sub Bagian Kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian, persuratan, keuangan penyiapan laporan dan evaluasi.
(2)
Sub Bagian Kerjasama mempunyai tugas menyiapkan bahan rencana program dan kerjasama KORPRI dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Spritual
Pasal 9
(1)
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Spritual mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan olah raga, seni dan budaya serta melaksanakan pembinaan mental dan spritual.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Spritual mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olah raga;
b.
penyelenggaraan pembinaan, pengembangan seni dan budaya;
c.
pelaksanaan pembinaan mental dan spritual; dan
(3)
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Spritual terdiri dari:
a.
Sub Bagian Olah Raga, Seni dan Budaya; dan
b.
Sub Bagian Pembinaan Mental dan Spritual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Sub Bagian Olah Raga, Seni dan Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan dan program pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan olah raga, seni dan budaya.
(2)
Sub Bagian Pembinaan Mental dan Spritual mempunyai tugas menyiapkan program, pelaksanaan pembinaan mental dan spritual melalui kegiatan keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBagian Usaha, Bantuan Sosial dan Advokasi Hukum
Pasal 11
(1)
Bagian Usaha, Bantuan Sosial dan Advokasi Hukum mempunyai tugas menyusun kebijakan dan program kegiatan usaha, meningkatkan kesejahteraan anggota, memberikan bantuan sosial serta advokasi hukum.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Usaha, Bantuan Sosial dan Advokasi Hukum mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan kebijakan dan program kegiatan kewirausahaan;
b.
pelaksanaan peningkatan kesejahteraan anggota;
c.
pelaksanaan kebijakan pemberian bantuan kepada anggota dalam keadaan sakit, kematian, kebakaran, bencana alam dan musibah lainnya;
d.
pelaksanaan pemberian bantuan dan dukungan terhadap permasalahan kedinasan;
e.
penyelenggaraan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan
f.
pemberian advokasi hukum.
(3)
Bagian Usaha, Bantuan Sosial dan Advokasi Hukum terdiri dari:
a.
Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan; dan
b.
Sub Bagian Bantuan Sosial dan Advokasi Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan program kegiatan usaha dan peningkatan kesejahteraan anggota.
(2)
Sub Bagian Bantuan Sosial dan Advokasi Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan pemberian bantuan kepada anggota dalam mengalami sakit, kematian, kebakaran, bencana alam dan musibah lain serta sosialisasi peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 13
Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya wajib bekerja sama dan merupakan suatu sistem akuntabilitas kinerja aparatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit organisasi dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi baik dalam lingkup satuan kerja maupun dalam hubungan dengan satuan kerja lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang (cross check).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 19
(1)
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dapat diberikan bantuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI
Pasal 20
Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi ditetapkan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Jenjang tingkat jabatan struktural pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah sebagai berikut:
a.
Sekretaris merupakan jabatan struktural eselon II.b;
b.
Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.b; dan
c.
Kepala Sub Bagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua produk hukum daerah sebelumnya yang mengatur mengenai Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Daerah KORPRI Provinsi Kalimantan Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR
Penjelasan Umum
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain menyebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam suatu wadah Korp Pegawai Republik Indonesia, sebagai wahana pembinaan jiwa Korp dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk memberikan dukungan teknis operasional, administrasi dan fasilitasi terhadap KORPRI, dibentuklah Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dipertegas menjadi bagian dari Perangkat Daerah yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai bagian dari perangkat daerah. Kedudukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Sebagai bagian dari Perangkat Daerah, maka Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi merupakan pengguna anggaran Daerah. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi ditetapkan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.