Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1986

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu dibentuk Cabang Dinas;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah Tingkat Ke I;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982 tentang pedoman pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Daerah Tingkat I;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 tahun 1981 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA CABANG DINAS SOSIAL PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II se Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Cabang Dinas yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, adalah Cabang Dinas sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi Wilayah kerja dan berkedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Cabang Dinas adalah unsur pelaksana Dinas Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Sosial;
(2)
Cabang Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Cabang Dinas mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan tugas Dinas Sosial di Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial.
b.
Melaksanakan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala Dinas Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini Cabang Dinas mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan Pengendalian teknis atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pengurusan Tata Usaha Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Sub a: Yang dimaksud dengan pemberian perijinan antara lain pembinaan, rekomendasi ijin pengumpulan barang atau uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sub b s/d d: Cukup Jelas.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Cabang Dinas terdiri dari:
a.
Kepala Cabang Dinas;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Sosial;
d.
Seksi Bantuan Kesejahteraan Sosial;
e.
Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Susunan Organisasi ini adalah pencerminan tugas-tugas Dinas Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1981.
Pasal 7
Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan-urusan surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi, ketatalaksanaan, pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, urusan rumah tangga, penyelenggaraan perijinan, pengumpulan data, dan penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan, ekspedisi, dan kepustakaan;
b.
Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
c.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d.
Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan perawatan materiil;
e.
Penghimpunan peraturan perundang-undangan dibidang kesejahteraan sosial;
f.
Pelaksanaan ketatalaksanaan dan penyusunan laporan;
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Sub a: Cukup jelas. Sub b: Yang dimaksud dengan pengelolaan kepegawaian adalah kegiatan tata usaha kepegawaian dan kesejahteraan pegawai. Sub c: Yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan, meliputi perencanaan anggaran biaya dan pendapatan, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan. Sub d: Yang dimaksud dengan pengurusan perlengkapan dan perawatan materiil antara lain meliputi perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, pengeluaran, dan penghapusan barang. Sub e s/d g: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Bimbingan dan Penyuluhan mempunyai tugas mengadakan penyuluhan dan bimbingan sosial, pendidikan tenaga sosial dan pembinaan swadaya sosial masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Sosial mempunyai fungsi:
a.
Penyelenggaraan bimbingan sosial dalam tarap pemberian pengertian dan kesadaran sosial yang selanjutnya meningkat ke tarap pemberian tuntutan teknis dalam rangka perkembangan swadaya masyarakat;
b.
Penyelenggaraan pendidikan tenaga sosial;
c.
Penyelenggaraan penyuluh sosial;
d.
Pelaksanaan pengawasan dan bimbingan serta pemberian bantuan dan atau subsidi kepada organisasi-organisasi yang menyelenggarakan usaha-usaha tersebut diatas;
e.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Sub a: Cukup jelas. Sub b: Yang dimaksud dengan pendidikan tenaga sosial ialah pendidikan bagi tenaga sosial bukan pegawai untuk meningkatkan ketrampilan teknis dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. Sub c s/d e: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Seksi Bantuan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Bantuan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan bantuan sosial yang meliputi urusan korban bencana alam, bantuan kesejahteraan sosial, dan pembinaan sumbangan sosial.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): Yang dimaksud dengan bantuan sosial adalah bantuan untuk korban bencana alam yang mengarah kepada bantuan yang bersifat edukatif.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Seksi Bantuan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
a.
Penyelenggaraan pemberian bantuan korban bencana alam;
b.
Penyelenggaraan rumah-rumah perawatan bagi orang-orang jompo;
c.
Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan bantuan kesejahteraan sosial bagi orang-orang jompo di luar panti, keluarga perintis kemerdekaan, keluarga pahlawan, korban kecelakaan, kehabisan bekal dalam perjalanan, kehilangan mata pencaharian, dan penderita penyakit menahun yang terlantar;
d.
Penyelenggaraan pembinaan sumbangan sosial dan perijinan undian sosial menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan usaha-usaha rehabilitasi tuna sosial, tuna-tuna, penderita cacat, menyelenggarakan perlindungan dan penyantunan anak serta pelayanan kesejahteraan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial mempunyai fungsi:
a.
Penyelenggaraan pusat-pusat penampungan anak dan atau orang dewasa terlantar dan gelandangan untuk observasi dan seleksi;
b.
Penyelenggaraan panti-panti asuhan bagi anak-anak mogol dan anak-anak nakal;
c.
Penyelenggaraan panti-panti karya tingkat pertama;
d.
Penyelenggaraan usaha-usaha sosial ke arah pemberantasan kemaksiatan;
e.
Penyelenggaraan rehabilitasi penderita cacat;
f.
Penyelenggaraan panti-panti asuhan bagi bayi-bayi terlantar;
g.
Penyelenggaraan panti-panti asuhan tingkat pertama dan lanjutan bagi anak-anak yatim piatu dan terlantar;
h.
Penyelenggaraan usaha penempatan anak dalam asuhan keluarga;
i.
Penyelenggaraan usaha pemungutan anak sebagai anak angkat;
j.
Penyelenggaraan pemberian bantuan kepada fakir miskin dan orang terlantar diluar rumah perawatan;
k.
Penyelenggaraan pengawasan dan bimbingan serta pemberian bantuan atau subsidi kepada organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan usaha-usaha tersebut diatas;
l.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Sub a: Cukup jelas. Sub b: Yang dimaksud anak-anak mogol ialah anak-anak putus sekolah yang dalam keadaan terlantar, sedang yang dimaksud dengan anak-anak nakal ialah anak-anak yang tingkah lakunya menyimpang dari norma-norma sosial yang berlaku dalam lingkungan sosialnya. Sub c s/d l: Cukup jelas.
BAB IV
TATAKERJA
Pasal 16
Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian, para Kepala Seksi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik di dalam lingkungan masing-masing maupun dengan Instansi lain sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(2)
Dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di bidang sosial, Kepala Cabang Dinas wajib mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Cabang Dinas bertanggung jawab memimpin, mengkordinasikan bawahannya masing-masing, memberikan bimbingan, dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Organisasi dari bawah wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Satuan Organisasi adalah Sub Bagian dan Seksi dari Cabang Dinas Sosial yang terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian dan 3 (tiga) Seksi.
Pasal 19
Para Kepala Seksi dan Sub Bagian Tata Usaha pada Cabang Dinas menyampaikan laporan kepada Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dalam lingkungan Cabang Dinas yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Dinas dibantu oleh Pimpinan Satuan Organisasi bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bagan Susunan Organisasi Cabang Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 23
Jenjang Jabatan dan Kepangkatan serta Susunan Kepegawaian diatur kemudian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 8 Januari 1986
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusan tanggal 10 Oktober 1986 Nomor: 061.133-836
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 38 tanggal 17 Nopember 1986 Seri D No. 34
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah Tingkat ke I jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah, di Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 1981 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 106 tanggal 1 Desember 1981 Seri D Nomor 102.

Sehubungan dengan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Juni 1982 Nomor 061/4943/SJ, maka di Jawa Tengah telah dibentuk Cabang Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Desember 1982 Nomor 061.1109/1982 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Sesuai dengan Pasal 6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982, antara lain dinyatakan bahwa persyaratan pembentukan Cabang Dinas adalah belum ada penyerahan sebagian urusan di bidang tertentu dari Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II.

Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang Kesejahteraan Sosial di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan tatakerja Cabang Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Untuk maksud tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Nomor 274 Tahun 1982, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…