Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Cagar Budaya
Sub Subsektor
:
Pelestarian & Penetapan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus;
b.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta kemajuan teknologi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Staatsblad 1940 Nomor 450);
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13.
Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
14.
Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
15.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
16.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
17.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan;
19.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 23);
20.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
21.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
22.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dinas adalah perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lain.
5.
Kepala Dinas adalah pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lain.
6.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
7.
Bangunan Perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
8.
Kendaraan Bermotor Umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
9.
Kendaraan Bermotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya.
10.
Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
11.
Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
12.
Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
13.
Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
14.
Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
15.
Bahaya Kebakaran Sedang I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang; penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5( dua setengah) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
16.
Bahaya Kebakaran Sedang II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang; penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4(empat) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
17.
Bahaya Kebakaran Sedang III adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi, menimbulkan panas agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran.
18.
Bahaya Kebakaran Berat I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menimbulkan panas tinggi serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran,
19.
Bahaya Kebakaran Berat II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi serta penjalaran api sangat cepat apabila terjadi kebakaran.
20.
Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
21.
Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan gedung.
22.
Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan gedung.
23.
Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung(MKKG) adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
24.
Alat Pemadam Api Ringan adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup alat pemadam api ringan(APAR) dan alat pemadam api berat(APAB) yang menggunakan roda.
25.
Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
26.
Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran adalah sistem pemadam kebakaran yang berada dalam bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran 2,5( dua setengah) inci, 1,5( satu setengah) inci dan kombinasi.
27.
Hidran Halaman adalah hidran yang berada di luar bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5( dua setengah) inci.
28.
Sistem Sprinkler Otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
29.
Sistem Pengendalian Asap adalah suatu sistem alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengeluarkan asap dari bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sampai batas aman pada saat kebakaran terjadi.
30.
Bencana Lain adalah kejadian yang dapat merugikan jiwa dan/atau harta benda, selain kebakaran, antara lain gedung runtuh, banjir, ketinggian, kecelakaan transportasi dan Bahan Berbahaya.
31.
Uji Mutu Bahan/Komponen adalah uji ketahanan api, kinerja bahan/komponen proteksi pasif dan aktif dan peralatan penanggulangan kebakaran.
32.
Badan pengelola adalah badan yang bertugas untuk mengelola rumah susun.
33.
Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
34.
Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OBYEK DAN POTENSI BAHAYA KEBAKARAN
Bagian Kesatu Obyek
Pasal 2
Obyek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi:
a.
bangunan gedung;
b.
bangunan perumahan;
c.
kendaraan bermotor dan;
d.
bahan berbahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Potensi
Pasal 3
(1) Potensi bahaya kebakaran pada bangunan gedung didasarkan pada: a. ketinggian; b. fungsi; c. luas bangunan gedung; dan d. isi bangunan gedung. (2) Klasifikasi potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. bahaya kebakaran ringan; b. bahaya kebakaran sedang; dan c. bahaya kebakaran berat. (3) Bahaya kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, terdiri dari: a. sedang I; b. sedang II; dan c. sedang III. (4) Bahaya kebakaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c, terdiri dari: a. berat I; b. berat II. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria klasifikasi potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Potensi bahaya kebakaran pada bangunan gedung didasarkan pada: a. ketinggian; b. fungsi; c. luas bangunan gedung; dan d. isi bangunan gedung.
(2)
Klasifikasi potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. bahaya kebakaran ringan; b. bahaya kebakaran sedang; dan c. bahaya kebakaran berat.
(3)
Bahaya kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, terdiri dari: a. sedang I; b. sedang II; dan c. sedang III.
(4)
Bahaya kebakaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c, terdiri dari: a. berat I; b. berat II.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria klasifikasi potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Bangunan perumahan di lingkungan permukiman yang tertata mempunyai potensi bahaya kebakaran ringan dan bangunan perumahan di lingkungan permukiman yang tidak tertata mempunyai potensi bahaya kebakaran sedang III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1) Kendaraan bermotor yang diatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran terdiri dari: a. kendaraan umum; dan b. kendaraan khusus. (2) Kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a mempunyai potenss bahaya kebakaran sedang I. (3) Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b mempunyai potensi bahaya kebakaran berat II.
(1)
Kendaraan bermotor yang diatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran terdiri dari: a. kendaraan umum; dan b. kendaraan khusus.
a.
kendaraan umum;
b.
kendaraan khusus.
(2)
Kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a mempunyai potenss bahaya kebakaran sedang I.
(3)
Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b mempunyai potensi bahaya kebakaran berat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Bahan Berbahaya terdiri dari: a. bahan berbahaya mudah meledak(explosives); b. bahan gas bertekanan(compressed gasses); c. bahan cair mudah menyala(flammable liquids); d. bahan padat mudah menyala(flammable solids) dan/atau mudah terbakar jika basah(dangerous when wet); e. bahan oksidator, peroksida organik(oxidizing substances); f. bahan beracun(poison); g. bahan radio aktif(radio actives); h. bahan perusak(corrosives); dan i. bahan berbahaya lain(miscellaneous). (2) Bahan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai potensi bahaya kebakaran berat II. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pencegahan dan penanganan insiden Bahan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Bahan Berbahaya terdiri dari:
a.
bahan berbahaya mudah meledak(explosives);
b.
bahan gas bertekanan(compressed gasses);
c.
bahan cair mudah menyala(flammable liquids);
d.
bahan padat mudah menyala(flammable solids) dan/atau mudah terbakar jika basah(dangerous when wet);
e.
bahan oksidator, peroksida organik(oxidizing substances);
f.
bahan beracun(poison);
g.
bahan radio aktif(radio actives);
h.
bahan perusak(corrosives);
i.
bahan berbahaya lain(miscellaneous).
(2)
Bahan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai potensi bahaya kebakaran berat II.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pencegahan dan penanganan insiden Bahan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENCEGAHAN KEBAKARAN
Bagian Kesatu Bangunan Gedung
Pasal 7
(1) Setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran. (2) Untuk mencegah kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan: a. sarana penyelamatan jiwa; b. akses pemadam kebakaran; c. proteksi kebakaran; dan d. manajemen keselamatan kebakaran gedung.
(1)
Setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran.
(2)
Untuk mencegah kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan:
a.
sarana penyelamatan jiwa;
b.
akses pemadam kebakaran;
c.
proteksi kebakaran;
d.
manajemen keselamatan kebakaran gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1) Setiap bangunan gedung wajib dilengkapi dengan sarana penyelamatan jiwa. (2) Sarana penyelamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari: a. sarana jalan ke luar; b. pencahayaan darurat tanda jalan ke luar; c. petunjuk arah jalan ke luar; d. komunikasi darurat; e. pengendali asap; f. tempat berhimpun sementara; dan g. tempat evakuasi. (3) Sarana jalan ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a terdiri dari: a. tangga kebakaran; b. ramp; c. koridor; d. pintu; e. jalan/pintu penghubung; f. balkon; g. saf pemadam kebakaran; dan h. jalur lintas menuju jalan ke luar. (4) Sarana penyelamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai. (5) Sarana penyelamatan jiwa yang disediakan pada setiap bangunan gedung, jumlah, ukuran, jarak tempuh dan konstruksi sarana jalan ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus didasarkan pada luas lantai, fungsi bangunan, ketinggian bangunan gedung, jumlah penghuni dan ketersediaan sistem springkler otomatis. (6) Selain sarana jalan ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat(3), eskalator dapat difungsikan sebagai sarana jalan ke luar. (7) Tempat berhimpun sementara sebagaimana dimaksud ayat(2) huruf f harus memenuhi persyaratan dan dapat disediakan pada suatu lantai pada bangunan yang karena ketinggiannya menuntut lebih dari satu tempat berhimpun sementara. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sarana penyelamatan jiwa dan eskalator sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(6) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Setiap bangunan gedung wajib dilengkapi dengan sarana penyelamatan jiwa.
(2)
Sarana penyelamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
sarana jalan ke luar;
b.
pencahayaan darurat tanda jalan ke luar;
c.
petunjuk arah jalan ke luar;
d.
komunikasi darurat;
e.
pengendali asap;
f.
tempat berhimpun sementara;
g.
tempat evakuasi.
(3)
Sarana jalan ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a terdiri dari:
a.
tangga kebakaran;
b.
ramp;
c.
koridor;
d.
pintu;
e.
jalan/pintu penghubung;
f.
balkon;
g.
saf pemadam kebakaran;
h.
jalur lintas menuju jalan ke luar.
(4)
Sarana penyelamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
(5)
Sarana penyelamatan jiwa yang disediakan pada setiap bangunan gedung, jumlah, ukuran, jarak tempuh dan konstruksi sarana jalan ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus didasarkan pada luas lantai, fungsi bangunan, ketinggian bangunan gedung, jumlah penghuni dan ketersediaan sistem springkler otomatis.
(6)
Selain sarana jalan ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat(3), eskalator dapat difungsikan sebagai sarana jalan ke luar.
(7)
Tempat berhimpun sementara sebagaimana dimaksud ayat(2) huruf f harus memenuhi persyaratan dan dapat disediakan pada suatu lantai pada bangunan yang karena ketinggiannya menuntut lebih dari satu tempat berhimpun sementara.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sarana penyelamatan jiwa dan eskalator sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(6) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pada bangunan gedung berderet bertingkat paling tinggi 4(empat) lantai harus diberi jalan ke luar yang menghubungkan antar unit bangunan gedung yang satu dengan unit bangunan gedung yang lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1) Akses pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: a. akses mencapai bangunan gedung; b. akses masuk kedalam bangunan gedung; dan c. area operasional. (2) Akses mencapai bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari: a. akses ke lokasi bangunan gedung; dan b. jalan masuk dalam lingkungan bangunan gedung. (3) Akses masuk ke dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari: a. pintu masuk ke dalam bangunan gedung melalui lantai dasar; b. pintu masuk melalui bukaan dinding luar; dan c. pintu masuk ke ruang bawah tanah. (4) Area operasional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari: a. lebar dan sudut belokan dapat dilalui mobil pemadam kebakaran; dan b. perkerasan mampu menahan beban mobil pemadam kebakaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis akses pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1)
Akses pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
akses mencapai bangunan gedung;
b.
akses masuk kedalam bangunan gedung;
c.
area operasional.
(2)
Akses mencapai bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari:
a.
akses ke lokasi bangunan gedung;
b.
jalan masuk dalam lingkungan bangunan gedung.
(3)
Akses masuk ke dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari:
a.
pintu masuk ke dalam bangunan gedung melalui lantai dasar;
b.
pintu masuk melalui bukaan dinding luar;
c.
pintu masuk ke ruang bawah tanah.
(4)
Area operasional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari:
a.
lebar dan sudut belokan dapat dilalui mobil pemadam kebakaran;
b.
perkerasan mampu menahan beban mobil pemadam kebakaran.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis akses pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB I
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013
BAB IV
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013
BAB VI
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2008
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MUHAYAT NIP 050012362
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 8.
Penjelasan Umum
Pertumbuhan kota Jakarta yang cukup pesat, yang ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan padatnya wilayah permukiman, hunian, selain menimbulkan dampak positif juga di sisi lain dapat menimbulkan dampak negatif yang dapat menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda sebagai akibat bahaya kebakaran.

Penyebab timbulnya bahaya kebakaran dimaksud, dilatarbelakangi oleh kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, sehingga mempengaruhi pola tingkah laku masyarakat yang hidup di perkotaan, terutama bagi mereka yang kurang paham atau kurang peduli terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan dikarenakan ketidaktahuan atau ketidakpedulian yang bersangkutan, sehingga suatu perbuatan yang seharusnya dalam pelaksanaannya harus memerlukan prosedur keselamatan yang standar tapi diabaikan yang berakibat timbulnya bahaya kebakaran yang tidak dapat dihindarkan.

Di samping itu melalui penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diharapkan peran dari petugas Dinas Pemadam Kebakaran dapat lebih dioptimalkan terutama dalam rangka penanggulangan bencana lain di luar bahaya kebakaran.

Hal lain yang perlu dimasukkan kedalam penyempurnaan Peraturan Daerah ini adalah meningkatkan peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi bersama-sama petugas Dinas Pemadam Kebakaran dalam penanggulangan bahaya kebakaran yang terjadi di wilayahnya karena tanpa peran serta masyarakat tersebut sulit bagi petugas Dinas Pemadam Kebakaran dapat secara optimal melaksanakan tugasnya untuk memadamkan api, mengingat sumber daya manusianya yang terbatas.

Diharapkan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran nantinya dapat memperlihatkan peran yang lebih besar dari petugas Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penanganan bencana lain, pengendalian keselamatan dan lain sebagainya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
02 Jul 2026

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…