Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1983

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu segera mengatur Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 jo Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1981 maka pengaturan tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1973 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981 tentang Keputusan Desa;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1981 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1981 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
c.
Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan;
d.
Desa ialah suatu wilayah yang di tempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.
Lembaga Musyawarah Desa adalah Lembaga Permusyawaratan/Per-mufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RAPAT LEMBAGA MUSYAWARAH DESA
Pasal 2
(1)
Sebelum diadakan Pemilihan Kepala Desa, Lembaga Musyawarah Desa mengadakan rapat dipimpin oleh Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa sebagai Ketua Lembaga Musyawarah Desa untuk:
a.
menyusun Panitia Pencalonan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan mengajukannya kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan;
b.
membahas mengenai rencana biaya pemilihan.
(2)
Hasil rapat Lembaga Musyawarah Desa sebagaimana dalam ayat (1) Pasal ini baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(3)
Rapat Lembaga Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dihadiri oleh Camat selaku Ketua Panitia Pengawas.
(4)
Dalam rapat Lembaga Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini Camat memberikan penjelasan kepada para anggota Lembaga Musyawarah Desa, yang dianggap perlu untuk diketahui oleh masyarakat mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
Pasal 3
(1)
Pengangkatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atas usul Camat.
(2)
Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diangkat seorang dari Anggota-anggota Perangkat Desa yang bersangkutan atau penjabat lain dari tingkat Kecamatan.
(3)
Masa jabatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun.
(4)
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diangkat Penjabat Kepala Desa, maka Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah segera mengadakan pemilihan Kepala Desa yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pengangkatan Penjabat Kepala Desa oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dimaksudkan agar jangan sampai terdapat kekosongan kepemimpinan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, akibat lowongan jabatan Kepala Desa; Pengangkatan Pejabat lain dari tingkat Kecamatan, dimaksudkan untuk Desa-desa yang Perangkat Desanya dinilai kurang mampu melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa dengan baik.
BAB IV
PANITIA PEMILIHAN
Pasal 4
Sebelum dilaksanakan pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari:
a.
Panitia Pencalonan dan Pelaksanaan Pemilihan, yang keanggotaannya terdiri atas para anggota Lembaga Musyawarah Desa, jumlahnya disesuaikan dengan kondisi Desa yang bersangkutan dan diketahui oleh Sekretaris Lembaga Musyawarah Desa. Dalam hal Sekretaris Lembaga Musyawarah Desa ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa, maka Ketua Panitia Pencalonan dan Pelaksanaan Pemilihan ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atas usul Camat.
Penjelasan: Panitia Pencalonan dan Pelaksana Pemilihan jumlah anggotanya didasarkan atas jumlah anggota Lembaga Musyawarah Desa/penduduk Desa yang bersangkutan;
b.
Panitia Pengawas terdiri atas:
1)
Camat sebagai Ketua;
2)
Dua orang pejabat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yaitu satu orang dari Kepolisian dan satu orang dari Angkatan Darat atau Angkatan Laut atau Angkatan Udara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pejabat dari Angkatan Darat atau Angkatan Laut atau Angkatan Udara adalah salah satu dari pejabat Territorial yang ada dalam wilayah Kecamatan.
c.
Panitia Peneliti dan Penguji terdiri dari:
1)
Sekretaris Wilayah/Daerah sebagai Pembina;
2)
Kepala Bagian Pemerintahan sebagai Ketua;
3)
Kepala Sub Bagian Desa sebagai Sekretaris;
4)
Wakil dari Bagian Hukum sebagai Anggota;
5)
Wakil dari Kantor Sosial Politik sebagai Anggota;
6)
Wakil dari Kantor Pembangunan Desa sebagai Anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini mempunyai tugas:
a.
Panitia Pencalonan dan Pelaksana Pemilihan:
1)
mengadakan pendaftaran pemilih;
2)
meneliti dan mengajukan daftar pemilih kepada Panitia Pengawas untuk disahkan;
3)
menerima dan meneliti persyaratan administratif bakal calon Kepala Desa untuk kemudian diteruskan kepada Panitia Peneliti dan Penguji melalui Ketua Panitia Pengawas;
4)
mengajukan rencana biaya pemilihan;
5)
menyiapkan kartu suara atau yang sejenis sesuai dengan daftar pemilih yang telah disahkan;
6)
mengajukan rencana tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada Ketua Panitia Pengawas;
Penjelasan: Rencana tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara, diajukan kepada Ketua Panitia Pengawas untuk ditentukan/ditetapkan.
7)
mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka nama-nama calon dan daftar pemilih yang sudah disahkan;
8)
mengadakan persiapan untuk menjamin supaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berjalan dengan tertib, lancar, aman dan teratur;
9)
melaksanakan pemungutan suara;
10)
membuat berita acara jalannya pemilihan dan berita acara perhitungan suara serta mengirimkan kedua berita acara dimaksud kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat, disertai laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa.
b.
Panitia Pengawas:
1)
mengawasi proses pelaksanaan pencalonan Kepala Desa;
2)
mengesahkan daftar pemilih;
3)
menerima dan meneliti daftar bakal calon Kepala Desa beserta persyaratannya dan hasilnya dikirimkan kepada Ketua Panitia Peneliti dan Penguji;
4)
mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan mengambil langkah-langkah pengamanan yang diperlukan;
5)
menerima semua kegiatan Panitia Pencalonan dan Pelaksana Pemilihan;
6)
memberikan petunjuk-petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
7)
mengkordinir rapat-rapat Panitia Pencalonan dan Pelaksana Pemilihan;
8)
memberikan saran dan pertimbangan kepada Panitia Peneliti dan Penguji;
c.
Panitia Peneliti dan Penguji:
1)
meneliti daftar bakal calon Kepala Desa dan persyaratannya serta memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai bakal calon Kepala Desa dimaksud kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai bakal calon Kepala Desa yang berhak mengikuti ujian penyaringan pemilihan;
2)
melaksanakan ujian penyaringan bakal calon Kepala Desa dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan;
3)
menghadiri pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
4)
memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah terhadap laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang disampaikan oleh Panitia Pencalonan dan Pelaksana Pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK MEMILIH DAN DIPILIH
Pasal 6
Yang dapat memilih Kepala Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang:
a.
terdapat sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus;
b.
sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin;
c.
tidak dicabut hak memilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti;
d.
tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam sesuatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti G 30 S/PKI dan atau organisasi terlarang lainnya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c.
berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, mampu dan berwibawa;
d.
tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti G 30 S/PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya;
e.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti;
f.
tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun;
g.
terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putra Desa yang berada di luar Desa yang bersangkutan;
h.
sekurang-kurangnya telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tinggi 60 (enam puluh) tahun;
i.
sehat jasmani dan rokhani;
j.
sekurang-kurangnya berijasah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang berpengatahuan/berpengalaman yang sederajat dengan itu.
(2)
Pegawai Negeri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali huruf g Pasal ini juga harus memiliki surat keterangan persetujuan dari atasannya yang berwenang untuk itu.
(3)
Bagi Pegawai Negeri dan Putra Desa yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa terhitung mulai tanggal pelantikan sebagai Kepala Desa harus bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam pemilihan Kepala Desa, setiap Warga Negara Republik Indonesia, penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan tersebut pada Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini, mempunyai hak memilih dan hak dipilih diwajibkan hadir dan tidak boleh mewakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENCALONAN KEPALA DESA
Pasal 9
Permohonan pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Panitia Pencalonan dan Pelaksanaan Pemilihan dengan dilengkapi keterangan-keterangan yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 10
Sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pemilihan dilaksanakan, Panitia Pencalonan dan Pelaksana Pemilihan memberitahukan kepada penduduk Desa yang berhak memilih dan mengadakan pengumuman-pengumuman di tempat-tempat terbuka, tentang dan diadakannya pemilihan Kepala Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemilihan harus bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia adalah sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
(2)
Setiap yang mempunyai hak memilih hanya mempunyai satu suara dan tidak boleh diwakilkan.
(3)
Pemilihan dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditentukan Panitia Pengawas.
(4)
Pemilihan dilaksanakan di dalam wilayah Desa yang bersangkutan.
(5)
Gubernur Kepala Daerah memberikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal ini.
(6)
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini, Gubernur Kepala Daerah dapat menunjuk Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, Panitia Pemilihan Kepala Desa berkewajiban untuk menjamin:
a.
agar tata demokrasi Pancasila berjalan dengan lancar, tertib, aman dan teratur;
b.
pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan teratur.
(2)
Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para calon Kepala Desa harus berada ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara.
(3)
Panitia Pemilihan Kepala Desa menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan alasan apapun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh pemilih yang telah disahkan.
(2)
Dalam hal jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya kurang dari yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal dan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pembatalan dimaksud Panitia Pemilihan Kepala Desa mengadakan pemilihan ulangan.
(3)
Apabila dalam pemilihan ulang jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya kurang dari 1/2 (setengah) dari jumlah seluruh pemilih yang telah disahkan, maka berlakulah ketentuan penunjukkan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih ialah calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak, sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
(2)
Dalam hal calon Kepala Desa hanya terdapat satu orang, maka calon Kepala Desa tersebut baru dinyatakan terpilih apabila mendapat jumlah dukungan suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah satu dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal tidak seorang calonpun yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini panitia Pemilihan Kepala Desa mengadakan pemilihan ulang.
(2)
Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini hasilnya tetap sama, maka berlakulah ketentuan penunjukkan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini dengan jumlah yang sama, maka pemilihan ulang diadakan hanya untuk calon-calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak yang sama.
(2)
Dalam hal pemilihan ulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini hasilnya tetap sama pula, maka untuk menetapkan calon yang dinyatakan terpilih dilaksanakan dengan cara calon yang bersangkutan menjawab daftar pertanyaan yang telah disediakan oleh Panitia Peneliti dan Penguji dalam sampul yang disegel.
(3)
Pengisian daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dilaksanakan pada hari dan tanggal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa setelah selesainya perhitungan suara.
(4)
Nilai yang terbaik dari jawaban terhadap daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini menentukan calon sebagai pemenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Panitia Pengawas menetapkan tempat dan tanggal diadakannya pemilihan ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah ini dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pemilihan pertama.
(2)
Pemilihan ulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dinyatakan sah apabila 1/2 (setengah) dari jumlah pemilih yang telah dinyatakan sah oleh Panitia Pengawas, hadir untuk menggunakan hak pilihnya dan dalam hal ini ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah ini tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam hal pemilihan ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah ini tidak berhasil, maka berlakulah ketentuan penunjukkan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Apabila dalam pemilihan hanya terdapat 1 (satu) calon, maka dalam pelaksanaan pemungutan suara harus disediakan 2 (dua) tempat kotak suara atau 2 (dua) tanda gambar yang berbeda masing-masing untuk suara yang mendukung dan yang tidak mendukung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Setelah pemilihan Kepala Desa selesai maka Ketua Panitia Pencalonan dan Pelaksanaan Pemilihan pada hari dan tanggal itu juga, segera:
a.
menandatangani berita acara jalannya pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan para calon Kepala Desa dengan pengertian bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah berjalan lancar, tertib dan teratur;
b.
membuka kotak suara dan menghitung jumlah suara yang masuk setelah diteliti dengan disaksikan oleh para calon Kepala Desa, Panitia Pengawas dan Panitia Peneliti dan Penguji;
c.
mengumumkan hasil jumlah perhitungan suara dimaksud dan menandatangani berita acara perhitungan suara bersama-sama dengan para calon Kepala Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Setelah selesai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, maka Panitia Pencalonan dan Pelaksanaan Pemilihan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal pelaksanaan pemilihan segera mengajukan berita acara dan laporan pelaksanaan serta pertanggungjawaban biaya pemilihan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
Pasal 22
(1)
Hasil pemilihan Kepala Desa disahkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah dengan menerbitkan Keputusan pengangkatan sebagai Kepala Desa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima berita acara dan laporan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Pengesahan hasil Pemilihan Kepala Desa oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah, mengandung pengertian bahwa pada hakekatnya pengangkatan Kepala Desa merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah;
(2)
Dalam hal Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah ini terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa ia akan dibebaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri.
(3)
Kepada calon terpilih yang diangkat sebagai Kepala Desa diberikan petikan dari Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkan Keputusan Bupati/Walikotamadya Daerah, maka Kepala Desa yang bersangkutan sudah dilantik oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk olehnya atas nama Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini Kepala Desa yang bersangkutan bersumpah menurut Agamanya atau berjanji dengan bersungguh-sungguh dihadapan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, para Anggota Lembaga Musyawarah Desa dan Pemuka-pemuka Masyarakat lainnya dalam wilayah Desa yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali setelah melalui pemilihan untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 25
(1)
Rencana biaya pemilihan Kepala Desa diajukan oleh Panitia Pencalonan dan Pelaksana Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat setelah dimusyawarahkan dengan Lembaga Musyawarah Desa.
(2)
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah menetapkan besarnya biaya pemilihan Kepala Desa.
(3)
Biaya pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditanggung bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan Pemerintah Desa bersama Warga Desa.
(4)
Biaya pemilihan Kepala Desa dipergunakan untuk:
a.
administrasi (pengumuman, undangan, pembuatan kotak dan tanda/surat suara, pembuatan tanda gambar calon dan sebagaimana yang sejenis);
b.
pendaftaran pemilih;
c.
pembuatan bilik/kamar tempat pemilihan;
d.
penelitian syarat-syarat calon;
e.
honorarium Panitia, konsumsi dan rapat-rapat;
f.
honorarium petugas.
(5)
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah memberikan petunjuk lebih lanjut kepada Panitia Pencalonan dan Pelaksana Pemilihan mengenai pedoman pengajuan rencana biaya pemilihan Kepala Desa.
Penjelasan Pasal:
Apabila dipandang perlu Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memberikan bantuan biaya Pemilihan Kepala Desa yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 26
Panitia Pencalonan dan Pelaksana Pemilihan memberikan laporan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat.
Penjelasan Pasal:
Laporan pertanggungjawaban biaya pemilihan ini untuk menjamin tertib administrasi keuangan.
BAB X
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 27
(1)
Kepala Desa yang dituduh atau tersangkut dalam suatu tindak pidana atas usul Camat dapat diberhentikan sementara.
(2)
Pemberhentian sementara dilakukan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(3)
Selama Kepala Desa dikenakan pemberhentian sementara, maka pekerjaan sehari-hari dilakukan oleh seorang Penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
(4)
Atas usul dan saran dari Camat dengan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti maka Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah mencabut Keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa yang bersangkutan untuk dikukuhkan kembali dalam hal yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau diberhentikan dalam hal yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
Penjelasan Pasal:
Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah diterbitkan atas nama Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 28
(1)
Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah, karena:
a.
meninggal dunia;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa yang baru;
d.
tidak lagi memenuhi sesuatu syarat yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini;
e.
tindakan-tindakannya yang menghilangkan kepercayaan penduduk desa terhadap kepemimpinannya sebagai Kepala Desa;
f.
sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat Desa tersebut.
(2)
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diberhentikan atas usul Camat setelah diadakan penelitian oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah secara seksama.
Penjelasan Pasal:
Pemberhentian Kepala Desa dikarenakan oleh sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat Desa setempat seperti antara lain: - tersangkut perkara pidana dan telah dijatuhi keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti; - melanggar norma-norma kesusilaan, kesopanan, adat kebiasaan yang nyata-nyata hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Desa itu.
BAB XI
LOWONGAN KEPALA DESA
Pasal 29
(1)
Jabatan Kepala Desa lowong karena Kepala Desa berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat.
(2)
Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai saat lowongnya jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus sudah dimulai persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(3)
Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini diselenggarakan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak lowongnya jabatan Kepala Desa.
(4)
Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan tidak dapat dilaksanakan pemilihan Kepala Desa maka Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pemilihan Kepala Desa kepada Gubernur Kepala Daerah.
(5)
Dalam hal Gubernur Kepala Daerah berpendapat lain karena situasi dan kondisi setempat belum memungkinkan, pemilihan Kepala Desa dapat ditangguhkan paling lama 1 (satu) tahun.
(6)
Dalam hal Gubernur Kepala Daerah berpendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini maka berlakulah penunjukan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TINDAKAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini atau siapapun juga terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan tindakan dan atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 31
Kepala Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, setelah diadakan penilaian oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dengan hasil baik, diberi kesempatan untuk melengkapi masa jabatannya 8 (delapan) tahun terhitung mulai yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tidak berlaku lagi:
a.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1973 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa;
b.
Semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Peraturan Daerah ini dapat disebut PERATURAN DAERAH TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, September 1983
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
ttd.
IR. SOEKARAHARDJO ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 23 Juli 1984 No. 141.33-538.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 47 tanggal 31 Agustus Tahun 1984 Seri D No. 45.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090.
Penjelasan Umum
Sebagaimana diketahui, bahwa pada tanggal 31 Januari 1973 telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1973 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa, dimana Peraturan Daerah tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Dalam pada itu Menteri Dalam Negeri pada tahun 1978 telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 1978 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Nomor 13 Tahun 1978 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1978 tersebut diatas.

Sebagai tindak lanjut dari kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan keputusannya tertanggal 16 April 1979 Nomor OP.156/1979 menetapkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1978 jo. Nomor 13 Tahun 1978 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maka semua Peraturan per-undang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Menteri Dalam Negeri Mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 1981 tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dengan berdasarkan pada Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1981, maka pengaturan tentang tatacara pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1973 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan sekarang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…