PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut sebagian urusan dibidang Pekerjaan Umum, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah, perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Agustus 1987 Nomor 600/3168/PUOD maka pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Daerah Tingkat I
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan adalah Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum Pengairan yang bertempat kedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan mempunyai wilayah kerja tertentu;
e.
Pekerjaan Umum Pengairan adalah sebagian dari fungsi Pemerintah di bidang pengairan yaitu suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk "Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah"
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan adalah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Pengairan.
(2)
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan mempunyai tugas pokok:
a.
Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di Bidang Pengairan.
b.
Melaksanakan tugas pembantuan yang menyangkut bidang Pengairan yang diserahkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis pembangunan dan pengelolaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pembinaan teknis kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di bidang pekerjaan umum pengairan yang bersifat fungsional;
e.
Pengurusan tata usaha Dinas Pekerjaan Umum Pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian PertamaOrganisasi
Pasal 6
(1)
Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas
b.
Bagian Tata Usaha
c.
Sub Dinas Bina Program;
d.
Sub Dinas Irigasi;
e.
Sub Dinas Sungai dan Rawa;
f.
Sub Dinas Eksploitasi dan Pemeliharaan;
g.
Sub Dinas Pengembangan Air Bawah Tanah dan Irigasi Pedesaan;
h.
Cabang Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas dan Cabang Dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini terdiri dari:
a.
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5 (lima) Sub Bagian;
b.
Sub Dinas Bina Program terdiri dari 4 (empat) Seksi;
c.
Sub Dinas Irigasi terdiri dari 3 (tiga) seksi;
d.
Sub Dinas Sungai dan Rawa terdiri dari 3 (tiga) Seksi;
e.
Sub Dinas Eksploitasi dan Pemeliharaan terdiri dari 4 (empat) Seksi;
f.
Sub Dinas Pengembangan Air Bawah Tanah dan Irigasi Pedesaan terdiri dari 3 (tiga) Seksi;
g.
Cabang Dinas terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha dan 3 (tiga) Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, dan Cabang Dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha, seorang Kepala Sub Dinas dan seorang Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKepala Dinas
Pasal 7
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBagian Tata Usaha
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urusan surat menyurat menyusun rencana dan program ketatalaksanaan serta menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pengumpulan data, penyediaan dan pembinaan peralatan, perbengkelan, perbekalan, dan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata usaha mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan, ekspedisi, pengadaan, pengelolaan perlengkapan, perawatan, urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat, dan protokol;
b.
Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
c.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d.
Penyiapan rencana program ketatalaksanaan, penyusun informasi dan laporan;
e.
Penyiapan rancangan peraturan, keputusan, instruksi, dan penghimpunan peraturan perundang-undangan;
f.
Penyusunan program penggunaan, pemeliharaan, pengawasan peralatan dan perbekalan;
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Informasi dan Hukum;
e.
Sub Bagian Peralatan dan Perbekalan.
(2)
Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, dokumentasi, kepustakaan, penggandaan, rumah tangga, perjalanan dinas, perlengkapan, perawatan, hubungan masyarakat, dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Informasi Tatalaksana dan Hukum mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data, menyusun pola ketatalaksanaan, informasi dan laporan, menyusun rancangan peraturan serta menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan tugas-tugas Dinas Pekerjaan Umum Pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sub Bagian Peralatan dan Perbekalan mempunyai tugas menyelenggarakan penyediaan dan pembinaan peralatan, perbekalan, dan perbengkelan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSub Dinas Bina Program
Pasal 16
Sub Dinas Perencanaan dan Program mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan, dan koordinasi terhadap perencanaan umum, penelitian, survai, dan perencanaan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Program mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana umum dan program kerja tahunan pembangunan pengairan;
b.
Penyusunan program kerja bidang perencanaan;
c.
Penelitian, penyelidikan, pengumpulan data untuk perencanaan pengembangan pengairan;
d.
Pengukuran, pengumpulan data klimatologi, hidrologi, dan geohidrologi guna mendukung eksploitasi, dan perencanaan pengairan;
e.
Penyusunan rencana teknis, spesifikasi teknik dan perhitungan biaya;
f.
Pembinaan dan koordinasi perencanaan umum, penelitian, survai, dan perencanaan teknis;
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Sub Dinas Perencanaan dan Program terdiri dari:
a.
Seksi Survai;
b.
Seksi Hidrologi;
c.
Seksi Perencanaan Umum
d.
Seksi Perencanaan Teknis.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Survai mempunyai tugas melaksanakan pemetaan, pengumpulan data, penelitian, dan penyelidikan, guna menunjang program pengembangan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Hidrologi mempunyai tugas melaksanakan pengukuran dan pengumpulan data klimatologi, hidrologi, dan geohidrologi guna mendukung rencana pengembangan, dan eksploitasi pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Seksi Perencanaan Umum mempunyai tugas menyusun rencana umum pengembangan pengairan, dan penyusunan program kerja tahunan pembangunan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Seksi Perencanaan Teknis mempunyai tugas menyusun rencana teknik, spesifikasi teknik, dan perhitungan biaya pengembangan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSub Dinas Irigasi
Pasal 23
Sub Dinas Irigasi mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, peningkatan, dan pemugaran jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana, dimaksud Pasal 23 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Irigasi mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana pelaksanaan pembangunan, peningkatan, dan pemugaran jaringan irigasi;
b.
Pembinaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, dan pemugaran jaringan irigasi;
c.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Sub Dinas Irigasi terdiri dari:
a.
Seksi Jaringan Baru;
b.
Seksi Peningkatan;
c.
Seksi Pemugaran.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Irigasi.
Penjelasan Pasal:
Pengembangan bidang pengairan akan mencakup 3 aspek, yaitu: 1. Pembangunan jaringan irigasi baru; 2. Peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada; 3. Pemugaran atau rehabilitasi jaringan irigasi yang mengalami penurunan kondisi fisiknya agar dapat dikembalikan kepada kondisi semula sesuai dengan perencanaan. Setelah kegiatan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 selesai, perlu segera diikuti dengan kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan yang memadai.
Pasal 26
Seksi Jaringan Baru mempunyai tugas melaksanakan pembangunan jaringan irigasi baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Seksi Peningkatan mempunyai tugas melaksanakan peningkatan dan pengembangan jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Seksi Pemugaran mempunyai tugas melaksanakan pemugaran dan perbaikan jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSub Dinas Sungai dan Rawa
Pasal 29
Sub Dinas Sungai dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan perbaikan pemeliharaan, pengembangan sungai dan rawa, serta pengendalian dan penanggulangan bencana alam banjir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Untuk menyelehggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 29 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Sungai dan Rawa mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, pengamanan, serta pengembangan sungai dan rawa;
b.
Pelaksanaan pengendalian banjir dan erosi;
c.
Persiapan dan pelaksanaan penanggulangan bencana alam banjir;
d.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Sub Dinas Sungai dan Rawa terdiri dari;
a.
Seksi Pembinaan Sungai dan Rawa I;
b.
Seksi Pembinaan Sungai dan Rawa II;
c.
Seksi Penanggulangan Bencana Alam.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Sungai dan Rawa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seksi Pembinaan Sungai dan Rawa I mempunyai tugas melaksanakan perbaikan, pemeliharaan, pengamanan, pengembangan sungai dan rawa, serta pengendalian banjir dan erosi Jawa Tengah bagian barat.
Penjelasan Pasal:
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Sungai dan Rawa I meliputi sungai-sungai dan rawa yang terletak di wilayah Pengairan Pemali Comal, dan Serayu Bogowonto.
Pasal 33
Seksi Pembinaan Sungai dan Rawa II mempunyai tugas melaksanakan perbaikan, pemeliharaan, pengamanan, serta pengembangan sungai dan rawa serta pengendalian banjir dan erosi Jawa Tengah bagian timur.
Penjelasan Pasal:
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Sungai dan Rawa II meliputi sungai-sungai dan rawa yang terletak di wilayah Pengairan Bodri Tuntang Progo, Bengawan Solo dan Serang Lusi.
Pasal 34
Seksi Penanggulangan Bencana Alam mempunyai tugas melaksanakan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan bencana alam banjir.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud bencana alam banjir adalah bencana yang disebabkan oleh meluapnya air sungai (banjir) yang merusak dan membahayakan tanggul-tanggul banjir, bangunan pengamanan/pengendalian sungai dan jaringan irigasi.
Bagian KetujuhSub Dinas Eksploitasi dan Pemeliharaan
Pasal 35
Sub Dinas Eksploitasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan pengairan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan rutin dan proyek, serta melaksanakan penataran, latihan, dan penyuluhan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 35 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Eksploitasi dan Pemeliharaan mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan pedoman dan program pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan irigasi;
b.
Penyusunan inventarisasi jaringan dan fasilitas irigasi;
c.
Pembinaan dan pengendalian pemeliharaan jaringan serta fasilitas irigasi;
d.
Penanganan proses perijinan pemakaian air permukaan dan tanah pengairan;
e.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pekerjaan eksploitasi dan pemeliharaan irigasi, serta pekerjaan proyek pengairan;
f.
Penyusunan program dan pelaksanaan latihan serta penyuluhan pengairan;
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Sub Dinas Eksploitasi dan Pemeliharaan terdiri dari:
a.
Seksi Eksploitasi;
b.
Seksi Pemeliharaan;
c.
Seksi Penyuluhan Pengairan;
d.
Seksi Monitoring dan Evaluasi.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Eksploitasi dan Pemeliharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Seksi Eksploitasi mempunyai tugas menangani masalah eksploitasi jaringan irigasi, dan proses perijinan pemakaian air permukaan dan tanah perigairan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tanah pengairan adalah tanah-tanah dibawah penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1985.
Pasal 39
Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi kerusakan jaringan irigasi dan fasilitas irigasi, menyusun program dan rencana biaya, membina dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Seksi Penyuluhan Pengairan mempunyai tugas melaksanakan program penataran, latihan, dan penyuluhan di bidang pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pengumpulan data, mengolah dan menganalisa serta menyusun laporan hasil evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanSub Dinas Pengembangan Air Bawah Tanah dan Irigasi Pedesaan
Pasal 42
Sub Dinas Pengembangan Air Bawah Tanah dan Irigasi Pedesaan mempunyai tugas mengembangkan penyediaan air bawah tanah guna keperluan menunjang intensifikasi pertanian pedesaan.
Penjelasan Pasal:
Pada beberapa daerah di Jawa Tengah terasa adanya keterbatasan penyediaan air irigasi dari air permukaan untuk menunjang intensifikasi pertanian dan berbagai keperluan lain didaerah pedesaan untuk mengatasi kelangkaan air irigasi dari air permukaan tersebut, perlu diupayakan usaha-usaha untuk mengembangkan penyediaan air irigasi dari air bawah tanah. Pengambilan air bawah tanah untuk irigasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, tetap memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 43
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 42 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Pengembangan Air Bawah Tanah dan Irigasi Pedesaan mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana eksploitasi sumber-sumber air bawah tanah untuk keperluan irigasi;
b.
Penyusunan program pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi sarana irigasi air bawah tanah dan pemanfaatannya;
c.
Pembinaan dan penyuluhan kepada para petani pemakai air untuk pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan sarana irigasi air bawah tanah;
d.
Bimbingan dan penyuluhan untuk pengembangan irigasi pedesaan dan jaringan tersier di tingkat usaha tani;
e.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Sub Dinas Pengembangan Air Bawah Tanah dan Irigasi Pedesaan terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Air Bawah tanah;
b.
Seksi Irigasi Pedesaan;
c.
Seksi Tata Tehnik.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pengembangan Air Bawah Tanah dan Irigasi Pedesaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Seksi Pengembangan air Bawah Tanah mempunyai tugas melakukan eksplotasi, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi sarana irigasi air bawah tanah serta pemanfaatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Seksi Irigasi Pedesaan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan untuk pengembangan irigasi pedesaan dan jaringan tersier ditingkat usaha tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Seksi Tata Tehnik mempunyai tugas melakukan administrasi teknik pengembangan air bawah tanah dan irigasi pedesaan, menyusun inventarisasi daerah pengembangan pemanfaatan air bawah tanah, melaksanakan monitoring dan menyusun laporan kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanCabang Dinas
Pasal 48
Cabang Dinas mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas Pekerjaan Umum Pengairan di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya, tugas pembantuan dan tugas lainnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Daerah Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah meliputi seluruh wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Terhadap daerah aliran sungai yang berbatasan dengan Propinsi tetangga, pemanfaatan air irigasi permukaan dilakukan secara koordinatif, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 49
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 48 Peraturan Daerah ini, Cabang Dinas mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Cabang Dinas;
b.
Penyusunan program dan pelaksanaan eksploitasi, penyusunan program dan pelaksanaan pemeliharaan serta monitoring dan evaluasi;
c.
Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan pengairan;
Pembinaan dan penyuluhan program pengembangan pengairan pedesaan serta jaringan tersier;
f.
Penyusunan rencana pembagian air irigasi dalam rangka membantu pelaksanaan pola tanam;
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tugas-tugas lain ialah tugas-tugas pengairan sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
Pasal 50
(1)
Cabang Dinas terdiri dari:
a.
Kepala Cabang Dinas;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Eksploitasi;
d.
Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan;
e.
Seksi Pembinaan dan Penyuluhan.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha dan seksi sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Seksi Eksploitasi mempunyai tugas melaksanakan eksploitasi pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan mempunyai tugas pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jaringan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Seksi Pembinaan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 55
Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Sub Dinas, para Kepala Cabang Dinas, para Kepala Sub Bagian dan para Kepala Seksi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah di Daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing;
(2)
Dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan di bidang pengairan, Kepala Cabang Dinas, wajib mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan atau Kepala Wilayah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya;
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dan bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Sub Dinas, dan para Kepala Cabang Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas dan Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Kepala Dinas;
(2)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi pada Cabang Dinas menyampaikan laporan kepada Kepala Cabang Dinas, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pemimpin Satuan Organisasi dibantu oleh Pimpinan Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya, masing-masing mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Bagan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Cabang Dinas, Daftar Cabang Dinas dan wilayah kerjanya tercantum dalam Lampiran I, II, dan III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Perubahan wilayah kerja Cabang Dinas ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 62
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Cabang Dinas, Sub Bagian dan Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atau usul Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Pengangkatan dan pemberhentian bagi Kepala Dinas sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 363 Tahun 1977 dan No.36 Tahun 1985, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang berwenang.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 64
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 28 April 1988
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
R. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 15 Pebruari 1990, Nomor 20 Tahun 1990.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 31 Tanggal, 28 Pebruari 1990 Seri: D No.: 23
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd
Ir. SUJAMTO
NIP. 010028 643
Penjelasan Umum
Sebagaimana diketahui bahwa sebagian urusan di bidang pekerjaan umum telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah baik berdasarkan kewenangan pangkal yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 maupun berdasarkan kewenangan tambahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1953. Sebagai realisasi atas penyerahan sebagian urusan di bidang pekerjaan umum tersebut, oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah ditetapkan peraturan tentang Susunan dan pembagian lapangan Pekerjaan yang bersifat kedaerahan pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Swantantra Tingkat I Jawa Tengah Nomor U.140/40/16 tanggal 23 Oktober 1957 yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Juli 1982 Nomor 061/54/1982. Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Pekerjaan Umum tanggal 25 Maret 1985 Nomor HK 010202/201 perihal Pembentukan 3 (tiga) Dinas Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 April 1985 Nomor 640/1506/PUOD perihal Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dalam rangka persiapan pengembangan Dinas Pekerjaan Umum menjadi 3 (tiga) Dinas perlu dibentuk Cabang Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan, Bina Marga, dan Cipta Karya. Kemudian untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Juli 1982 Nomor 061/54/1982 dicabut dan disempurnakan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1985 Nomor 061/49/1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Berhubung dengan kenyataan yang ada dewasa ini bahwa perkembangan volume tugas pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum mengalami peningkatan sejalan dengan perkembangan pembangunan di Daerah, maka sudah barang tentu harus diimbangi pula dengan wadah organisasi yang cukup memadai. Oleh karena itu diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah di bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah, yang merupakan penyempurnaan dan sekaligus sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 telah diberikan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dengan suratnya tanggal 27 Agustus 1987 Nomor 600/3168/PUOD yang antara lain menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tersebut merupakan penegasan kembali urusan-urusan yang secara nyata telah menjadi urusan yang melekat dalam menyelenggarakan Pemerintahan di Daerah. Selanjutnya bagi Propinsi-propinsi Daerah Tingkat I termasuk Jawa Tengah agar segera mempersiapkan pembentukan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977. Guna kelancaran tugas penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan khususnya yang menyangkut pekerjaan umum di bidang pengairan, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu untuk segera membentuk Dinas Pekerjaan Umum Pengairan sebagai unsur pelaksana Daerah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.