PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1990
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pendapatan Negara/Daerah dari sektor Kehutanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka kepada Instansi pemungut Iuran Hasil Hutan perlu diberikan uang perangsang sebagai upaya untuk mendorong agar lebih giat dalam melaksanakan tugasnya;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan pemberian uang perangsang dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 jo Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1989 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981 tentang Tatacara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Uang Perangsang;
9.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 365/Kpts-II/85 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1985 tentang Pembagian dan Prosedur Penyaluran Iuran Hasil Hutan;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-481 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989/1990;
12.
Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor 523/Kpts/IV-Prog/1985 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Usaha Iuran Hasil Hutan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG UANG PERANGSANG PEMUNGUTAN IURAN HASIL HUTAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Instansi Pemungut adalah Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Tengah dan Instansi lainnya yang terkait dalam rangka pemungutan Iuran Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Uang perangsang adalah uang yang diberikan kepada Instansi Pemungut dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan aparatnya sebagai upaya untuk mendorong agar lebih giat dalam melaksanakan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN UANG PERANGSANG
Pasal 2
Memberikan uang perangsang kepada Instansi pemungut sebesar 5%(lima perseratus) dari bagian penerimaan Iuran Hasil Hutan(IHH) Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 24 Maret 1990
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORA HARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan, antara lain dinyatakan bahwa semua hasil hutan yang dikeluarkan dari hutan diseluruh Indonesia dengan maksud diperdagangkan dikenakan Iuran Hasil Hutan(IHH).
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 jo Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1989 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan, Pemerintah Daerah menerima bagian sebesar 45%(empat puluh lima perseratus) dari semua penerimaan Iuran Hasil Hutan dari Daerah yang bersangkutan dengan perincian 30%(tiga puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan 15%(lima belas perseratus) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II.
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan pendapatan Negara dan sekaligus pendapatan Daerah, maka kepada aparat Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Tengah dan Instansi yang terkait dalam Pemungutan Iuran Hasil Hutan perlu diberikan uang perangsang sebesar 5%(lima perseratus) dari bagian yang diterima Pemerintah Daerah.
Hal tersebut dimaksudkan agar aparat pemungut lebih giat dalam melaksanakan tugasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Mei 1989 Nomor 903.33-481 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989/1990, maka pemberian uang perangsang dimaksud, pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.