Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1991 Nomor 8

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1996

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur penetapan tarip pelayanan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu merubah tarip pelayanan kesehatan dimaksud huruf a yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kesehatan kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415a/MenKes/Per/V/1989 tentang Peningkatan Efisiensi Kerja Tenaga Medik di Rumah Sakit Pemerintah;
7.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/Menkes/SK/II/1979 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Pemerintah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 47 Seri B Nomor 4 Tahun 1991);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1991 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT UMUM KUSTA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 445.33-120 tanggal 10 Desember 1991 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1991 Nomor 47 diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 9 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Besarnya tarip biaya pelayanan kesehatan rawat jalan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Jasa Rumah Sakit untuk rawat jalan tingkat Pertama dan tingkat lanjutan, sebesar Rp 600,00 (enam ratus rupiah);
b.
Jasa Konsultasi Medis untuk rawat jalan tingkat pertama (pelayanan oleh Dokter Umum) sebesar Rp 1.400,00 (seribu empat ratus rupiah), sedangkan untuk tingkat lanjutan (pelayanan oleh Dokter Spesialis/Super Spesialis) sebesar Rp 2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah);
c.
Pemeriksaan penunjang Diagnostik, tindakan medik dan radio terapi, rehabilitasi medik dan pelayanan farmasi/obat-obatan masing-masing dibayar tersendiri sesuai dengan tarip rawat inap kelas III.A. dan untuk penderita rujukan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah disesuaikan dengan tarip rawat inap kelas III.A. sedangkan untuk penderita rujukan dari Rumah Sakit Umum Swasta disamakan dengan tarip kelas II.
2.
Pasal 11 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 11
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Besarnya tarip biaya pelayanan kesehatan rawat inap ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kelas Utama Rp 46.000,00 (empat puluh enam ribu rupiah) dengan perincian Akomodasi sebesar Rp 32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah) dan Jasa Medik sebesar Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah);
b.
Kelas I sebesar Rp 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) dengan perincian Akomodasi sebesar Rp 18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) dan Jasa Medik Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah);
c.
Kelas II sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan perincian Akomodasi sebesar Rp 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) dan Jasa Medik Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah);
d.
Kelas III A sebesar Rp 6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah) dengan perincian Akomodasi sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan Jasa Medik Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
e.
Kelas III B sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dengan perincian Akomodasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan Jasa Medik sebesar Rp 0,00 (nol rupiah);
3.
Pasal 13 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 13
Besarnya tarip biaya pelayanan kesehatan pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik dan terapi, tindakan medik dan radio terapi dan rehabilitasi medik untuk masing-masing kelas sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, II, III dan IV Peraturan Daerah Ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pasal 14 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 14
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Besarnya tarip pelayanan kesehatan Rawat inap diruang unit perawatan intensif (UPI/ICU), Unit Perawatan Intensif Jantung (UPIJ/ICCU), unit perawatan intensif bayi baru lahir (UPIBBL/NICU), unit perawatan bayi sakit secara intensif (UPBSI/PICU), dan unit perawatan keracunan (Unit Detaksifikasi) ditetapkan sebagai berikut:
a.
Penderita Rawat inap dari Rumah Sakit Umum Daerah, per hari sebesar 3 (tiga) kali besarnya tarip Kelas perawatan yang ditempati, sedangkan penderita dari luar Rumah Sakit Umum Daerah per hari sebesar 3 (tiga) kali tarip Kelas perawatan yang akan ditempati;
b.
Penderita peserta Perseroan Terbatas Asuransi Kesehatan, tarip per hari sebesar 3 (tiga) kali besarnya tarip Rawat inap yang menjadi haknya;
c.
Penderita rujukan dari Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Pemerintah tarip per hari sebesar 3 (tiga) kali besarnya tarip Kelas perawatan yang akan ditempati, sedangkan penderita rujukan dari Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Swasta dan Sarana Pelayanan Spesialistik Pemerintah, tarip per hari sebesar 3 (tiga) kali besarnya tarip Kelas yang akan ditempati dan minimal Kelas II.
(2)
Besarnya tarip biaya pelayanan kesehatan Rawat inap di Ruang Intermidiate Pemulihan ditetapkan sebesar 2 kali besarnya tarip Kelas yang ditempati atau yang akan ditempati.
5.
Pasal 31 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 31
Besarnya tarip biaya penggunaan mobil Jenazah atau mobil Ambulance ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dalam Kota pada siang hari sebesar Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah) dan pada malam hari sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
b.
Luar kota pada siang hari sebesar Rp. 700,00 (tujuh ratus rupiah) per kilo meter pulang pergi dan pada malam hari sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per kilo meter pulang pergi.
c.
Tunggu setiap 1 (satu) jam sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah).
6.
Pasal 34 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 34
Besarnya tarip biaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kusta Daerah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Penjelasan Pasal demi Pasal
Penjelasan: Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1): Cukup jelas. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 31 dan Pasal 34: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 31 Januari 1996
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 445.33-301 tanggal 23 April 1997
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor : 26 Tanggal : 4-8-1997 Seri : B Nomor : 2
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pelaksana Harian
ttd
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 445.33-120 tanggal 10 Desember 1991 serta Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 47 tanggal 31 Desember 1991 Nomor 4, khususnya ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 31 dan Pasal 34 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 yang menyangkut besarnya Biaya Rawat Jalan, Rawat Inap, Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, Tindakan Medik dan Terapi, Tindakan Medik dan Radio Terapi, Rehabilitasi Medik dan Penggunaan Mobil Jenazah atau Ambulance sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini.
Berkaitan dengan itu, sudah sewajarnya biaya-biaya tersebut disesuaikan yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…