Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1986

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu dibentuk Cabang Dinas;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Propinsi;
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Daerah Tingkat I;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II se Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Cabang Dinas yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini adalah cabang Dinas sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi Wilayah kerja dan berkedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dalam lampiran yang merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Cabang Dinas adalah unsur pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
(2)
Cabang Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Cabang Dinas mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
b.
Melaksanakan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah membantu pelaksanaan tugas/kebijaksanaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam wilayah kerjanya. Yang dimaksud dengan tugas lainnya adalah melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang ada kaitannya dengan pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 5
Untuk meyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Cabang Dinas mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan peraturan per undang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tugas dan berdasarkan peraturan per undang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan peraturan perundang-unangan yang berlaku;
d.
Pengurusan Tata Usaha Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Cabang Dinas terdiri dari:
a.
Kepala Cabang Dinas;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Subsidi/Bantuan dan Administrasi Persekolahan;
d.
Seksi Tenaga Teknis dan Non teknis;
e.
Seksi Pendidikan Luar Sekolah.
Penjelasan Pasal:
Susunan Organisasi ini adalah pencerminan tugas-tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1981.
Pasal 7
Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan-ekspedisi, ketatalaksanaan, pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, urusan rumah tangga, penyelenggaraan perijinan, pengumpulan data, dan penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan surat-menyurat, keasipan, dokumentasi, penggandaan, ekspedisi dan kepustakaan;
b.
Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
c.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d.
Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan perawatan materiil;
e.
Pengurusan statistik;
f.
Penghimpunan peraturan perundang-undangan dibidang pendidikan dan kebudayaan;
g.
Pelaksanaan ketatalaksanaan dan penyusunan laporan;
h.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Seksi Subsidi/bantuan dan Administrasi Persekolahan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Subsidi/bantuan dan Administrasi Persekolahan mempunyai tugas menyelenggarakan pendataan, penggunaan, evaluasi subsidi/bantuan, dan menyelenggarakan kordinasi administrasi persekolahan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan persekolahan adalah bermacam-macam status Sekolah Dasar.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Seksi Subsidi/bantuan dan Administrasi Persekolahan mempunyai fungsi:
a.
Pemberian petunjuk teknis tentang penyelenggaraan subsidi/bantuan Sekolah Dasar;
b.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan subsidi/bantuan Sekolah Dasar;
c.
Penyelenggaraan kordinasi administrasi persekolahan;
d.
Persiapan administrasi pemecahan, penghapusan dan atau pengesahan Sekolah Dasar;
e.
Pelaksanaan pendataan, evaluasi dan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar baik Negeri maupun Swasta;
f.
Pengumpulan pengelolaan, penyajian data, penyaluran dana subsidi/bantuan Sekolah Dasar baik Negara maupun Swasta dan administrasi persekolahan;
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud bantuan adalah yang berasal dari APBN berupa Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Swasta berupa bantuan dari dana APBD Tingkat I.
Pasal 12
(1)
Seksi Tenaga Teknis dan Non Teknis dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Tenaga Teknis dan Non Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tenaga Pimpinan, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Tenaga Teknis adalah Pimpinan, Guru, dan Tenaga Non Teknis adalah Penjaga Sekolah.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Seksi Tenaga Teknis dan Non Teknis mempunyai fungsi:
a.
Pemberian petunjuk teknis dalam pengangkatan Pimpinan, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar;
b.
Pelaksanaan pembinaan terhadap Pimpinan, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar;
c.
Peningkatan kemampuan dan kesejahteraan Pimpinan, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar;
d.
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data Pimpinan, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar;
e.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pembinaan terhadap Pimpinan, Guru dan Penjaga Sekolah adalah mengadakan peningkatan dan perbaikan dalam melaksanakan tugasnya agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 14
(1)
Seksi Pendidikan Luar Sekolah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam bidang kursus-kursus, perpustakaan, pembinaan generasi muda, olah raga, kesenian, dan kesehatan sekolah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Seksi Pendidikan Luar Sekolah mempunyai fungsi:
a.
Pemberian petunjuk teknis dalam bidang kursus-kursus, perpustakaan, pembinaan generasi muda, olah raga, kesenian, dan kesehatan sekolah;
b.
Pemberian pembinaan dan pengawasan dalam bidang kursus-kursus, perpustakaan, generasi muda, olah raga, kesenian, dan kesehatan sekolah;
c.
Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data pendidikan luar sekolah;
d.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kursus-kursus adalah memberi pengetahuan tambahan kepada guru sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan Pemerintah. Yang dimaksud dengan perpustakaan adalah perpustakaan sekolah dan perpustakaan masyarakat. Yang dimaksud dengan pembinaan generasi muda terutama anak didik di Sekolah Dasar, agar mengerti dengan sebenarnya akan fungsi dan kedudukan pemuda bagi Bangsa dan Negara dalam melaksanakan pembangunan manusia seutuhnya antara lain melalui kepramukaan, perkemahan remaja, Palang Merah Remaja. Yang dimaksud dengan kegiatan oleh raga adalah kegiatan dan usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk mendorong, mengembangkan dan membina jasmani pada setiap anak didik di Sekolah Dasar dalam proses pendidikan keseluruhan. Yang dimaksud dengan kegiatan kesenian adalah kegiatan dan usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk mendorong mengembangkan dan membina pada setiap anak didik di Sekolah Dasar terhadap kesenian daerah dalam proses pendidikan keseluruhan. Yang dimaksud dengan kegiatan kesehatan sekolah adalah segala kegiatan dan usaha yang dilakukan secara sadar dibidang kesehatan melalui pendidikan untuk mencapai keadaan kesehatan anak didik di Sekolah Dasar dan lingkungan hidupnya sehingga dapat memberikan kesempatan belajar.
BAB IV
TATAKERJA
Pasal 16
Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan para Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi dan sikronisasi secara vertikal dan horizontal baik di dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(2)
Dalam melaksanakan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan di bidang pendidikan dan kebudayaan Kepala Cabang Dinas wajib mengadakan konsultasi dan kordinasi dengan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Cabang Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengkordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti, dan mematuhi petunjuk-petunjuk, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan satuan organisasi adalah Sub Bagian dan Seksi dari Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian dan 3 (tiga) Seksi.
Pasal 19
Para Kepala Seksi dan Sub Bagian Tata Usaha pada Cabang Dinas menyampaikan laporan kepada Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dalam lingkungan Cabang Dinas yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Dinas dibantu oleh Pimpinan satuan Oraganisasi bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bagan Susunan Organisasi Cabang Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 23
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang 8 Januari 1986
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusan tanggal 10 Oktober 1986 Nomor: 061.133-833
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 39 tanggal 17 Nopember 1986 Seri D no. 35
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Propinsi jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 4 Juni 1981, dan diundangkan dalam Lembaran daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 32 tanggal 1 Juni 1982 Seri D Nomor 32. Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Juni 1982 Nomor 061/4943/SJ, maka di Jawa Tengah telah dibentuk Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Oktober 1982 Nomor 061/82/1982 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Sesuai dengan Pasal 6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982, antara lain dinyatakan bahwa persyaratan pembentukan Cabang Dinas adalah belum ada penyerahan sebagian urusan di bidang tertentu dari Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II. Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang pendidikan dan kebudayaan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Untuk maksud tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Nomor 274 Tahun 1982, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…