PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1996
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan produksi, untuk memenuhi kebutuhan pangan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu adanya penyelenggaraan Balai Benih, Kebun Percontohan dan Kebun Percobaan serta Balai Penyuluhan Pertanian, yang berfungsi sebagai sarana penyuluhan, pengadaan dan penyediaan Balai Benih padi, palawija dan tanaman hortikultura, yang sekaligus untuk meningkatkan pendapatan Daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1981 sudah tidak sesuai lagi;
c.
bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf b dan menetapkan kembali Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Nomor 57 Tahun 1957 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Nomor 38 Tahun 1974 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Nomor 46 Tahun 1992 Tambahan Lembaran Negara Nomor 47 B);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Dalam Bidang Pertanian Kepada Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1951 Tambahan Lembaran Negara Nomor 121);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1975);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman (Lembaran Negara Nomor 85 Tahun 1995 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616);
8.
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1975 tentang Pembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 1981 Seri B No. 2);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 1984 Seri D No. 37);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1988 Seri D No. 9);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengaturan Pola Tanam di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 1988 Seri D No. 36);
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 1991 Seri D No. 37);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN BALAI BENIH DAN KEBUN MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Balai Benih adalah Balai Benih/Bibit Padi, Palawija, dan Hortikultura Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Kebun Dinas adalah Kebun Percontohan dan Kebun Percobaan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
g.
Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman;
h.
Benih Sumber adalah benih yang dimungkinkan untuk ditangkarkan menjadi benih yang klasnya lebih rendah;
i.
Benih Sebar adalah benih yang ditanam oleh masyarakat dengan kriteria tertentu;
j.
Bibit adalah segala bahan tanaman berupa cangkok, okulasi, sambung pucuk, zailing dan stek yang dipakai sebagai bahan penangkaran tanaman (vegetatif);
k.
Hasil Tanaman Balai Benih dan Kebun Dinas adalah hasil tanaman dari Balai Benih dan Kebun Dinas Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang berupa benih/bibit padi, palawija dan tanaman hortikultura serta hasil tanaman Balai Benih lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a.
Sebagai sarana penyuluhan bagi masyarakat;
b.
Menyediakan benih/bibit unggul yang bermutu;
c.
Memberikan dasar hukum bagi perangkat Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN BALAI DAN KEBUN DINAS
Pasal 3
(1)
Dinas Pertanian Tanaman Pangan menyelenggarakan Balai Benih dan Kebun Dinas.
(2)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diberikan biaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Dalam hal biaya pengadaan benih/bibit yang disediakan oleh Pemerintah tidak mencukupi, maka Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dapat bekerja sama dengan Pihak Ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGANTIAN BIAYA PENGADAAN BENIH/BIBIT
Pasal 4
(1)
Para penangkar dapat memperoleh benih sumber/mata tempel dan para petani dapat memperoleh benih sebar/benih siap tanam dari Balai Benih/Kebun Dinas.
(2)
Bagi penangkar, petani, badan, lembaga yang memperoleh benih/bibit sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dari Balai Benih/Kebun Dinas wajib mengganti biaya pengadaan benih/bibit.
(3)
Besarnya harga benih/bibit sebagai biaya penggantian pengadaan benih/bibit sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelaksanaan pemungutan biaya penggantian pengadaan benih/bibit dimaksud Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah ini menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Semua hasil pemungutan biaya penggantian pengadaan benih/bibit sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah ini, disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk menunjang kegiatan pemungutan diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima per seratus) dari realisasi penerimaan pemungutan biaya penggantian pengadaan benih/bibit sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 8
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 9
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Pasal 9 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2)
Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
Pemasukkan rumah;
c.
Penyitaan barang;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan saksi;
f.
Pemeriksaan tempat kejadian; dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Semua kekayaan hasil pengadaan benih/bibit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini adalah milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1981, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 31 Januari 1996
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 52533-117 tanggal 5-2-1997.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 16 Tanggal: 3-4-1997 Seri: C Nomor: 3
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Pelaksana Harian ttd
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Dalam rangka menyediakan bibit/benih dan tanaman lainnya yang bermutu dan berkualitas unggul serta sewaktu-waktu masyarakat dapat memperolehnya, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1981, dan kepada masyarakat pada umumnya serta para petani pada khususnya yang memerlukan dapat memperoleh dari Balai Benih/Kebun dengan memberi penggantian biaya pengadaan benih/bibit.
Sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini, Peraturan Daerah tersebut baik secara materi maupun yuridis sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.