PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1997
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna, khususnya yang menyangkut bidang pelaksanaan kesehatan, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989;
b.
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu dicabut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 33);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah;
11.
Peraturan Daerah Propinsi daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Keija Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. MOEWARDI SURAKARTA PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah Tingkat I adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Rumah Sakit Umum Daerah adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta, yang merupakan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Pendidikan milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Umum Daerah;
g.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta;
h.
Instalasi adalah fasilitas penyelenggaraan pelayanan medis dan keperawatan, pelayanan penunjang medis, kegiatan penelitian, pengembangan pendidikan, pelatihan dan pemeliharaan sarana rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Rumah Sakit Umum Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.
(2)
Rumah Sakit Umum Daerah dipimpin oleh seorang Kepala dengan sebutan Direktur, yang secara teknis fungsional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dan taktis operasional kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi:
a.
Pelayanan medis;
b.
Pelayanan penunjang medis dan non medis;
c.
Pelayanan dan asuhan keperawatan;
d.
Pelayanan rujukan;
e.
Pendidikan dan pelatihan;
f.
Penelitian dan pengembangan;
g.
Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari:
a.
Direktur;
b.
Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan;
c.
Wakil Direktur Penunjang Medis dan Pendidikan;
d.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan;
e.
Komite Medis dan Staf Medis Fungsional;
f.
Satuan Pengawas Intern;
g.
Dewan Penyantun.
(2)
Para Wakil Direktur dimaksud ayat (1) Pasal ini, dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Direktur.
(3)
Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan membawahi 2 (dua) Bidang dan 8 (delapan) Instalasi, Wakil Direktur Penunjang Medis dan Pendidikan membawahi 2 (dua) Bidang dan 8 (delapan) Instalasi, Wakil Direktur Umum dan Keuangan membawahi 4 (empat) Bagian dan 1 (satu) Instalasi.
(4)
Bagan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDirektur
Pasal 6
Direktur memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan
Pasal 7
Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang pelayanan dan bidang keperawatan serta melaksanakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, bedah sentral, perawatan intensip dan pelayanan kesehatan terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 7 Peraturan Daerah ini, Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan mempunyai fungsi:
a.
Pengkoordinasian penyusunan semua kebutuhan pelayanan medis dan keperawatan;
b.
Pengkoordinasian penyediaan fasilitas pelayanan medis dan keperawatan;
c.
Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan medis dan keperawatan;
d.
Pengawasan dan pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien pada instalasi terkait;
e.
Pengawasan dan pengendalian penggunaan fasilitas, kegiatan pelayanan medis dan keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan membawahi:
a.
Bidang Pelayanan Medis;
b.
Bidang Keperawatan;
c.
Instalasi Rawat Jalan;
d.
Instalasi Rawat Inap I;
e.
Instalasi Rawat Inap II;
f.
Instalasi Rawat Inap III;
g.
Instalasi Gawat Darurat;
h.
Instalasi Bedah Sentral;
i.
Instalasi Perawatan Intensif;
j.
Instalasi Pelayanan Kesehatan Terpadu.
(2)
Bidang-bidang dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan.
(3)
Instalasi-instalasi dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, dalam jabatan non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Bidang Pelayanan Medis mempunyai tugas mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan medis, melakukan pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas, kegiatan pelayanan medis serta pengawasan dan pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien pada instalasi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini, Bidang Pelayanan Medis mempunyai fungsi:
a.
Pengkoordinasian semua kebutuhan pelayanan medis;
b.
Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas, kegiatan pelayanan medis;
c.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien pada instalasi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Bidang Pelayanan Medis terdiri dari:
a.
Seksi Pelayanan Medis I;
b.
Seksi Pelayanan Medis II;
c.
Seksi Pelayanan Medis III.
(2)
Seksi-seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Seksi Pelayanan Medis I mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan pelayanan medis, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan medis pada instalasi rawat jalan, pelayanan kesehatan terpadu dan rawat darurat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Seksi Pelayanan Medis II mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan pelayanan medis, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan medis pada instalasi rawat inap I, rawat inap II, dan rawat inap III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Seksi Pelayanan Medis III mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan pelayanan medis, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan medis pada instalasi bedah sentral dan perawatan intensif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Bidang Keperawatan mempunyai tugas mengkoordinasikan semua kebutuhan bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan, etika serta mutu keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 16 Peraturan Daerah ini, Bidang Keperawatan mempunyai fungsi:
a.
Bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan;
b.
Pengawasan penerapan etika keperawatan.
c.
Bimbingan dan peningkatan mutu keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Bidang Keperawatan terdiri dari:
a.
Seksi Perawatan I;
b.
Seksi Perawatan II;
c.
Seksi Perawatan III.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Perawatan I mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan keperawatan pada instalasi rawat jalan, rawat darurat dan pelayanan kesehatan terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Perawatan II mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan keperawatan pada instalasi rawat inap I, rawat inap II, rawat inap III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Seksi Perawatan III mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan keperawatan pada instalasi bedah sentral dan perawatan intensif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Instalasi Rawat Jalan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan untuk penderita rawat jalan yang datang dan memerlukan tindakan diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan-pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, melaksanakan rujukan baik ke instalasi lainnya maupun ke Unit Pelayanan Kesehatan di luar Rumah Sakit serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian/pengembangan di bidang rawat jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Instalasi Rawat Inap I mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan Rawat Inap bagi pasien Bedah yang memerlukan pelayanan medis dan asuhan keperawatan untuk keperluan diagnosis, terapi, pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, melaksanakan rujukan baik ke instalasi lainnya maupun ke Unit Pelayanan Kesehatan diluar Rumah Sakit, serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian/pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Instalasi Rawat Inap II mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan Rawat Inap pasien Non Bedah yang memerlukan pelayanan medis dan asuhan keperawatan untuk keperluan diagnosis, terapi, pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, melaksanakan rujukan baik ke instalasi lainnya maupun ke Unit Pelayanan Kesehatan diluar Rumah Sakit, serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian/pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Instalasi Rawat Inap III mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan Rawat Inap bagi Pasien VIP yang memerlukan operasi maupun pengobatan serta memerlukan pelayanan medis dan asuhan keperawatan untuk keperluan diagnosis, terapi, pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, melaksanakan rujukan baik ke instalasi lainnya maupun ke Unit Pelayanan Kesehatan diluar Rumah Sakit, serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian/pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Instalasi Gawat Darurat mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan darurat medis yang meliputi diagnosis, pengobatan, perawatan pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian/pengembangan dibidang rawat darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Instalasi Bedah Sentral mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pembedahan paripurna yang meliputi diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian/pengembangan di bidang bedah sentral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Instalasi Perawatan Intensif mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara intensif yang meliputi kegiatan diagnosis, pengobatan dan pencegahan akibat penyakit, perawatan dan pemulihan kesehatan dengan pengawasan penderita secara intensif, serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan dan penelitian/pengembangan di bidang perawatan instensif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Instalasi Pelayanan Kesehatan Terpadu mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan meliputi tindakan diagnosis, pengobatan pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan dan penelitian/pengembangan di bidang pelayanan kesehatan terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatWakil Direktur Penunjang Medis dan Pendidikan
Pasal 30
Wakil Direktur Penunjang Medis dan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang penunjang medis, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta kegiatan pelayanan radiologi, farmasi, gizi, rehabilitasi medis, laboratorium, penyehatan lingkungan rumah sakit, pemulasaraan jenazah dan pemeliharaan sarana rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 30 Peraturan Daerah ini Wakil Direktur Penunjang Medis dan Pendidikan mempunyai fungsi:
Penyediaan kebutuhan fasilitas penunjang medis, pendidikan, latihan, penelitian dan pengembangan;
c.
Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan penunjang medis, pendidikan, latihan, penelitian dan pengembangan;
d.
Pengawasan dan pengendalian penggunaan fasilitas penunjang medis, pendidikan, latihan, penelitian, dan pengembangan;
e.
Pengawasan dan pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien pada Instalasi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Wakil Direktur Penunjang Medis dan Pendidikan membawahi:
a.
Bidang Penunjang Medis;
b.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
c.
Instalasi Radiologi;
d.
Instalasi Farmasi;
e.
Instalasi Rehabilitasi Medis;
f.
Instalasi Laboratorium;
g.
Instalasi Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit;
h.
Instalasi Gizi;
i.
Instalasi Pemulasaraan Jenazah;
j.
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.
(2)
Bidang-bidang dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Penunjang Medis dan Pendidikan.
(3)
Instalasi-instalasi dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Penunjang Medis dan Pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Bidang Penunjang Medis mempunyai tugas mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan penunjang medis, melaksanakan pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas, kegiatan pelayanan penunjang medis, pengawasan dan pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 33 Peraturan Daerah ini, Bidang Penunjang Medis mempunyai fungsi:
a.
Pengkoordinasian semua kebutuhan pelayanan penunjang medis;
b.
Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas dan kegiatan pelayanan penunjang medis;
c.
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien pada Instalasi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Bidang Penunjang Medis terdiri dari:
a.
Seksi Penunjang Medis I;
b.
Seksi Penunjang Medis II.
(2)
Seksi-seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penunjang Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Seksi Penunjang Medis I mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penunjang Medis dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan penunjang medis, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas penunjang medis pada instalasi radiologi, rehabilitasi medis, penyehatan lingkungan Rumah Sakit, dan Instalasi Pemulasaraan Jenasah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Seksi Penunjang Medis II mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penunjang Medis dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan penunjang medis, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas penunjang medis pada instalasi farmasi, laboratorium, gizi dan pemeliharaan sarana rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua kebutuhan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, melakukan bimbingan pelaksanaan, pemantauan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian serta pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 38 Peraturan Daerah ini, Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi:
a.
Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pendidikan dan latihan dokter, dokter ahli, paramedis dan tenaga lainnya serta kegiatan penelitian;
b.
Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan karyawan rumah sakit dan tenaga kesehatan lainnya dalam usaha meningkatkan ketrampilan dan kemampuan sesuai dengan bidang tugasnya;
c.
Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Bidang Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari:
a.
Seksi Pendidikan, Latihan Tenaga Medis dan Penelitian;
b.
Seksi Pendidikan dan Latihan Tenaga Paramedis dan Non Medis.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Seksi Pendidikan, Latihan Tenaga Medis dan Penelitian mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dalam menyelenggarakan pendidikan dan latihan bagi dokter dan dokter ahli serta kegiatan penelitian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Seksi Pendidikan dan Latihan Tenaga Paramedis dan Non Medis mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga paramedis dan tenaga non medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Instalasi Radiologi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan radiologi dan radioterapi yang meliputi diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, serta untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian/pengembangan dibidang radiologi dan radioterapi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Instalasi Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan farmasi yang meliputi kegiatan peracikan, penyimpanan dan penyaluran obat-obatan, gas medik dan bahan kimia, penyimpanan dan penyaluran alat kedokteran, alat perawatan dan alat kesehatan, serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian/pengembangan dibidang farmasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Instalasi Rehabilitasi Medis mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi kesehatan sampai taraf optimal yang meliputi tindakan pelayanan fisiotherapi, spechterapi, okupasi, terapi alat bantu buatan, latihan kerja dan pengobatan serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian/pengembangan dibidang rehabilitasi medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Instalasi Laboratorium mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan dibidang patologi klinis, patologi anatomi, mikrobiologi dan parasitologi untuk keperluan penunjang penegakan diagnosis serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian/pengembangan dibidang Laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Instalasi Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit mempunyai tugas menyelenggarakan Sanitasi Rumah Sakit yang meliputi kegiatan pengolahan limbah dan sampah, pengawasan dan pengendalian vektor, sistem pengelolaan lingkungan fisik dan biologi rumah sakit, serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian/pengembangan dibidang penyehatan lingkungan rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Instalasi Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengelolaan, penyediaan, penyimpanan, penyaluran makanan dan penyuluhan gizi, serta menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian/pengembangan dibidang gizi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Instalasi Pemulasaraan Jenazah mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyimpanan jenazah, bedah mayat dan perawatan jenazah, serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian/pengembangan dibidang pemulasaraan jenazah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit mempunyai tugas mengawasi, pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit antara lain listrik, air bersih, gas medis, alat kedokteran, alat kesehatan dan alat-alat sanitasi Rumah Sakit, serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian/pengembangan dibidang pemeliharaan sarana Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaWakil Direktur Umum dan Keuangan
Pasal 51
Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan kesekretariatan, perencanaan dan rekam medis, penyusunan anggaran dan perbendaharaan, akuntansi dan mobilisasi dana, pusat pencuci hama dan cuci jahit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 51 Peraturan Daerah ini, Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan program dan kegiatan kesekretariatan, perencanaan dan rekam medis, penyusunan anggaran dan perbendaharaan, akuntansi dan mobilisasi dana, pusat pencuci hama dan cuci jahit;
b.
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, perencanaan dan rekam medis, penyusunan anggaran dan perbendaharaan, akuntansi dan mobilisasi dana, pusat pencuci hama dan cuci jahit;
c.
Pengkoordinasian pelaksanaan penyediaan seluruh kebutuhan sumber daya yang diperlukan Rumah Sakit;
d.
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, perencanaan dan rekam medis, penyusunan anggaran dan perbendaharaan, akuntansi dan mobilisasi dana, pusat pencuci hama dan cuci jahit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Wakil Direktur Umum dan Keuangan membawahi:
a.
Bagian Umum;
b.
Bagian Perencanaan dan Rekam Medis;
c.
Bagian Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan;
d.
Bagian Akuntansi dan Mobilisasi Dana;
e.
Instalasi Pusat Pencuci Hama dan Cuci Jahit.
(2)
Bagian-bagian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
(3)
Instalasi dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 54 Peraturan Daerah ini, Bagian Umum mempunyai fungsi:
a.
Penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan;
b.
Penyelenggaraan dan koordinasi pembinaan pegawai;
c.
Penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Bagian Umum terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
(2)
Sub Bagian-sub bagian dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, ketatalaksanaan organisasi rumah sakit dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas mengelola kerumahtanggaan, perlengkapan serta menjaga keamanan dan ketertiban Rumah Sakit
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Bagian Perencanaan dan Rekam Medis mempunyai tugas penyusunan program dan laporan, rekam medis, hukum, perpustakaan, publikasi, pemasaran sosial serta informasi Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 60 Peraturan Daerah ini, Bagian Perencanaan dan Rekam Medis mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan program, laporan dan evaluasi mengenai kegiatan semua satuan organisasi dan pengembangan Sistim Informasi Manajemen;
b.
Pelaksanaan penanganan aspek hukum dan perundang-undangan;
c.
Pengelolaan perpustakaan;
d.
Pelaksanaan pelayanan hubungan masyarakat, pemasaran sosial dan informasi Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Bagian Perencanaan dan Rekam Medis terdiri dari:
a.
Sub Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Sistim Informasi Manajemen;
b.
Sub Bagian Pencatatan Medis;
c.
Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Pemasaran Sosial, Hukum dan Perpustakaan.
(2)
Sub Bagian-sub bagian tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Rekam Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Sub Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Sistim Informasi Manajemen mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi-fungsi pengumpulan dan Pengolahan data penyusunan program, laporan dan evaluasi serta pengembangan sistim informasi manajemen untuk mendukung pengambilan keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Sub Bagian Pencatatan Medis mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi-fungsi pelayanan, pengelolaan serta pelaporan dokumen medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Pemasaran Sosial, Hukum dan Perpustakaan mempunyai tugas meyelenggarakan fungsi-fungsi pelayanan hubungan masyarakat dan informasi pelayanan kesehatan, penanganan aspek hukum dan perundang-undangan serta perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Bagian Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan anggaran, perbendaharaan dan verifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 66 Peraturan Daerah ini, Bagian Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai fungsi:
a.
Perencanaan, penyiapan, pengarahan dan pengkoordinasian kegiatan penyusunan anggaran;
b.
Perencanaan, penyiapan, pengarahan dan pengkoordinasian kegiatan perbendaharaan;
c.
Perencanaan, penyiapan, pengarahan dan pengkoordinasian kegiatan verifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Bagian Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan terdiri dari:
a.
Sub Bagian Anggaran;
b.
Sub Bagian Perbendaharaan;
c.
Sub Bagian Verifikasi.
(2)
Sub Bagian-sub bagian dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Sub Bagian Anggaran mempunyai tugas menyusun rencana anggaran Rumah Sakit, skala prioritas penggunaan rencana anggaran dan perhitungan anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Sub Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas mengkoordinasikan tertib administrasi keuangan, evaluasi, monitoring dan pengarahan kegiatan perbendaharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Sub Bagian Verifikasi mempunyai tugas mengadakan penelitian, pengecekan dan penilaian keabsahan bukti transaksi keuangan dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Bagian Akuntansi dan Mobilisasi Dana mempunyai tugas menyelenggarakan akuntansi keuangan, akuntansi manajemen dan mobilisasi dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 72 Peraturan Daerah ini, Bagian Akuntansi dan Mobilisasi Dana mempunyai fungsi:
a.
Perencanaan, penyiapan, pengarahan dan pengkoordinasian kegiatan akuntansi keuangan;
b.
Perencanaan, penyiapan, pengarahan dan pengkoordinasian kegiatan akuntansi manajemen;
c.
Perencanaan, penyiapan, pengarahan dan pengkoordinasian kegiatan mobilisasi dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Bagian Akuntansi dan Mobilisasi Dana terdiri dari:
a.
Sub Bagian Akuntansi Keuangan;
b.
Sub Bagian Akuntansi Manajemen;
c.
Sub Bagian Mobilisasi Dana.
(2)
Sub Bagian-sub bagian dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Akuntansi dan Mobilisasi Dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Sub Bagian Akuntansi Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan analisis data keuangan untuk keperluan penyusunan laporan keuangan berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Sub Bagian Akuntansi Manajemen mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan analisis data keuangan untuk keperluan penentuan kebijakan pengelolaan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Sub Bagian Mobilisasi Dana mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan peningkatan dan pengembangan sumber pendapatan, analisis dan pengarahan penggunaan dana rumah sakit untuk tujuan pengelolaan keuangan rumah sakit yang berhasil guna dan berdaya guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Instalasi Pusat Pencuci Hama dan Cuci Jahit mempunyai tugas mengelola dan melaksanakan pelayanan pencuci hama dan cuci jahit serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan dan penelitian/pengembangan di bidang pencuci hama dan cuci jahit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKomite Medis dan Staf Medis Fungsional
Pasal 79
(1)
Komite Medis adalah kelompok tenaga medis yang keanggotaannya dipilih dari anggota Kelompok Staf Medis Fungsional;
(2)
Komite Medis dipimpin oleh seorang Ketua dalam Jabatan Non Struktural yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Direktur, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan mempunyai masa bhakti 3 (tiga) tahun;
(3)
Komite Medis membantu tugas Direktur menyusun standar pelayanan, memantau pelaksanaannya, melaksanakan etika profesi, mengatur kewenangan profesi anggota Staf Medis Fungsional, mengembangkan program pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran;
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Medis dapat dibantu oleh Sub Komite atau Panitia yang anggotanya terdiri dari Staf Medis Fungsional dan tenaga profesi lainnya secara ex officio;
(5)
Sub Komite atau Panitia adalah kelompok kerja khusus di dalam Komite Medis yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus;
(6)
Pembentukan Sub Komite atau Panitia ditetapkan oleh Direktur, atas usul Ketua Komite Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Staf Medis Fungsional adalah kelompok-kelompok Dokter yang bekerja di Instalasi dalam jabatan fungsional;
(2)
Staf Medis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosis, pengobatan, penanggulangan penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan diri sebagai insan profesi;
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Medis Fungsional dikelompokkan sesuai dengan keahliannya;
(4)
Kelompok dimaksud ayat (3) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggota kelompoknya untuk masa bhakti 3 (tiga) tahun;
(5)
Ketua kelompok dimaksud ayat (4) Pasal ini diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSatuan Pengawas Intern
Pasal 81
(1)
Pada Rumah Sakit Umum Daerah dapat dibentuk Satuan Pengawas Intern yang ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Direktur dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun;
(2)
Satuan Pengawas Intern, adalah Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanDewan Penyantun
Pasal 82
(1)
Dewan Penyantun Rumah Sakit Umum Daerah adalah Kelompok Pengarah/Penasehat yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemilik rumah sakit Pemerintah dan tokoh masyarakat;
(2)
Dewan Penyantun mengarahkan Direktur dalam melaksanakan misi Rumah Sakit dengan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
(3)
Dewan Penyantun dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini dibentuk apabila Rumah Sakit Umum Daerah telah ditetapkan sebagai Unit Swadana;
(4)
Dewan Penyantun dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanParamedis Fungsional dan Tenaga Non Medis
Pasal 83
(1)
Paramedis Fungsional adalah Paramedis Perawatan dan non perawatan yang bertugas pada instalasi dalam Jabatan Fungsional;
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Paramedis Fungsional berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Instalasi;
(3)
Penempatan Paramedis Perawatan dilaksanakan oleh Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Perawatan atas usul Kepala Bidang terkait;
(4)
Penempatan Paramedis Non Perawatan dilaksanakan oleh Wakil Direktur Penunjang Medis dan Pendidikan atas usul Kepala Bidang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Tenaga Non Medis adalah tenaga yang bertugas dibidang pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap pasien.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Non Medis yang bekerja di Instalasi secara operasional bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi dan secara fungsional bertanggungjawab kepada Kepala Bagian/Sub Bagian terkait.
(3)
Penempatan tenaga Non Medis dilaksanakan oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan atas usulan Kepala Bidang/Bagian terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 85
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur, Para Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi/Kepala Sub Seksi/Kepala Bagian, Kepala Instalasi, Komite Medis dan Ketua Kelompok Staf Medis Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Setiap satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah bertanggungjawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada Kepala satuan organisasi lain yang secara fungsional yang mempunyai hubungan kerja.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Pimpinan satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahan masing-masing dengan mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Wakil Direktur dan Komite Medis menyampaikan laporan kepada Direktur dan selanjutnya Direktur menyampaikan laporan secara berkala kepada Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 91
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atas usul Kepala Dinas Kesehatan, setelah mendengar pertimbangan Kepala kantor Departemen Kesehatan Propinsi.
(2)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Instalasi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Direktur melalui Kepala Dinas Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 93
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 95
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang,
pada Tanggal 20 Maret 1997.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. H. SOEPARTO TJITROWHARDJO SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 126 Tahun 1997 tanggal 18 Agustus 1997.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 34 Tanggal 16-9-1997
Seri: D Nomor: 29
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Pelaksana Harian
ttd
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta (RSUD Dr. Moewardi Surakarta), sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989 merupakan unit pelaksanaan teknis Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan tugas melaksanakan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, dengan mengutamakan penyembuhan secara terpadu serta membuatkan rujukan.
Sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan Nomor 51/MEN.KES/SK/II/1979 Tahun 1979 dan Nomor 41/MEN.KES/SK/I/1987, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B, disamping itu Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/MEN.KES/SKB/K/1981 Nomor 0430a/U/1981, Nomor 324A Tahun 1981 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan Calon Dokter dan Calon Dokter Spesialis.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, maka untuk pengembangan dan kelancaran tugas-tugas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta, baik sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Pusat Rujukan maupun sebagai tempat pendidikan bagi calon Dokter dan calon Dokter Spesialis maka Peraturan Daerah Propinsi daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1989 tersebut sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.