Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1992

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1988 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Pebruari 1989 Nomor 970.33-140 dan di Undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1989 tanggal 31 Maret 1989 Seri D Nomor 4 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud dan menetapkan kembali Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pembentukan LMD;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981 tentang Keputusan Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pungutan Desa;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1982 tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Desa;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pengawasan Atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Keputusan Desa;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1988 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Pungutan Desa;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 1988 tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 1988 tentang Pengawasan Atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KEUANGAN DESA DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
d.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
e.
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.
Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan Pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang bersangkutan;
g.
Keputusan Desa adalah semua keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa serta telah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
h.
Tahun Anggaran Desa yaitu 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya;
i.
Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa yang bersangkutan;
j.
Anggaran Penerimaan dan pengeluaran Keuangan Desa yang selanjutnya disebut Anggaran Desa, adalah rencana operasional tahunan dari pada program umum pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, disatu pihak mengandung perkiraan target penerimaan dan dilain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran keuangan Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KEUANGAN DESA
Bagian Pertama Penyusunan Dan Penetapan Anggaran Desa
Pasal 2
Setiap menjelang awal tahun anggaran baru, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah memberikan pedoman penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa kepada Pemerintah desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan desa ditetapkan setiap tahun anggaran dengan Keputusan Desa.
(2)
Keputusan Desa tentang Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh Kepala Desa dengan Lembaga Musyawarah Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Bentuk Dan Susunan Anggaran Desa
Pasal 4
(1)
Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa terdiri dari bagian Penerimaan dan bagian Pengeluaran.
(2)
Bagian pengeluaran terdiri dari Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bentuk dan Susunan Keputusan Desa tentang Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa berikut lampirannya sebagaimana tersebut contoh Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengesahan Anggaran
Pasal 6
(1)
Keputusan Desa mengenai Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah ditetapkan, harus sudah diterima oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat untuk mendapat pengesahan.
(2)
Pengesahan keputusan desa dimaksud ayat(1) Pasal ini dituangkan dalam Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima Keputusan Desa, dengan bentuk dan susunannya sebagaimana contoh Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Keputusan Desa mengenai Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa berlaku setelah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(4)
Dalam hal Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah menolak Keputusan Desa mengenai Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa sebagian atau seluruhnya, harus disertai penjelasan yang merupakan petunjuk penyempurnaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Apabila Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa dimaksud pada Pasal 6 ayat(3) Peraturan Daerah ini setelah 1(satu) bulan kemudian belum mendapatkan pengesahan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, maka Anggaran Desa tersebut dianggap telah disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perubahan Anggaran Desa
Pasal 8
(1)
Apabila terjadi perubahan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Keuangan Desa yang telah memperoleh pengesahan, dilakukan Perubahan Anggaran dengan penetapan Keputusan Desa.
(2)
Penetapan Keputusan desa dimaksud ayat(1) Pasal ini dilakukan setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II ditetapkan.
(3)
Apabila terjadi perubahan sepanjang tidak menyangkut perubahan APBD Tingkat II segera diajukan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Bentuk, isi dan susunan Keputusan Desa tentang Perubahan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa berikut lampirannya sebagaimana contoh tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pengesahan Keputusan Desa tentang Perubahan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(2)
Pengesahan Keputusan Desa dimaksud ayat(1) pasal ini dituangkan dalam Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bentuk dan susunannya sebagaimana contoh Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Perhitungan Anggaran Desa
Pasal 11
(1)
Selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala Desa wajib menetapkan Keputusan Desa mengenai perhitungan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran keuangan Desa.
(2)
Keputusan Desa dimaksud ayat(1) Pasal ini selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah ditetapkan sudah diterima oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Bentuk dan susunan Keputusan Desa tentang perhitungan anggaran berikut lampirannya sebagaimana contoh Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
Bagian Kesatu Penerimaan
Pasal 13
(1)
Penerimaan Desa terdiri atas 6(enam) pos dengan kode anggaran sebagai berikut:
1.
1.1 Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu;
2.
1.2 Pendapatan Asli Desa;
3.
1.3 Sumbangan dan bantuan dari Pemerintah;
4.
1.4 Sumbangan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat I;
5.
1.5 Sumbangan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II;
6.
1.6 Lain-lain pendapatan yang sah.
(2)
Setiap pos terdiri dari ayat-ayat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu dimaksud Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah ini adalah sisa perhitungan anggaran tahun lalu yang merupakan penerimaan Tahun Anggaran berikutnya.
(2)
Pendapatan asli desa dimaksud Pasal 13 ayat(1) Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
Hasil dari kekayaan Desa yang meliputi dari Tanah Bengkok, Tanah Kas Desa dan tanah lain milik Desa, pemandian umum yang diurus oleh Desa, Pasar Desa, Obyek-obyek rekreasi yang diurus Desa, bangunan milik Desa dan lain-lain kekayaan milik Desa;
b.
Hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat Desa;
c.
Hasil dari gotong royong masyarakat Desa;
d.
Hasil dari pungutan Desa;
e.
Lain-lain dari usaha Desa yang sah, antara lain usaha dari ekonomi Desa dan lumbung Desa, yang berasal dari bantuan pembangunan Desa.
(3)
Sumbangan dan bantuan dari Pemerintah dimaksud Pasal 13 ayat(1) Peraturan Daerah ini meliputi sumbangan berupa dana ganjaran, bantuan INPRES, Bantuan khusus Presiden dan sumbangan, dan Bantuan lainnya.
(4)
Sumbangan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat I dimaksud Pasal 13 ayat(1) Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Penyisihan sebagian penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Tingkat I;
b.
Penyisihan penerimaan pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I;
c.
Sumbangan dan bantuan lainnya.
(5)
Sumbangan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II dimaksud Pasal 13 ayat(1) Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Penyisihan sebagian penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Tingkat II;
b.
Penyisihan penerimaan pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat II;
c.
Sumbangan dan bantuan lainnya.
(6)
Lain-lain pendapatan yang sah dimaksud Pasal 13 ayat(1) Peraturan Daerah ini, adalah pendapatan-pendapatan yang berasal dari sumbangan dan/atau bantuan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sumber penerimaan Desa dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1) Peraturan Daerah ini dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengeluaran
Pasal 16
(1)
Bagian pengeluaran rutin dimaksud Pasal 4 ayat(2) Peraturan Daerah ini terdiri atas 6(enam) pos dengan kode anggaran sebagai berikut:
1.
2R.1 Belanja pegawai;
2.
2R.2 Belanja barang;
3.
2R.3 Belanja pemeliharaan;
4.
2R.4 Biaya perjalanan dinas;
5.
2R.5 Belanja lain-lain;
6.
2R.6 Pengeluaran tidak tersangka.
(2)
Bagian pengeluaran pembangunan terdiri atas 6(enam) pos dengan kode anggaran sebagai berikut:
1.
2P.1 Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan;
2.
2P.2 Pembangunan prasarana produksi;
3.
2P.3 Pembangunan prasarana pemasaran;
4.
2P.4 Pembangunan prasarana perhubungan;
5.
2P.5 Pembangunan prasarana sosial;
6.
2P.6 Pembangunan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pos-pos bagian pengeluaran rutin dan bagian pengeluaran pembangunan terdiri atas Pasal-pasal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Desa jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia dan/atau tidak cukup dananya dalam Anggaran Desa.
(2)
Kepala Desa dilarang melakukan atau menjanjikan pengeluaran atas beban Anggaran Desa untuk tujuan lain dari pada yang telah ditetapkan dalam Anggaran Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pelaksanaan pengeluaran dilakukan berdasarkan pada prinsip hemat, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program/kegiatan serta fungsi Pemerintah Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DESA
Pasal 20
(1)
Pada Sekretariat Desa tiap tahun anggaran dipergunakan Buku Administrasi Keuangan Desa menurut pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Salah seorang Kepala Urusan pada Sekretariat Desa dapat diangkat sebagai Bendaharawan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atas usul Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(3)
Pengisian Buku Administrasi Keuangan Desa dimaksud ayat(1) Pasal ini dilakukan oleh Bendaharawan Desa.
(4)
Setiap Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa harus dicatat di dalam Buku Administrasi Keuangan Desa dan setiap pengeluaran keuangan Desa harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa, sesuai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN ANGGARAN DESA
Pasal 21
Pengawasan atas ketertiban kelancaran pelaksanaan Anggaran Desa dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1988 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 18 Juni 1992
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 900.140.33-762 tanggal 23 Agustus 1993
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 26
Tanggal: 3 September 1993
Seri: D No.: 25
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO
Pembina Utama NIP. 010 024 026
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka penertiban, pembinaan dan pengawasan administrasi Pemerintahan Desa khususnya yang menyangkut bidang keuangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1988 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1991 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa, yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1988 perlu dicabut dan menetapkan kembali Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa yang baru yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…