PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat;
b.
bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Provinsi, Kabupaten dan Kota Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 71);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 68);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Dewan Pengurus adalah Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.
6.
Sekretariat adalah Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.
7.
Sekretaris adalah Sekretaris Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.
8.
Bagian adalah Bagian di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.
9.
Subbagian adalah Subbagian di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.
10.
Jabatan Fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya harus ada untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Istilah-istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 3
(1)
Sekretariat adalah unsur pendukung teknis operasional dan administrasi pada Dewan Pengurus, serta merupakan salah satu Lembaga Lain sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah.
(2)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus dan teknis administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Lembaga Lain adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, yang ditetapkan sebagai bagian dari perangkat Daerah. Yang dimaksud dengan teknis administratif adalah segala sesuatu hal yang berkaitan dengan teknis administrasi meliputi administrasi umum dan keuangan.
Pasal 4
(1)
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus dalam melaksanakan tugas dan wewenang untuk mewujudkan visi dan misi Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia serta pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat.
(2)
Penjabaran tugas pokok, fungsi, rincian tugas dan tata kerja Sekretariat, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Visi KORPRI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia adalah terwujudnya organisasi KORPRI yang kuat netral, demokratis, untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarganya. Misi KORPRI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia adalah: 1. mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa dan mencakup seluruh jenjang kepengurusan; 2. membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara; 3. mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota; 4. membangun pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik; dan 5. mewujudkan KORPRI yang netral dan bebas dari pengaruh politik.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas:
a.
Sekretaris;
b.
Bagian Umum dan Kerjasama, membawahkan:
1.
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
2.
Subbagian Kerjasama.
c.
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, membawahkan:
1.
Subbagian Olah Raga, Seni dan Budaya;
2.
Subbagian Mental dan Rohani.
d.
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial, membawahkan:
1.
Subbagian Usaha dan Kesejahteraan;
2.
Subbagian Bantuan Hukum dan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk.
(4)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya, dengan ketentuan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasan serta menyampaikan laporan berkala secara tepat waktu.
(5)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(6)
Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)
Dalam pelaksanaan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Pembiayaan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan sumber lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
EVALUASI
Pasal 9
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dapat dievaluasi 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, pengelolaan aset Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Sekretariat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengelolaan barang Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Seluruh aset yang dikelola Sekretariat diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya dilakukan upaya penataan dan penertiban.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Sekretaris dan Pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Jawa Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 800/60/Kep/DPP/Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tugas Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Jawa Barat, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Sekretaris dan Pejabat lainnya berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Hal ini dimaksudkan untuk: a. Menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum); b. Menjamin kepastian hukum (rechtzekerheid); dan c. Memberikan perlindungan hukum (rechtsbescherming). Dewan Pengurus harus segera melaksanakan Musyawarah Daerah untuk menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Hal ini dimaksudkan agar tidak terdapat kesenjangan antara Peraturan Daerah dengan peraturan pelaksanaannya, sebagai akibat keterlambatan penerbitan petunjuk pelaksanaan.
Pasal 13
Hal-hal belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 27 Januari 2011
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 1 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 1 SERI D.
Penjelasan Umum
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) adalah wadah berhimpun bagi seluruh pegawai Republik Indonesia guna meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bersifat demokratis, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan akuntabel dengan lebih mengutamakan pada perlindungan dan kesejahteraan anggota dan keluarganya serta mewakili anggota di forum nasional dan internasional.
Pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi cita-cita Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai cita-cita kemerdekaan tersebut, pegawai Republik Indonesia bertekad mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara terus-menerus serta berperan aktif dalam perjuangan mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggota KORPRI harus melanjutkan kerja keras dan kerja cerdas dalam pengabdian sebagai abdi negara, abdi masyarakat serta abdi pemerintah, dengan memedomani Sumpah Jabatan dan Panca Prasetya KORPRI.
Sebagai organisasi yang mewadahi para pegawai Republik Indonesia, KORPRI telah memberikan peran yang sangat besar dalam mengayomi dan mengarahkan anggotanya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, melayani kepentingan masyarakat dalam berbagai bidang, dan menjalankan program pemerintahan secara berkesinambungan.
Peningkatan peran pegawai Republik Indonesia agar lebih berdayaguna dan berhasilguna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan anggota KORPRI dan keluarganya. Untuk memperjuangkan hal tersebut pegawai Republik Indonesia menghimpun diri dalam wadah organisasi KORPRI yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.
KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, Badan Penyiaran Publik, Badan Layanan Umum dan Badan Otorita.
KORPRI ingin menegaskan kembali jati dirinya sehingga menjadi lebih kuat dan profesional.
Selain itu, KORPRI diharapkan mampu mewujudkan reformasi birokrasi melalui aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional. Hal ini ditujukan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dengan telah disahkannya anggaran dasar KORPRI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, maka Dewan Pengurus KORPRI harus segera menyesuaikan diri dengan anggaran dasar KORPRI paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden.
Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan reformasi birokrasi, KORPRI telah melakukan restrukturisasi organisasi baik di tingkat kepengurusan maupun di jajaran kesekretariatan. Reformasi organisasi murni menjadi organisasi yang berbentuk dewan (Council). Kepengurusan organisasi KORPRI yang berbentuk dewan ini dilayani oleh kesekretariatan yang bersifat tetap yang dijabat oleh pejabat struktural murni.
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, netral, demokratis dan profesional yang mampu membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggotanya, menghindari konflik kepentingan yang dapat memecah belah Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia di Jawa Barat dan kontraproduktif terhadap peningkatan profesionalisme serta peningkatan akuntabilitas, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu Lembaga Lain, yang merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.