PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1985
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pengambilan Air Bawah Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah harus memperhatikan pola pengaturan pengelolaan Air Bawah Tanah yang didasarkan atas asas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian.
b.
bahwa untuk maksud tersebut diatas maka dipandang perlu mengatur pengambilan Air Bawah Tanah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
8.
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03/P/M/Pertamben/1983 tanggal 15 Desember 1983 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
9.
Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05-Pw.07.03 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
10.
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04-Pe.07.03 Tahun 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
11.
Keputusan Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral nomor 392.K/526/060000/85 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Air Bawah Tanah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENGAMBILAN AIR BAWAH TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Air Bawah Tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan pengandung air dibawah permukaan tanah, termasuk di dalamnya mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah;
d.
Perusahaan pemboran Air Bawah Tanah adalah perusahaan yang sudah mendapat ijin usaha untuk bergerak dalam bidang pemboran Air Bawah Tanah;
e.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dari peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya;
f.
Dampak Lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
g.
Analisa Dampak Lingkungan (Andal) adalah studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup;
h.
Penyediaan Informasi Lingkungan (PIL) adalah suatu telaah secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, rona lingkungan tempat kegiatan dan kemungkinan timbulnya dampak oleh kegiatan tersebut serta rencana tindakan pengendalian dampak negatip-nya.
i.
Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah adalah ijin pengambilan Air Bawah Tanah untuk berbagai macam keperluan.
j.
Biro Bina Pengembangan Produksi adalah Biro Bina Pengembangan Produksi Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
k.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERIJINAN
Bagian PertamaRegime Perizinan dan Wewenang
Pasal 2
(1)
Pengambilan Air Bawah Tanah untuk keperluan air minum rumah tangga, industri, peternakan dan pertanian, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan dan untuk kepentingan lainnya, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin dari Gubernur Kepala daerah.
(2)
Ijin dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari:
a.
Ijin pemboran Air Bawah Tanah.
b.
Ijin pemakaian Air Bawah Tanah.
(3)
Ijin Pemboran dan Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah dimaksud pada ayat (2) pasal ini, dikeluarkan berdasarkan saran teknik yang bersifat mengikat dari Direktur Direktorat Geologi Tata Lingkungan.
(4)
Ijin Pemboran dan Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, tidak dapat dipindahtangankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, Ijin Pemboran dan Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah dari Gubernur Kepala Daerah tidak diperlukan bagi:
a.
Keperluan air minum dan rumah tangga dalam batas tertentu;
b.
Keperluan penelitian dan penyelidikan.
(2)
Pengambilan Air Bawah Tanah untuk keperluan air minum dan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, meliputi:
a.
Pengambilan Air Bawah Tanah dengan menggunakan tenaga manusia dari sumur gali;
b.
Pengambilan Air Bawah Tanah dari sumur bor pipa (sumur pasak) bergaris tengah kurang dari 2 (dua) inchi (± 5 Cm);
c.
Pengambilan Air Bawah Tanah untuk rumah tangga bagi kebutuhan kurang dari 100 (seratus) meter kubik sebulan, dengan tidak menggunakan sistim distribusi secara terpusat.
(3)
Pemboran/Pemakaian Air Bawah Tanah untuk rumah tangga bagi kebutuhan lebih dari 100 (seratus) meter kubik sebulan harus mendapatkan ijin dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata cara Pemberian Ijin
Pasal 4
Pengambilan air dari sumber mata air yang dilakukan dengan cara menampung dan kemudian mengalirkannya dengan gaya beratnya sendiri secara alamiah, tanpa penurapan atau penggalian lapisan tanah sekitarnya serta tanpa menggunakan pompa air, dapat diberi ijin oleh Gubernur Kepala Daerah tanpa saran teknik dari direktur Direktorat Geologi Tata Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Untuk mendapatkan Ijin pemboran dan Ijin pemakaian Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, pemohon yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah dengan tembusan kepada:
a.
Direktur Jendral Geologi dan Sumber Daya Mineral;
b.
Direktur Direktorat Geologi Tata Lingkungan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a.
Persetujuan prinsip dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah setempat;
b.
Peta situasi berskala 1:10.000 dan peta topografi berskala 1:50.000 yang menggambarkan lokasi rencana pengambilan Air Bawah Tanah, atau penurapan mata air;
c.
Formulir isian Model III yang dikeluarkan oleh Direktorat Geologi Tata Lingkungan yang telah diisi.
d.
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) dan Analisa Dampak Lingkungan (Andal) sesuai peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini, Gubernur Kepala Daerah mengajukan permintaan saran teknik secara tertulis kepada Direktorat Geologi Tata Lingkungan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral.
(2)
Ijin Pemboran Air Bawah Tanah diterimakan bila pemohon telah melunaskan retribusi Ijin Pemboran Air Bawah Tanah tersebut pada Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Daerah ini dengan menyerahkan lembar kedua dan ketiga dari Surat Ketetapan Retribusi yang telah diberi tanda Cash Register dari Kas Daerah.
(3)
Pemohon menyetorkan retribusi Ijin Pemboran Air Bawah Tanah berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi yang diberikan oleh Instansi yang secara fungsional berwenang menangani Ijin Pemboran dan Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaMasa berlaku dan Perpanjangan Ijin
Pasal 7
(1)
Ijin Pemboran Air Bawah Tanah berlaku untuk waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang bila dipandang perlu menurut kebutuhan atas permintaan pemegang ijin.
(2)
Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atas permohonan pemegang ijin bila kondisi geologi dan kwalitas air masih memungkinkan.
(3)
Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah diberikan setelah ada hasil pemeriksaan air dari laboratorium yang ditunjuk.
(4)
Ijin Pemboran dan Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, hanya berlaku untuk lokasi yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Permohonan Perpanjangan Ijin Pemboran dan Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral dan Direktur Diretorat Geologi Tata Lingkungan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Ijin Pemboran dan Pemakaian Air Bawah Tanah berakhir, untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Setiap rencana penambahan lokasi atau perubahan dari Ijin Pemboran dan Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah yang telah diberikan harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral dan Direktur Direktorat Geologi Tata Lingkungan, untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPencabutan Ijin
Pasal 9
Ijin Pemboran dan Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah dicabut karena:
a.
Berakhirnya masa ijin dan tidak diperpanjang;
b.
Tidak dapat menyelesaikan Pemboran Air Bawah Tanah dalam waktu yang telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini;
c.
Melanggar syarat-syarat yang ditentukan dalam ijin Pemboran Air Bawah Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pada saat berakhirnya masa ijin dan atau pencabutan Ijin Pemboran Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini, dilakukan dengan penutupan dan penyegelan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN PENGAMBILAN AIR BAWAH TANAH
Pasal 11
Pelaksanaan Pemboran untuk pengambilan Air Bawah Tanah harus dilakukan oleh Perusahaan Pemboran Air Bawah tanah atau Instansi Pemerintah yang bergerak di bidang pemboran Air Bawah Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan pemboran untuk mengambil Air Bawah Tanah harus sudah dapat diselesaikan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Ijin pengambilan Air Bawah Tanah dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
(2)
Apabila dalam jangka waktu dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini belum dapat diselesaikan, pemegang ijin bersangkutan harus memberikan laporan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan disertai alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemegang Ijin Pemboran dan Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah wajib melaporkan hasil kegiatannya secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah, Direktorat Geologi dan Tata Lingkungan dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi setempat dengan tembusan kepada Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral.
(2)
Apabila dalam pelaksanaan pemboran untuk pengambilan Air Bawah Tanah ditemukan kelainan yang dapat membahayakan dan merusak lingkungan hidup, pihak yang melaksanakan pemboran tersebut diwajibkan menghentikan kegiatannya dan mengusahakan penanggulangan serta segera melaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah dan Direktur Direktorat Geologi Tata Lingkungan dengan tembusan kepada Direktur Jendral Geologi dan Sumber Daya Mineral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Setiap pengambilan Air Bawah Tanah yang telah mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, pemegang ijin wajib melengkapi dengan meteran air atau alat pengukuran debet air.
(2)
Penggunaan meteran air atau alat pengukur debet air sah apabila sudah diperiksa dan disegel oleh petugas yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Pencatatan pemakaian Air Bawah Tanah dilakukan oleh petugas dari Instansi yang secara fungsional bertugas menangani pemberian ijin pemakaian Air Bawah Tanah.
(4)
Berdasarkan pencatatan tersebut pada ayat (3) Pasal ini, Instansi dimaksud pada ayat (3) menghitung retribusi yang terhutang dan menetapkan Surat Ketetapan Retribusi sebagai alat bagi pemegang ijin pemakaian Air Bawah Tanah untuk melunaskan retribusi dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) pada Kas Daerah.
(5)
Bukti setor Surat Ketetapan Retribusi yang telah diberi tanda Cash Register oleh Kantor Kas Daerah, lembar kedua dan ketiga disampaikan oleh pemegang ijin Pemakaian Air Bawah Tanah kepada Instansi Pemberi Ijin sebagai laporan pelunasan retribusi yang terhutang.
(6)
Pemegang Ijin yang tidak melunaskan retribusi pada tanggal yang ditentukan dalam Surat ketetapan Retribusi dikenakan denda administratif sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah retribusi yang terhutang dan penunggakan pembayaran retribusi s/d 3 (tiga) bulan dapat dikenakan penutupan/penyegelan sumur bor dan atau pencabutan ijin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pengambilan Air Bawah Tanah untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, pembuangan air limbahnya harus memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN
Pasal 16
(1)
Pengendalian pengambian Air Bawah Tanah dilaksanakan oleh Direktorat Geologi Tata Lingkungan.
(2)
Rencana pengambilan Air Bawah Tanah dengan debit lebih dari 50 (lima puluh) liter per detik atau rencana pembuatan lebih dari 5 (lima) sumur bor untuk daerah seluas kurang dari 10 (sepuluh) hektar wajib melengkapi dengan studi kelayakan dan analisa dampak lingkungan (Andal) termasuk cara pencegahan dan penanggulangan gangguan dan pencemaran lingkungan hidup yang mungkin timbul.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam hal terjadinya gangguan lingkungan hidup yang disebabkan oleh pengambilan Air Bawah Tanah, pemegang ijin tersebut diwajibkan segera menanggulanginya dan melaporkan kepada Direktur Direktorat Geologi Tata Lingkungan dengan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah dan Bupati/Walikotamadya Kepada Daerah setempat.
(2)
Dalam hal terjadinya atau diperhitungkan akan terjadinya bencana yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat oleh pengambilan Air Bawah Tanah, Gubernur Kepala Daerah dapat mencabut Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI IJIN PEMBORAN DAN IJIN PEMAKAIAN AIR BAWAH TANAH
Pasal 18
(1)
Setiap Ijin Pemboran Air Bawah Tanah dan perpanjangannya dikenakan retribusi sebagai berikut:
a.
Untuk usaha non komersial sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap sumur bor;
b.
Untuk usaha komersial sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap sumur bor.
(2)
Pengambilan Air Bawah Tanah untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini, pemegang ijin dikenakan Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3) s/d ayat (6) dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah ini diberikan biaya operasional sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan retribusi Ijin Pemboran dan Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini, pemegang ijin Pengambilan Air Bawah Tanah untuk keperluan irigasi/pengairan pedesaan dikenakan iuran sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Semua hasil penerimaan biaya perijinan dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah ini, setelah dikurangi biaya operasional diperinci sebagai berikut:
a.
Bagian Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II setempat sebesar 50% (lima puluh perseratus);
b.
Bagian Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebesar 50% (lima puluh perseratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 21
(1)
Untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah ini perlu adanya pengawasan operasional.
(2)
Dengan tidak mengurangi kewenangan dari Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber daya Mineral, Direktorat Geologi Tata Lingkungan dan Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi maka pengawasan atas pelaksanaan pemboran dan pemakaian Air Bawah Tanah dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk meliputi:
a.
Pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan kepada Instansi/Lembaga Pemerintah dan Swasta;
b.
Pengawasan terhadap saran teknik yang tercantum dalam Surat Ijin Gubernur Kepala Daerah, baik untuk pelaksanaan pembuatan maupun perbaikan/penyempurnaan sumur bor;
c.
Pengawasan terhadap pencemaran dan kerusakan tatanan Air Bawah Tanah pada umumnya;
d.
Pengawasan dalam rangka penertiban pengambilan Air Bawah Tanah, baik yang telah mendapatkan ijin maupun tanpa ijin;
e.
Pengawasan dalam rangka penertiban kegiatan perusahaan pemboran Air Bawah Tanah.
(3)
Untuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, Instansi/Lembaga Pemerintah dan Swasta serta perusahaan pemboran Air Bawah Tanah dan pemegang Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah wajib menerima dan memperlihatkan data lengkap hasil kegiatannya kepada petugas pengawas.
(4)
Pengaturan lebih lanjut terhadap pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini, diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan/mengikut sertakan semua unsur yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 22
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, penyidikan atas tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Daerah ini, berwenang:
1.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
2.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
3.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
4.
Melakukan penyitaan benda atau surat.
5.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
6.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan saksi.
7.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
8.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut Umum, tersangka atau keluarganya.
9.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan tersangka.
b.
Pemasukan rumah.
c.
Penyitaan benda.
d.
Pemeriksaan surat.
e.
Pemeriksaan saksi.
f.
Pemeriksaan ditempat kejadian dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri dengan tembusannya kepada POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) dan (4), Pasal 3 ayat (3), Pasal 8, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 25 Peraturan Daerah ini diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan tindakan berupa penutupan/penyegelan dan perampasan terhadap alat-alat yang dipakai untuk pengambilan Air Bawah Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Barang siapa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah melakukan pengambilan Air Bawah Tanah, dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan ijin baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di: SEMARANG
Pada tanggal: 8 Oktober 1985.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
IR. SOEKORAHARDJO ISMAIL
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 1986 SERI B NO. 4
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dalam rangka untuk memberikan landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk mengadakan penertiban, pengendalian dan penataan kembali serta pengawasan terhadap Pengambilan Air Bawah Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sesuai dengan pola pengelolaan Air bawah Tanah yang didasarkan atas asas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan sebagai pertimbangannya disebutkan bahwa air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, sosial maupun budaya. Oleh karena itu sebagai landasan pokok dalam rangka tata pengaturan air. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa air beserta sumber-sumbernya dikuasai oleh Negara.
Sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan pemerintah ini, wewenang yang timbul dari hak penguasaan negara atas air dan atau sumber yang berada di Wilayah-wilayah sungai atau bagian-bagian dari wilayah sungai di dalam suatu Daerah, dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. Selanjutnya Pasal 6 ayat (2) menegaskan bahwa pengambilan Air Bawah Tanah untuk pengunaan airnya pada batas kedalaman tertentu hanya dapat dilaksanakan dengan Ijin Gubernur Kepala Daerah, setelah mendapat petunjuk-petunjuk teknik dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan.
Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tanggal 6 Nopember 1973 Nomor Hukum. G.233/1973—55/1/1 sebagai dasar pertimbangan adalah di beberapa Daerah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah masih sangat kekurangan air, terutama untuk kepentingan rumah tangga/air minum dan pengairan yang dapat menghambat terlaksananya pembangunan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberian ijin pengambilan Air Bawah Tanah oleh Gubernur Kepala Daerah ini dipertegas kembali dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor O3/P/M/pertamben/1983, tanggal 15 Desember 1983 tentang pengelolaan air bawah tanah.
Atas pemberian Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah dan pemakaiannya, kepada pemegang ijin dikenakan biaya perijman dan iuran. Pungutan ini merupakan sumber pendapatan pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang menyebutkan bahwa Daerah dapat mengadakan usaha-usaha sebagai sumber pendapat Daerah. Maka wajarlah dalam usaha memperbesar potensi keuangan Daerah untuk meningkatkan Pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu dilakukan usaha-usaha penggalian sumber-sumber Pendapatan Daerah baru.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perlu adanya pengaturan Air Bawah Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Pengaturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.