PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1997
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna, khususnya yang menyangkut bidang pelayanan kesehatan, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989;
b.
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu dicabut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah dan Wilayah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah Tingkat I adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Rumah Sakit Umum Daerah adalah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang merupakan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Umum Daerah.
g.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto;
h.
Instalasi adalah fasilitas penyelenggaraan pelayanan medis dan keperawatan, pelayanan penunjang medis, kegiatan penelitian, pengembangan pendidikan, pelatihan dan pemeliharaan rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Rumah Sakit Umum Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.
(2)
Rumah Sakit Umum Daerah dipimpin oleh seorang Kepala dengan sebutan Direktur, yang secara teknis fungsional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dan taktis operasional kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan, yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi:
a.
Pelayanan medis;
b.
Pelayanan penunjang medis dan non medis;
c.
Pelayanan dan asuhan keperawatan;
d.
Pelayanan rujukan;
e.
Pendidikan dan Pelatihan;
f.
Penelitian dan pengembangan;
g.
Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari:
a.
Direktur;
b.
Wakil Direktur Pelayanan;
c.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan;
d.
Komite Medis dan Staf Medis Fungsional;
e.
Satuan Pengawasan Intern;
f.
Dewan Penyantun.
(2)
Para Wakil Direktur dimaksud ayat (1) Pasal ini, dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Direktur.
(3)
Wakil Direktur Pelayanan membawahi 2 (dua) Bidang dan 13 (tiga belas) Instalasi, Wakil Direktur Umum dan Keuangan membawahi 3 (tiga) Bagian dan 4 (empat) Instalasi.
(4)
Bagan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDirektur
Pasal 6
Direktur memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWakil Direktur Pelayanan
Pasal 7
Wakil Direktur Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Bidang Pelayanan dan Bidang Keperawatan serta melaksanakan pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap, Gawat Darurat, Bedah Sentral, Perawatan Intensip, Radiologi, Farmasi, Gizi, Rehabilitasi Medis, Patologi Klinis, Patologi Anatomi, Pemulasaraan Jenazah, Cuci jahit dan penyuci hama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 7 Peraturan Daerah ini, Wakil Direktur Pelayanan mempunyai fungsi:
a.
Pengkoordinasian semua kebutuhan pelayanan medis dan penunjang medis;
b.
Pelaksanaan pemantauan, pengawasan penggunaan fasilitas, kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis;
c.
Pengawasan serta pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien pada instalasi terkait;
d.
Pemberian bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan, serta etika untuk keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Wakil Direktur Pelayanan membawahi:
a.
Bidang Pelayanan;
b.
Bidang Keperawatan;
c.
Instalasi Rawat Jalan;
d.
Instalasi Rawat Inap;
e.
Instalasi Gawat Darurat;
f.
Instalasi Bedah Sentral;
g.
Instalasi Perawatan Intensif;
h.
Instalasi Radiologi;
i.
Instalasi Farmasi;
j.
Instalasi Gizi;
k.
Instalasi Rehabilitasi Medis;
l.
Instalasi Patologi Klinis;
m.
Instalasi Patologi Anatomi;
n.
Instalasi Pemulasaraan Jenazah;
o.
Instalasi Cuci Jahit dan Penyuci Hama.
(2)
Bidang-bidang dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Pelayanan.
(3)
Instalasi-instalasi dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, dalam jabatan non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Bidang Pelayanan mempunyai tugas mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan medis dan penunjang medis, melaksanakan pemantauan, pengawasan penggunaan fasilitas, kegiatan pelayanan medis, pengawasan serta pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien pada instalasi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini, Bidang Pelayanan mempunyai fungsi:
a.
Pengkoordinasian semua kebutuhan pelayanan medis dan penunjang medis;
b.
Pelaksanaan pemantauan, pengawasan penggunaan fasilitas, kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis;
c.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien pada instalasi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Bidang Pelayanan terdiri dari:
a.
Seksi Pelayanan I;
b.
Seksi Pelayanan II;
c.
Seksi Pelayanan III.
(2)
Seksi-seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Seksi Pelayanan I mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan dalam menjalankan tugasnya di Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Perawatan Intensif dan Instalasi Pemulasaraan Jenazah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Seksi Pelayanan II mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan dalam melaksanakan tugasnya di Instalasi Bedah Sentral, Instalasi Radiologi, Instalasi Patologi Klinis, Instalasi Patologi Anatomi, serta Instalasi Rehabilitasi Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Seksi Pelayanan III mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan dalam melaksanakan tugasnya di Instalasi Cuci-Jahit dan Penyuci Hama, Instalasi Farmasi dan Instalasi Gizi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Bidang Keperawatan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan asuhan keperawatan, bimbingan peningkatan pelayanan keperawatan, bimbingan peningkatan mutu keperawatan dan pengawasan penerapan etika keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 16 Peraturan Daerah ini, Bidang Keperawatan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan asuhan keperawatan;
b.
Pelaksanaan bimbingan peningkatan pelayanan keperawatan, dan mutu keperawatan;
Seksi-seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Perawatan I mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam melaksanakan tugasnya di Instalasi Rawat Inap dan Instalasi Pemulasaraan Jenazah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Perawatan II mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam melaksanakan tugasnya di Instalasi Bedah Sentral dan Instalasi Perawatan Intensif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Seksi Perawatan III mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam melaksanakan tugasnya di Instalasi Rawat Jalan dan Instalasi Gawat Darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Instalasi Rawat Jalan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan bagi pasien rawat jalan, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Instalasi Rawat Inap mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan paripurna bagi pasien rawat inap, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Instalasi Gawat Darurat mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan dan tindakan medis serta asuhan keperawatan sementara untuk mengatasi gawat darurat, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Instalasi Bedah Sentral mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pembedahan mayor paripurna dan pelayanan endoscopi bagi penderita rawat inap, tempat pendidikan, pelatihan, dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Instalasi Perawatan Intensif mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan medis intensif dan asuhan keperawatan intensif bagi pasien-pasien yang keadaannya memerlukan pelayanan intensif, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Instalasi Radiologi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan radiodiagnostik CT Scan dan USG bagi penderita rujukan dari Instalasi Rawat Inap, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat dan Institusi Pelayanan Medis lain, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi Radiologi di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Instalasi Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyediaan, peracikan dan penyaluran obat, alat kedokteran, alat kesehatan, gas medik dan bahan kimia bagi pasien rawat jalan, gawat darurat dan rawat inap, serta tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan farmasi di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Instalasi Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan penataan dan penyediaan makanan biasa maupun makanan diet, serta penyaluran kepada pasien rawat inap, dan penyelenggaraan penyuluhan gizi, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan gizi di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Instalasi Rehabilitasi Medis mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis, rehabilitasi pencegahan, pelayanan sosial medis dan psikologi, pembatasan kecacatan bagi pasien rawat jalan, gawat darurat dan rawat inap, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan rehabilitasi medis di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Instalasi Patologi Klinis mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan penunjang di bidang patologi klinis bagi penderita rujukan dari Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat dan Instalasi Pelayanan Medis lain, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan Instalasi lainnya dan Institusi pelayanan Patologi Klinis di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Instalasi Patologi Anatomi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan penunjang di bidang patologi anatomi bagi penderita rujukan dari Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat dan Instalasi Pelayanan Medis lain, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan patologi anatomi diluar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Instalasi Pemulasaraan Jenazah mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan keperawatan dan pemulasaraan jenazah dan pelayanan kedokteran forensik, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan kedokteran forensik di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Instalasi Cuci Jahit dan Penyuci Hama mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pencucian linen Rumah Sakit serta penyuci hama linen dan instrumen untuk pembedahan, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan Cuci Jahit dan Penyuci Hama diluar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatWakil Direktur Umum dan Keuangan
Pasal 35
Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kesekretariatan, perencanaan dan rekam medis, pengelolaan keuangan serta melaksanakan kegiatan pemeliharaan sarana, penyehatan lingkungan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta penyuluhan kesehatan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 35 Peraturan Daerah ini, Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan;
b.
Perencanaan dan rekam medis, hukum, perpustakaan, publikasi, pemasaran sosial serta informasi Rumah Sakit;
c.
Pengelolaan keuangan meliputi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan mobilisasi dana;
d.
Pemeliharaan sarana Rumah Sakit;
e.
Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit;
f.
Pendidikan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan;
g.
Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Wakil Direktur Umum dan Keuangan membawahi:
a.
Bagian Sekretariat;
b.
Bagian Perencanaan dan Rekam Medis;
c.
Bagian Keuangan;
d.
Instalasi Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit;
e.
Instalasi Pendidikan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan;
f.
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit;
g.
Instalasi Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
(2)
Bagian-bagian dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
(3)
Instalasi-instalasi dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, dalam jabatan non struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan ketata usahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan dari perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 38 Peraturan Daerah ini, Bagian Umum mempunyai fungsi:
a.
Penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan;
b.
Penyelenggaraan dan koordinasi pembinaan pegawai;
c.
Penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Bagian Umum terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
(2)
Sub Bagian-Sub Bagian dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Sekretariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, ketatalaksanaan organisasi rumah sakit, kehumasan dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas mengelola kerumahtanggaan, perlengkapan serta menjaga keamanan dan ketertiban Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Bagian Perencanaan dan Rekam Medis mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program dan laporan, rekam medis, hukum, perpustakaan, publikasi, pemasaran sosial serta informasi Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 44 Peraturan Daerah ini, Bagian Perencanaan dan Rekam Medis mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan program, laporan dan rekam medis;
b.
Penanganan aspek hukum;
c.
Pengelolaan perpustakaan;
d.
Pelaksanaan publikasi, pemasaran sosial dan informasi rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Bagian Perencanaan dan Rekam Medis terdiri dari:
a.
Sub Bagian Perencanaan Program dan Laporan;
b.
Sub Bagian Rekam Medis;
c.
Sub Bagian Hukum, Informasi dan Pemasaran Sosial.
(2)
Sub Bagian-sub bagian dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Rekam Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Sub Bagian Perencanaan Program dan Laporan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Sub Bagian Rekam Medis mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyediaan dokumen medis secara sistimatis dengan menjaga kerahasiaan rekam medis tersebut serta melaksanakan analisis data rekam medis dan pembuatan statistik klinis untuk kepentingan laporan klinis rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Sub Bagian Hukum, Informasi dan Pemasaran Sosial mempunyai tugas melaksanakan penanganan aspek hukum dan perundang-undangan, penyelenggaraan publikasi, perpustakaan, pemasaran sosial dan informasi rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun anggaran, perbendaharaan dan verifikasi, akuntansi dan mobilisasi dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 50 Peraturan Daerah ini, Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
a.
Perencanaan, persiapan dan pengkoordinasian penyusunan anggaran;
b.
Perencanaan, persiapan dan pengkoordinasian kegiatan perbendaharaan serta verifikasi;
c.
Pengelolaan akuntansi dan mobilisasi dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Bagian Keuangan membawahi:
a.
Sub Bagian Penyusunan Anggaran;
b.
Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi;
c.
Sub Bagian Akuntansi dan Mobilisasi Dana.
(2)
Sub Bagian-sub bagian dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Sub Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas menyusun rencana kebutuhan Rumah Sakit, skala prioritas penggunaan, rencana anggaran dan perhitungan anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai tugas mengkoordinasikan tertib administrasi keuangan, evaluasi, monitoring dan pengarahan kegiatan perbendaharaan dan verifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Sub Bagian Akuntansi dan Mobilisasi Dana mempunyai tugas mengelola akutansi dan mobilisasi dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Instalasi Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit mempunyai tugas menyelenggarakan sanitasi rumah sakit yang meliputi kegiatan pengolah limbah dan sampah, pengawasan dan pengendalian vektor, sistim pengelolaan lingkungan fisik dan biologi rumah sakit, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi penyehatan lingkungan di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Instalasi Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan latihan bagi tenaga rumah sakit baik dari dalam maupun luar rumah sakit, serta menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah, serta rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya dan institusi pelayanan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan diluar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan rumah sakit, tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lain dan institusi pemeliharaan sarana di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Instalasi Penyuluhan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat bagi seluruh pasien dan masyarakat rumah sakit lainnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud Masyarakat Rumah Sakit ialah Karyawan Rumah sakit, pengunjung, penunggu pasien.
Bagian KelimaKomite Medis dan Staf Medis Fungsional
Pasal 60
(1)
Komite Medis adalah kelompok tenaga medis yang keanggotaannya dipilih dari anggota Kelompok Staf Medis Fungsional.
(2)
Komite Medis dipimpin oleh seorang Ketua dalam jabatan non struktural yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Direktur, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3)
Komite medis membantu tugas Direktur menyusun standar pelayanan, memantau pelaksanaannya, melaksanakan etika profesi mengatur kewenangan profesi anggota Staf Medis Fungsional, mengembangkan program pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Medis dapat dibantu oleh Sub Komite atau Panitia yang anggotanya terdiri dari Staf Medis Fungsional dan tenaga profesi lainnya secara exofficio.
(5)
Sub Komite atau Panitia adalah kelompok kerja khusus di dalam Komite Medis yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus.
(6)
Pembentukan Sub Komite atau Panitia ditetapkan oleh Direktur, atas usul Ketua Komite Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Staf Medis Fungsional adalah kelompok-kelompok Dokter yang bekerja di instalasi dalam jabatan fungsional.
(2)
Staf Medis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosis, pengobatan, penanggulangan penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan diri sebagai insan profesi.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Staf Medis Fungsional dikelompokkan sesuai dengan keahliannya.
(4)
Kelompok dimaksud ayat (3) Pasal ini dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggota kelompoknya untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
(5)
Ketua kelompok dimaksud ayat (4) Pasal ini diangkat oleh Direktur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud Kelompok-kelompok Dokter adalah Dokter Umum, Dokter Specialis, Dokter Sub Specialis, dan Dokter Gigi.
Bagian KeenamSatuan Pengawasan Intern
Pasal 62
(1)
Pada Rumah Sakit Umum Daerah dapat dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur dengan masa bakti 3 (tiga) tahun.
(2)
Satuan Pengawasan Intern adalah kelompok jabatan fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhDewan Penyantun
Pasal 63
(1)
Dewan Penyantun Rumah Sakit Umum Daerah adalah Kelompok Pengarah/Penasehat yang keanggotannya terdiri dari unsur pemilik rumah sakit Pemerintah dan tokoh masyarakat.
(2)
Dewan Penyantun mengarahkan Direktur dalam melaksanakan misi Rumah Sakit dengan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Dewan Penyantun dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini dibentuk apabila Rumah Sakit Umum Daerah telah ditetapkan sebagai Unit Swadana.
(4)
Dewan Penyantun dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Unsur Pemilik Rumah Sakit Pemerintah dalam Dewan Penyantun Rumah Sakit Umum Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang terdiri dari unsur Eksekutif dan Legislatif.
Bagian KedelapanParamedis Fungsional Dan Tenaga Non Medis
Pasal 64
(1)
Paramedis Fungsional adalah paramedis perawatan dan non perawatan yang bertugas pada instalasi dalam jabatan fungsional.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya para medis fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Instalasi.
(3)
Penempatan Paramedis Perawatan dilaksanakan oleh Wakil Direktur Pelayanan atas usul Kepala Bidang Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Tenaga Non Medis adalah tenaga yang bertugas dibidang Pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap pasien.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Non Medis yang bekerja di Instalasi secara operasional bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Sub bagian atau Kepala Seksi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 66
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur, para Wakil Direktur, Kepala bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi/Kepala Sub bagian, Kepala Instalasi dan Komite Medis wajib menerapkan prinsip koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Setiap satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah bertanggungjawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain secara fungsional yang mempunyai hubungan kerja.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Pimpinan satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahan masing-masing dengan mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Wakil Direktur dan Komite Medis menyampaikan laporan kepada Direktur dan selanjutnya Direktur menyampaikan laporan secara berkala kepada Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 72
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atas usul Kepala Dinas Kesehatan, setelah mendengar pertimbangan Kepala Kantor Departemen Kesehatan Propinsi.
(2)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Para Kepala Instalasi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Direktur melalui Kepala Dinas Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 74
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 76
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang,
pada tanggal 20 Maret 1997.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO SOEWARDI
Penjelasan Umum
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 134/Men.Kes/SK/IV/78 Tahun 1978 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/Men.Kes/SK/II/79 Tahun 1979 serta Nomor 41 Men.Kes/SK/I/87 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1989.
Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto merupakan pelaksanaan teknis di bidang kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan langsung dibidang tugas pokoknya dalam rangka menunjang sebagian tugas pokok Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi pelayanan medik, rehabilitasi medik, perawatan kesehatan rujukan.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, maka untuk pengembangan dan kelancaran tugas-tugas Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.