PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
9.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya;
10.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar;
11.
Keputusan Gubernur Nomor 88 Tahun 2003 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH PASAR JAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Perusahaan Daerah Pasar Jaya yang selanjutnya disebut PD Pasar Jaya adalah Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Perusahaan adalah PD Pasar Jaya.
6.
Pasar adalah Pasar milik PD Pasar Jaya.
7.
Area Pasar adalah Area yang dimiliki dan/atau dikelola oleh PD Pasar Jaya berupa pasar beserta fasilitas penunjang.
8.
Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
9.
Direksi yang selanjutnya dapat disebut Dewan Direksi adalah Direksi PD Pasar Jaya yang terdiri dari Direktur Utama dan Para Direktur.
10.
Satuan Pengawas Internal adalah Satuan Pengawas Internal PD Pasar Jaya.
11.
Area adalah Unit Pelaksana/Operasional yang terdiri dari beberapa pasar yang dikelompokkan berdasarkan potensi dan kedekatan lokasi dalam satu wilayah untuk memudahkan koordinasi dan pembinaan.
12.
Pasar Besar adalah Pasar milik PD Pasar Jaya yang memiliki cakupan pelayanan, potensi pasar dan kondisi keuangan dengan status mandiri.
13.
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah Rencana Kerja yang memuat anggaran pendapatan dan belanja tahunan PD Pasar Jaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Perusahaan Daerah dikelola dan diurus berdasarkan azas:
(1)
a.
efisiensi;
b.
efektivitas;
c.
produktivitas;
d.
akuntabilitas;
e.
kepentingan umum;
f.
berwawasan lingkungan;
g.
kepedulian sosial.
(2)
Makna azas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
efisiensi, dalam hal penggunaan sumber daya secara terukur, terkendali, rasional dan wajar;
b.
efektivitas, dalam hal pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan;
c.
produktivitas, dalam hal pengelolaan perusahaan untuk mencapai optimalisasi hasil;
d.
akuntabilitas, dalam hal pengelolaan perusahaan dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan keuangan;
e.
kepentingan umum, dalam hal pelaksanaan kegiatan operasional usaha perusahaan ikut serta menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat;
f.
berwawasan lingkungan, dalam hal pelaksanaan kegiatan operasional usaha perusahaan selaras dengan pengelolaan lingkungan;
g.
kepedulian sosial, dalam hal kemauan perusahaan mengalokasikan sebagian laba/keuntungan untuk fungsi sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
PD Pasar Jaya didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengelola dan mengembangkan area pasar dalam rangka pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah serta menunjang keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)
PD Pasar Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang usaha pengelolaan area pasar.
(2)
PD Pasar Jaya dipimpin oleh seorang Direktur Utama dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
PD Pasar Jaya mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD Pasar Jaya mempunyai fungsi:
a.
perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan perawatan area pasar;
b.
penyediaan, pemeliharaan dan perawatan sarana kelengkapan area pasar;
c.
pengawasan dan pengendalian pemanfaatan area pasar;
d.
pengelolaan dan pengembangan area pasar;
e.
pembinaan pedagang dalam rangka pemanfaatan area pasar;
f.
bantuan terhadap stabilitas harga barang;
g.
bantuan terhadap ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa;
h.
pelaksanaan dan pengembangan kerja sama;
i.
pengendalian keamanan dan ketertiban dalam area pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan organisasi PD Pasar Jaya, terdiri dari:
a.
Badan Pengawas;
b.
Direktur Utama;
c.
Direktur Keuangan dan Administrasi, terdiri dari:
1.
Bidang Umum dan Humas;
2.
Bidang Keuangan;
3.
Bidang Sumber Daya Manusia.
d.
Direktur Usaha dan Pengembangan, terdiri dari:
1.
Bidang Usaha dan Pemberdayaan;
2.
Bidang Legal Korporasi;
3.
Bidang Penelitian dan Pengembangan.
e.
Direktur Teknik, terdiri dari:
1.
Bidang Pembangunan;
2.
Bidang Perawatan.
f.
Satuan Pengawas Internal;
g.
Unit Pelaksana terdiri dari:
1.
Area;
2.
Pasar Besar.
(2)
Bagan Susunan Organisasi PD Pasar Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBadan Pengawas
Pasal 7
Badan Pengawas merupakan organ pengawasan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
mengawasi kegiatan operasional PD Pasar Jaya;
b.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi;
c.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap program kerja yang diajukan oleh Direksi;
d.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap laporan keuangan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi;
e.
memberikan pendapat dan saran atas laporan kinerja PD Pasar Jaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
b.
memeriksa Direksi yang diduga merugikan perusahaan;
c.
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran PD Pasar Jaya;
d.
menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direksi tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari:
a.
Seorang ketua merangkap anggota;
b.
Seorang sekretaris merangkap anggota;
c.
Seorang anggota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas masing-masing anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaDirektur Utama
Pasal 11
Direktur Utama mempunyai tugas:
a.
memimpin dan mengendalikan tugas dan fungsi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b.
melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan;
c.
memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas Direktur, Satuan Pengawas Internal, Bidang dan Unit Pelaksana;
d.
mewakili perusahaan ke dalam dan ke luar perusahaan;
e.
menyampaikan laporan perusahaan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatDirektur Keuangan dan Administrasi
Pasal 12
(1)
Direktur Keuangan dan Administrasi mempunyai tugas:
a.
memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rencana kerja perusahaan;
b.
memimpin dan mengoordinasikan pengelolaan keuangan;
c.
memimpin dan mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan dan kinerja perusahaan;
d.
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan administrasi umum perusahaan;
e.
memimpin dan mengoordinasikan pengelolaan sumber daya manusia dan aset perusahaan;
f.
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan kehumasan;
g.
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan fungsi sosial perusahaan;
h.
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan perusahaan;
i.
melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Direktur Utama;
j.
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Keuangan dan Administrasi bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Keuangan dan Administrasi dibantu oleh Bidang sebagai berikut:
a.
Bidang Keuangan dan Akuntansi;
b.
Bidang Umum dan Humas;
c.
Bidang Sumber Daya Manusia.
(4)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dengan sebutan Manajer.
(5)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempunyai maksimal 3 (tiga) Subbidang yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang dengan sebutan Asisten Manajer.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas Bidang dan Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDirektur Usaha dan Pengembangan
Pasal 13
(1)
Direktur Usaha dan Pengembangan mempunyai tugas:
a.
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan usaha dan pemasaran;
b.
memimpin dan mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan pedagang;
c.
memimpin dan mengoordinasikan kegiatan legal korporasi;
d.
memimpin dan mengoordinasikan kegiatan pengamanan dan penertiban;
e.
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan perusahaan;
f.
memimpin dan mengoordinasikan kegiatan penjajagan, pengujian dan pengembangan kerja sama perusahaan;
g.
melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Direktur Utama;
h.
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Usaha dan Pengembangan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Usaha dan Pengembangan dibantu oleh Bidang sebagai berikut:
a.
Bidang Usaha dan Pemberdayaan;
b.
Bidang Legal Korporasi;
c.
Bidang Penelitian dan Pengembangan.
(4)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dengan sebutan Manajer.
(5)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempunyai maksimal 3 (tiga) Subbidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang dengan sebutan Asisten Manajer.
(6)
Ketentuan mengenai uraian tugas Bidang dan Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamDirektur Teknik
Pasal 14
(1)
Direktur Teknik mempunyai tugas:
a.
memimpin dan mengoordinasikan kegiatan perencanaan pemeliharaan, perawatan dan pembangunan pasar serta fasilitas penunjang;
b.
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan pembangunan pasar serta fasilitas penunjang;
c.
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pembangunan pasar serta fasilitas penunjang;
d.
melaksanakan kegiatan penelitian kelaikan bangunan gedung pasar dan fasilitas penunjang;
e.
melaksanakan penilaian bangunan gedung pasar, fasilitas penunjang, prasarana dan sarana pasar;
f.
melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Direktur Utama;
g.
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Teknik bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Teknik dibantu oleh Bidang sebagai berikut:
a.
Bidang Pemeliharaan dan Perawatan;
b.
Bidang Pembangunan.
(4)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dengan sebutan Manajer.
(5)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempunyai maksimal 3 (tiga) Subbidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang dengan sebutan Asisten Manajer.
(6)
Ketentuan mengenai uraian tugas Bidang dan Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSatuan Pengawas Internal
Pasal 15
(1)
Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas:
a.
menyusun dan melaksanakan pedoman pengawasan internal perusahaan;
b.
menyusun rencana kerja tahunan pengawasan internal;
c.
melaksanakan audit pemanfaatan sumber daya perusahaan;
d.
mengoordinasikan dan memfasilitasi pengawasan eksternal;
e.
memberikan rekomendasi sesuai hasil audit kepada Direktur Utama;
f.
membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengawasan kepada Direktur Utama.
(2)
Satuan Pengawas Internal terdiri dari:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
c.
3 (tiga) orang anggota.
(3)
Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen tidak dapat dipengaruhi oleh Direktur dan Manajer.
(4)
Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
(5)
Pembagian tugas anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Utama atas usul Ketua Satuan Pengawas Internal.
(6)
Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Pengawas Internal dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Direktur Utama.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Utama atas usul Ketua Satuan Pengawas Internal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA
Pasal 16
(1)
Untuk melaksanakan kegiatan usaha perusahaan, Dewan Direksi membentuk Unit Pelaksana yang terdiri dari:
a.
Area;
b.
Pasar Besar.
(2)
Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Perusahaan, selain Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Direksi dapat membentuk Unit Pelaksana Lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesatuArea
Pasal 17
(1)
Area dibentuk berdasarkan pertimbangan:
a.
jumlah dan lokasi antar pasar;
b.
aktivitas tempat usaha;
c.
wilayah domisili pasar;
d.
lingkup pelayanan pasar;
e.
potensi pasar, dengan kriteria:
1.
pengelolaan keuangan pasar;
2.
tingkat potensi pasar;
3.
jumlah tempat usaha;
4.
pendapatan pengelolaan parkir;
5.
kondisi fisik bangunan pasar;
6.
jumlah sumber daya manusia pengelola pasar;
(2)
Area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Area dengan sebutan Manajer.
(3)
Area sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mempunyai maksimal 3 (tiga) Seksi yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dengan sebutan Asisten Manajer.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas Kepala Area dan Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPasar Besar
Pasal 18
(1)
Pasar Besar dibentuk berdasarkan pertimbangan:
a.
lokasi wilayah/domisili pasar;
b.
aktivitas tempat usaha;
c.
potensi pasar dan tingkat kemandirian pasar, dengan kriteria:
1.
pengelolaan keuangan pasar;
2.
tingkat potensi pasar;
3.
jumlah tempat usaha;
4.
lingkup pelayanan pasar;
5.
kondisi fisik bangunan pasar;
6.
jumlah sumber daya manusia pengelola pasar;
(2)
Pasar Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Pasar Besar dengan sebutan Manajer.
(3)
Pasar Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mempunyai maksimal 3 (tiga) Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dengan sebutan Asisten Manajer.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas Pasar Besar dan Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010
Pasal 28
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010
Pasal 46
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010
Pasal 29
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Pasal 31
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Pasal 34
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Pasal 36
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Pasal 41
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Pasal 61
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Pasal 75
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Pasal 76
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
MUHAYAT
NIP 050012362
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya, dengan menetapkan organisasi dan tata kerja PD Pasar Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pengelolaan area pasar di Provinsi DKI Jakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.