Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 1);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 12).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008 berupa laporan keuangan memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan realisasi anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Neraca;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Laporan arus kas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagai berikut:
a.
Pendapatan : Rp. 1.436.796.231.071,97;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja : Rp. 1.404.982.484.105,50 Surplus/Defisit Rp. 31.813.746.966,47;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pembiayaan - Penerimaan Rp. 359.487.857.970,34 - Pengeluaran Rp. 5.000.000.000,00 Surplus/Defisit Rp. 354.487.857.970,34.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.175.327.096.999,28 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran : Rp. 1.261.469.134.072,69;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi : Rp. 1.436.796.231.071,97 Selisih lebih/kurang Rp. 175.327.096.999,28.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.210.974.507.937,54 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran : Rp. 1.615.956.992.043,04;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi : Rp. 1.404.982.484.105,50 Selisih lebih/kurang Rp. 210.974.507.937,54.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.386.301.604.936,82 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran : Rp.(354.487.857.970,35);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi : Rp. 31.813.746.966,47 Selisih lebih/kurang Rp. 386.301.604.936,82.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp.(0,01) dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran : Rp. 359.487.857.970,35;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi : Rp. 359.487.857.970,34 Selisih lebih/kurang Rp.(0,01).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp.0,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran : Rp. 5.000.000.000,00;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi : Rp. 5.000.000.000,00 Selisih lebih/kurang Rp. 0,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp.(0,01) dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran : Rp. 354.487.857.970,35;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi : Rp. 354.487.857.970,34 Selisih lebih/kurang Rp.(0,01).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b per 31 Desember 2008 sebagai berikut:
a.
Jumlah Aset : Rp. 3.540.314.511.418,69;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jumlah Kewajiban : Rp. 45.860.644.614,00;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Ekuitas Dana : Rp. 3.494.453.866.804,69.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan Arus kas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c sampai dengan 31 Desember 2008 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2008: Rp. 359.487.857.970,34;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Arus kas dari aktivitas operasi : Rp. 580.955.133.847,47;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset: Non keuangan Rp.(549.141.386.881,00);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Arus kas dan aktivitas pembiayaan: Rp. (5.000.000.000,00);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran: Rp. 6.754.759.287,69;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2008 Rp. 393.056.364.224,50.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2008 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah, terdiri dari:
a.
Lampiran I : Laporan realisasi anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan realisasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian Laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara; Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah; Lampiran I.6 : Daftar Penyertaan Modal(investasi) daerah; Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya; Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya Lampiran I.10: Daftar dana cadangan daerah; dan Lampiran I.11: Daftar pinjaman Daerah dan obligasi daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Lampiran II : Neraca;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Lampiran III : Laporan arus kas;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal ayat(2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V peraturan daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI peraturan daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2008 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 16 Juli 2009
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 16 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
A. MAKDAMI FIRDAUS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2009 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…