PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1976
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjaga keselamatan orang dan barang atas mobil-mobil yang mempergunakan/melalui jalan umum dipandang perlu mengadakan pengujian yaitu: setiap mobil barang, mobil penumpang dan traktor dengan/tanpa kereta tempelan atau kereta gandengan wajib diuji oleh DLLAJR tiap kali pada waktunya secara periodik, sebelum melakukan kegiatannya;
b.
bahwa untuk menjaga keselamatan orang dan barang, juga untuk mengamankan jalan-jalan dan jembatan dari kerusakan sebagai akibat dari penggunaan jalan yang melebihi dari ketentuan, dipandang perlu mengadakan pengawasan dan penertiban yang intensip terhadap mobil-mobil barang di jembatan timbang.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 10 tahun 1950, tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang No. 5 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Undang-undang No. 3 tahun 1965, tentang lalu lintas dan angkutan Jalan raya;
4.
Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1958, tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I;
5.
Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 15 Agustus 1936 (LN. No. 451) tentang Wegverkeersverordening jo Peraturan Pemerintah tanggal 1 Juli 1951 (LN. No. 47) tentang Perubahan Peraturan Lalu Lintas jalan;
6.
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Menteri Perhubungan tanggal 8 Juli 1972 No. 105 tahun 1972 No. 205/KPTS tahun 1972 dan No. SK 355/U/1972 tentang Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya;
7.
Surat Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Nopember 1970 No. SK 355/L/1970 tentang Penetapan Beaya Pengujian Bagi Mobil Bis, Mobil Barang dari Traktor Dengan/Tanpa Kereta Tempelan atau Kereta Gandengan;
8.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PUNGUTAN TERHADAP PENGUJIAN MOBIL PENUMPANG DAN BARANG SERTA PEMERIKSAAN DI JEMBATAN TIMBANG TERHADAP MOBIL BARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Kendaraan bermotor: setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mobil penumpang: setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mobil Bis: setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Mobil barang: kendaraan bermotor selain dari pada yang termaksud dalam sub b dan c dan selain kendaraan beroda dua;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kendaraan umum: setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
D.L.L.A.J.R.: Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
DIPENDA: Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGUJIAN KENDARAAN
Pasal 2
(1)
Setiap mobil bis, mobil barang dan kendaraan umum serta traktor dengan/tanpa kereta tempelan atau kereta gandengan wajib diuji oleh DLLAJR tiap kali pada waktunya secara periodik sebelum melakukan kegiatannya.
Penjelasan: Wajib uji tidak berlangsung satu kali saja, akan tetapi tiap kali pada waktu secara periodik sebelum melakukan kegiatan.
(2)
Untuk pengujian kendaraan tersebut ayat (1) pasal ini, pihak yang bersangkutan harus mengisi formulir permohonan pengujian kendaraan yang disediakan ditempat pengujian.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PEMERIKSAAN DI JEMBATAN TIMBANG
Pasal 3
Setiap mobil barang yang menggunakan atau melalui jalan raya wajib diperiksa dan ditimbang di jembatan timbang.
Penjelasan Pasal:
Mobil barang yang dimaksud ialah yang bermuatan.
BAB IV
PUNGUTAN
Pasal 4
(1)
Terhadap pengujian kendaraan tersebut pasal 2 diadakan penggantian beaya:
a.
perahatan pengujian/platkir sebesar Rp. 1.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
biaya pengujian sebesar Rp. 500,-
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penggantian buku pengujian sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) ialah penggantian buku pengujian yang apa bila pada saatnya harus diganti umpama karena rusak, hilang atau karena memang sudah perlu diganti. Dalam hal ini tidak selamanya setiap pengujian diadakan penggantian buku pengujian. Penggantian buku pengujian berlaku untuk setiap mobil.
c.
formulir permohonan pengujian kendaraan sebesar Rp. 1.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap mobil barang yang ditimbang di jembatan timbang dikenakan beaya sebesar Rp. 100,- untuk sekali penimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tentang perubahan-perubahan besarnya beaya tersebut ayat (1) dan (2) pasal ini dapat dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN PUNGUTAN
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan pungutan-pungutan tersebut pasal 4 di atas dipertanggung jawabkan kepada DIPENDA.
Penjelasan: Di dalam prosedur pelaksanaannya Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan DLLAJR untuk melakukan tugas-tugas pelaksanaan dan DIPENDA bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengkoordinasian.
(2)
Prosedur pelaksanaan pungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
HASIL PUNGUTAN
Pasal 6
(1)
Pungutan dimaksudkan pasal 4 di atas, hasilnya digunakan:
a.
80% untuk Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
20% untuk beaya operasionil dan peningkatan pelayanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggunaan beaya tersebut ayat (1) sub b pasal ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Pada prinsipnya semua peraturan-peraturan yang telah ada asal tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku.
(3)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Peraturan Daerah ini dijalankan berdasarkan pasal 69 Undang-undang No. 5 Tahun 1974 jo pasal 12 Undang-undang No. 12/Drt Tahun 1957.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 1 tanggal 24 Januari tahun 1977 Seri B Nomor 1.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
KARDIMAN
Penjelasan Umum
A. Dewasa ini sering terjadi kecelakaan-kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan timbulnya korban-korban manusia maupun kerugian benda/barang yang antara lain disebabkan baik karena kondisi kendaraan yang tidak memadai maupun karena jumlah muatan orang/barang yang melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Oleh karena itu perlu diambil langkah-langkah yang selain untuk menghindari korban manusia maupun menjaga keselamatan barang-barang yang diangkut, dimaksud pula untuk memelihara jalan raya atas pemakaian jalan yang melebihi dari kapasitas. Pengaturan tentang masalah-masalah ini telah tertampung dan diatur oleh Peraturan yang lebih tinggi baik Undang-undang maupun peraturan pelaksanaan lainnya. Maksud Peraturan Daerah ini dititik beratkan kepada kepentingan pembeayaan yang membawa konsekwensi pungutan-pungutan atas kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penertiban dan pengawasan lalu lintas.
B. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, semula pungutan-pungutan dimaksud telah dituangkan dalam S.K. Gubernur Kdh. Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Nopember 1975 No. Huk. 157/1975. Namun dalam rangka pemantapan S.K. Gubernur Kdh. tersebut disusunlah Peraturan Daerah ini sesuai dengan maksud UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah di mana di dalam penjelasannya antara lain disebutkan bahwa ketentuan-ketentuan yang merupakan beban pungutan kepada masyarakat harus dimuat dalam Peraturan Daerah yang ditegaskan lagi oleh Menteri Dalam Negeri dengan S.K. tanggal 23 Juli 1975 No. 172 Tahun 1975 bahwa semua jenis pungutan Daerah harus ditetapkan masing-masing dalam bentuk Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.