PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu disesuaikan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan perangkat daerah antara lain urusan yang dimiliki, karakteristik, potensi, kebutuhan, kemampuan serta visi dan misi daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sleman.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
6.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
8.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
9.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
10.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
11.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit organisasi di Lingkungan Dinas yang melaksanakan tugas teknis penunjang dan/atau tugas teknis operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk:
a.
Dinas Pertanian;
b.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
c.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
d.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
e.
Dinas Kebudayaan;
f.
Dinas Pariwisata;
g.
Dinas Sosial;
h.
Dinas Kesehatan;
i.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral;
k.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
l.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
m.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DINAS PERTANIAN
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 3
(1)
Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dinas Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanian, kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dinas Pertanian mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pengendalian di bidang pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis dibidang pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan, pengembangan, pengolahan dan pemasaran tanaman pangan, hortikultura, peternakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan koordinasi perijinan di bidang pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang pertanian Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penyelenggaraan kegiatan di bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pemberdayaan sumberdaya pertanian dan mitra kerja di bidang pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaOrganisasi
Pasal 6
(1)
Unsur Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Kepegawaian dan Keuangan;
3.
Subbagian Program dan Informasi.
b.
Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari:
1.
Seksi Sarana Prasarana Tanaman Pangan;
2.
Seksi Produksi Tanaman Pangan;
3.
Seksi Pengelolaan Lahan dan Air Tanaman Pangan.
c.
Bidang Tanaman Hortikultura, terdiri dari:
1.
Seksi Sarana Prasarana Tanaman Hortikultura;
2.
Seksi Produksi Tanaman Hortikultura;
3.
Seksi Pengelolaan Lahan dan Air Tanaman Hortikultura.
d.
Bidang Peternakan, terdiri dari:
1.
Seksi Sarana Prasarana Produksi Peternakan;
2.
Seksi Produksi Ternak;
3.
Seksi Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner.
e.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, terdiri dari:
1.
Seksi Penanganan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Pertanian;
2.
Seksi Pemasaran Hasil dan Pembiayaan Pertanian;
3.
Seksi Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian.
f.
UPTD.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 7
(1)
Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kelautan dan perikanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kelautan dan perikanan, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pengendalian di bidang kelautan dan perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan, pengembangan, pengolahan dan pemasaran kelautan dan perikanan, wilayah pesisir;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan koordinasi perijinan di bidang kelautan dan perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengujian dan pengawasan mutu perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan pelayanan umum sesuai kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penyelenggaraan kegiatan kelautan dan perikanan lintas kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang kelautan dan perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaOrganisasi
Pasal 10
(1)
Unsur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Program dan Informasi.
b.
Bidang Perikanan, terdiri dari:
1.
Seksi Teknis Budidaya;
2.
Seksi Teknis Tangkap;
3.
Seksi Pengujian dan Pengawasan Mutu.
c.
Bidang Kelautan dan Pesisir, terdiri dari:
1.
Seksi Pendayagunaan Laut;
2.
Seksi Pengawasan Sumberdaya Ikan;
3.
Seksi Pengembangan Wilayah Pesisir.
d.
Bidang Bina Usaha, terdiri dari:
1.
Seksi Pengembangan Usaha;
2.
Seksi Pengolahan Pemasaran;
3.
Seksi Pengembangan Kelembagaan.
e.
UPTD.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 11
(1)
Dinas Kehutanan dan Perkebunan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kehutanan dan perkebunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Kehutanan dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kehutanan dan perkebunan serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pengendalian di bidang kehutanan dan perkebunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan dan perkebunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan penataan dan perlindungan hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan rehabilitasi dan produksi hutan serta pemasaranannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan pengembangan, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan koordinasi perijinan di bidang kehutanan dan perkebunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penyelenggaraan kegiatan kehutanan dan perkebunan lintas Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang kehutanan dan perkebunan Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang kehutanan dan perkebunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaOrganisasi
Pasal 14
(1)
Unsur Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Program dan Informasi.
b.
Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan, terdiri dari:
1.
Seksi Penataan Hutan;
2.
Seksi Pengamanan Hutan;
3.
Seksi Konservasi dan Perlindungan Hutan.
c.
Bidang Rehabilitasi dan Produksi Hutan, terdiri dari:
1.
Seksi Rehabilitasi dan Pembibitan Hutan;
2.
Seksi Penatausahaan Hasil Hutan;
3.
Seksi Produksi dan Pemasaran Hasil Hutan.
d.
Bidang Pengembangan Tanaman Perkebunan, terdiri dari:
1.
Seksi Pengembangan Tanaman Semusim;
2.
Seksi Pengembangan Tanaman Tahunan;
3.
Seksi Perlindungan dan Perbenihan.
e.
Bidang Kelembagaan, Pengolahan dan Sarana Prasarana, terdiri dari:
1.
Seksi Penyuluhan dan Kelembagaan Perkebunan;
2.
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan;
3.
Seksi Sarana Prasarana Perkebunan;
f.
UPTD.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 15
(1)
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai Tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pengendalian pendidikan, pemuda dan olah raga;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan kewenangan Daerah yang berkaitan dengan pembiayaan, kurikulum, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pengendalian mutu pendidikan, pemuda dan olah raga;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan koordinasi perijinan di bidang pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang pendidikan, pemuda dan olah raga Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang pendidikan,pemuda dan olah raga;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 18
(1)
Unsur Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Kepegawaian;
3.
Subbagian Keuangan.
b.
Bidang Perencanaan dan Standarisasi, terdiri dari:
1.
Seksi Perencanaan Kependidikan;
2.
Seksi Data dan Teknologi Informasi;
3.
Seksi Evaluasi Pendidikan.
c.
Bidang Pendidikan Luar Biasa dan Pendidikan Dasar, terdiri dari:
1.
Seksi Pendidikan Luar Biasa;
2.
Seksi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
3.
Seksi Sekolah Menengah Pertama.
d.
Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi, terdiri dari:
1.
Seksi Sekolah Menengah Atas;
2.
Seksi Sekolah Menengah Kejuruan;
3.
Seksi Pendidikan Tinggi.
e.
Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, terdiri dari:
1.
Seksi Kesetaraan;
2.
Seksi Pendidikan Masyarakat;
3.
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini.
f.
UPTD.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DINAS KEBUDAYAAN
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 19
(1)
Dinas Kebudayaan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dinas Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kebudayaan dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pengendalian di bidang kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengembangan, pengelolaan adat dan tradisi, bahasa dan sastra, perfilman, kesenian, permuseuman, sejarah, dan kepurbakalaan, dan rekayasa sosial;
pelaksanaan koordinasi perijinan di bidang kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 22
(1)
Unsur Organisasi Dinas Kebudayaan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Organisasi Dinas Kebudayaan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Program dan Informasi.
b.
Bidang Nilai Budaya, terdiri dari:
1.
Seksi Rekayasa Budaya;
2.
Seksi Bahasa dan Sastra;
c.
Bidang Tradisi, Seni dan Film, terdiri dari:
1.
Seksi Adat dan Tradisi;
2.
Seksi Kesenian;
3.
Seksi Perfilman.
d.
Bidang Sejarah, Purbakala dan Museum, terdiri dari:
1.
Seksi Sejarah;
2.
Seksi Purbakala;
3.
Seksi Museum.
e.
UPTD.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DINAS PARIWISATA
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 23
(1)
Dinas Pariwisata merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dinas Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang pariwisata, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Dinas Pariwisata mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pengendalian di bidang pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengelolaan pengembangan destinasi pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengelolaan pengembangan kapasitas pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyelenggaraan pemasaran pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemberian fasilitasi bidang pariwisata Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan koordinasi perijinan bidang pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaksanaan pelayanan umum bidang pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pemberdayakan sumberdaya dan mitra kerja bidang pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 26
(1)
Unsur Organisasi Dinas Pariwisata, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Organisasi Dinas Pariwisata, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Program dan Informasi.
b.
Bidang Pengembangan Destinasi, terdiri dari:
1.
Seksi Obyek Daerah Tujuan Wisata;
2.
Seksi Sarana Prasarana dan Usaha Jasa Pariwisata;
3.
Seksi Standarisasi Produk;.
c.
Bidang Pengembangan Kapasitas, terdiri dari:
1.
Seksi Sumberdaya Manusia;
2.
Seksi Kelembagaan Pariwisata;
d.
Bidang Pemasaran, terdiri dari:
1.
Seksi Analisis Pasar;
2.
Seksi Promosi;
3.
Seksi Pelayanan Informasi Pariwisata.
e.
UPTD.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DINAS SOSIAL
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 27
(1)
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang sosial, dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Dinas Sosial mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pengendalian di bidang sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis bidang sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengelolaan rehabilitasi dan perlindungan sosial, bantuan dan jaminan sosial, pengembangan sosial serta partisipasi sosial masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan koordinasi perijinan di bidang sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemberian fasilitasi penyelenggaraan sosial Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 30
(1)
Unsur Organisasi Dinas Sosial, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Organisasi Dinas Sosial, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Program dan Informasi.
b.
Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial, terdiri dari:
1.
Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat;
2.
Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Napza;
3.
Seksi Perlindungan Anak.
c.
Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, terdiri dari:
1.
Seksi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Jaminan Sosial;
2.
Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana;
3.
Seksi Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
d.
Bidang Pengembangan Sosial, terdiri dari:
1.
Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin;
2.
Seksi Keluarga Bermasalah Sosial;
3.
Seksi Penyuluhan Sosial.
e.
Bidang Partisipasi Sosial Masyarakat, terdiri dari:
1.
Seksi Organisasi Sosial dan Sumbangan Sosial;
2.
Seksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat;
3.
Seksi Kepahlawanan Keperintisan Kejuangan dan Kesetiakawanan Sosial.
f.
UPTD.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DINAS KESEHATAN
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 31
(1)
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan dan kewenangan dekonsetrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pengendalian di bidang kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengendalian penyakit, pengelolaan survailan dan imunisasi, pelaksanaan penyehatan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengelolaan kesehatan dasar, rujukan, khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyelenggaraan pelayanan informasi kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengelolaan kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan dan kemitraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengelolaan pembiayaan dan jaminan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pembinaan tenaga dan sarana kesehatan, farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pelaksanaan koordinasi perijinan bidang kesehatan;
pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja dibidang kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 34
(1)
Unsur Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Program.
b.
Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Kesehatan, terdiri dari:
1.
Seksi Pengendalian Penyakit;
2.
Seksi Surveilan dan Imunisasi;
3.
Seksi Penyehatan Lingkungan.
c.
Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari
1.
Seksi Kesehatan Dasar;
2.
Seksi Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Khusus;
3.
Seksi Pelayanan Informasi Kesehatan.
d.
Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri dari:
1.
Seksi Kesehatan Keluarga;
2.
Seksi Promosi Kesehatan dan Kemitraan;
3.
Seksi Gizi.
e.
Bidang Sumberdaya Kesehatan, terdiri dari:
1.
Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan;
2.
Seksi Bina Tenaga dan Sarana Kesehatan;
3.
Seksi Farmasi, Makanan, Minuman, dan Alat Kesehatan.
f.
UPTD.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 35
(1)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengelolaan penempatan tenaga kerja, pasar kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan pembinaan kelembagaan penempatan dan pasar kerja dan lembaga latihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan sertifikasi dan standarisasi kompetensi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengelolaan pemagangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pemberian fasilitasi hubungan industrial, pengupahan, kesejahteraan, tenaga kerja dan purna kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pengelolaan transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pelaksanaan koordinasi perijinan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pemberian fasilitasi penyelenggaraan ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
pemberian pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 38
(1)
Unsur Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Program dan Informasi.
b.
Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, terdiri dari:
1.
Seksi Penempatan Tenaga Kerja;
2.
Seksi Perluasan Kerja;
3.
Seksi Pembinaan Kelembagaan, Penempatan dan Pasar Kerja.
c.
Bidang Pembinaan Pelatihan, Sertifikasi dan Pemagangan, terdiri dari:
1.
Seksi Sertifikasi dan Standarisasi Kompetensi;
2.
Seksi Pembinaan Lembaga Latihan;
3.
Seksi Pemagangan.
d.
Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, terdiri dari:
1.
Seksi Hubungan Industrial;
2.
Seksi Pengupahan, Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Purna Kerja;
3.
Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan.
e.
Bidang Transmigrasi terdiri dari:
1.
Seksi Seleksi dan Perpindahan;
2.
Seksi Kesehatan dan Pembekalan;
3.
Seksi Penerangan, Motivasi, dan Pemberdayaan Transmigrasi.
f.
UPTD.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 39
(1)
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum, perumahan, dan energi sumber daya mineral serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pengendalian di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya air;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pengairan lintas Kabupaten/Kota tertentu serta strategis;
pemberian fasilitasi bidang pekerjaan umum dan perumahan serta energi sumber daya mineral Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
pelaksanaan koordinasi perijinan bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
pelaksanaan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 42
(1)
Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Program dan Informasi.
b.
Bidang Perumahan, terdiri dari:
1.
Seksi Perencanaan Perumahan;
2.
Seksi Pengembangan Perumahan;
3.
Seksi Penataan Kawasan.
c.
Bidang Tata Ruang, terdiri dari:
1.
Seksi Perencanaan Tata Ruang;
2.
Seksi Pemanfaatan Tata Ruang;
3.
Seksi Pengendalian Tata Ruang.
d.
Bidang Sumberdaya Air, terdiri dari:
1.
Seksi Perencanaan Sumberdaya Air;
2.
Seksi Pengaturan Sumberdaya Air;
3.
Seksi Pembangunan Sarana Prasarana Sumberdaya Air.
e.
Bidang Bina Marga, terdiri dari:
1.
Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan;
2.
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
3.
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
f.
Bidang Cipta Karya terdiri dari:
1.
Seksi Perencanaan Cipta Karya;
2.
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Cipta Karya;
3.
Seksi Pembangunan Sarana Prasarana Cipta Karya.
g.
Bidang Energi Sumber Daya Mineral terdiri dari:
1.
Seksi Energi dan Geologi;
2.
Seksi Minyak dan Gas Bumi;
3.
Seksi Pertambangan Umum.
h.
UPTD.
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 43
(1)
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pengendalian di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengelolaan angkutan jalan antar kota dan wilayah, angkutan perkotaan, dan angkutan barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengelolaan manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta keselamatan lalu lintas darat dan laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembinaan keselamatan penerbangan, teknis kebandaraan dan angkutan udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengelolaan data meteorologi dan geofisika;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaksanaan koordinasi perijinan bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pelaksanaan pelayanan umum bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pelaksanaan pembinaan, pengawasan terhadap pelayanan jasa telekomunikasi;
pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang manajemen informasi dan pengembangan komunikasi informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
pemberian fasilitasi bidang perhubungan, komunikasi dan informatika Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 46
(1)
Unsur Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Program dan Informasi.
b.
Bidang Angkutan Darat, terdiri dari:
1.
Seksi Angkutan Jalan Antar Kota dan Wilayah;
2.
Seksi Angkutan Perkotaan;
3.
Seksi Angkutan Barang, Sewa dan Kereta Api.
c.
Bidang Lalu Lintas Darat dan Laut, terdiri dari:
1.
Seksi Manajemen Lalu Lintas;
2.
Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
3.
Seksi Keselamatan Darat dan Laut.
d.
Bidang Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari:
1.
Seksi Teknik Bandara dan Angkutan Udara;
2.
Seksi Pembinaan Keselamatan Penerbangan, Meteorologi dan Geofisika;
3.
Seksi Pos dan Telekomunikasi.
e.
Bidang Layanan Teknologi dan Manajemen Informasi, terdiri dari:
1.
Seksi Perangkat, Jaringan dan Aplikasi;
2.
Seksi Manajemen Informasi, Perubahan dan Inovasi.
f.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Informasi, terdiri dari:
1.
Seksi Penyerapan Aspirasi dan Opini Publik;
2.
Seksi Pemberdayaan Informasi Masyarakat;
g.
UPTD.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 47
(1)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan usaha kecil menengah, serta kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pengendalian di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan kerjasama perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah serta pengembangan ekspor daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemberian fasilitasi, pembinaan, perlindungan, pemasaran dan pengembangan perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan koordinasi perijinan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan pelayanan umum bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pemberian fasilitasi bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 50
(1)
Unsur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Program dan Informasi.
b.
Bidang Industri Agro dan Kimia, terdiri dari:
1.
Seksi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau;
2.
Seksi Industri Hasil Hutan dan Perkebunan;
3.
Seksi Industri Kimia.
c.
Bidang Industri Logam, Sandang dan Aneka, terdiri dari:
1.
Seksi Industri Logam dan Elektronika;
2.
Seksi Industri Sandang dan Kulit;
3.
Seksi Industri Aneka.
d.
Bidang Perdagangan Dalam Negeri, terdiri dari:
1.
Seksi Pengadaan dan Penyaluran;
2.
Seksi Sarana dan Usaha Perdagangan;
3.
Seksi Pengawasan Perdagangan.
e.
Bidang Perdagangan Luar Negeri, terdiri dari:
1.
Seksi Fasilitasi Ekspor dan Impor;
2.
Seksi Pengembangan Ekspor;
3.
Seksi Kerjasama Perdagangan Luar Negeri.
f.
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, terdiri dari:
1.
Seksi Koperasi;
2.
Seksi Usaha Kecil dan Menengah;
3.
Seksi Pembiayaan dan Perekonomian Syari'ah.
g.
UPTD.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 51
(1)
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akuntansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah serta menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan penatausahaan perlengkapan serta pendayagunaan barang daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program di bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akutansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akutansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengelolaan pajak daerah, retribusi, dan pendapatan lain-lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan pelayanan pengelolaan keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan Kabupaten/Kota, Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengelolaan kas daerah dan akuntansi;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penyiapan bahan kebijakan di bidang penatausahaan barang daerah dan pelaksanaan penatausahaan barang daerah serta pendayagunaan barang daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan di bidang penatausahaan barang daerah dan pendayagunaan barang daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pelaksanaan inventarisasi pembukuan dan pelaporan barang daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pelaksanaan penilaian dan optimalisasi barang daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendayagunaan barang daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi(TPTGR);
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan di bidang penatausahaan dan pendayagunaan barang daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja bidang keuangan dan bidang pengelolaan barang daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 54
(1)
Unsur Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan : Kepala Dinas.
b.
Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-subbagian.
c.
Pelaksana : -Bidang-bidang yang terdiri dari Seksi-Seksi -UPTD -Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Umum;
2.
Subbagian Program;
3.
Subbagian Data dan Teknologi Informasi.
b.
Bidang Anggaran Pendapatan, terdiri dari:
1.
Seksi Pajak Daerah;
2.
Seksi Retribusi dan Pendapatan lain-lain;
3.
Seksi Perimbangan Keuangan Daerah.
c.
Bidang Anggaran Belanja, terdiri dari:
1.
Seksi Pemerintahan;
2.
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
3.
Seksi Fisik dan Sarana Prasarana;
4.
Seksi Perekonomian.
d.
Bidang Pengelolaan Kas Daerah, terdiri dari:
1.
Seksi Pemerintahan;
2.
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
3.
Seksi Fisik dan Sarana Prasarana;
4.
Seksi Perekonomian.
e.
Bidang Bina Administrasi Keuangan Daerah, terdiri dari:
1.
Seksi Bina Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Perhitungan Kabupaten/Kota;
2.
Seksi Bina Pengelolaan Keuangan;
3.
Seksi Administrasi Dana Non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
f.
Bidang Akuntansi, terdiri dari:
1.
Seksi Pemerintahan;
2.
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
3.
Seksi Fisik dan Sarana Prasarana;
4.
Seksi Perekonomian.
g.
Bidang Pengelolaan Barang Daerah, terdiri dari:
1.
Seksi Administrasi Barang Daerah;
2.
Seksi Pendayagunaan Barang Daerah;
3.
Seksi Monitoring dan Evaluasi;
h.
UPTD.
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 55
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Dalam melaksanakan tugas intern dinas, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi secara vertikal dan horisontal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Kepala Satuan Organisasi di lingkungan Dinas Daerah dalam memimpin wajib memberikan bimbingan, petunjuk, perintah dan mengawasi serta mengendalikan tugas bawahan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Sekretariat dan Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Subbagian-subbagian dan Seksi-seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian dan Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris dan Kepala Bidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap bawahan di lingkungan Dinas Daerah wajib mematuhi petunjuk, perintah serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, bawahan dapat memberikan saran pertimbangan kepada atasan., sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Dinas Daerah dalam melaksanakan tugas dapat mengadakan hubungan kerja dengan instans/lembaga lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Setiap Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap kepala satuan di lingkungan Dinas Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang tugas masing-masing kepada Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KEPEGAWAIAN
Pasal 60
Formasi kepegawaian di lingkungan Dinas Daerah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 61
(1)
Uraian tugas dan tatakerja masing-masing Dinas Daerah yang dibentuk dalam Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pola koordinasi dan mekanisme kerja akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bagan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembentukan, susunan organisasi dan tatakerja serta uraian tugas UPTD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 62
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen(P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan dilaksanakan penataan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen(P3D).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penataan sebagaimana dimaksud ayat(1) mulai diberlakukan tahun anggaran 2009.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Dengan dilaksanakannya ketentuan Pasal 54 Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Llingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Organisasi Unit Pelkasana Teknis Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11A
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008
Pasal 11B
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008
Pasal 11C
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008
Pasal 21A
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008
Pasal 23A
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008
Pasal 31A
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Lampiran
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2008
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di pada tanggal
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TRI HARJUN ISMAJI NIP 110023446
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN NOMOR SERI
Penjelasan Umum
I. UMUM.
Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berakibat pada perubahan urusan yang harus ditangani oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Dengan adanya Perubahan urusan tersebut perlu dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.
Dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, di dalam Peraturan Pemerintah tersebut kelembagaan perangkat daerah diatur baik dalam hal jumlah maupun perumpunannya.
Agar kelembagaan perangkat daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mewadahi strategi, visi misi daerah serta lingkungan strategis yang berkembang saat ini, urusan yang dimiliki, di samping memperhatikan rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 perlu memperhatikan pula aspek efektifitas sesuai dengan kebutuhan daerah, ketersediaan sumberdaya, karakteristik dan potensi serta hasil evaluasi kelembagaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu meninjau kembali kelembagaan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 dan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas
Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas
Pasal 6 Cukup jelas
Pasal 7 Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas
Pasal 9 Cukup jelas
Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 Cukup jelas
Pasal 13 Cukup jelas
Pasal 14 Cukup jelas
Pasal 15 Cukup jelas
Pasal 16 Cukup jelas
Pasal 17 Cukup jelas
Pasal 18 Cukup jelas
Pasal 19 Cukup jelas
Pasal 20 Cukup jelas
Pasal 21 Cukup jelas
Pasal 22 Cukup jelas
Pasal 23 Cukup jelas
Pasal 24 Cukup jelas
Pasal 25 Cukup jelas
Pasal 26 Cukup jelas
Pasal 27 Cukup jelas
Pasal 28 Cukup jelas
Pasal 29 Cukup jelas
Pasal 30 Cukup jelas
Pasal 31 Cukup jelas
Pasal 32 Cukup jelas
Pasal 34 Cukup jelas
Pasal 35 Cukup jelas
Pasal 36 Cukup jelas
Pasal 37 Cukup jelas
Pasal 38 Cukup jelas
Pasal 39 Cukup jelas
Pasal 40 Cukup jelas
Pasal 41 Cukup jelas
Pasal 42 Cukup jelas
Pasal 43 Cukup jelas
Pasal 44 Cukup jelas
Pasal 45 Cukup jelas
Pasal 46 Cukup jelas
Pasal 47 Cukup jelas
Pasal 48 Cukup jelas
Pasal 49 Cukup jelas
Pasal 50 Cukup jelas
Pasal 51 Cukup jelas
Pasal 52 Cukup jelas
Pasal 53 Cukup jelas
Pasal 54 Cukup jelas
Pasal 55 Cukup jelas
Pasal 56 Cukup jelas
Pasal 57 Cukup jelas
Pasal 58 Cukup jelas
Pasal 59 Cukup jelas
Pasal 60 Cukup jelas
Pasal 61 Cukup jelas
Pasal 62 Cukup jelas
Pasal 63 Cukup jelas
Pasal 64 Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.