PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1983
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu segera mengatur pembentukan Lembaga Musyawarah Desa sebagai wadah permusyawaratan dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut diatas dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA MUSYAWARAH DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
c.
Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan;
d.
Desa adalah Desa-desa dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka masyarakat Desa yang bersangkutan;
f.
Pemuka-pemuka masyarakat adalah pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, antara lain dari kalangan adat, agama, kekuatan sosial politik dan golongan profesi yang bertempat tinggal di Desa dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Lembaga Musyawarah Desa adalah untuk memperkuat Pemerintahan Desa serta mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa dan keanggotaannya dimusyawarahkan/dimufakatkan oleh Kepala Desa dengan pemuka masyarakat di Desa yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Paling lambat 30(tiga puluh) hari setelah pengesahan Bupati/Walikotamadya Daerah, Camat atas nama Bupati Kepala Daerah melantik anggota Lembaga Musyawarah Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 6
(1)
Lembaga Musyawarah Desa dalam susunan Organisasi pemerintah Desa adalah sebagai wadah permusyawaratan/permufakatan pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa.
(2)
Lembaga Musyawarah Desa mempunyai tugas untuk menyalurkan pendapat masyarakat di Desa dengan memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan oleh Kepala Desa sebelum ditetapkan menjadi Keputusan Desa.
(3)
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, Lembaga Musyawarah Desa mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan-kegiatan musyawarah/mufakat dalam rangka penyusunan Keputusan Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1)
Keanggotaan Lembaga Musyawarah Desa terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka pemuka masyarakat di Desa yang bersangkutan.
(2)
Jumlah anggota Lembaga Musyawarah Desa adalah sedikit-dikitnya 9(sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 15(lima belas) orang tidak termasuk Ketua dan Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Susunan keanggotaan Lembaga Musyawarah Desa akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 8
Yang dapat menjadi anggota Lembaga Musyawarah Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
berkelakukan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
d.
tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, seperti G 30 S/PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya;
e.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti;
f.
tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5(lima) Tahun.
g.
terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2(dua) Tahun terakhir dengan tidak terputus-putus;
h.
sekurang-kurangnya telah berumur 25(dua puluh lima) tahun;
i.
sehat jasmani dan rokhani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kepengurusan Lembaga Musyawarah Desa terdiri dari:
a.
Ketua Lembaga Musyawarah Desa dijabat oleh Kepala Desa karena jabatannya;
b.
Sekretaris Lembaga Musyawarah Desa dijabat oleh Sekretaris Desa karena jabatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Anggota Lembaga Musyawarah Desa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban yang sama yaitu untuk memperhatikan sungguh-sungguh kenyataan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa serta menyalurkannya dalam Rapat Lembaga Musyawarah Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Lembaga Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 1 Pebruari 1983
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
ttd.
WIDARTO SOEPARDJO
ttd.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 21 Nopember 1983 No. 140.33-728.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 149 tanggal 29 Desember Tahun 1983 Seri D No. 118.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090.
Penjelasan Umum
Desa sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk memperkuat Pemerintahan Desa dan menjamin terwujudnya keikut sertaan masyarakat. Desa dilengkapi dengan Lembaga Musyawarah Desa sebagai wadah permusyawaratan/permufakatan dari pemuka-pemuka masyarakat di Desa.
Agar Lembaga Musyawarah Desa tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka diperlukan pengaturan kedudukan, tugas, fungsi, keanggotaan, hak, wewenang kewajiban dan lain-lain yang dipandang perlu dari lembaga tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo Peraturan tentang Lembaga Musyawarah Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.