PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1978
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan menjaga agar hasil perikanan yang dikonsumsikan dan atau diperdagangkan kepada masyarakat, baik dalam negeri maupun luar negeri tetap memenuhi syarat-syarat hygiene, perlu ada pemeriksaan mutu hasil perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1972 tentang pembinaan Mutu dan Pemeriksaan Ikan serta Hasil olahannya (Lembaran Daerah Jawa Tengah seri A tahun 1972 Nomor 3), sudah tidak sesuai lagi maka perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
c.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1978 Nomor Pem. 2/1/10 dan tanggal 5 Juni 1978 Nomor Ekon 1/10/7, dipandang perlu mengatur Pemeriksaan Mutu hasil Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Drt tahun 1957 tentang Peraturan umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan Perikanan Darat kepada Propinsi Jawa Tengah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat di lapangan perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada daerah-daerah Swatantra Tingkat I;
6.
Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Kesehatan tanggal 28 Januari 1975 Nomor 31/Kpts/Um/1/1975 dan 32/1/kab/B.U/1975 tentang Pembinaan Mutu hasil Perikanan;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan tanggal 31 Desember 1976 Nomor 329/MENKES/PER/XII/76 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;
8.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 24 Januari 1978 Nomor 23/MENKES/SK/I/1978 tentang Pedoman Cara Produksi yang baik untuk Makanan;
9.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan tanggal 26 Januari 1977 Nomor H.II/2/1/6/77 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengelolaan Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMERIKSAAN MUTU HASIL PERIKANAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah ialah: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Perikanan ialah: Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Unit Laboratorium ialah: Unit Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu hasil Perikanan yang merupakan Unit Pelaksanaan Tehnis Dinas perikanan;
d.
Ikan ialah: segala jenis ikan, binatang serta tumbuh-tumbuhan perairan yang digunakan sebagai bahan makanan;
e.
Hasil Perikanan ialah: hasil akhir pengolahan ikan dari Unit Pengolahan yang siap untuk dikonsumsi dan atau diperdagangkan;
f.
Unit Pengolahan ialah: suatu perusahaan, baik perorangan maupun badan hukum yang bergerak di bidang pengolahan ikan;
g.
Mutu hasil perikanan adalah: standar yang ditetapkan mengenai bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, komposisi pembungkus dan lain-lain mengenai pengujian tiap jenis hasil perikanan;
h.
Hygiene adalah: keadaan yang membuat hasil perikanan menjadi makanan yang sehat dan tidak membahayakan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Pemeriksaan Mutu hasil Perikanan adalah untuk:
a.
Meningkatkan mutu hasil perikanan;
b.
Menjaga agar hasil perikanan yang dikonsumsi dan atau diperdagangkan kepada masyarakat, baik dalam negeri maupun luar negeri, tetap memenuhi syarat-syarat hygiene.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 3
(1)
Setiap orang dan unit Pengolahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diwajibkan memeriksakan hasil perikanan sebelum dikonsumsi dan atau diperdagangkan kepada masyarakat, baik dalam negeri maupun luar negeri (diekspor).
(2)
Pemeriksaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Unit Laboratorium dengan cara menguji secara laboratoris terhadap hasil perikanan.
Penjelasan Pasal:
Dalam pelaksanaanya, pemeriksaan mutu hasil perikanan dilakukan sesuai dengan petunjuk tehnis dari Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Perikanan.
Pasal 4
(1)
Hasil perikanan yang wajib untuk diadakan pemeriksaan adalah:
1.
Lobster, Udang segar/beku;
2.
Ikan segar/beku;
3.
Paha kodok segar/beku;
4.
Kerupuk ikan/udang;
5.
Ikan kaleng;
6.
Ubur-ubur;
7.
Kepiting, kerang-kerangan hidup/segar/beku;
8.
Rumput laut/troca/lola;
9.
Ikan asin/kering;
10.
Tepung ikan.
(2)
Jenis hasil perikanan yang belum tercantum dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
1. Lobster, Udang segar/beku: a. Lobster, b. udang beku dengan kepala, c. Udang beku tanpa kepala, d. Udang segar dikuliti, dibekukan. 2. Ikan segar/beku: a. Cakalang, tongkol, tuna lainnya, b. Ikan hasil perikanan darat lainnya, c. Ikan laut lainnya, d. Cumi-cumi, e. Sidat. 3. Paha Kodok segar/beku: Paha kodok. 4. Kerupuk ikan/udang: a. Kerupuk ikan, b. Kerupuk udang. 5. Ikan kaleng: Ikan kaleng. 6. Ubur-ubur: Ubur-ubur asin. 7. Kepiting, kerang-kerangan hidup/segar/beku: a. Kepiting hidup, b. Kerang segar/beku. 8. Rumput laut/troca/lola: a. Rumput laut, b. Agar-agar, c. Troca/Lola. 9. Ikan Asin/kering: a. Ikan kering, b. Ikan asin, c. Ikan diawetkan lainnya (misalnya: terasi, petis), d. Cumi-cumi asin, e. Sisa ikan (Fish Waste), f. Tripang asin, g. Telor ikan, i. Kerang asin, j. Ikan asap, k. Ikan kayu, l. Udang kering. 10. Tepung Ikan.
BAB IV
BIAYA PEMERIKSAAN
Pasal 5
(1)
Setiap pemeriksaan hasil perikanan yang dilakukan oleh Unit Laboratorium dikenakan biaya.
(2)
Besarnya biaya pemeriksaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk konsumsi dan atau perdagangan dalam negeri bagi setiap hasil perikanan tersebut dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini, dengan jumlah produksi: kurang dari 100 kg sehari dikenakan pemeriksaan 1 (satu) kali; dari 101 sampai dengan 250 kg sehari dikenakan pemeriksaan 2 (dua) kali; dari 251 sampai dengan 500 kg sehari dikenakan pemeriksaan 4 (empat) kali; dari 751 sampai dengan 1.000 kg sehari dikenakan pemeriksaan 5 (lima) kali; lebih dari 1000 kg sehari dikenakan pemeriksaan 6 (enam) kali.
b.
Besarnya biaya setiap kali pemeriksaan tersebut dalam ayat (2) Sub a. pasal ini ditetapkan Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah);
c.
Cara Pengambilan contoh (sampling) dan besarnya jumlah contoh (sampling size) untuk produk perikanan yang akan digunakan untuk konsumsi dan atau perdagangan luar negeri, haruslah dilakukan secara acak (at random) dengan berpedoman kepada tabel sebagaimana terlampir dalam Peraturan Daerah ini;
d.
besarnya biaya pemeriksaan terhadap hasil perikanan tersebut dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: "Satu Promil kali Harga Patokan tertinggi Udang (yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan) kali jumlah Kilogram komoditi yang akan diekspor";
e.
Untuk setiap jenis komoditi diperhitungkan dengan prosentase sebagai berikut:
1.
Lobster, Udang segar/beku: 100%
2.
Ikan segar/beku: 25%
3.
Paha kodok segar/beku: 50%
4.
Kerupuk Ikan/Udang: 15%
5.
Ikan kaleng: 20%
6.
Ubur-ubur asin: 20%
7.
Kepiting, kerang-kerangan hidup/segar/beku: 20%
8.
Rumput laut/agar-agar: 5%
9.
Ikan kering/asin: 5%
10.
Tepung ikan: 50%
Penjelasan Pasal:
Terhadap hasil pemeriksaan konsumsi dan atau perdagangan dalam negeri dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris setiap tahun dan dipungut biaya pemeriksaan secara organoleptik dilakukan secara periodik tanpa dipungut biaya pemeriksaan. Terhadap hasil perikanan konsumsi dan atau perdagangan luar negeri dilakukan pemeriksaan didasarkan atas petunjuk Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Perikanan. Besarnya biaya pemeriksaan mutu hasil perikanan untuk dikonsumsi dan atau perdagangan luar negeri ditetapkan dengan prosentase yang pelaksanaan perhitungannya dengan menggunakan rumus: "Satu promil kali harga patokan tertinggi (yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan) kali jumlah Kilogram Hasil Perikanan yang akan diekspor" sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri dalam suratnya tanggal 5 Juni 1978 Nomor Ekon. 1/10/7.
Pasal 6
Semua pendapatan dari biaya pemeriksaan dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 7
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini pengaturannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Biaya intensifikasi kegiatan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari keseluruhan hasil pendapatan tersebut dalam pasal 6 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 8
(1)
Setiap Unit Pengolahan yang melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan oleh suatu badan hukum, maka tindakan peradilan dilakukan terhadap pengurus badan hukum.
(3)
Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pengurus Badan Hukum adalah mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana itu, atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian, maupun kedua-duanya.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
Hal-hal yang bersifat pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini pengaturannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Peraturan Daerah ini disebut: "Peraturan Daerah Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan".
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 tahun 1972 tentang pembinaan Mutu dan Pemeriksaan Ikan serta hasil olahannya (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1972 Nomor 3) tidak berlaku lagi.
(3)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 20 Desember 1978
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
(SOEPARDJO)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
(WIDARTO)
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusannya tanggal 23 Maret 1979 Nomor: Pem/10/25/5-225.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 5 tanggal 2 April tahun 1979 Seri B Nomor 3.
Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
(H. KARDIMAN)
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud untuk memberi landasan hukum bagi Perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam hal ini Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan yang merupakan Unit Pelaksanaan Tehnis dari Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam mengadakan pemeriksaan terhadap hasil perikanan dari Unit Pengolahan yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Maksud dan tujuan pemeriksaan adalah untuk meningkatkan mutu dan menjaga agar hasil perikanan yang dikonsumsi dan atau diperdagangkan kepada masyarakat dalam negeri maupun luar negeri tetap memenuhi syarat-syarat hygiene. Setiap pemeriksaan mutu hasil perikanan yang dilakukan oleh Unit laboratorium tersebut dikenakan biaya pemeriksaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.