Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1985

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Pengaturan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatur kembali usaha pertambangan bahan galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
5.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan;
6.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7.
Mijn Politie Reglement 1930 (Stbl. 1930 No. 341) tentang Peraturan Keselamatan Kerja Pertambangan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian;
10.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan tugas-tugas bidang keagrariaan dengan bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum;
11.
Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04/P/M/Pertamben/1977 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Gangguan dan Pencemaran sebagai akibat Usaha Pertambangan Umum;
12.
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi tanggal 3 Juni 1981 Nomor 03/P/M/Pertamben/1981 tentang Pedoman Pemberian Surat Ijin Pertambangan Daerah untuk bahan galian yang bukan strategis dan bukan vital (Bahan Galian Golongan C).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah, adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II tempat terdapatnya bahan galian golongan C;
c.
Bahan Galian Golongan C adalah bahan galian yang bukan strategis dan bukan vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 jo Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980;
d.
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah usaha Pertambangan yang terdiri atas usaha eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan;
e.
Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD) adalah kuasa pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan semua atau sebagian tahap usaha pertambangan bahan galian golongan C dimaksud huruf d Pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS BAHAN GALIAN GOLONGAN C
Pasal 2
Jenis bahan galian golongan C dimaksud Pasal 1 huruf c Peraturan Daerah ini adalah:
a.
nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite), asbes, talk, mika, grafit, magnesit, yarosit, leusit, tawas (alum), oker;
b.
batu permata, batu setengah permata;
c.
pasir kwarsa, kaolin, feldpar, gips, bentonit;
d.
batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatomea, tanah serap (fullers earth);
e.
marmer, batu tulis;
f.
granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan A maupun golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 3
(1)
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat dilakukan dengan SIPD.
(2)
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat dilakukan oleh:
a.
Badan Usaha Milik Negara;
b.
Perusahaan Daerah;
c.
Koperasi.
d.
Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Indonesia mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan Indonesia serta bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai lapangan usaha di bidang pertambangan;
e.
Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia, dengan mengutamakan mereka yang bertempat tinggal di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tempat terdapatnya bahan galian golongan C;
f.
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan usaha milik Negara disatu pihak dengan Daerah Tingkat I dan atau Perusahaan Daerah dipihak lain;
g.
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara dan atau Daerah/Perusahaan disatu pihak dengan Badan Hukum Swasta atau Perorangan tersebut pada huruf d dan e ayat ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIJINAN
Bagian Pertama Wewenang Pemberian Ijin
Pasal 4
(1)
Setiap Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah harus dengan ijin Gubernur Kepala Daerah yang diberikan dalam bentuk SIPD.
(2)
SIPD dimaksud ayat (1) Pasal ini diberikan setelah mendapat saran/pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dan Instansi Pemerintah lainnya, yang berkepentingan tentang adanya hak atas tanah serta masalah gangguan dan pencemaran tata lingkungan hidup.
(3)
Untuk melakukan semua usaha pertambangan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan atau sebagian tahap usaha pertambangan bahan galian golongan C tertentu hanya diperlukan satu SIPD.
(4)
SIPD dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan ijin Gubernur Kepala Daerah.
(5)
Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah, Gubernur Kepala Daerah dapat menunjuk Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah memberikan SIPD untuk dan atas nama Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam setiap memberikan SIPD harus dipertimbangkan sifat dan besarnya endapan serta kemampuan pemohon, baik tehnis maupun keuangan.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dalam memberikan ijin menetapkan persyaratan-persyaratan dan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang SIPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Setiap SIPD yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah dimaksud Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini hanya berlaku untuk 1 (satu) jenis bahan galian golongan C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Permohonan SIPD
Pasal 7
(1)
Permohonan SIPD diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah menurut bentuk yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Permohonan dimaksud ayat (1) Pasal ini harus dilampiri dengan akte pendirian Perusahaan/Badan Hukum yang telah disahkan dari Instansi berwenang, sedangkan untuk perorangan Kartu Tanda Penduduk dan atau bukti kewarganegaraan.
(3)
Terhadap permohonan untuk SIPD eksplorasi dan eksploitasi selain melampirkan persyaratan dimaksud ayat (2) Pasal ini dilampirkan pula peta wilayah yang dimohon dengan ketentuan:
a.
Permohonan SIPD dengan luas wilayah sampai dengan 25 (dua puluh lima) hektar peta wilayah tersebut harus menunjukkan batas-batasnya secara jelas dalam peta situasi yang bersangkutan dengan skala 1:1000.
b.
Permohonan SIPD dengan luas wilayah melebihi 25 (dua puluh lima) hektar peta wilayah tersebut harus menunjukkan batas-batasnya secara jelas dalam peta situasi yang bersangkutan dengan skala 1:1000.
(4)
Untuk satu wilayah pertambangan diajukan satu permohonan SIPD.
(5)
Apabila untuk wilayah yang sama diajukan beberapa permohonan yang memenuhi syarat, maka yang pertama-tama mendapat penyelesaian ialah permohonan yang terdahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Luas Wilayah SIPD
Pasal 8
(1)
Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu SIPD maksimal 5 (lima) hektar dengan ketentuan:
a.
Untuk perorangan hanya dapat diberikan satu SIPD;
b.
Untuk Badan Hukum (termasuk Koperasi) dapat diberikan maksimal 5 (lima) SIPD.
(2)
SIPD dengan luas wilayah diatas 25 hektar sampai dengan 1.000 hektar hanya dapat diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Pertambangan cq. Direktur Jenderal Pertambangan Umum.
(3)
Pemegang SIPD dapat mengecilkan wilayah kerjanya dengan mengembalikan sebagian atau bagian-bagian tertentu dari Wilayahnya dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Jangka Waktu SIPD
Pasal 9
(1)
SIPD diberikan untuk jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali, setiap kali untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun atas permohonan pemegang SIPD.
(2)
SIPD untuk jangka waktu melebihi ketentuan dimaksud pada ayat (1) pasal ini hanya dapat diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi cq. Direktur Jenderal Pertambangan Umum.
(3)
Daerah dapat memberikan SIPD eksplorasi selama 1 (satu) tahun dengan kemungkinan perpanjangan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atas permohonan pemegang SIPD bersangkutan yang diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.
(4)
SIPD Eksplorasi dimaksud ayat (3) Pasal ini dan perpanjangannya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan saran tehnis Direktur Jenderal Pertambangan Umum cq. Direktur Teknik Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kewajiban Pemegang SIPD
Pasal 10
Pemegang SIPD disamping memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah diwajibkan pula:
a.
Melaksanakan pemeliharaan keselamatan kerja, pengaman tehnis dan lingkungan hidup serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan petunjuk-petunjuk dari pelaksana Inspeksi Tambang.
b.
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan, mencegah kerusakan tanah dan jalan.
c.
Mengembalikan tanah/menimbun kembali tanah yang telah ditambang.
d.
Melakukan penanaman kembali/penghijauan/reboisasi.
e.
Memberikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan usahanya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur Kepala Daerah dengan tembusan kepada: 1. Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Direktorat Teknik Pertambangan; 2. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; 3. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
f.
Memberikan laporan kepada Gubernur Kepala Daerah atas penemuan bahan galian yang tidak disebutkan dalam SIPD dengan tembusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah;
g.
Mematuhi semua syarat-syarat yang tercantum dalam SIPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pencabutan SIPD
Pasal 11
SIPD tidak berlaku lagi atau dicabut karena:
a.
Masa berlakunya ijin telah berakhir dan tidak diperpanjang.
b.
Dikembalikan kepada Gubernur Kepala Daerah sebelum berakhir jangka waktu yang telah ditetapkan dalam SIPD yang bersangkutan;
c.
Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan atau persyaratan yang tercantum dalam SIPD;
d.
Pemegang SIPD tidak melaksanakan usaha pertambangan bahan galian golongan C dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah diberikan ijin atau 2 (dua) tahun menghentikan usaha pertambangan bahan galian golongan C tanpa memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;
e.
Bertentangan dengan kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN DAERAH
Pasal 12
Pelaksanaan usaha pertambangan bahan galian golongan C harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam SIPD dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pelaksanaan usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C harus sudah dimulai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak SIPD dikeluarkan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud ayat (1) Pasal ini belum dapat dimulai, pemegang ijin harus memberikan laporan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan disertai alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Jangka waktu dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat diperpanjang apabila alasan-alasan yang diajukan dimaksud ayat (2) Pasal ini dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Apabila dalam pelaksanaan usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C dapat menimbulkan bahaya dan merusak lingkungan hidup, pemegang ijin diwajibkan menghentikan kegiatannya dan mengusahakan penanggulangan serta segera melaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan tembusan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(2)
Dalam hal terjadinya atau diperhitungkan akan terjadinya bencana yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau merusak lingkungan hidup karena usaha pertambangan bahan galian golongan C, Gubernur Kepala Daerah dapat mencabut SIPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam pelaksanaan usaha pertambangan bahan galian golongan C, pembuangan sisa-sisa bahan galian yang tidak terpakai dan air limbahnya harus memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Penyimpanan/penimbunan, pengangkutan dan penggunaan bahan peledak dalam usaha pertambangan bahan galian golongan C harus mengikuti ketentuan-ketentuan berdasarkan Mijn Politie Reglement 1930 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HUBUNGAN PEMEGANG SIPD DENGAN HAK-HAK TANAH
Pasal 17
(1)
Pemegang SIPD diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada diatas tanah kepada yang berhak atas tanah didalam lingkungan wilayah pertambangan maupun diluarnya dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.
(2)
Kerugian yang disebabkan oleh usaha-usaha dari dua pemegang SIPD atau lebih, dibebankan kepada mereka bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Apabila telah didapat SIPD atas sesuatu Daerah atau wilayah menurut ketentuan yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang SIPD atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat dan kepadanya:
a.
Sebelum pekerjaan dimulai dengan diperlihatkannya SIPD atau salinannya yang sah, diberitahukan tentang maksud dan tempat pekerjaan-pekerjaan itu akan diadakan.
b.
Diberi ganti kerugian atau jaminan ganti kerugian itu terlebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
IURAN PERTAMBANGAN DAERAH
Pasal 19
(1)
Pemegang SIPD berkewajiban membayar Iuran Pertambangan Daerah sebagai berikut:
a.
Iuran Tetap yang terdiri dari: 1. Iuran Eksplorasi. 2. Iuran Eksploitasi.
b.
Iuran Produksi. Masing-masing dengan tarip sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Untuk SIPD Pengolahan/pemurnian, SIPD Pengangkutan, SIPD Penjualan dikenakan iuran masing-masing sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah), sepanjang semua SIPD tersebut pemegangnya bukan satu orang atau satu badan.
(3)
Usaha Pertambangan pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan tersebut pada ayat (1) bila dilakukan oleh satu orang/satu badan, hanya memerlukan satu SIPD.
(4)
Pungutan iuran produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini juga berlaku bagi pemegang SIPD Pengolahan/Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan sepanjang bahan galian golongan C yang diusahakan belum terkena pungutan iuran produksi pada waktu eksplorasi/eksploitasi.
(5)
Semua hasil penerimaan dari iuran dimaksud ayat (1), (2) dan (4) Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Semua hasil penerimaan dari biaya iuran pertambangan Daerah dimaksud Pasal 19 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Daerah ini setelah dikurangi biaya operasional dimaksud Pasal 21 Peraturan Daerah ini dibagi antara Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan perincian sebagai berikut:
a.
Bagian Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II bersangkutan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus).
b.
Bagian Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebesar 30% (tiga puluh perseratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pelaksanaan pungutan iuran pertambangan Daerah dimaksud Pasal 19 ayat (1), (2) dan (4) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menangani perizinan Usaha pertambangan Daerah dengan cara menerbitkan SK UM (Surat Kuasa Untuk Menyetor) sebagai alat bagi wajib iuran untuk menyetorkan iuran pertambangan bahan galian golongan C ke Kas Daerah.
(2)
Tata cara pungutan iuran Pertambangan Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 22
(1)
Untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah ini perlu adanya pengawasan operasional.
(2)
Dengan tidak mengurangi kewenangan dari Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Direktorat Teknik Pertambangan dan Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi setempat, pengawasan atas pelaksanaan izin/usaha pertambangan bahan galian golongan C dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah cq. Biro Bina Produksi antara lain pengawasan atas:
a.
Pelaksanaan usaha pertambangan bahan galian golongan C;
b.
Bahan galian yang ditambang dan jumlah produksinya;
c.
Wilayah Usaha pertambangan bahan galian golongan C sesuai batas-batas yang telah ditetapkan didalam SIPD;
d.
Pemakaian tenaga kerja;
e.
Kelestarian sumber daya alam pencegahan timbulnya pencemaran lingkungan dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Penggunaan bahan peledak.
(3)
Untuk pelaksanaan pengawasan dimaksud ayat (1) Pasal ini, pemegang SIPD wajib menerima dan memperlihatkan data lengkap yang diperlukan kepada pengawasan.
(4)
Pengaturan lebih lanjut terhadap pelaksanaan pengawasan dimaksud ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan mengikutsertakan semua unsur yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Untuk membiayai kegiatan pengawasan operasional dimaksud pasal 22 dan untuk membiayai pemungutan iuran pertambangan tersebut pada pasal 21 Peraturan Daerah ini, diberikan biaya operasional sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi ayat penerimaan iuran pertambangan Daerah yang ditampung dalam anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 24
Selain oleh pejabat penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 26 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 Peraturan Daerah ini, berwenang:
1.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak lanjut;
2.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
3.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
4.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat.
5.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
6.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan saksi.
7.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
8.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
9.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(2)
Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara Setiap tindakan tentang: a. Pemeriksaan tersangka; b. Pemasukan rumah; c. Penyidikan benda; d. Pemeriksaan surat; e. Pemeriksaan saksi; f. Pemeriksaan ditempat kejadian. dan mengirimkannya kepada kejaksaan Negeri dengan tembusannya kepada POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud Pasal 3 (1), Pasal 4 ayat (1) dan (4), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 27 Peraturan Daerah ini diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Apabila tindak pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh suatu Badan Hukum, maka ancaman pidana tersebut ayat (1) Pasal ini dikenakan terhadap pengurusnya.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat dikenakan pidana tambahan perampasan terhadap alat-alat yang dipakai.
(4)
Tindak pidana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1)
Pemegang SIPD yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah melakukan usaha pertambangan bahan galian golongan C, dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan ijin baru berdasarkan Peraturan daerah ini.
(2)
Barang siapa melakukan usaha pertambangan bahan galian golongan C yang belum mempunyai ijin, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan ijin berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pada saat berlakunya peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 8 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Pengaturan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Nomor 7 Tahun 1979) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: Semarang.
Pada tanggal: 19 Nopember 1985
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
ttd.
ISMAIL

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 6 Maret 1986 Nomor 540.33-303.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tanggal 19 Maret Tahun 1986 Seri B No. 1.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
DRS. SOENARTEDJO
NIP.: 010 021 090
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat disamping untuk mengganti Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Pengaturan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C bermaksud pula untuk memberikan landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam usaha untuk lebih meningkatkan penertiban, pembinaan dan pengawasan serta dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Daerah atas usaha pertambangan bahan galian golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1977 semula didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 tentang Penggolongan Bahan Galian Golongan C dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 09/P/M/Pertamb/1973 yang telah dicabut dengan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03/P/M/Pertamben/1981.

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03/P/M/Pertamben/1981 tentang Pedoman Pemberian SIPD untuk bahan galian yang bukan strategis dan bukan vital (bahan galian golongan C) maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1977 tersebut perlu dicabut dan disesuaikan dengan ketentuan ketentuan yang baru.

Sejalan dengan bertambahnya jumlah jenis bahan galian golongan C yang dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tersebut, maka sebagai konsekuensinya usaha penertiban, pembinaan dan pengawasan atau usaha pertambangan bahan galian golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu ditingkatkan pula.

Dengan adanya usaha peningkatan penertiban, pembinaan dan pengawasan maka diusahakan pula intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Daerah dari sektor pertambangan Daerah.

Atas dasar itu setiap pemberian SIPD disamping kewajiban membayar iuran tetap dan iuran produksi dikenakan pula biaya perijinan yang merupakan sumber pendapatan Daerah, hal ini dapat dibenarkan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang menetapkan bahwa Daerah dapat mengadakan usaha-usaha sebagai sumber pendapatan Daerah.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, disusunlah Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…