Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Perlindungan & Jaminan Sosial
Sub Subsektor
:
Bantuan Sosial
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan dan penambahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penegakan hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dan dengan mencermati terhadap objek-objek pengaturan yang belum dihimpun dalam naskah pengaturan yang ada, maka dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan dalam peraturan daerah dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
20.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ar.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
24.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 3);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 8);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG DAN HASIL PERUSAHAAN PERKEBUNAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 9 diubah dan ditambahkan urut angka 11, 12 dan angka 13 sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala lebih dari 25 ha.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan serta pengawasan jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Perkebunan rakyat perorangan adalah seseorang yang mengusahakan perkebunan kelapa sawit secara individu yang luasnya kurang dari 25 hektar dan/atau individu yang bergabung dalam suatu kelompok tani atau koperasi perkebunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Industri lokal adalah industri setempat yang dalam proses produksi intinya memakai/menggunakan bahan dalam jumlah terbatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan harus diangkut melalui jalan khusus yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah batubara dan bijih besi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dengan luas areal kebun lebih dari 3.200 hektar wajib membangun jalan khusus dan pabrik kelapa sawit (PKS).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "luas areal kebun lebih dari 3.200 hektar" adalah luas tanaman kelapa sawit pada kriteria tanaman menghasilkan (TM). Perusahaan perkebunan yang memiliki beberapa HGU yang lokasi kebunnya terpisah dan dikelola unit tersendiri dengan luasan tanaman menghasilkan kurang dari 3.200 hektar tetap menaati ketentuan rayonisasi. Yang dimaksud dengan "rayonisasi" adalah pengelompokan wilayah perusahaan perkebunan yang arealnya berdekatan baik dalam satu grup perusahaan maupun antar perusahaan yang berlainan grup.
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Hasil tambang batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang dapat diangkut melalui jalan umum adalah hasil tambang untuk keperluan industri lokal dengan pembatasan tonase, kecuali Kota Banjarmasin.
Penjelasan: Angkutan hasil tambang untuk keperluan Industri lokal dalam wilayah kota Banjarmasin, harus melalui angkutan sungai.
(2)
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil perkebunan rakyat perorangan atau yang melaksanakan kemitraan dengan perusahaan perkebunan dapat diangkut melalui jalan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Angkutan hasil tambang untuk keperluan industri lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil perkebunan rakyat perorangan atau yang melaksanakan kemitraan dengan perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkut melalui jalan umum dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sesuai yang diizinkan dalam buku uji (KIR) dan tonase sesuai dengan kelas jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembatasan jumlah armada pengangkut dalam waktu bersamaan (beriringan) melakukan pengangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menaati pengaturan pengelompokan wilayah (rayonisasi).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) hasil perusahaan perkebunan yang arealnya berdekatan dan menyeberang jalan umum (crossing) dan Tandan Buah Segar (TBS) hasil perkebunan rakyat perorangan dari kebun ke tempat pengumpul yang diangkut dengan mobil jenis pick up dapat diangkut melalui jalan umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hasil perusahaan perkebunan yang arealnya berdekatan dan menyeberang jalan umum (crossing)" adalah tandan buah segar (TBS) hasil perusahaan perkebunan yang arealnya berdekatan dan menyeberang jalan umum (crossing) serta diangkut dengan menggunakan truk angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dapat melalui jalan umum. Yang dimaksud dengan "tandan buah segar (TBS) hasil perkebunan rakyat perorangan dari kebun ke tempat pengumpul yang dapat diangkut melalui jalan umum" adalah tandan buah segar (TBS) hasil perkebunan rakyat perorangan dari kebun ke tempat pengumpul yang diangkut khusus dengan menggunakan mobil jenis pick up.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaturan jarak areal perusahaan perkebunan yang berdekatan, pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan rakyat perorangan atau yang melaksanakan kemitraan dengan perusahaan perkebunan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Selain Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dari kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang tersangka;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Setiap orang yang mengangkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dengan menggunakan jalan umum diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 10 diubah dan menjadi 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Terhadap angkutan hasil perusahaan perkebunan yang berada dalam wilayah daerah dan yang berasal dari luar daerah dalam satu grup perusahaan diberikan dispensasi untuk menggunakan jalan umum selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sesuai yang diizinkan dalam buku uji (KIR) dan tonase sesuai dengan kelas jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembatasan jumlah armada pengangkut dalam waktu bersamaan melakukan pengangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menaati pengaturan pengelompokan wilayah (rayonisasi).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud:
a.
melakukan pengelompokan wilayah (rayonisasi) perkebunan dengan pabrik kelapa sawit;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perusahaan perkebunan membangun pabrik kelapa sawit;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan batas waktu kepada perusahaan perkebunan untuk membuat jalan khusus baik secara perorangan dan/atau bekerja sama dengan pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan pemberian dispensasi serta pengelompokan wilayah (rayonisasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VI A Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1)
Setiap angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 10 yang menggunakan jalan umum wajib dilengkapi dengan stiker.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, design, bentuk, ukuran dan warna stiker diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 30 Januari 2012
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 30 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 3
Penjelasan Umum
I. UMUM
Sesuai dengan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dan dengan adanya objek-objek pengaturan yang belum dihimpun dalam naskah pengaturan yang ada serta dengan menyesuaikan perubahan dan dinamika ketatanegaraan di Indonesia, khususnya terhadap peraturan perundang-undangan pada masing-masing bidang sektoral, maka Pemerintah Daerah memandang perlu untuk melakukan revisi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum Peraturan Daerah dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan kebijakan daerah sebagai arahan, aturan, acuan dan ketentuan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang berkaitan dengan pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan melalui Peraturan Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1 Pasal 1: Cukup jelas.
Angka 2 Pasal 3: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "luas areal kebun lebih dari 3.200 hektar" adalah luas tanaman kelapa sawit pada kriteria tanaman menghasilkan (TM). Perusahaan perkebunan yang memiliki beberapa HGU yang lokasi kebunnya terpisah dan dikelola unit tersendiri dengan luasan tanaman menghasilkan kurang dari 3.200 hektar tetap menaati ketentuan rayonisasi. Yang dimaksud dengan "rayonisasi" adalah pengelompokan wilayah perusahaan perkebunan yang arealnya berdekatan baik dalam satu grup perusahaan maupun antar perusahaan yang berlainan grup.
Angka 3 Pasal 4: Ayat (1) Angkutan hasil tambang untuk keperluan Industri lokal dalam wilayah kota Banjarmasin, harus melalui angkutan sungai. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "hasil perusahaan perkebunan yang arealnya berdekatan dan menyeberang jalan umum (crossing)" adalah tandan buah segar (TBS) hasil perusahaan perkebunan yang arealnya berdekatan dan menyeberang jalan umum (crossing) serta diangkut dengan menggunakan truk angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dapat melalui jalan umum. Yang dimaksud dengan "tandan buah segar (TBS) hasil perkebunan rakyat perorangan dari kebun ke tempat pengumpul yang dapat diangkut melalui jalan umum" adalah tandan buah segar (TBS) hasil perkebunan rakyat perorangan dari kebun ke tempat pengumpul yang diangkut khusus dengan menggunakan mobil jenis pick up. Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 4 Pasal 8: Cukup jelas.
Angka 5 Pasal 9: Cukup jelas.
Angka 6 Pasal 10: Cukup jelas.
Angka 7 Pasal 10A: Cukup jelas.
Pasal II: Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 46

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…