PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1980
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Perkebunan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1980 maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1975 tentang penyerahan sebagian urusan Pusat di bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I;
4.
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 179 tahun 1976 429/Kpts/Org/7/1976 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1975, tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar kepada Tingkat I;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
7.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
9.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas perkebunan adalah Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Perkebunan sebagai unsur pelaksana Dinas yang berada disatu atau beberapa Daerah Tingkat II;
e.
Unit Pelaksanan Teknis Dinas adalah Unit Pelaksanan Teknis Dinas Perkebunan sebagai unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas Perkebunan yang melakukan fungsi-fungsi tertentu yang berada disatu atau beberapa Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Perkebunan adalah pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan pangkal dan penyerahan urusan lebih lanjut kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga Daerah di bidang perkebunan.
(2)
Dinas Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas perkebunan mempunyai tugas pokok:
a.
Melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan dalam bidang teknis produksi, ekonomi dan usaha serta pengawasan perkebunan;
b.
Pemberian perizinan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Melaksanakan pembinaan tehnis dan administratip pada Perkebunan Besar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 17 Juni 1980
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
[NAMA]
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 1981 NOMOR 4 SERI D NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di bidang perkebunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.