PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1984
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah mengalami kemunduran, sehingga ditinjau dari segi ekonomi perusahaan tidak menguntungkan lagi dan oleh karenanya tidak dapat lagi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah;
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1983 tentang Penarikan Kembali Enam Unit Pabrik dari Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah, maka Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah perlu diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat;
c.
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab dan untuk mencapai dayaguna serta hasil guna maksimal dalam pengelolaan barang Perusahaan Daerah Jawa Tengah, perlu diadakan pemindahan (mutasi) barang milik Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah untuk dijadikan kesatuan usaha daerah yang baru dan atau untuk memperkuat potensi Perusahaan Daerah yang lain di Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
4.
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1983 tentang Penarikan Kembali Enam Unit Pabrik dari Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYERAHAN KEMBALI PERUSAHAAN DAERAH SANDANG JAWA TENGAH KEPADA PEMERINTAH PUSAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Perusahaan adalah Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah;
d.
Unit/Pabrik adalah suatu kesatuan produksi dalam lingkungan Perusahaan;
e.
Barang adalah semua kekayaan perusahaan yang berwujud termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang, kecuali uang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERAHAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini diserahkan kembali Perusahaan kepada Pemerintah Pusat.
(2)
Perusahaan sebagaimana tersebut dalam ayat(1) Pasal ini terdiri dari Kantor Direksi Perusahaan dan 6(enam) unit pabrik yaitu:
a.
Pabrik Pemintalan Kapas "DJANTRA" di Semarang;
b.
Pabrik Pemintalan Kapas "TJILATJAP" di Cilacap;
c.
Pabrik Textil "TEXIN" di Tegal;
d.
Pabrik Textil "MURIATEX" di Kudus;
e.
Pabrik Textil "INFITEX" di Ceper, Klaten;
f.
Pabrik Penyamakan Kulit "MERTOYUDAN" di Magelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyerahan perusahaan sebagaimana tersebut dalam ayat(2) Pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi harta kekayaan, hutang dan kepegawaian, tidak termasuk barang yang dipindahkan(dimutasikan) oleh Gubernur Kepala Daerah untuk mendirikan kesatuan usaha baru dan atau untuk memperkuat potensi perusahaan daerah lain di Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Barang yang dipindahkan(dimutasikan) bukan merupakan alat produksi, melainkan yang tergolong sarana penunjang.
Pasal 4
Pelaksanaan penyerahan Perusahaan kepada Pemerintah Pusat, demikian pula pelaksanaan Pemindahan barang tersebut Pasal 3 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Penyerahan Perusahaan dilakukan dalam dua tahap, yaitu: a. Penyerahan secara formil; b. Penyerahan secara materiil. Pemindahan(mutasi) barang dilakukan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
BAB III
PERUBAHAN STATUS HUKUM
Pasal 5
Dengan diserahkannya Perusahaan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah ini maka perusahaan sebagai milik/kekayaan dan inventaris Daerah menjadi hapus menurut hukum, kecuali barang yang dipindahkan(dimutasikan) oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Dengan penyerahan kembali perusahaan kepada Pemerintah Pusat, maka perusahaan menjadi hapus, kecuali barang yang dipindahkan. Oleh karena pendirian perusahaan dilakukan dengan Peraturan Daerah, maka penghapusannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah pula.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah(Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 88 Tahun 1983 seri D Nomor 87) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan Pasal 4.
Pasal 8
(1)
Peraturan Daerah ini disebut "Peraturan Penghapusan Perusahaan Daerah Sandang".
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang.
Pada tanggal: 29 Desember 1984.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL.
Disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22-2-1985 No. 539.33-158.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Nomor 20 tanggal 24 April Tahun 1985 Seri D No. 19.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010.021.090
Penjelasan Umum
1. KRONOLOGI STATUS PEMILIKAN.
a. Periode sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960:
- Unit PPK "TJILATJAP" adalah milik Negara yang didirikan oleh Bank Industri Negara pada Tahun 1952;
- Unit PPK "DJANTRA" adalah milik Swasta Asing(Belanda) dan Pemerintah Hindia Belanda yang didirikan pada Tahun 1941, kemudian menjadi milik Pemerintah Jepang;
- Unit Pabrik "TEXIN" Tegal adalah milik Swasta Asing(Belanda) yang didirikan pada Tahun 1935, kemudian menjadi milik Pemerintah Jepang;
- Unit Pabrik Pertenunan "MURIATEX", "INFITEX" dan Penyamakan Kulit "MERTOYUDAN" adalah milik Negara yang didirikan Tahun 1958 Sebagai Pilot Project dibawah PN. LEPPIN KARYA JASA(Departemen Perindustrian).
b. Periode sesudah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 semuanya menjadi milik Negara, dengan pengelompokan sebagai berikut:
- Unit Pabrik "TEXIN", Unit Pertenunan "MURIATEX" dan "INFITEX", dikelompokkan di dalam PNPR "BUSANA YASA".
- Unit PPK "TJILATJAP" dan PPK "DJANTRA" dikelompokkan di dalam PNPR "DJANTRA YASA".
- Unit Pabrik Penyamakan Kulit "MERTOYUDAN" dikelompokkan di dalam PNPR "CARMA YASA".
c. Periode sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964; Unit-unit ex PNPR tersebut dalam rangka mengisi pemberian otonomi kepada Daerah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Jawa Tengah. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1965, Unit-unit tersebut menjadi Unit Perusahaan Industri Daerah(PINDA) "Sandang" Jawa Tengah di bawah Badan Pimpinan Perusahaan Daerah(BAPIPDA) Jawa Tengah(sampai Tahun 1969).
2. PERMODALAN.
a. Permodalan perusahaan telah dirasakan semakin menciut, sebagai akibat dari hyper-inflasi dan kewajiban mengikuti kebijaksanaan dalam pengadaan bahan-bahan kapas Ex. PL-480 Tahun 1973 dan Tahun 1974.
b. Dengan semakin berkurangnya permodalan tersebut sejak Tahun 1974 telah makin dirasakan adanya kemunduran perusahaan yang terus menerus. Terlebih-lebih dengan semakin lesunya pasar yang berlangsung mulai dari pertengahan Tahun 1980, sebagai akibat resesi dunia yang menimpa kegiatan usaha pada umumnya.
c. Dilihat dari posisi keuangan, menurut Neraca Sementara tanggal 31 Desember 1981, sebenarnya Perusahaan Daerah Sandang telah berada dalam keadaan illiquid, insolvable dan not-profitable. Penurunan posisi keuangan meluncur lebih tajam lagi, sejak Semester I Tahun 1982, sehingga jauh-jauh telah dapat diperhitungkan bahwa menjelang Tahun 1983 Perusda Sandang akan tidak memiliki kemampuan membayar Gaji/Upah karyawannya.
3. PENYELESAIAN.
a. Untuk mengatasi keadaan tersebut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah dimintakan bantuan kepada Pemerintah Pusat. Dan setelah melalui berbagai proses pembicaraan pada akhirnya keputusan tentang penyelesaian masalah Perusda Sandang tersebut diatas ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1983, tanggal 28 Pebruari 1983 isi pokoknya adalah:
1) Unit-unit Perusda Sandang ditarik ke Pemerintah Pusat, untuk selanjutnya diintegrasikan pada PT. INSAN-II.
2) Menteri Keuangan bersama Menteri Perindustrian menyelesaikan proses penarikan kembali dan pengaturannya ke PT. INSAN-II, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh PT. INSAN-II.
3) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja membantu pelaksanaannya.
b. Sebagai langkah tindak lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1982, penyerahan kembali Perusda Sandang Jawa Tengah kepada Pemerintah Pusat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai penetapan berdasarkan hukum bahwa Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah menjadi hapus sebagai milik/kekayaan dan inventaris Pemerintah Daerah Jawa Tengah.
c. Penyerahan kembali Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah kepada Pemerintah Pusat tidak mencakup barang-barang yang diperlukan untuk mendirikan usaha baru dan atau untuk memperkuat potensi perusahaan daerah lain dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.