Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1991

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Usaha Perkemahan sebagai bentuk kegiatan pariwisata telah tumbuh dan berkembang di Jawa Tengah, maka perlu adanya langkah kebijakan untuk meningkatkan mutu Usaha Perkemahan, sehingga dapat memberikan pelayanan secara berdaya guna dan berhasil guna;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengatur Usaha Perkemahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang diluangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan raya;
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
9.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Retribusi di bidang Usaha Pariwisata;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
12.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.292/HK.205/Phb-79 dan Nomer 208 Tahun 1979 tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
13.
Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.71/PW.1O5/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha dan Penggolongan Perkemahan;
14.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Retribusi di Bidang Usaha Pariwisata;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG USAHA PERKEMAHAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Usaha Perkemahan adalah suatu bentuk wisata dengan menggunakan tenda yang dipasang di alam terbuka atau kereta gandengan bawaan sendiri sebagai tempat menginap;
d.
Pemimpin Usaha Perkemahan adalah orang yang memimpin dan bertanggung jawab sehari-hari atas pengusahaan Perkemahan;
e.
Tamu Perkemahan adalah setiap orang yang mempergunakan sarana perkemahan dengan membayar;
f.
Izin Usaha Perkemahan adalah persetujuan yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah kepada Badan Usaha atau Usaha Perorangan untuk dapat menyelenggarakan Usaha Perkemahan;
g.
Retribusi adalah iuran daerah terhadap retribusi atas Usaha Perkemahan dan merupakan Pendapatan Daerah;
h.
Pembinaan adalah mengatur, mengawasi, mengendalikan usaha dan penggolongan Perkemahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud Peraturan Daerah ini adalah:
a.
Memberikan dasar hukum bagi pemberian Izin Usaha dan Penggolongan Perkemahan;
b.
Memberikan kepastian hukum dan panduan bagi para pengusaha untuk meningkatkan kwalitas dan peran sertanya bagi pembangunan Kepariwisataan;
c.
Memberikan penamaan dan pengawasan atas Usaha dan Penggolongan Perkemahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 3
(1)
Usaha Perkemahan dapat berbentuk Badan Usaha atau Usaha Perorangan.
(2)
Modal Usaha Perkemahan dimiliki Warga Negara Indonesia.
(3)
Usaha Perkemahan yang modalnya patungan antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga, bentuk usahanya diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERSYARATAN PENGUSAHAAN DAN PENGGOLONGAN PERKEMAHAN
Pasal 4
(1)
Pengusaha Perkemahan pada pokoknya menyediakan fasilitas berkemah dengan luas areal sekurang-kurangnya 2,5(dua setengah) hektare.
(2)
Usaha Perkemahan yang berada di Kawasan Konservasi harus mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemimpin Usaha Perkemahan berkewajiban untuk:
a.
Memberikan perlindungan kepada tamu Perkemahan;
b.
Menyelenggarakan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Menjaga martabat serta mencegah penggunaan Perkemahan dari kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta yang melanggar norma-norma yang berlaku;
d.
Memenuhi dan memelihara persyaratan hygiene dan sanitasi di dalam dan lingkungan tempat kegiatan Usaha Perkemahan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
e.
Menaati ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan karyawan sesuai dengan fungsi dan tugasnya guna meningkatkan mutu pelayanan;
g.
Menetapkan persyaratan berkemah, termasuk tarif penyewaan yang diletakkan pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh tamu Perkemahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Usaha Perkemahan digolongkan dalam 4(empat) kelas, terdiri dari:
a.
Kelas Ideal;
b.
Kelas Lengkap;
c.
Kelas Sedang;
d.
Kelas Sederhana, yang persyaratannya masing-masing tercantum dalam Lampiran I, II, III, dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Penentuan Penggolongan Kelas Perkemahan dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah diadakan penelitian terhadap Usaha Perkemahan yang bersangkutan dan diberikan dalam bentuk Piagam.
(3)
Piagam penggolongan Kelas Perkemahan berlaku untuk jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaharui setelah diadakan penilaian kembali oleh Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Piagam penggolongan Kelas Perkemahan harus dipasang di Kantor yang mudah dilihat dan dibaca oleh tamu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERIZINAN
Bagian Pertama Wewenang Pemberian Izin
Pasal 7
(1)
Setiap Usaha Perkemahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Izin dimaksud ayat(1) Pasal ini meliputi:
a.
Persetujuan Prinsip Membangun untuk pembangunan dan perluasan area Perkemahan;
b.
Izin Usaha Perkemahan.
(3)
Setiap pemberian Persetujuan Prinsip Membangun dan Izin Usaha dimaksud ayat(2) pasal ini dipertimbangkan kemampuan pemohon baik teknis maupun keuangan.
(4)
Gubernur Kepala Daerah dalam memberikan Persetujuan Pripsip Membangun dan Izin Usaha dimaksud ayat(2) Pasal ini menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemengang izin.
(5)
Persetujuan Prinsip Membangun dan Izin Usaha tidak dapat dipindah-tangankan, kecuali dengan izin Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Permohonan Izin
Pasal 8
(1)
Untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip dimaksud Pasal 7 ayat(2) huruf a. Peraturan Daerah ini, pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah menurut bentuk yang telah ditetapkan dan dilampiri dengan:
a.
Rekomendasi dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setempat;
b.
Rencana pembangunan dan gambar prarencana tapak Perkemahan;
c.
Salinan akte pendirian bagi badan usaha dan atau salinan Kartu Tanda Penduduk(KTP) atau bukti kewarganegaraan untuk usaha perorangan.
(2)
Setelah Persetujuan Prinsip Membangun dikeluarkan, pemohon harus melengkapi dengan izin-izin lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk mendapatkan Izin Usaha dimaksud Pasal 7 ayat(2) huruf b Peraturan Daerah ini, pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah menurut bentuk yang telah ditetapkan dan dilampiri dengan:
a.
Salinan Persetujuan Prinsip Membangun;
b.
Laporan pelaksanaan pembangunan Perkemahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Jangka waktu penyelesaian atas permohonan Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha dimaksud Pasal 8 ayat(1) dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Tata cara untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha dimaksud Pasal 7 ayat(2) Peraturan Daerah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Izin
Pasal 11
(1)
Persetujuan Prinsip Membangun dimaksud Pasal 7 ayat(2) huruf a Peraturan Daerah ini harus dipergunakan dalam jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan batal karena hukum bilamana belum dimulai dalam jangka waktu tersebut di atas.
(2)
Izin Usaha dimaksud Pasal 7 ayat(2) huruf b Peraturan Daerah ini diberikan untuk jangka waktu tidak terbatas, dengan ketentuan setiap 5(lima) tahun sekali harus didaftar ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pencabutan Izin Usaha
Pasal 12
(1)
Izin Usaha tidak berlaku atau dicabut karena:
a.
Diperoleh secara tidak sah;
b.
Bertentangan dengan kepentingan umum dan lingkungan hidup;
c.
Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan atau persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Izin Usaha;
d.
Pemegang Izin Usaha tidak melaksanaan kegiatan Usaha Perkemahan tanpa memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung Jawabkan;
e.
Dikembalikan kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Tata cara pencabutan Izin Usaha Perkemahan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Perkemahan dilakukan oleh Dinas Pariwisata untuk dan atas nama Gubernur Kepala Daerah dengan mengikutsertakan Instansi terkait.
(2)
Dalam hal yang dianggap perlu, Gubernur Kepala Daerah dapat meminta laporan dari Pemimpin Usaha Perkemahan.
(3)
Dinas Pariwisata untuk dan atas nama Gubernur Kepala Daerah melakukan penelitian secara berkala terhadap Usaha dan penggolongan Perkemahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan, setiap Usaha Perkemahan wajib memiliki Kartu Pengawasan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah setahun sekali.
(2)
Tata cara untuk mendapatkan Kartu Pengawasan dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat mengubah golongan Kelas suatu Perkemahan apabila persyaratan Perkemahan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan golongan Kelas yang dimilikinya.
(2)
Perubahan golongan Kelas dimaksud ayat(1) Pasal ini dapat didasarkan atas permohonan Pemimpin Usaha Perkemahan yang diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah atau atas dasar hasil penelitian yang dilakukan secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Semua Usaha Perkemahan yang telah mendapatkan Izin Usaha dan penggolongan Kelas diwajibkan menggunakan nama Perkemahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RETRIBUSI
Pasal 17
Untuk mendapatkan persetujuan prinsip membangun, ijin usaha, penggolongan kelas dan daftar ulang dikenakan retribusi sebagai berikut:
a.
Persetujuan Prinsip:
1.
Perkemahan Kelas Ideal, sebesar Rp. 30.000,00(Tiga Puluh Ribu Rupiah);
2.
Perkemahan Kelas Lengkap, sebesar Rp.25.000,00(Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
3.
Perkemahan Kelas Sedang, sebesar Rp. 20.000,00(Dua Puluh Ribu Rupiah);
4.
Perkemahan Kelas Sederhana, sebesar Rp. 15.000,00(Lima Belas Ribu rupiah).
b.
Izin Usaha:
1.
Perkemahan Kelas Ideal, sebesar Rp. 125.000,00(Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
2.
Perkemahan Kelas Lengkap, sebesar Rp. 100.000,00(Seratus Ribu Rupiah);
3.
Perkemahan Kelas Sedang, sebesar Rp. 75.000,00(Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
4.
Perkemahan Kelas Sederhana, sebesar Rp. 50.000,00(Lima Puluh Ribu Rupiah).
c.
Penggolongan Kelas:
1.
Perkemahan Kelas Ideal, sebesar Rp. 50.000,00(Lima Puluh Ribu Rupiah);
2.
Perkemahan Kelas Lengkap, sebesar Rp. 40.000,00(Empat Puluh Ribu Rupiah);
3.
Perkemahan Kelas Sedang, sebesar Rp. 30.000,00(Tiga Puluh Ribu Rupiah);
4.
Perkemahan Kelas Sederhana, sebesar Rp. 20.000,00(Dua Puluh Ribu Rupiah).
d.
Daftar Ulang:
1.
Perkemahan Kelas Ideal, sebesar Rp. 40.000,00(Empat Puluh Ribu Rupiah);
2.
Perkemahan Kelas Lengkap, sebesar Rp. 30.000,00(Tiga Puluh Ribu Rupiah);
3.
Perkemahan Kelas Sedang, sebesar Rp. 20.000,00(Dua Puluh Ribu Rupiah);
4.
Perkemahan Kelas Sederhana, sebesar Rp. 10.000,00(Sepuluh Ribu Rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Usaha Perkemahan yang diusahakan dengan tujuan tidak dikomersialkan dibebaskan dari pungutan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Semua hasil pungutan dimaksud Pasal 17 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan mengirimkan bukti setor dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional diberikan biaya operasional yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pembagian hasil penerimaan Retribusi dimaksud pada Pasal 17 Peraturan Daerah ini untuk Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud Pasal 7 dan Pasal 17 Peraturan Daerah ini, diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00(Lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana dimaksud ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 22
(1)
Selain oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidikan atas tindak pidana Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang di dalam pelaksanaan tugasnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil dimaksud ayat(1) Pasal ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1)
Setiap pemegang Izin Usaha yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah melakukan kegiatan Usaha Perkemahan dalam waktu selambat-lambatnya 6(enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Setiap Badan Usaha atau Usaha Perorangan yang telah melakukan kegiatan Usaha Perkemahan dan belum memiliki Izin Usaha dimaksud Pasal 7 ayat(2) huruf(b) Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA, ttd Ir. SOEKORAHARDJO
Semarang, 27 Juni 1991
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 556.33 256 tanggal 20 Maret 1992.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 13 Tanggal : 8 Mei 1992 Seri : B No. : 1
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd Drs. SOETOMO TJOKROREDJO
Pembina Utama Madya.
NIP. 010024026
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I, urusan Perkemahan merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I, hal ini berarti bahwa kegiatan pengurusan dan pembinaan serta pengawasan Usaha Perkemahan menjadi wewenang Daerah Tingkat I.
Kemudian agar tercapai kesatuan tata cara pengaturan dan pembinaan Usaha Perkemahan di Daerah, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi telah menetapkan keputusan tanggal 30 Agustus 1985 Nomor KM. 71/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha dan Penggolongan Perkemahan.
Sejalan dengan usaha pengembangan kegiatan pariwisata, di Jawa Tengah telah tumbuh pula Usaha Perkemahan yang merupakan fasilitas pariwisata remaja.
Selanjutnya untuk meletakkan dasar-dasar mengenai syarat-syarat yang ditentukan, meningkatkan mutu pengelolaan dan pelayanan, pembinaan dan pengawasan atas Usaha Perkemahan dengan memelihara, pengembangan, menjaga fungsi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup, maka sewajarnya apabila setiap Badan Usaha atau perorangan yang menyelenggarakan Usaha Perkemahan harus memiliki Persetujuan Prinsip Membangun dan Izin Usaha.
Kemudian bagi pemegang Persetujuan Prinsip Membangun, Izin Usaha dan Penggolongan Kelas Usaha Perkemahan tersebut dikenakan retribusi.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu mengatur Usaha Perkemahan tersebut yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…