PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1992
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Daerah, ruang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu dikelola, dimanfaatkan, dan dilindungi sebaik-baiknya guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat;
b.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu adanya perencanaan tata ruang propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berlanjut, yang sesuai dengan Strategi Wawasan Jatidiri;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, dipandang perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam suatu Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950, tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan;
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;
6.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974, tentang: Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
9.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
10.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
11.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Negara Republik Indonesia;
12.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
13.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan;
14.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
15.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
16.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
26.
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri;
27.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
28.
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Dan Pengendalian Pembangunan di Daerah;
31.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04/PW/07/03/84 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
32.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1968 tentang Ketentuan Umum Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
33.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat 1 dan Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II;
34.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
35.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
36.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Pengaturan Pola Tanam di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
37.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
c.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
e.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
g.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya;
h.
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak;
i.
Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
j.
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama Lindung atau budi-daya;
k.
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
l.
Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan;
m.
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat RTRWP Dati I adalah arahan kebijaksanaan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Daerah yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah Daerah Tingkat II yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
AZAS, MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
Pasal 2
RTRWP didasarkan atas azas manfaat, keseimbangan dan keserasian serta kelestarian yang sesuai dengan Strategi Wawasan Jatidiri.
Pasal 3
RTRWP dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang Daerah secara berencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan Nasional dan Daerah.
Pasal 4
Tujuan RTRWP adalah untuk terwujudnya pemanfaatan ruang Daerah yang serasi dan optimal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung lingkungan serta sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan Nasional dan Daerah.
Pasal 5
Sasaran RTRWP adalah untuk:
a.
Memberikan arahan pengelolaan kawasan berfungsi lindung dan budi daya;
b.
Memberikan arahan pengembangan kawasan budidaya, sistem pusat-pusat permukiman, sistem sarana dan prasarana wilayah, dan kawasan yang perlu diprioritaskan;
c.
Memberikan arahan kebijaksanaan yang menyangkut tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, tata guna hutan dan tata guna sumber daya alam lainnya serta kebijaksanaan penunjang penataan ruang yang direncanakan.
Pasal 6
Fungsi RTRWP Dati I adalah:
a.
Sebagai matra ruang dari Pola Dasar Pembangunan Daerah dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah (REPELITADA) serta menjadi acuan untuk penyusunan REPELITADA pada periode berikutnya;
b.
Memberikan kebijaksanaan pokok tentang pemanfaatan ruang Daerah sesuai dengan kondisi wilayah dan berazaskan pembangunan yang berkaitan;
c.
Untuk mewujudkan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah di dalam Daerah, serta keserasian antar sektor;
d.
Untuk memberikan arahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintahan dan atau masyarakat;
e.
Sebagai acuan bagi Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Pasal 7
Kedudukan RTRWP Dati I adalah:
a.
Merupakan penjabaran dari Strategi Nasional Pengembangan Pola Tata Ruang dan merupakan matra ruang dari pola Dasar Pembangunan Daerah;
b.
Menjadi dasar penimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah;
c.
Menjadi dasar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Pasal 8
Wilayah Perencanaan dalam RTRWP adalah Daerah dalam pengertian wilayah administrasi.
BAB III
JANGKA WAKTU RENCANA
Pasal 9
Jangka waktu Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi adalah 15 (lima belas) tahun.
BAB IV
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI
Bagian PertamaRuang Lingkup
Pasal 10
RTRWP dikelompokkan dalam 6 (enam) Rencana sebagai berikut:
a.
Kawasan Lindung;
b.
Kawasan Budidaya;
c.
Sistem Pusat Permukiman;
d.
Wilayah Pembangunan;
e.
Pengembangan Prasarana dan Sarana;
f.
Pengembangan Kawasan Strategis.
Bagian KeduaKawasan Lindung
Pasal 11
Kawasan Lindung dimaksud Pasal 10 huruf a Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya;
b.
Kawasan Perlindungan Setempat;
c.
Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya;
d.
Kawasan Rawan Bencana Alam.
Pasal 12
(1)
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya dimaksud Pasal 11 huruf a Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Kawasan Hutan Lindung;
b.
Kawasan Bergambut;
c.
Kawasan Resapan Air.
(2)
Kawasan Perlindungan Setempat dimaksud Pasal 11 huruf b Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Sempadan Pantai;
b.
Sempadan Sungai;
c.
Kawasan Sekitar Danau/Waduk;
d.
Kawasan Sekitar Mata Air.
(3)
Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya dimaksud Pasal 11 huruf c Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Kawasan Cagar Alam;
b.
Suaka Margasatwa;
c.
Kawasan Suaka Alam Laut dan perairan lainnya;
d.
Kawasan Pantai Berhutan Bakau;
e.
Taman Wisata Alam;
f.
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan.
(4)
Kawasan Rawan Bencana Alam dimaksud Pasal 11 huruf d Peraturan Daerah ini, meliputi kawasan rawan letusan gunung berapi/gempa bumi/tanah longsor dan sebagainya.
Pasal 13
(1)
Lokasi Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya dimaksud Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut:
a.
Kawasan Hutan Lindung, berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
1.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
5.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
6.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
7.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
8.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
9.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
10.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
11.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
12.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
13.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
14.
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
15.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri;
16.
Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali;
17.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten;
18.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas;
19.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga.
b.
Kawasan Bergambut, berada di dua Daerah Tingkat II, sebagai berikut:
1.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
c.
Kawasan Resapan Air, berada di beberapa Daerah Tingkat II, sebagai berikut:
1.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
5.
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
6.
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
7.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
8.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
9.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
10.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
11.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
12.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
13.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
14.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
15.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
16.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
17.
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
18.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
19.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri;
20.
Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali;
21.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten;
22.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
23.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas;
24.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
25.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara;
26.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
27.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
(2)
Lokasi Kawasan Perlindungan Setempat dimaksud Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut:
a.
Sempadan Pantai, berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
1.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
4.
Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal;
5.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
6.
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan;
7.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
8.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
9.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
10.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
11.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
12.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
13.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
14.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri;
15.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
16.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
17.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
b.
Sempadan Sungai, berada di semua Daerah Tingkat II yang memiliki sungai.
c.
Kawasan Sekitar Danau/Waduk, berada di semua Daerah Tingkat II yang memiliki waduk/danau.
d.
Kawasan Sekitar Mata Air, berada di semua Daerah Tingkat II yang memiliki mata air.
(3)
Lokasi Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya dimaksud Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut:
a.
Kawasan Cagar Alam, berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
1.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
5.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
6.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
7.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
8.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
9.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
10.
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora;
11.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
12.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri;
13.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
14.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara.
b.
Suaka Margasatwa, berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen.
c.
Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan lainnya, berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
d.
Kawasan Pantai Berhutan Bakau, berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap.
e.
Taman Wisata Alam, berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara.
f.
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan, berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
1.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
5.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
6.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
7.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
8.
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
9.
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
10.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten;
11.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara;
12.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
(4)
Lokasi Kawasan Rawan Bencana Alam dimaksud Pasal 12 ayat (4) Peraturan Daerah ini berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
a.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
d.
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
e.
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
f.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
g.
Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal;
h.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
i.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
j.
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan;
k.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
l.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
m.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
n.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
o.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
p.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
q.
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora;
r.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten;
s.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
t.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara;
u.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
(5)
Lokasi-lokasi Kawasan Lindung dimaksud ayat (1), (2), (3) dan (4) Pasal ini adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peta A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 14
Kawasan Lindung dimaksud Pasal 12 Peraturan Daerah ini, kecuali kawasan lindung dengan status hutan lindung dan suaka alam, dapat dibudidayakan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian KetigaKawasan Budidaya
Pasal 15
Kawasan budidaya dimaksud Pasal 10 huruf b Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Kawasan Pertanian;
b.
Kawasan Hutan Produksi Tetap;
c.
Kawasan Pertambangan;
d.
Kawasan Perindustrian;
e.
Kawasan Pariwisata;
f.
Kawasan Permukiman.
Pasal 16
(1)
Lokasi Kawasan Pertanian yang dimaksud Pasal 15 huruf a Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut:
a.
Kawasan Tanaman Pangan Lahan Basah, berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
1.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan;
5.
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
6.
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
7.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
8.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
9.
Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal;
10.
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan;
11.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
12.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
13.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
14.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
15.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
16.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
17.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
18.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
19.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
20.
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora;
21.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
22.
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
23.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
24.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri;
25.
Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali;
26.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten;
27.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
28.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas;
29.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
30.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara;
31.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
32.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
b.
Kawasan Tanaman Pangan Lahan Kering, berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
1.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
2.
Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
5.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
6.
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan;
7.
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
8.
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
9.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
10.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
11.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
12.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
13.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
14.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
15.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
16.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
17.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
18.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
19.
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora;
20.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
21.
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
22.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
23.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri;
24.
Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali;
25.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten;
26.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
27.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas;
28.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
29.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara;
30.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
31.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
c.
Kawasan Tanaman Perkebunan/Tahunan, berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
1.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
2.
Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
5.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
6.
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan;
7.
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
8.
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
9.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
10.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
11.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
12.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
13.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
14.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
15.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
16.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
17.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
18.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
19.
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora;
20.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
21.
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
22.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
23.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri;
24.
Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali;
25.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten;
26.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
27.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas;
28.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
29.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara;
30.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
31.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
d.
Kawasan Perikanan, sesuai dengan pembudidayaannya adalah sebagai berikut:
1.
Budidaya Air Tawar, berada di semua Daerah Tingkat II yang mempunyai waduk, rawa, sungai, sumber hayati perairan.
2.
Budidaya Tambak, berada di beberapa Daerah Tingkat II, sebagai berikut:
a.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
d.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
e.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
f.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
g.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
h.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
i.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
j.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
k.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
e.
Kawasan Peternakan, sesuai dengan komoditi dan pembudidayaannya sebagai berikut:
1.
Budidaya Ternak Unggas berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
a.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
d.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
e.
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan;
f.
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
g.
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
h.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
i.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
j.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
k.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
l.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
m.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
n.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
o.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
p.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
q.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
r.
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora;
s.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
t.
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
u.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
v.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri;
w.
Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali;
x.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten;
y.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
z.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas;
aa.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
bb.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara;
cc.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
dd.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
2.
Budidaya Ternak Kecil, berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
a.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
d.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
e.
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan;
f.
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
g.
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
h.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
i.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
j.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
k.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
l.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
m.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
n.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
o.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
p.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
q.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
r.
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora;
s.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
t.
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
u.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
v.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri;
w.
Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali;
x.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten;
y.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
z.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas;
aa.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
bb.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara;
cc.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
dd.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
3.
Budidaya Ternak Besar, berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
a.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan;
d.
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
e.
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
f.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
g.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
h.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
i.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
j.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
k.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
l.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
m.
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora;
n.
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
o.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
p.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri;
q.
Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali;
r.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten;
s.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
t.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas;
u.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara;
v.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
(2)
Lokasi kawasan Hutan Produksi Tetap dimaksud Pasal 15 huruf b Peraturan Daerah ini berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
a.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
d.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
e.
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan;
f.
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
g.
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
h.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
i.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
j.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
k.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
l.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
m.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
n.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
o.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
p.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
q.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
r.
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora;
s.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
t.
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
u.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
v.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri;
w.
Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali;
x.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten;
y.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
z.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas;
aa.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
bb.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara;
cc.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
dd.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
(3)
Lokasi kawasan Pertambangan yang dimaksud pasal 15 huruf c Peraturan Daerah ini, berada di wilayah yang mempunyai potensi bahan galian yang dapat ditambang dengan berwawasan lingkungan oleh Pemerintah, Daerah, Daerah Tingkat II, Badan, Perorangan kecuali tempat yang dianggap suci.
(4)
Lokasi Kawasan Perindustrian yang dimaksud Pasal 15 huruf d Peraturan Daerah ini, adalah sebagai berikut:
a.
Kawasan Perindustrian (Industrial Zone), berada di semua Daerah Tingkat II;
b.
Kawasan Industri (Industrial Estate), berada di beberapa Daerah Tingkat II sebagai berikut:
1.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
5.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
6.
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
7.
Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali;
8.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten;
(5)
Kawasan Pariwisata dimaksud Pasal 15 huruf e Peraturan Daerah ini, berada di semua Daerah Tingkat II.
(6)
Lokasi Kawasan Permukiman dimaksud Pasal 15 huruf f Peraturan Daerah ini berada di semua Daerah Tingkat II.
(7)
Lokasi-lokasi Kawasan budidaya dimaksud ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) pasal ini adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peta A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
Pasal 17
Pengembangan lebih lanjut Kawasan Budidaya dimaksud Pasal 15 Peraturan Daerah ini harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian KeempatSistim Pusat-Pusat Permukiman
Pasal 18
(1)
Hirarki Kota-kota di Jawa Tengah ditetapkan menurut orde-orde Kota sebagai berikut:
a.
Orde I : Semarang.
b.
Orde II : Surakarta, Tegal, Pekalongan, Cilacap, Magelang, dan Kudus.
c.
Orde III : Purwodadi, Salatiga, Weleri, Batang, Pemalang, Slawi, Brebes, Purwokerto, Kebumen, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Purworejo, Boyolali, Klaten, Sragen, Wonogiri, Karanganyar, Jepara, Rembang, Blora, Pati.
Orde V : Semua kota Ibukota Kecamatan yang berciri kekotaan.
(2)
Hirarki Kota-kota dimaksud ayat (1) Pasal ini menggambarkan pusat pertumbuhan dan wujud struktural mekanisme pelayanan jasa distribusi dalam satuan wilayah pembangunan.
(3)
Orde Kota-kota dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan sebagai dasar untuk perencanaan program dan kebijaksanaan lokasi pelaksanaan pembangunan fasilitas pelayanan satuan wilayah pembangunan.
(4)
Fasilitas pelayanan dimaksud ayat (3) Pasal ini jenis dan besarnya disesuaikan dengan fungsi dan peran kotanya dalam satuan wilayah pembangunan yang dilayani.
(5)
Peta Hirarki Kota-kota dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peta B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 19
(1)
Konstelasi Kota-kota di Jawa Tengah ditetapkan dengan memperhitungkan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Peran dan fungsi kota;
b.
Potensi internal dan eksternal kota;
c.
Kemudahan hubungan kota satu dengan kota lainnya;
d.
Adanya saling ketergantungan kota satu dengan kota lainnya;
e.
Kualitas sarana dan prasarana perhubungan.
(2)
Penetapan Konstelasi Kota-kota dimaksud ayat (1) Pasal ini dipakai sebagai dasar untuk perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kota yang diarahkan menjadi satu kesatuan sistem kota-kota.
(3)
Peta Konstelasi Kota-kota dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peta C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian KelimaWilayah Pembangunan
Pasal 20
(1)
Propinsi Jawa Tengah ditetapkan dalam 10 (sepuluh) Wilayah Pembangunan sebagai berikut:
a.
Wilayah Pembangunan I dengan pusatnya di kota Semarang;
b.
Wilayah Pembangunan II dengan pusatnya di kota Pekalongan;
c.
Wilayah Pembangunan III dengan pusatnya di kota Tegal;
d.
Wilayah Pembangunan IV dengan pusatnya di kota Cilacap;
e.
Wilayah Pembangunan V dengan pusatnya di kota Kebumen;
f.
Wilayah Pembangunan VI dengan pusatnya di kota Banjarnegara;
g.
Wilayah Pembangunan VII dengan pusatnya di kota Magelang;
h.
Wilayah Pembangunan VIII dengan pusatnya di kota Surakarta;
i.
Wilayah Pembangunan IX dengan pusatnya di kota Blora;
j.
Wilayah Pembangunan X dengan pusatnya di kota Kudus.
(2)
Penetapan Wilayah Pembangunan dimaksud ayat (1) pasal ini sebagai strategi pelaksanaan pembangunan Daerah dan sebagai dasar perencanaan program serta lokasi persebaran pelaksanaannya dimasing-masing Wilayah Pembangunan yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi wilayah.
Pasal 21
(1)
Wilayah Pembangunan I dimaksud Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah ini meliputi Daerah Tingkat II sebagai berikut:
a.
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b.
Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
d.
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
e.
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
f.
Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan.
(2)
Wilayah Pembangunan II dimaksud pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah ini meliputi Daerah Tingkat II sebagai berikut:
a.
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
d.
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang;
(3)
Wilayah Pembangunan III dimaksud Pasal 20 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah ini, meliputi Daerah Tingkat II sebagai berikut:
a.
Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes.
(4)
Wilayah Pembangunan IV dimaksud Pasal 20 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah ini meliputi Daerah Tingkat II sebagai berikut:
a.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga.
(5)
Wilayah Pembangunan V dimaksud Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah ini meliputi Daerah Tingkat II Kebumen.
(6)
Wilayah Pembangunan VI dimaksud Pasal 20 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah ini meliputi Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara.
(7)
Wilayah Pembangunan VII dimaksud Pasal 20 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah ini meliputi Daerah Tingkat II sebagai berikut:
a.
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
d.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo;
e.
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
(8)
Wilayah Pembangunan VIII dimaksud Pasal 20 ayat (1) huruf h Peraturan Daerah ini meliputi Daerah Tingkat II sebagai berikut:
a.
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
d.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
e.
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri;
f.
Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali;
g.
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten.
(9)
Wilayah Pembangunan IX dimaksud Pasal 20 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah ini meliputi Kabupaten Daerah Tingkat II Blora.
(10)
Wilayah Pembangunan X dimaksud Pasal 20 ayat (1) huruf j Peraturan Daerah ini meliputi Daerah Tingkat II sebagai berikut:
a.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
b.
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati;
c.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
d.
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Pasal 22
Pembagian Wilayah pembangunan dimaksud Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah ini adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peta D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian KeenamPengembangan Prasarana dan Sarana
Pasal 23
Pengembangan prasarana dan sarana dari RTRWP meliputi:
a.
Pengembangan prasarana dan sarana wilayah;
b.
Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan;
c.
Pengembangan prasarana dan sarana pedesaan.
Pasal 24
(1)
Pengembangan prasarana dan sarana wilayah dimaksud Pasal 23 huruf a Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Peningkatan transportasi;
b.
Telekomunikasi;
c.
Listrik;
d.
Irigasi.
(2)
Pengembangan prasarana dan sarana wilayah dimaksud ayat (1) Pasal ini masing-masing adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peta E1, E2, F, G, H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 25
Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan dimaksud Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah ini meliputi: Peningkatan transportasi; b. Pengembangan utilitas umum.
Pasal 26
Pengembangan prasarana dan sarana pedesaan dimaksud Pasal 23 huruf c Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Peningkatan transportasi;
b.
Irigasi;
c.
Listrik pedesaan;
d.
Komunikasi.
Bagian KetujuhPengembangan Kawasan Strategis
Pasal 27
Pengembangan Kawasan Strategis ditetapkan dengan skala pandang Nasional dan Daerah sesuai dengan prioritas kebutuhan dan kegunaannya.
Pasal 28
(1)
Pengembangan Kawasan Strategis dimaksud Pasal 27 Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Kawasan Strategis Pertumbuhan;
b.
Kawasan Strategis Stagnant;
c.
Kawasan Strategis Konservasi Alam dan Lingkungan Hidup.
(2)
Kawasan Strategis dimaksud ayat (1) Pasal ini masing-masing adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peta I, J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB V
PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG PROPINSI
Pasal 29
Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi pengaturan lebih lanjut rencana tata ruang serta penyusunan dan pelaksanaan program-program serta proyek-proyek pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II, Swasta, dan Masyarakat.
Pasal 30
RTWRP bersifat terbuka untuk umum dan ditempatkan di kantor Pemerintah Daerah dan tempat-tempat yang mudah dilihat oleh Masyarakat.
Pasal 31
Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai RTRWP secara cepat, tepat dan mudah.
BAB VI
PENGENDALIAN
Pasal 32
(1)
Pengendalian RTRWP Dati I diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang;
(2)
Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam bentuk laporan, pemantauan dan evaluasi;
(3)
Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 33
(1)
Pengendalian RTRWP Dati I guna menjamin pencapaian tugas dan sasaran rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3 dan 4 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah;
(2)
Gubernur Kepala Daerah menyelenggarakan koordinasi keterpaduan Penataan Ruang Daerah Tingkat I;
(3)
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah menyelenggarakan koordinasi keterpaduan Penataan Ruang Daerah Tingkat II.
Pasal 34
(1)
Pengendalian Pembangunan dilakukan terutama melalui kewenangan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/Pemerintah Daerah Tingkat II.
(2)
Untuk perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Gubernur Kepala Daerah memberikan rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Untuk perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah memberikan rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN
Pasal 35
(1)
Barangsiapa melanggar pemanfaatan lokasi yang ditetapkan dalam Bab IV Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 50.000.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 36
(1)
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah, yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil tersebut pada ayat (1) Pasal ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindak pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan penghentian, setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum, memberitahukan hal tersebut kepada tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan rumah;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan benda;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan saksi;
f.
Pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimnya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka:
a.
Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan dan berada di kawasan lindung dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung dan memenuhi ketentuan yang diatur Pasal 11, 12, dan 13 Peraturan Daerah ini.
b.
Dalam hal kegiatan budidaya yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lindung dan atau terpaksa mengkonversi kawasan berfungsi lindung, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
c.
Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung dan dinilai mengganggu fungsi lindungnya, harus segera dicegah perkembangannya dan harus dikembalikan pada fungsi lindung selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini.
Pasal 38
Ketentuan mengenai arahan pemanfaatan ruang lautan dan ruang udara akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
(1)
RTRWP Dati I yang telah ditetapkan apabila dianggap perlu dapat ditinjau kembali untuk diubah sesuai dengan perkembangan.
(2)
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan paling tidak sekali dalam lima tahun.
(3)
RTRWP yang telah ditetapkan dapat diubah untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan berdasarkan hasil peninjauan dimaksud ayat (1) Pasal ini dan penetapannya diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 40
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 41
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 22 Juli 1992
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 650-288 Tahun 1993 tanggal 12 Oktober 1993.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 3 Tanggal 19 Pebruari 1994 Seri: D No. 3
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya
NIP. 010 052 851
Penjelasan Umum
Ruang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam rangka pelaksanaan pembangunan perlu dikelola, dimanfaatkan dan dilindungi untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Ruang dalam arti wadah kehidupan manusia yang meliputi tanah, air, dan ruang angkasa beserta sumber alam yang terkandung di dalamnya sebagai satu kesatuan, ketersediaannya bukannya tak terbatas, baik dalam pengertian mutlak maupun dalam pengertian nisbi, sehingga kegiatan budidaya untuk pemanfaatannya yang tak terkendali akan menyebabkan rusaknya lingkungan ruang itu sendiri yang pada akhirnya berakibat malapetaka bagi manusia penghuninya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu adanya rencana umum penataan ruang di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mengatur semua rencana dan kegiatan pemanfaatannya agar dapat dilakukan secara optimal dengan memperhatikan keserasian, keseimbangan, keterpaduan, ketertiban, kelestarian dan dapat dipertahankan secara terus menerus dan berkelanjutan. Pelaksanaan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah selama ini diarahkan pada pemecahan masalah pokok yang dihadapi melalui penciptaan keterpaduan dengan pembangunan nasional dan pembangunan antar regional. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merupakan matra ruang dari Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang memuat upaya pemecahan masalah-masalah pokok yang berkaitan dengan ruang. Dalam menyongsong tahapan Pembangunan Lima Tahun selanjutnya diharapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat mengantisipasi kebutuhan pembangunan dalam upaya menunjang, menerapkan, dan melengkapi pembangunan Nasional di Daerah. Selain itu Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat memberikan arahan dan pengendalian pembangunan dalam perubahan-perubahan tata ruang akibat semakin dipacunya pembangunan yang mengarah pada industrialisasi yang diharapkan akan mempercepat laju pertumbuhan Daerah dengan tetap memperhatikan konsep pertumbuhan pemerataan, dan keseimbangan lingkungan. Selanjutnya yang dimaksud dengan 'Rencana' adalah hasil kegiatan formal untuk mengatur perkembangan dan perubahan masyarakat melalui penerapan ilmu dan pengetahuan guna memecahkan masalah dan mencapai tujuan. Kemudian pemahaman tentang 'Tata Ruang' dalam arti luas mencakup keterkaitan dan keserasian tata guna lahan, tata guna air, tata guna udara serta alokasi sumber daya melalui koordinasi dan upaya penyelesaian konflik antar kepentingan yang berbeda. Dengan demikian Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat dirumuskan sebagai hasil dari proses perencanaan tata guna lahan, air, udara, dan sumber daya lain di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Di samping itu Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai jembatan penghubung antara Startegis Nasional Pola Pengembangan Tata Ruang dengan Rencana Spasial jenjang dibawahnya misalnya Tata Ruang Kawasan, Rencana Umum Tata Ruang Daerah/Kabupaten. Mengingat sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan ruang lautan dan ruang udara belum ada, maka pengaturan Tata Ruang dalam Peraturan Daerah ini dibatasi pada ruang daratan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah didasarkan pada 2 (dua) pendekatan pokok, yaitu: Fungsional; Konsepsi. Didasarkan pada pendekatan fungsional, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merupakan: a. Penjabaran spasial Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. b. Alat Koordinasi pembangunan pada Tingkat Propinsi dengan tujuan untuk menghindari benturan kepentingan antar sektor; c. Acuan penyusunan rencana spasial jenjang dibawahnya. Didasarkan pada pendekatan konsepsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merupakan usaha untuk: a. Menjabarkan Strategi Nasional Pengembangan Pola Tata Ruang di dalam Ruang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang merupakan sumbang peran Daerah terhadap Pembangunan Nasional sekaligus memadukan pembangunan antar Daerah Tingkat II; b. Mempertahankan laju dan tingkat pertumbuhan pada wilayah yang mempunyai sumber daya alam dan lokasi yang strategis maupun yang secara historis menguntungkan, agar terjadinya kegiatan pembangunan mampu memacu tumbuh dan berkembangnya wilayah lainnya; c. Mengurangi kesenjangan pertumbuhan antar Daerah Tingkat II dengan cara meningkatkan pemerataan dan keseimbangan pertumbuhan wilayah, dengan memacu pertumbuhan Daerah stagnan untuk menyiasati perkembangan dan pertumbuhannya; d. Meningkatkan interaksi antar pusat-pusat pertumbuhan yang ada. e. Meningkatkan interaksi positif antara pusat pertumbuhan dengan daerah belakangnya, dengan demikian diharapkan akan terjadi tetesan kebawah dan bukan polarisasi kemakmuran yang hanya terjadi di pusat pertumbuhan; f. Mencari alternatif serta mengembangkan pusat pertumbuhan baru untuk dapat merangsang pertumbuhan wilayah di sekitarnya terutama pada Kota-kota orde tiga dan empat, dengan tujuan untuk mengurangi urbanisasi yang tinggi pada Kota-kota Orde satu dan Orde dua; g. Mengembangkan pusat pertumbuhan baru melalui peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana untuk merangsang berkembangnya kegiatan sosial dan ekonomi; h. Mengoptimalkan dayaguna wilayah (development possibility) tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan dan kelestarian alam, sehingga penetapan Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya tidak diterapkan secara kaku; i. Mencapai tujuan pembangunan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang jelas, tegas, dan menyeluruh serta memberikan kepastian hukum bagi upaya pengelolaan dan pemanfaatannya, oleh karena itu maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang menuangkannya dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.