Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidik & Tenaga Kependidikan
Sub Subsektor
:
Dosen & Tenaga Kependidikan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4034);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 27);
23.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
24.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92);
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldas) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 161);
26.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 162);
27.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 103);
28.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 102);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 3);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 8).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2005
Pasal 1
(1)
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 sebagai berikut.
a.
Pendapatan Daerah Rp 13.476.933.941.100,21
b.
Belanja Daerah Rp 12.447.564.533.066,68 Surplus Rp 1.029.369.408.033,53
c.
Pembiayaan:
1.
Sumber Penerimaan Daerah Rp 1.930.251.606.922,86 Terdiri dari:
a)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2004 Rp 1.680.251.606.922,86
b)
Transfer dari Dana Cadangan Rp 250.000.000.000,00
2.
Sumber Pengeluaran Daerah Rp 2.959.621.014.956,39 Terdiri dari:
a)
Pembayaran Utang Pokok Rp 38.623.570.156,00
b)
Penyertaan Modal Rp 112.283.608.000,00
c)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 2.808.713.836.800,39
(2)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 huruf c) terdiri dari:
a.
Saldo Kas per 31 Desember 2005 Rp 2.843.967.677.012,39
b.
Sisa Pengisian Kas yang disetor setelah tanggal 31 Desember 2005 Rp 29.923.604.080,00
c.
Utang Perhitungan Pihak Ketiga Rp 65.177.444.292,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perbandingan antara Anggaran dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut.
a.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah Rp 1.037.869.399.423,21 (satu triliun tiga puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah dua puluh satu sen) dengan rincian sebagai berikut.
1.
Anggaran Pendapatan setelah Perubahan Rp 12.439.064.541.677,00
2.
Realisasi Pendapatan Rp 13.476.933.941.100,21 Selisih lebih......... Rp 1.037.869.399.423,21
b.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp 1.760.844.432.610,32 (satu triliun tujuh ratus enam puluh miliar delapan ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus sepuluh rupiah tiga puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut.
1.
Anggaran Belanja setelah Perubahan Rp 14.208.408.965.677,00
2.
Realisasi Belanja Rp 12.447.564.533.066,68 Selisih kurang......... Rp 1.760.844.432.610,32
c.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus/(Defisit) sejumlah Rp 2.798.713.832.033,53 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut.
1.
Defisit Anggaran setelah Perubahan Rp 1.769.344.424.000,00
2.
Realisasi Surplus Rp 1.029.369.408.033,53 Selisih kurang......... Rp 2.798.713.832.033,53
d.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan sejumlah Rp 2.798.713.832.033,53 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut.
1.
Penerimaan
a)
Setelah Perubahan Rp 1.930.251.606.000,00
b)
Realisasi Rp 1.930.251.606.922,86 Selisih lebih......... Rp 922,86
2.
Pengeluaran
a)
Setelah Perubahan Rp 160.907.182.000,00
b)
Realisasi Rp 2.959.621.014.956,39 Selisih lebih......... Rp 2.798.713.832.956,39
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2005 yang tertuang dalam Neraca Daerah sebagai berikut.
a.
Jumlah Aktiva Rp 91.753.814.273.807,10
b.
Jumlah Utang Rp 355.118.849.048,25
c.
Jumlah Ekuitas Dana Rp 91.398.695.424.758,85
(2)
Ekuitas Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari
a.
Ekuitas Dana Umum Rp 90.648.878.221.203,98
b.
Ekuitas Dana Dicadangkan/DCD Rp 723.905.825.586,87
c.
Ekuitas Dana Donasi Rp 25.911.377.968,00
(3)
Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 yang tertuang dalam Laporan Aliran Kas sejumlah Rp 2.843.967.677.012,39 (dua triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu dua belas rupiah tiga puluh sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut.
a.
Saldo Kas 1 Januari 2005 Rp 1.673.278.841.008,86
b.
Jumlah Penerimaan Kas Rp 13.786.872.071.016,53 Rp 15.460.150.912.025,39
c.
Jumlah Pengeluaran Kas Rp 12.616.183.235.013,00
d.
Saldo Kas 31 Desember 2005 Rp 2.843.967.677.012,39
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yaitu:
a.
Lampiran I: Laporan Perhitungan APBD
b.
Lampiran II: Nota Perhitungan APBD
c.
Lampiran III: Laporan Aliran Kas
d.
Lampiran IV: Neraca Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2006
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka melakukan perhitungan terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2005 yang telah berakhir. Perhitungan ini diperlukan untuk mengetahui posisi keuangan daerah secara akurat, termasuk realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Hasil perhitungan menunjukkan surplus sebesar Rp 1.029.369.408.033,53 dengan posisi kas per 31 Desember 2005 sebesar Rp 2.843.967.677.012,39. Peraturan Daerah ini juga memuat lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan, yaitu Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…