PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1997
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tanggal 5 Oktober 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996 tanggal 8 Maret 1996 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Pos 2.2.2. Kepala Daerah menjadi Pos 2.2.2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-921 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pola Dasar Pembangunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998;
17.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1997 tentang Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 semula Rp. 1.609.277.519.000,00 diperkirakan berkurang Rp. 126.088.737.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.483.188.782.000,00.
(2)
Rincian penambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) tersebut diatas dimuat dalam lampiran A.IX/A Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 semula Rp. 1.609.277.519.000,00 diperkirakan berkurang dengan Rp. 126.088.737.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.483.188.782.000,00 dan dirinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan Rp. 1.362.113.531.000,00 Berkurang Rp. 134.430.963.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 1.227.682.568.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp. 247.163.988.000,00 Bertambah Rp. 8.342.226.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp. 255.506.214.000,00
(2)
Rincian Penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX/R dan lampiran A.IX/P Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 setelah Perubahan menjadi Rp. 1.483.188.782.000,00
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1997/1998 semula Rp. 241.544.701.000,00 diperkirakan bertambah Rp. 4.637.852.000,00 sehingga menjadi Rp. 246.182.553.000,00.
(2)
Rincian Penambahan Pendapatan dimaksud ayat (1) tersebut di atas dimuat dalam lampiran A.IX/A Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1997/1998 semula Rp. 241.544.701.000,00 diperkirakan bertambah Rp. 4.637.852.000,00 sehingga menjadi Rp. 246.182.553.000,00 dan dirinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan Rp. 241.544.701.000,00 Bertambah Rp. 4.637.852.000,00 Belanja Rutin setelah Perubahan Rp. 246.182.553.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp. - Bertambah Rp. - Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp. -
(2)
Rincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX/R dan lampiran A.IX/P Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Ditetapkan di Semarang.
Pada tanggal 18 Nopember 1997
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA.
ttd ttd
HALIM PANDOYO SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 903.33-058 tanggal 7 Januari 1998.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 12 Tanggal: 16-2-1998 Seri: D Nomor: 12
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. HENDA RAWAN
Pembina Utama Muda NIP. 500 032 526
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.