Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1979

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:1979
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1979

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa perubahan ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975 tentang cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Pebruari 1978 Nomor Kupd. 1/1/33 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1978/1979;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Juni 1978 Nomor Kupd. 2/4/32-106 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Maret 1978 Nomor 2 tahun 1978 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979 yang disyahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Juni 1978 Nomor Kupd. 1/5/13-104;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Januari 1979 Nomor 1 tahun 1979 tentang Penetapan Perubahan ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979 yang disyahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Maret 1979 Nomor Kupd. 1/3/37-29;
10.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KE-II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah Rp. 2.415.129.334,00 sehingga menjadi Rp. 107.813.559.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan ke-II Rp. 91.634.900.666,00 Bertambah Rp. 2.415.219.334,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan ke-II Rp. 94.050.030.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan ke-II Rp. 13.763.529.000,00 Bertambah Rp. 0,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan ke-II Rp. 13.763.529.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX/II dan A.IX/I/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah Rp. 2.415.129.334,00 sehingga menjadi Rp. 107.813.559.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan ke-II Rp. 87.127.608.666,00 Bertambah Rp. 2.415.129.334,00 Belanja Rutin setelah perubahan ke-II Rp. 89.542.738.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan ke-II Rp. 18.270.821.000,00 Bertambah Rp. 0,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan ke-II Rp. 18.270.821.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX/II dan A.IX/I/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979 setelah perubahan ke-II menjadi Rp. 107.813.559.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah Rp. 54.762.000,00 sehingga menjadi Rp. 19.873.857.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan ke-II Rp. 14.766.683.000,00 Bertambah Rp. 54.762.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan ke-II Rp. 14.821.445.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan ke-II Rp. 5.052.412.000,00 Bertambah Rp. 0,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan ke-II Rp. 5.052.412.000,00
(2)
Perincian tambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a tersebut di atas dimuat dalam Lampiran A.IX.I/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah Rp. 54.762.000,00 sehingga menjadi Rp. 19.873.587.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan ke-II Rp. 14.766.683.000,00 Bertambah Rp. 54.762.000,00 Belanja Rutin setelah Perubahan ke-II Rp. 14.821.445.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan ke-II Rp. 5.052.412.000,00 Bertambah Rp. 0,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan ke-II Rp. 5.052.412.000,00
(2)
Perincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a tersebut di atas dimuat dalam Lampiran A.IX.I/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 28 Juli 1979
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
(SOEPARDJO)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
(WIDARTO)
Disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 27 September 1979 No. Kupd-1/10/20-132.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 85 tanggal 24 Nopember tahun 1979 Seri D Nomor 79.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
(H. KARDIMAN)
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan penetapan perubahan ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1978/1979 dengan penambahan anggaran sebesar Rp. 2.415.129.334,00 sehingga total anggaran menjadi Rp. 107.813.559.000,00.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…