Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Pengolahan & Penimbunan B3
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1991

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan khususnya untuk terciptanya kondisi usaha-usaha bagi umum yang memenuhi syarat kesehatan, agar masyarakat dapat terhindar dari bahaya penularan penyakit dan/atau gangguan terhadap kesehatan sekitarnya, maka dipandang perlu mengatur Hygiene dan Sanitasi Usaha-usaha Bagi Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan;
5.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha-usaha Bagi Umum;
6.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
7.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 173/Menkes/Per/VII/77 tentang Pengawasan Pencemaran Air Untuk Berbagai Kegunaan yang Berhubungan Dengan Kesehatan;
15.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 712/Menkes/Per/X/1986 tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga;
16.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/Menkes/Per/XI/Tahun 1987 tentang Kebisingan yang Berhubungan Dengan Kesehatan;
17.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 304/Menkes/Per/IV/1989 tentang Persyaratan Rumah Makan dan Restoran;
18.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/Per/II/F/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel;
19.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
20.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/Tp270/1985 tentang Pengawasan Pestisida;
21.
Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor Kp.02/Men KLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan;
22.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
23.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG HYGIENE DAN SANITASI USAHA-USAHA BAGI UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Hygiene adalah Kesehatan Masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa, baik untuk umum maupun perseorangan dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan derajat kehidupan manusia;
d.
Sanitasi adalah Usaha Pencegahan terhadap semua faktor lingkungan hidup manusia, yang mempengaruhi atau mungkin mempengaruhi sehingga merugikan perkembangan fisik, kesehatan dan lingkungan hidup;
e.
Usaha-usaha Bagi Umum adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh Badan-badan Pemerintah, Swasta atau perseorangan yang menghasilkan sesuatu untuk atau yang langsung dapat dipergunakan oleh umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan menghasilkan sesuatu ialah dapat berupa jasa atau benda.
BAB II
USAHA-USAHA BAGI UMUM
Pasal 2
Usaha-usaha bagi umum meliputi:
a.
Usaha Kepariwisataan;
b.
Usaha Pengangkutan;
c.
Usaha Perdagangan;
d.
Usaha Pelayanan Sosial;
e.
Usaha Industri;
f.
Usaha Pestisida.
Pasal 3
Usaha-usaha Bagi Umum dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, harus memenuhi syarat-syarat Hygiene dan Sanitasi yang tersebut dalam Lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
(1)
Setiap permohonan ijin usaha-usaha bagi umum dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Rekomendasi mengenai syarat-syarat Hygiene dan Sanitasi dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini dari Kepala Dinas Kesehatan.
(2)
Tata cara pemberian Surat Keterangan Rekomendasi dimaksud ayat 1 Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan operasional Hygiene dan Sanitasi Usaha-usaha Bagi Umum diserahkan dan menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pembinaan dan Pengawasan Operasional adalah termasuk bimbingan, Pendidikan, pengawasan, pemantauan dan penyuluhan mengenai Hygiene dan Sanitasi.
Pasal 6
(1)
Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini, pemilik/pimpinan Usaha-usaha Bagi Umum wajib memilki Kartu Pengawasan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setiap tahun sekali.
(2)
Tata cara pemberian Kartu Pengawasan dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 7
Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan, pemilik/pimpinan Usaha-usaha Bagi Umum dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, wajib memberikan kesempatan kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan Hygiene dan Sanitasi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan petugas adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan Hygiene dan Sanitasi usaha-usaha Bagi Umum.
BAB IV
RETRIBUSI
Pasal 8
Untuk memperoleh surat Keterangan Rekomendasi dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, dikenakan retribusi sesuai dengan jenisnya sebagai berikut:
a.
Usaha Kepariwisataan:
1.
Taman Rekreasi Rp. 20.000,00
2.
Kelab Malam, Diskotik dan Bar Rp. 25.000,00
3.
Panti Mandi uap Rp. 25.000,00
4.
Hotel Berbintang Rp. 25.000,00
5.
Hotel Melati Rp. 15.000,00
6.
Pondok Wisata Rp. 5.000,00
7.
Cottage Rp.
8.
Perkemahan Wisata Rp. 5.000,00
9.
Kawasan Pariwisata Rp. 10.000,00
10.
Restoran Rp. 20.000,00
11.
Jasa Boga Rp. 15.000,00
12.
Dunia Fantasi Rp. 25.000,00
13.
Pusat Seni dan Pameran Rp. 10.000,00
14.
Taman Satwa dan Pentas Pertunjukan Satwa Rp. 25.000,00
b.
Usaha Pengangkutan:
1.
Pelabuhan Udara Rp. 25.000,00
2.
Pelabuhan Laut Rp. 25.000,00
Penjelasan: Mengenai Pengangkutan Darat (Terminal) baik untuk penumpang maupun barang, pengawasan Hygiene dan Sanitasinya diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
c.
Usaha Perdagangan:
1.
Pusat Perbelanjaan Rp. 25.000,00
d.
Usaha Pelayanan Sosial:
1.
Sarana pelayanan Kesehatan Spesialistik Rp. 20.000,00
e.
Usaha Industri:
1.
Industri Makanan/ Minuman Rp. 25.000,00
2.
Industri pestisida Rp. 25.000,00
3.
Industri Lainnya Rp. 25.000,00
f.
Usaha Pestisida:
1.
Pest Control Rp. 25.000,00
2.
Penyalur Pestisida Rp. 20.000,00
Pasal 9
Untuk memperoleh Kartu Pengawasan dimaksud pasal 6 ayat(1) Peraturan Daerah ini, dikenakan retribusi sesuai dengan jenisnya sebagai berikut:
a.
Usaha Kepariwisataan:
1.
Taman Rekreasi Rp. 20.000,00
2.
Kelab Malam, Diskotik dan Bar Rp. 20.000,00
3.
Panti Mandi uap Rp. 20.000,00
4.
Hotel Berbintang Rp. 20.000,00
5.
Hotel Melati Rp. 20.000,00
6.
Pondok Wisata Rp. 20.000,00
7.
Cottage Rp.
8.
Perkemahan Wisata Rp. 20.000,00
9.
Kawasan Pariwisata Rp. 20.000,00
10.
Restoran Rp. 20.000,00
11.
Jasa Boga Rp. 20.000,00
12.
Dunia Fantasi Rp. 20.000,00
13.
Pusat Seni dan Pameran Rp. 20.000,00
14.
Taman Satwa dan Pentas Pertunjukan Satwa Rp. 20.000,00
b.
Usaha Pengangkutan:
1.
Pelabuhan Udara Rp. 20.000,00
2.
Pelabuhan Laut Rp. 20.000,00
c.
Usaha Perdagangan:
1.
Pusat Perbelanjaan Rp. 20.000,00
d.
Usaha Pelayanan Sosial:
1.
Sarana pelayanan Kesehatan Spesialistik Rp. 20.000,00
e.
Usaha Industri:
1.
Industri Makanan/ Minuman Rp. 20.000,00
2.
Industri Pestisida Rp. 20.000,00
3.
Industri Lainnya Rp. 20.000,00
f.
Usaha Pestisida:
1.
Pest Control Rp. 20.000,00
2.
Penyalur Pestisida Rp. 20.000,00
Pasal 10
Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini, pemberian Surat Keterangan Rekomendasi dan kartu Pengawasan dikenakan retribusi sebesar Rp. 0,00 untuk:
a.
Usaha-usaha Bagi Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Daerah;
b.
Usaha Pelayanan sosial Non Profit.
Penjelasan: Yang dimaksud Usaha pelayanan Sosial Non Profit ialah pelayanan sosial yang tujuan utamanya semata-mata tidak mencari keuntungan.
Pasal 11
(1)
Hasil pungutan retribusi dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional diberikan biaya operasional yang ditampung dalam Anggaran dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 12
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud pasal 4, Pasal 6 ayat(1) dan pasal 7 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak Pidana dimaksud ayat(1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(1)
Selain oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidikan atas tindak pidana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah yang pengangkatannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik dimaksud ayat(1) Pasal ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Mengambil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlakukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Usaha-usaha Bagi Umum dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini yang telah melakukan kegiatan sebelumnya Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 12(dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi syarat-syarat Hygiene dan Sanitasi berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 27 Juni 1991
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 690.33-834 tanggal 18 Juni 1991
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 17 Tanggal: 4 Juli 1992 Seri: B No.: 3
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO
Pembina Utama Madya
NIP. 010024026
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah, urusan upaya Pelayanan Kesehatan Dasar dan upaya Pelayanan Kesehatan Rujukan telah diserahkan dan menjadi kewenangan Daerah. Yang dimaksud dengan Daerah adalah baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II.

Salah satu dari kegiatan urusan tersebut di atas adalah Hygiene dan Sanitasi yang harus diselenggarakan oleh Daerah. Hal ini berarti bahwa Daerah perlu melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap kesehatan yang meliputi:
1. Segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa baik untuk umum maupun untuk perorangan dengan tujuan memberikan dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan derajat kehidupan manusia.
2. Melakukan pencegahan terhadap semua faktor lingkungan hidup manusia yang mempengaruhi sehingga merugikan perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Usaha-usaha Bagi Umum yang dilakukan oleh Pemerintah/Daerah, Swasta atau perorangan harus memenuhi persyaratan hygiene dan Sanitasi yang dimaksud, untuk mewujudkan kondisi yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan agar masyarakat terhindar dari bahaya penularan penyakit dan/atau gangguan kesehatan disekitarnya dan oleh karena itu Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu melakukan penertiban, pembinaan kewenangan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…