Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 12);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp. 2.106.051.051.935,00 bertambah sejumlah Rp. 280.005.491.127,02 sehingga menjadi Rp. 2.386.056.543.062,02 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pendapatan
1.
Semula Rp. 1.834.883.085.610,00
2.
Bertambah Rp. 103.774.300.256,00
3.
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 1.938.657.385.866,00
b.
Belanja
1.
Semula Rp. 2.106.051.051.935,00
2.
Bertambah Rp. 280.005.491.127,02
3.
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.386.056.543.062,02
4.
(Defisit) setelah Perubahan Rp. (447.399.157.196,02)
c.
Pembiayaan
1.
Penerimaan
a.
Semula Rp. 294.167.966.325,00
b.
Bertambah Rp. 241.231.190.871,02
c.
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 535.399.157.196,02
2.
Pengeluaran
a.
Semula Rp. 23.000.000.000,00
b.
Bertambah Rp. 65.000.000.000,00
c.
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 88.000.000.000,00
3.
Jumlah Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 447.399.157.196,02
4.
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
Pasal 2
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari:
(1)
Pendapatan Daerah terdiri dari:
a.
Pendapatan asli daerah
1.
Semula Rp. 1.004.102.725.355,00
2.
Bertambah Rp. 83.476.521.160,00
3.
Jumlah pendapatan asli daerah setelah Perubahan Rp. 1.087.579.246.515,00
b.
Dana perimbangan
1.
Semula Rp. 638.093.162.259,00
2.
Bertambah/(Berkurang) Rp. 18.951.206.176,00
3.
Jumlah dana perimbangan setelah Perubahan Rp. 657.044.368.435,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
1.
Semula Rp. 192.687.197.996,00
2.
Bertambah Rp. 1.346.572.920,00
3.
Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah Perubahan Rp. 194.033.770.916,00
(2)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak daerah
1.
Semula Rp. 872.809.561.742,00
2.
Bertambah Rp. 79.779.867.080,00
3.
Jumlah pajak daerah setelah Perubahan Rp. 952.589.428.822,00
b.
Retribusi daerah
1.
Semula Rp. 21.372.585.006,00
2.
Bertambah Rp. 2.858.254.080,00
3.
Jumlah retribusi daerah setelah Perubahan Rp. 24.230.839.086,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
1.
Semula Rp. 54.725.170.395,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
3.
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah Perubahan Rp. 54.725.170.395,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1.
Semula Rp. 55.195.408.212,00
2.
Bertambah/Berkurang Rp. 838.400.000,00
3.
Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah setelah Perubahan Rp. 56.033.808.212,00
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1.
Semula Rp. 137.015.527.259,00
2.
Bertambah/(Berkurang) Rp. (5.610.793.824,00)
3.
Jumlah dana bagi hasil setelah Perubahan Rp. 131.404.733.435,00
b.
Dana alokasi umum
1.
Semula Rp. 489.942.535.000,00
2.
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3.
Jumlah dana alokasi umum setelah Perubahan Rp. 489.942.535.000,00
c.
Dana alokasi khusus
1.
Semula Rp. 11.135.100.000,00
2.
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3.
Jumlah dana alokasi khusus setelah Perubahan Rp. 11.135.100.000,00
d.
Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah/(Berkurang) Rp. 24.562.000.000,00
3.
Jumlah dana alokasi khusus setelah Perubahan Rp. 24.562.000.000,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
1.
Semula Rp. 103.226.250.000,00
2.
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3.
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp. 103.226.250.000,00
b.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah/(Berkurang) Rp. 1.934.175.000,00
3.
Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp. 1.934.175.000,00
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
1.
Semula Rp. 81.254.726.816,00
2.
Bertambah/(Berkurang) Rp. 1.197.570.000,00
3.
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya setelah Perubahan Rp. 82.452.296.816,00
d.
Sumbangan Pihak Ketiga
1.
Semula Rp. 1.790.477.080,00
2.
(Berkurang) Rp. (1.785.172.080,00)
3.
Jumlah Sumbangan Pihak Ketiga Setelah Perubahan Rp. 5.305.000,00
e.
Alokasi Kurang Bayar DAK
1.
Semula Rp. 6.415.744.100,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
3.
Jumlah Alokasi Kurang Bayar DAK setelah perubahan Rp. 6.415.744.100,00
Pasal 3
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari:
(1)
Belanja Daerah terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1.
Semula Rp. 1.525.461.669.437,00
2.
Bertambah Rp. 193.722.105.387,02
3.
Jumlah belanja tidak langsung setelah Perubahan Rp. 1.719.183.774.824,02
b.
Belanja Langsung
1.
Semula Rp. 580.589.382.498,00
2.
Bertambah Rp. 86.283.385.740,00
3.
Jumlah belanja langsung setelah Perubahan Rp. 666.872.768.238,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1.
Semula Rp. 545.180.601.983,00
2.
Bertambah Rp. 58.300.802.842,14
3.
Jumlah belanja pegawai setelah Perubahan Rp. 603.481.404.825,14
b.
Belanja Bunga
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3.
Jumlah belanja bunga setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Belanja Subsidi
1.
Semula Rp. 5.695.000.000,00
2.
Berkurang Rp. (1.215.000.000,00)
3.
Jumlah belanja subsidi setelah Perubahan Rp. 4.480.000.000,00
d.
Belanja Hibah
1.
Semula Rp. 228.118.276.659,00
2.
Bertambah Rp. 22.828.577.373,00
3.
Jumlah belanja hibah setelah Perubahan Rp. 250.946.854.032,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
1.
Semula Rp. 308.492.950.000,00
2.
Bertambah Rp. 13.597.000.000,00
3.
Jumlah belanja bantuan sosial setelah Perubahan Rp. 322.089.950.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintah Desa
1.
Semula Rp. 405.935.970.795,00
2.
Bertambah Rp. 93.110.928.671,88
3.
Jumlah belanja bagi hasil setelah Perubahan Rp. 499.046.899.466,88
g.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota/Pemerintah Desa dan Partai Politik
1.
Semula Rp. 22.038.870.000,00
2.
Bertambah Rp. 2.585.000.000,00
3.
Jumlah belanja bantuan keuangan setelah Perubahan Rp. 24.623.870.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
1.
Semula Rp. 10.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 4.514.796.500,00
3.
Jumlah belanja tidak terduga setelah Perubahan Rp. 14.514.796.500,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1.
Semula Rp. 25.895.427.000,00
2.
Bertambah Rp. 7.052.000,00
3.
Jumlah belanja pegawai setelah Perubahan Rp. 25.902.479.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1.
Semula Rp. 273.406.514.559,00
2.
Bertambah Rp. 52.900.226.603,00
3.
Jumlah belanja barang dan jasa setelah Perubahan Rp. 326.306.741.162,00
c.
Belanja Modal
1.
Semula Rp. 281.287.440.939,00
2.
Bertambah Rp. 33.376.107.137,00
3.
Jumlah belanja modal setelah Perubahan Rp. 314.663.548.076,00
Pasal 4
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari:
(1)
Pembiayaan Daerah terdiri dari:
a.
Penerimaan Pembiayaan
1.
Semula Rp. 294.167.966.325,00
2.
Bertambah Rp. 241.231.190.871,02
3.
Jumlah penerimaan setelah Perubahan Rp. 535.399.157.196,02
b.
Pengeluaran Pembiayaan
1.
Semula Rp. 23.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 65.000.000.000,00
3.
Jumlah pengeluaran setelah Perubahan Rp. 88.000.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SiLPA tahun anggaran sebelumnya
1.
Semula Rp. 294.167.966.325,00
2.
Bertambah Rp. 241.231.190.871,02
3.
Jumlah SiLPA tahun anggaran sebelumnya setelah Perubahan Rp. 535.399.157.196,02
b.
Pencairan Dana Cadangan
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
3.
Jumlah pencairan dana cadangan setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
3.
Jumlah Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
3.
Jumlah Penerimaan pinjaman daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
3.
Jumlah Penerimaan kembali pemberian pinjaman setelah Perubahan Rp. 0,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
3.
Jumlah Penerimaan piutang daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
3.
Jumlah pembentukan dana cadangan setelah Perubahan Rp. 0,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 65.000.000.000,00
3.
Jumlah penyertaan modal (investasi) daerah setelah Perubahan Rp. 65.000.000.000,00
c.
Penguatan Modal Pemerintah Daerah
1.
Semula Rp. 23.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
3.
Jumlah Penguatan Modal setelah Perubahan Rp. 23.000.000.000,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
3.
Jumlah Pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenan Rp. 0,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
8.
Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2010.
Pasal 6
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 9
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
Pasal 11
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
Pasal 27A
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 24 September 2010
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 24 September 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2010 NOMOR 4.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Perubahan dilakukan sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan mendesak. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp. 2.106.051.051.935,00 bertambah sejumlah Rp. 280.005.491.127,02 sehingga menjadi Rp. 2.386.056.543.062,02.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…