PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 P/HUM/2005 tertanggal 21 Februari 2006, yang menetapkan pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah mengenai Perubahan Status RSUD menjadi Perseroan Terbatas oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa berkenaan dengan hal tersebut pada huruf a, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dimaksud yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka perlu ditindaklanjuti dengan pencabutan ketiga Peraturan Daerah tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Beberapa Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3449);
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH
Pasal 1
Peraturan Daerah di bawah ini:
a.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 68);
b.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 69);
c.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar Rebo dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar Rebo (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 70);
Penjelasan Pasal:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2006
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 5
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam rangka efektifitas, efisiensi, dan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas 3 (tiga) Rumah Sakit yang pengelolaannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yaitu Yayasan RS Haji Jakarta, RSUD Cengkareng, dan RSUD Pasar Rebo, maka perlu dilakukan perubahan status hukum ketiga Rumah Sakit dimaksud menjadi Perseroan Terbatas dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Dengan adanya perubahan status Hukum menjadi Perseroan Terbatas, pengelola Rumah Sakit dimaksud lebih memiliki kewenangan dalam mengatur sendiri pengelolaan Rumah Sakit dimaksud dalam rangka pelayanan kesehatan kepada warga masyarakat, dengan tidak mengesampingkan pelayanan kepada keluarga miskin, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b. Disamping itu, juga lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan dan tidak terlalu membebani APBD.
c. Dengan perubahan status menjadi Perseroan Terbatas, diharapkan nantinya dapat memberikan Pendapatan kepada Daerah.
Namun dalam pelaksaanaan operasionalnya di lapangan ternyata mendapatkan tanggapan berupa pro maupun kontra terhadap perubahan status terhadap ketiga Rumah Sakit tersebut dimana pihak yang kontra terhadap perubahan status akhirnya melakukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan uji materiil terhadap keberadaan ketiga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diberlakukan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2004.
Terhadap judicial review yang dilakukan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusannya Nomor 05 P/HUM/2005 tertanggal 21 Februari 2006 yang pada intinya membatalkan keberadaan ketiga Peraturan Daerah dan memerintahkan kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam jangka waktu 90 hari dihitung sejak diterima salinan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 P/HUM/2005 tertanggal 22 Mei 2006, untuk mencabut ketiga Peraturan Daerah dimaksud, dengan pertimbangan perubahan status hukum ketiga Rumah Sakit tersebut bertentangan dengan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dilakukan langkah-langkah pencabutan ketiga Peraturan Daerah yang diawali dengan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup Jelas
Pasal 2: Cukup Jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.