Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 10 TAHUN 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2008, perlu dilakukan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4448);
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4641);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri A);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 3 Seri A);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Neraca;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Laporan arus kas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp. 840.122.438.713,74
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Rp. 775.348.991.545,94
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Surplus/(defisit) Rp 64.773.447.167,80
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pembiayaan: Penerimaan Rp. 254.692.422.612,57; Pengeluaran Rp. 4.000.000.000,00; Pembiayaan Neto Rp. 250.692.422.612,57; SiLPA tahun berkenaan Rp. 315.465.869.780,37
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp 93.707.931.781,74) dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 746.414.506.932,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi Rp 840.122.438.713,74
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Selisih lebih/(kurang) (Rp 93.707.931.781,74)
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 196.050.114.102,07 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp 971.399.105.648,01
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi Rp 775.348.991.545,94
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp 196.050.114.102,07
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah (Rp 289.758.045.883,81) dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Surplus/defisit setelah perubahan (Rp 224.984.598.716,01)
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi Rp 64.773.447.167,80
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Selisih lebih/(kurang) (Rp 289.758.045.883,81)
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan sejumlah Rp 0,43 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan: Setelah perubahan Rp 254.692.422.613,00; Realisasi Rp 254.692.422.612,57; Selisih lebih/(kurang) Rp 0,43
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengeluaran: Setelah perubahan Rp 4.000.000.000,00; Realisasi Rp 4.000.000.000,00; Selisih lebih/(kurang) Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c sebagai berikut:
a.
Jumlah Aset Rp 2.187.283.328.458,01
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jumlah Kewajiban Rp 35.279.589.862,48
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Ekuitas Dana Rp 2.152.003.738.595,53
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagai berikut:
a.
Saldo awal kas per 1 Januari tahun 2008 Rp 254.692.422.612,57
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Arus kas dari aktifitas operasi Rp 299.964.681.871,89
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Arus kas dari aktifitas investasi Rp 235.191.234.704,09
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Arus kas dari aktifitas pembiayaan Rp 4.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Arus kas dari aktifitas non anggaran Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Saldo akhir kas per 31 Desember tahun 2008 Rp 315.465.869.780,37
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d berisikan informasi naratif, kuantitatif dan kualitatif atas laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan neraca.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Lampiran II : Neraca
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Lampiran III : Laporan Arus Kas
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Lampiran IV : Catatan atas Laporan Keuangan
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran-lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III A
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya
BAB VIII
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya
BAB VIII A
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya
BAB IX
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 8 Oktober 2009
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 8 Oktober 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2009 NOMOR 1 SERI A
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…